Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14052

DPRD Sahkan Perda Kesetaraan Gender

0
Ilustrasi kesetaraan gender
Ilustrasi kesetaraan gender. Sumber: voa-islam.com

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) kesetaraan gender atau disebut juga Pengarusutamaan Gender (PUG) di Batam resmi disahkan oleh DPRD Kota Batam pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto.

“Alhamdulilah hari ini kita sepakati (Perda PUG). Nanti kita serahkan ke Pemerintah Kota Batam, selanjutnya dilaporkan ke gubernur untuk dievaluasi,” ujar Cak Nur, akrabnya Nuryanto, Senin (19/9/2016).

Menurut Cak Nur perda ini sangat dibutuhkan dalam kesetaraan gender. Diharapkan, perda ini bisa menjadi payung hukum lebih tegas untuk memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender.

“Artinya, aturan ini menempatkan mereka pada kodratnya. Dengan demikian, kaum perempuan tidak tertinggal. Sehingga ini adalah tuntutan yang harus diperjuangkan,” jelas Politisi PDIP itu.

Anggota Pansus Ranperda PUG, Hendra Asman menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam penetapan ranperda ini. Semisal, ketimpangan gender laki-laki dan perempuan, masih tinggi angka kemiskinan perempuan, rendahnya kesehatan dan pendidikan terhadap wanita yang hingga saat ini belum selaras.

“Ini sesuai dengan turunan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional serta panduan pelaksanaan Inpres Nomor 9 tahun 2000,” ujar Hendra.

Melalui PUG ini juga diharapkan menjadi terobosan Pemko Batam dalam memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender SKPDnya, terutama dari hal penganggaran hingga perencanaan anggaran.

Diharapkan dengan perda ini, semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, sehingga tak ada kecemburuan sosial.

“Tujuan utama ialah untuk mewujudkan keadilan gender,” sebut Asman.

Diketahui, landasan perda ini ialah filosofi, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan NKRI untuk menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, baik laki-laki atau perempuan.

Di Indonesia, PUG diadopsi menjadi strategi pembangunan bidang pemberdayaan perempuan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Strategi ini dirumuskan agar desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program di seluruh ranah politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat terwujud. (rng)

Ranperda SOTK Diserahkan ke DPRD, Bakal Ada SKPD Tipe A, B, dan C

0
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru ke DPRD Batam dalam sidang paripurna, Senin, (19/9/2016). Dalam SOTK baru, terungkap jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertambah dari 16 menjadi 29 SKPD.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ranperda ini berada pada urusan prioritas ke sembilan, yang diagendakan untuk disampaikan pada triwulan ketiga tahun anggaran 2016. Atau setelah adanya kejelasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Meskipun secara dejure, terjadi perubahan signifikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan provinsi dan kabupaten kota dibanding dengan konsepsi pembagian urusan pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam, dususun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan fungsi pendukung sesuai pedoman yang ditetapkan dalam PP nomor 18 tahun 2016.

“Dalam format yang diatur, fungsi teknis pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihannnya dilaksanakan oleh perangkat daerah berupa Dinas Daerah,” sambung Amsakar, menyampaikan ranperda SOTK.

Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan, nantinya di dalam pemerintahan Kota Batam, terdapat badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A, B, dan tipe C. Tergantung dengan skornya.

Seperti, kata Amsakar, Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, Dinas Pendidikan tipe A, Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tipe A, Dinas Cipta karya dan Tata Ruang tipe A dan Dinas Tenaga Kerja tipe A.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan tipe B, Dinas Pemadam kebakaran tipe C, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A.

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian tipe A, Dinas Pertanahan tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe A, Dinas Perhubungan tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu tipe A, dan Dinas Pemuda Olahraga tipe B.

Lalu ada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam tipe A, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam tipeA dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daearah tipe A.

“Kecamatan berjumlah 12 kecamatan dengan tipe A, dan kelurahan sejumlah 64,” imbuhnya.

Disamping perangkat daerah, kata Amsakar, ranperda ini juga mengatur tentang RSUD dan badan lainnya yang telah ada sebelumnya. Semisal, Badan penangulangan bencana dan sekretariat Korpri.

“Untuk RSUD Badan penangulangan bencana tetap dipertahankan sampai ada ketentuan khusus dari pusat,” tuturnya.

Meskipun ranperda ini belum bersifat final, ia berharap melalui mekanisme pembahasan ditingkat pansus ranperda dapat disempurnakan dengan mengacu UU 23 tahun 2014, dan PP 18 tahun 2016,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, dengan sudah diterimanya Ranperda SOTK ini, maka pihaknya akan segera membahasnya.

