Ilustrasi paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Foto: istimewa
batampos.co.id -Seorang wanita tampak memasuki ruang keberangkatan di Bandara Hang Nadim, Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 11.15 WIB. Ia tampak sedikit gugup, namun ia berusaha tenang.
Satu per satu barang bawaannya dimasukkan ke dalam X-Ray. Dari barang bawaannya itu, semua lolos karena memang tidak ada yang mencurigakan.
Sepintas, wanita ini memiliki postur tubuh bagian dada sedikit sintal. Tak ada yang curiga kalau ternyata ada sesuatu di balik itu. Namun begitu masuk X-Ray, alarm X Ray terus berbunyi.
Saat alarm berbunyi, wanita ini makin gugup. Ia kemudian dibawa ke ruangan khusus oleh Aviation security (Avsec) Bandara Hang Nadim. Di ruangan itu, petugas wanita menggeledahnya. Hasilnya, ada enam paket sabu di balik bra wanita yang belakangan diketahui bernama Mardalena ini.
Setelah ditimbang, berat sabu masing-masing satu ons. Karena ada enam paket, maka berat totalnya 6 ons.
Dari tiketnya, diketahui wanita 40-an tahun ini hendak terbang ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air. Namun ia keburu ke tangkap sebelum sembat check in.
“Ngakunya baru pertama kali bawa sabu,” ujar General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso, kepada media di Hang Nadim.
Wanita asal Bukitn Cermin, Tanjungpinang ini, kemudian diserahkan Avsec kepada Bea Cukai. Selanjutnya akan diserahkan ke polisi.
Dari pemeriksaan CCTV Bandara, ternyata Mardalena tak datang sendiri. Ia ditemani seseorang pria. Namun pria ini memilih kabur saat melihat Mardalena digeledah. (kon1/nur)
Jurnalis Perempuan (Jupe) Kota Batam memberikan sosialisasi lomba menulis untuk walikota Batam, Muhammad Rudi kepada pelajar kelas IV hingga VI, Sabtu (1/10). Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi Kota Batam yang ke 187 Desember nanti. Foto: Yulitavia/Batampos
batampos.co.id – Ratusan pelajar sekolah dasar yang duduk di kelas IV hingga VI di SDN 002, 007, dan 005 Sekupang, terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi lomba menulis dengan tema “Dear Pak Wali” yang digelar oleh Jurnalis Perempuan (Jupe) Kota Batam. Dalam memeriahkan hari jadi Kota Batam yang ke-187 Desember mendatang.
Melalui tulisan tersebut pelajar bisa menyampaikan kesan, pesan, dan harapannya untuk Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi.
“Jadi pelajar bisa menyalurkan ide mereka untuk kemajuan Batam kedepan,” kata panitia lomba, Kartika, Sabtu (1/10/2016).
Pelajar yang ingin mengikuti lomba harus menyampaikan harapannya terhadap Batam kedepan melalui tulisan tersebut.
“Mereka nulis dan dikoleksi oleh pihak sekolah, baru dikirim ke Media Center, Kantor Walikota Batam, Batamcentre paling lambat 30 November 2016,” ujarnya.
Lanjutnya, pelajar yang terpilih nanti akan membacakan surat tersebut di hadapan walikota dan tamu undangan pada hari puncak perayaan hari jadi Batam 18 Desember nanti.
Pelajar yang beruntung akan mendapatkan hadiah berupa tropi walikota Batam, dan tabungan pendidikan. Sepuluh pemenang dengan tukisan terbaik juga berkesempatan menghadiri puncak acara bersama walikota.
Chintia, pelajar kelas IV di SDN 005 mengungkapkan sangat tertarik mengikuti lomba ini. Selain itu dia juga ingin berfoto bersama walikota.
“Nanti pengen selfie sama pak Rudi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Jupe Batam, Devi Nur Eka Chayati mengatakan ide menulis surat untuk walikota ini sekaligus mengajak pelajar untuk belajar menulis dan kreatif.
Acara ini terlaksana juga atas dukungan dari Walikota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, dan beberapa sponsor.