“Besok langsung kita minta tanggapan per fraksi terkait ranperda ini. Disusul jawaban walikota dan pembentukan panitia khusus (pansus) ranperda STOK,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, setelah pansus bekerja, pihaknya optimisi ranperda selesai dalam waktu singkat.

“Itukan normatif, karena sudah ada pagunya PP 18 tahun 2016. Jadi tinggal dibahas, diverifikasi, kira-kira sudah sesuai belum,” sebutnya. “Kalau sudah sesuai, minggu depan sudah bisa disahkan,” tegasnya. (rng)

Aneh, Terdakwa Bantah Telah Membunuh. Lantas Siapa Pelakunya?

0
Terdakwa Sugianto alias Tesi saat menjalani sidang perkara pembunuhan Yuyum, beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/9). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Sugianto alias Tesi saat menjalani sidang perkara pembunuhan Yuyum, beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/9). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Persidangan atas perkara pembunuhan terhadap Yuyum yang dilakukan terdakwa Sugianto alias Tesi, semakin berbelit-belit. Pasalnya, persidangan yang sudah digelar sejak Juli lalu itu, kini malah tidak diakui terdakwa sebagai pelaku pembunuhan Yuyum.

Baca juga: Tesi Pembunuh Yuyun Suminar Tolak BAP Hasil Penyelidikan Polisi

Pada beberapa kali sidang sebelumnya beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi, terdakwa tidak melakukan bantahan. Alias, terdakwa mengakui telah menghabisi nyawa Yuyum akibat tersulut emosi setelah mendengar kata-kata Yuyum yang menyebut terdakwa tidak normal.

Namun lucunya, di sidang yang masih beragendakan saksi dari pihak penangkap dan penyidik yang digelar di ruang sidang III PN Batam, Senin (19/9), terdakwa malah berdalih dengan mengatakan dirinya tidak membunuh Yuyum.

Melalui dua penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, disebutkan terdakwa bukanlah seorang pembunuh. “Terdakwa membantah telah membunuh Yuyum yang mulia,” ungkap PH terdakwa.

Sementara, empat orang saksi yang dihadirkan JPU Yogi Nugraha telah mempertegas adanya pengakuan dari terdakwa.

“Saat diperiksa dia mengaku menghabisi nyawa Yuyum dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa terdakwa dari rumahnya,” kata salah seorang saksi.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga telah lengkap dibuktikan bahwa pisau, pakaian, dan bukti lainnya merupakan milik terdakwa juga korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi (1/3) lalu di Baloi Danau, tepatnya di rumah korban.

Hakim Ketua Syahrial yang kembali menegaskan kepada terdakwa untuk jujur di persidangan, tetap tak merubah pemikiran terdakwa untuk tidak mengakui sebagai pembunuh Yuyum. “Jika berbelit-belit, kamu yang akan sulit nantinya,” tegas Syahrial.

Dengan wajah santai ibarat orang yang tak bersalah, terdakwa tak memperdulikan penegasan hakim tersebut. “Yang penting bukan saya pelakunya. Saya bukan pembunuh,” ucap terdakwa.

Mempersingkat waktu persidangan, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (cr15/koran bp)

Ratusan Pencaker Kembali Serbu Batamindo

0
Sejumlah pencari kerja masih menunggu lowongan pekerjaan di Multi Purpose Aula milik Batamindo, Mukakuning, Senin (19/9). Batam merupakan kota tujuan pencari kerja karena memiliki banyak industri. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Sejumlah pencari kerja masih menunggu lowongan pekerjaan di Multi Purpose Aula milik Batamindo, Mukakuning, Senin (19/9). Batam merupakan kota tujuan pencari kerja karena memiliki banyak industri. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Kota Batam merupakan salah satu kota Industri. Hingga kini masih menjadi promadona bagi para pencari kerja (Pencaker), Senin (19/9) ratusan pencaker kembali padati Pujasera Batamindo.

Salah satu diantaranya, Astika asal Medan tinggal di Tanjungpiayu, sudah tiga bulan datang ke Batam hendak mencari kerja.

“Kata orang di Batam mudah mendapatkan kerjaan,” ujar Astika, Senin (19/9).

Dia mengatakan, selama di Batam dirinya belum bekerja dan sudah berkali-kali memasukkan lamaran ke perusahaan yang ada di kawasan Mukakuning Batamindo.

“Tiap hari datang ke Batamindo, belum juga ada yang diterima,” ungkap Astika.

Hari ini (kemarin, red) dirinya baru saja memasukkan lamaran di PT Dynacast dan masih menunggu panggilan selanjutnya.