“Setelah diskusi, Alhamdulillah pak wali mendukung acara ini, begitu juga Disdik,” ujar wanita berkacamata ini. (cr17)
Sejumlah anak remaja bermain game online di Warung Internet (Warnet) Titan Net yang berda di komplek Bengkong Nusantara, Batamcenter, Sabtu (1/10/2016). Untuk satu jam pengunaan pengelolah warnet menarifkan tiga ribu rupiah berlaku kelipatan. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Larangan warung internet (warnet) beroperasi 24 jam di Batam terus digencarkan. Camat Bengkong, Umiyati menegaskan akan mencabut izin warung internet yang kedapatan beroperasi hingga 24 jam.
“Kami cabut izinnya,” kata Umiyati saat dihubungi Sabtu (1/10/2016) pagi.
Sebelumnya, Kamis (29/9/2016) malam, beberapa warnet di wilayah kecamatan itu beroperasi melebihi jam operasional hingga 24 jam. Padahal dalam Perwako nomor 3 tahun 2015 tentang usaha warnet, ketentuan jam operasional hari Senin hingga Jumat dan Minggu adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sementara hari Sabtu atau malam libur dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Terkait ada warnet yang buka 24 jam, Umiyati mengelak. Menurutnya tak ada satupun warnet yang buka hingga 24 jam di kecamatan yang dipimpinnya.
“Ow nggak ada. Setahu ibu nggak ada,” katanya.
Bahkan menurutnya pihaknya gencar mengimbaua dengan menyebarkan surat edaran agar warnet mentaati perwako nomor 3 tahun 2015.
“(Edarannya) warnet harus punya batas waktu operasi, warnet tak boleh terima pelajar saat jam belajar,” ucapnya.
Tak hanya itu dia mengklaim pihaknya juga telah lama melaksanakan program razia dan pernah mendapati pelajar yang masih main warnet diatas pukul 22.00 WIB.
“Pernah di-share ke Facebook juga. Udah sering kami razia, Bengkong yang populer pertama,” pungkasnya.
Sementara itu, Sabtu (1/10/2016) siang tepatnya usai jam sekolah belasan pelajar memadati warnet di bilangan Bengkong Nusantara. Di antara mereka bahkan masih berseragam sekolah (olahraga). Dari seragam tersebut diketahui mereka berasal dari berbagai sekolah, ada kelompok sekolah swasta juga sekolah negeri.
Salah satu pengunjung Ri,18, mengatakan menyambangi warnet usai jam sekolah kerap ia lakukan. Dia bahkan mengaku tiada hari yang dilewatkan tanpa bermain game di warnet.
“Sering pulang sekolah, datang main (game di warnet),” pungkasnya.
Penjaga warnet yang tak mau namanya dikorankan mengaku warnet tersebut beroperasi sesuai ketentuan.
“Sesuai yang ditempel itu (edaran camat Bengkong),” ucapnya. (cr13)
Tim BRI Unit Aviari di bawah komando Rizal Lelo (ketiga dari kanan) memastikan meramaikan Batam Pos Fun Walk 2016, 9 Oktober mendatang. Foto: batampos
batampos.co.id – Batam Pos Fun Walk 2016 tidak cuma membagikan mobil kepada peserta yang beruntung. Acara yang akan dihelat 9 Oktober mendatang ini juga jadi ajang adu kreativitas para komunitas.
Ketua Panitia Fun Walk, Herman Mangundap mengatakan kesempatan mendapatkan mobil, dua unit sepeda motor dan puluhan hadiah lainnya terbuka lebar bagi peserta yang mengajak serta rekan dan keluarganya.
“Dengan mengajak keluarga dan komunitas, peserta tentu memiliki kesempatan lebih besar,” kata Herman.
Tentu sebelumnya, peserta yang terdiri dari minimal lima orang akan mendapatkan kesempatan publikasi gratis. Publikasi ini berupa adu kreativitas lewat foto komunitas, keluarga atau perusahaan yang akan diterbitkan di koran Batam Pos.
“Kami sebagai panitia sudah siapkan beberapa kejutan untuk anda, jadi siapkan tim anda untuk foto terbaik,” jelasnya.
Segera hubungi panitia, karena tim panitia akan mendatangi peserta dengan jumlah minimal lima orang untuk memotret komunitas, keluarga dan kerabat peserta.
Dapatkan informasi mengenai promo menarik lainnya dengan menghubungi, panitia fun walk, Ika di nomor 082170212481. “Bisa juga menghubungi nomor-nomor panitia yang tertera di koran Batam Pos,” pungkasnya. (cr18)
Pengerjaan proyek pembangunan jalan layang (fly over) di Simpang Jam Baloi, terus dikebut, Rabu (7/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Proses pengerjaan jalan flyover Simpangjam berlangsung dengan lancar. Sesuai dengan prediksi, flyover tersebut akan selesai pada pada 17 November 2017.
“Progres pengerjaan sudah dalam tahap 15 persen ditandai dengan pembangunan fondasi,” ungkap Direktur Perencanaan dan Tehnik BP Batam, Nurhidayat, Sabtu (1/10/2016).
Nurhidayat mengakui pekerjaan menanam fondasi adalah proses tersulit ketika membangun flyover.
“Jika pembangunan fondasi selesai, maka seluruh pekerjaan lainnya akan menjadi lebih mudah,” katanya.
Fly over di Simpangjam dibangun menjadi dua jalur. Masing-masing jalur memiliki lebar 16,1 meter. Sedangkan panjang jalanan mencapai 460 meter dan titik tertinggi fly over sekitar sembilan meter dari permukaan tanah.
“Anggaran yang digunakan dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementrian PU sebesar Rp 180 miliar,” jelasnya lagi.
Latar belakang pembangunan flyover di Simpang Jam ini karena tiap harinya melintas sekitar 272.138 kendaraan. Dengan jumlah ini, memang sudah sepantasnya Simpang Jam memiliki fly over.
“Tujuannya untuk mengurai kemacetan,” imbuhnya.
Keberadaan fly over sebutnya, memang bisa mengurai kemacetan. Namun apabila jumlah kendaraan selalu bertambah maka dampaknya tidak terlalu signifikan. Kementrian PU, sebutnya akan membangun fly over di simpang lain selain dua simpang tersebut.
“Idealnya memamg di semua simpang. Namun akan berhenti apabila ada kebijakan lain seperti transportasi masal yang jelas bisa sangat mengurangi kemacetan,” sebutnya lagi.
Sementara itu, untuk fly over di Simpang Kabil masih dalam proses. Fly over tersebut mempunyai ukuran yang sama dengan fly over Simpang Jam dan menelan anggaran Rp 200 milyar dan direncanakan pembangunan akan dimulai Agustus 2016. (leo)
Alat berat sedang memotong bukit di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Sabtu (1/10/2016). Batam ini sedang maraknya pemotongan bukit untuk keperluan penimbunan laut. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Aktivitas pemotongan lahan perbukitan (cut and fill) untuk penimbunan pantai tak hanya marak di wilayah Batam Centre, tapi juga marak di wilayah Tanjunguncang, Batuaji.
Salah satunya yang menjadi sorotan masyarakat adalah aktivitas pemotongan lahan di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Batuaji, persis di depan PT Nippon Tanjunguncang.
Lahan perbukitan terus diratakan oleh sejumlah alat berat dan material tanah dibawa untuk menimbun pesisir pantai di belakang Perumahan Glory dekat lokasi yang sama.
Padahal sebelumnya lokasi penimbunan pantai itu merupakan satu dari 14 lokasi reklamasi yang dihentikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam karena tidak mengikuti prosedur reklamasi sehingga menyebab kerusakan lingkungan.
Pantauan wartawan koran Batam Pos (grup batampos.co.id) di lapangan, aktifitas pemotongan lahan dan penimbunan pantai di lokasi tersebut masih terus berjalan sampai, Sabtu (1/10/2016).
Sejumlah alat berat dan truk pengangkut terlihat sibuk dengan aktifitas masing-masing. Truk-truk pengangkut material tanah hilir mudik dari lokasi pemotongan bukit ke lokasi pesisir pantai di belakang perbukitan itu.
Warga yang berdiam di sekitar lokasi cut and fill merasakan langsung dampaknya. Pasalnya tanah dan debu dari aktifitas cut and fill itu berterbangan hingga pemukiman warga seperti di perumahan Glory dan Bagaman.
“Lewat sini truk-truk itu angkut tanah makanya kami debu tanah tumpahan dari truk itu masuk ke dalam perumahan kami,” ujar Eko, salah satu warga Perumahan Glory.
Tidak saja debu, suara bising alat berat serta getaran tanah dari aktifitas pemotongan bukit juga mengganggu warga sekitar.
“Mereka juga pakai mesin pemecah batu, getaran dan suara bising benar-benar mengganggu,” kata Eko lagi.
Keluhan itu belum seberapa sebab yang paling dikuatirkan warga sekitarnya adalah aktifitas penimbunan laut yang berada tak jauh dari pemukiman warga itu.
Aktivitas penimbunan pantai di belakang Perumahan Glory itu diinformasikan warga rencananya akan menutupi semua teluk yang ada di kawasan Marina. Jika saja itu terjadi maka warga yang berdiam di sekitar akan mendapat petaka besar yakni banjir.
Itu karena perumahan-perumahan yang ada di sekitarnya seperti perumahan Bagaman, Glory, Sumberindo, Marina Garden, Marina View, Marina Grand, Taman Citpa Indah Dua dan lainnya lokasinya lebih rendah dari lokasi teluk yang akan ditimbun itu.
“Kalau sempat ditutup semua pantai itu, perumahan-perumahan di sekitarnya akan jadi bendungan nanti. Air mau ngalir kemana lagi,” kata Leo, masyarakat lainnya.
Warga setempat sudah berulang kali melakukan protes namun aktifitas pemotongan bukit dan reklamasi pantai itu terus berjalan sampai saat ini. Warga sangat berharap agar pemerintah secepatnya melihat dan mengkaji kegiatan itu agar tidak menimbulkan bencana kelak.
“Kami tak melarang, cuman setidaknya tengok dulu apakah pantas atau tidak reklamasi itu. Iya kalau nanti tak bermasalah, tapi kalau sampai tenggelam rumah-rumah di sekitar sini, apakah pemerintah atau pihak perusahaan yang melakukan reklamasi mau bertanggung jawab,” kata Leo lagi.
Menurut informasi yang disampaikan warga setempat, kegiatan reklamasi dan pemotongan bukit itu merupakan proyek dari salah satu perusahaan galangan kapal ternama di Tanjunguncang untuk menambah kawasan galangan kapalnya. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga itu rencananya akan menutupi semua alur laut teluk Marina.
Jika ini terjadi maka warga di sekitarnya kuatir pemukiman mereka akan langganan banjir. Begitu pula alur laut di sekitaran Marina termasuk jalur kapal ke terminal Ferry Marina akan dangkal dan sempit.
Fadli salah seorang pengusaha yang berada di lokasi kawasan wisata Marina mengaku dampak dari aktivitas reklamasi itu mulai dirasakan. Jalur laut di sekitaran periaran Marina jadi dangkal dan keruh.
“Tanah yang ditimbun di lokasi reklamasi itu sudah sampai ke sini (kawasan Marin). Proyek itu tak pakai pembatas dulu sebelum timbun makanya tanah yang ditimbun terbawa arus sampai ke sini. Bisa bahaya ini kalau dibiarkan. Lama-lama tertutup semua pantai ini,” katanya.
Untuk itu Fadli berharap agar pemerintah terkait secepatnya menanggapi keluhan tersebut sehingga dampak buruk bagi lingkungan sekitar bisa dicegah dari sekarang. (eja/koran bp)
batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R. Mereka diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8).
Keduanya diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K.
Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6.150.000.000,- (Enam Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6.546.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
Dalam rilis yang diterima batampos.co.id Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000,- dari 5 orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya, yaitu PC di kawasan Lodan Raya – Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu.
PC diketahui membantu Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke China melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7.410.000.000,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Petugas juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.
Sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8), dengan barang bukti 10 Kg sabu.
Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5.850.000.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25.956.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika.
Pantai Kampung Belian yang direklamasi beberapa waktu lalu. Foto: WB
batampos.co.id – Sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Tim 9 Pemko Batam. Sebab beberapa waktu lalu, tim ini mengaku telah menghentikan aktivitas reklamasi di 14 lokasi di Batam. Namun nyatanya, aktivitas penimbunan pantai masih terus berlangsung hingga saat ini. Salah satunya yang berlangsung di belakang kawasan Harbour Bay, Jodoh.
“Tim sembilan hanya formalitas saja. Dibentuk hanya untuk menjawab kegaduhan di masyarakat, sedangkan efektifitasnya tak ada,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, Kamis (29/9).
Ia menilai, Tim 9 dibentuk agar masyarakat diam. Namun kenyataanya tim ini tak mampu mengatasi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. “Dari dibentuk sampai sekarang apa hasil mereka, reklamasi tetap jalan,” kata Uba.
Sudah seharusnya, lanjut Uba, dalam memperhitungkan dampak lingkungan, Pemko Batam memperhitungkan dampak lingkungan. Begitu juga dengan memberikan aturan hukum yang tegas dan ketat, sebagai bentuk konsekuensi mereka yang melanggar.
“Kalau kita lihat di sini ada semacam penyederhanaan persoalan. Potong bukit dan selesai di situ saja,” tuturnya.
Padahal, dampaknya sangat luas. Semisal rusaknya jalan akibat truk pengakut tanah, banjir akibat tak ada lagi daerah serapan air, polusi lingkungan yang berimbas kepada kesehatan masyarakat hingga dampak ekonomi lain bagi masyarakat.
“Bahkan tak sedikit juga terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang disebabkan truk reklamasi ini. Makanya pemerintah daerah tidak cukup mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi juga keadilan juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.
“Yang saya khawatirkan justru biaya yang dikeluarkan pemerintah sebagai konseksuensi proses reklamasi jauh lebih besar dari pada pendapatan yang dihasilkannya.”
Terkait reklamasi ini, sambung Uba, ia sudah jauh-jauh hari menyuarakan di DPRD Batam melalui hak angket. Namun begitu hak legislatif ini juga belum ada kejelasan.
“Sampai hari ini hak angket ini tak tahu rimbanya,” ucapnya. (leo/rng)
Sejumlah alat berat yang ada di proyek Cut And Fill lahan di Batamcenter, Kamis (1/9). F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Di luar dampak kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut tanah reklamasi, sejumlah pihak menyoal legalitas proyek penimbunan kawasan pantai itu. Kegiatan ini diduga ilegal karena pihak berwenang mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin.
“Saat ini kami tidak mengizinkan cut and fill (pemotongan lahan, red) untuk reklamasi,” ungkap Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Kamis (29/9) lalu.
Bahkan kata Robert, BP Batam telah memberikan surat penghentian cut and fill kepada salah satu perusahaan yang memotong lahan di Baloi Kolam. Selama ini, tanah hasil pengerukan di kawasan itu digunakan untuk mereklamasi bibir pantai di Batamcenter.
“Kami tidak pernah berikan izin cut and fill kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pemotongan lahan di sana,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan tersebut dianggap melakukan perusakan lingkungan lewat aktivitas cut and fill ilegal. “Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun pantai,” ungkapnya.
Jika pengusaha ingin membawa material tanah keluar, maka harus seizin dari BP Batam. Dalam hal ini lewat izin yang diterbitkan dari Direktur Sarana dan Prasarana.
“BP Batam akan evaluasi darimana sumber tanah, berapa kubik tanah yang dipotong, tanah akan dipakai untuk apa, dan kemana lokasi pemindahannya,” ujarnya.
Namun selama ini, pengusaha yang melakukan reklamasi mengklaim sudah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam. Mengenai hal itu, Robert enggan mengomentari. “Silahkan saja tafsirkan sendiri,” jelasnya.
Batam memang tak bisa dilepaskan dari aktivitas reklamasi. Karena hampir sebagian besar wilayah Nagoya dan Batamcentre merupakan wilayag reklamasi.
Bahkan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 sudah diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya saat ini masih wilayah laut.
“Dengan terbitnya Perpres tersebut, sudah mengindikasikan daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan nantinya. Bahkan pejabat lama sudah menerbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya,” tambahnya lagi.
Makanya, BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa “Setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.”Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,” jelasnya.
Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill juga karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Namun untuk izin reklamasi di Batam masih dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alasannya adalah Batam termasuk kawasan strategis nasional, sangat berbeda jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang izin reklamasi diberikan oleh kepala daerah setingkat Gubernur dan Wali Kota.
“Saat ini kami tengah berupaya meminta pendelegasian wewenang reklamasi dipindahkan ke BP Batam,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke pemerintah pusat. Surat pertama meminta arahan, dan surat kedua meminta pendelegasian kewenangan.
“Reklamasi itu sebuah investasi besar, benar-benar harus direncanakan dan teknik melakukannya penuh perhitungan,” katanya.
Aktivitas reklamasi sangat mempertimbangkan rencana zonasi wilayah pesisir sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Batam sangat perlu pelimpahan wewenang mengeluarkan izin reklamasi mengingat Batam masih dalam tahap pembangunan dan itu juga sejalan dengan UU Free Trade Zone Nomor 44 Tahun 2007.
Ia kemudian mengabarkan bahwa pemerintah pusat sudah berancang-ancang menyetujui pelimpahan wewenang tersebut pada tahun 2017. Dengan keterbatasan anggaran di tahun 2016 banyak pemotongan dan penghematan.
Kedepannya, BP Batam berjanji untuk lebih tegas lagi dengan oknum-oknum yang melakukan reklamasi ilegal. “Jika melakukan pemotongan tanpa izin dan menyalahi peraturan, maka BP Batam akan menghentikan aktivitasnya,” tutupnya.
Sedangkan Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo mengungkapkan izin cut and fill memang menjadi kewenangan BP Batam. Sehingga dia enggan berkomentar saat ditanya banyaknya kegiatan pemotongan lahan untuk keperluan penimbunan pantai (reklamasi).
Dendi hanya membenarkan, kegiatan cut and fill di kawasan baloi kolam memang sudah dicabut oleh BP Batam. Selain itu, kegiatan cut and fill di kawasan belakang Grand I Hotel, Seraya, juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak BP Batam oleh Bapedal terkait perizinan.
“Apakah ada izinnya atau belum,” kata Dendi.
Menurut Dendi, Bapedal hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak BP Batam karena yang mengeluarkan izin adalah BP Batam. “Saat ini kami dalami dulu,” katanya. (leo/rng/bpos)
batampos.co.id – Jika terus membandel, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Zulhendri mengancam akan mencabut izin kir truk pengangkut tanah overload kapasitas yang menjadi penyebab kerusakan jalan di Batam.
“Kalau masih ada yang demikian kita cabut izin kirnya, tak boleh lagi beroperasi,” kata Zulhendri, Jumat (30/9) pagi.
Dia mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan terkait aktivitas truk-truk tanah tersebut, dengan cara mengecek surat kir kendaraan. “Itu saja pengawasan kita, kalau hal lain tempat (instansi) lain lah karena kewenangan kita hanya disitu saja,” ucapnya.
Dia tak memungkiri jika aktivitas truk-truk itu telah memberikan dampak yang buruk ke masyarakat, untuk itu dia lagi-lagi mengklaim telah mengimbau jika muatan harus mempertimbangkan jalan yang dilalui sehingga tak mengganggu ketertiban umum.
“Melebihi tonase, mereka tak boleh lewat jalan itu. Harusnya mereka mengurangi muatannya,” terangnya.
Lanjut dia, tim terpadu yang terdiri dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota (Distako), Satpol PP juga kepolisian.
“Sebenarnya hari ini (kemarin) tapi hari hujan, kita akan razia lagi,” pungkasnya. (cr13)