“Masih nunggu dibutuhkan cewek 100 orang. Jam 14.00 WIB pengumuman,” kata Astika.

Astika berharap bisa diterima bekerja secepatnya di Batam agar biaya kebutuhan hidupnya terpenuhi.

“Kerja belum dapat uang nggak punya lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Dodi pencaker lainnya mengatakan, hampir setiap hari mendatangi Batamindo untuk mencari kerjaan.

“Banyak cewek yang dibuka lowongan,” kata Dodi.

Pria asal Padang ini mengaku tetap bertahan di Batam sebelum mendapati pekerjaan. “Malu pulang kalau kerja belum ada,” ungkap Dodi.

Selama di Batam Dodi masih menumpang di rumah saudaranya di Batuaji. “Sebelum dapat kerja, nanti cari kos-kosan,” tutup Dodi. (cr14/koran bp)

Berhasil Ditemukan. Pencarian Samuel Sempat Terkendala Cuaca dan Arus Laut Kuat

0
14370226_1180835558662255_41334073097323627_n
jenazah hanyut sudah ditemukan. f. saputra darmawan/facebook

batampos.co.id – Samuel Silitonga, 14, Warga Perumahan Bidadari, korban tenggelam di Tanjung Piayu Laut sudah berhasil ditemukan, dikutip dari sebuah akun facebook Saputra Darmawan yang dibagikan pada grup Facebook Wajah Batam.

Dari foto-foto di lokasi penemuan, jenazah Samuel tampak digotong oleh tim pencarian. Ratusan netizen pun melayangkan ungkapan rasa bersyukur serta duka terhadap bocah yang hilang terseret arus sejak hari Minggu (18/9) itu.

Upaya pencarian korban masih terus dilakukan sejak korban dinyatakan hilang, Minggu (18/9) hingga, Senin (kemarin, red) oleh Batalyon Infantri (Yonif) – 10 Marinir/Satria Bumi Yudha (SBY), Polair Polresta Barelang, Badan SAR Nasional (Basarnas), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Nelayan, masyarakat dan keluarga korban, melalui penyisiran disekitar tempa korban tenggelam dengan menggunakan perahu karet.

Selain itu upaya pencarian korban juga dilakukan dengan cara penyelaman.

Informasi yang didapatkan, kejadian itu terjadi pukul 16.00 WIB, saat itu korban bersama 10 orang rekannya mandi di pinggir laut Tanjungpiayu Laut.

“Samuel pergi dari rumah pukul 15.30 WIB,” ujar Sudianto Silitonga orangtua korban, kepada Batam Pos (grup batampos.co.id), saat berada di lokasi pencarin Piayu Laut.

Sudianto mengatakan, kejadian tersebut sangat cepat. Saat itu anaknya hendak menolong dua orang wanita yang salah satu diantaranya adalah Widi adik kandungnya sendiri yang sudah terseret arus.

Setelah berhasil menolong adik dan temannya ia (Samuel) akhirnya terseret arus dan tak dapat terselamatkan. “Dia menyelamatkan adiknya malah dia yang terbawa arus,” ucap suami Royani Sembiring.

Kejadian tersebut diketahui orangtuanya sekitar pukul 15.30 WIB setelah ditelepon oleh salah satu dari teman anaknya. “Baru lah lihat ke TKP,” ungkap Sudianto.

Koordinator Pos Basarnas Batam, Harminto mengatakan, proses pencarian korban sudah dilakukan sejak Minggu pukul 18.30 WIB. Dalam proses pencarian mereka masih terkendala cuaca dan arus laut sangat kuat sekali.

“Awalnya kita sempat lakukan penyelaman, pagi ini kalau kita lakukan penyelaman dengan arus yang kuat seperti ini bisa membahayakan tim penyelam,” kata Harminto.

Namun demikian upaya pencarian tetap dilakukan dengan penyisiran disekitar tempat korban tenggelam dan di pulau-pulau terdekat.

Kedalam laut dipinggi saat surut mencapai 4-5 meter, kalau ditengah 10 meter. Kalau dalam keadaan air pasang, air laut bisa naik hingga dua setengah meter ditepi laut.

Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo mengatakan setelah mendapat laporan dari warga pihaknya langsung ke lokasi kejadian.

“Pukul 16.30WIB kita dapat informasi,” ujar Suwitnyo.

Upaya pencarian sudah dilakukan secara maksimal, saat kejadian pihaknya langsung meminta bantuan dari Polair, Marinir, Basarnas dan lain sebagainya.

“Cuaca buruk dan arus air juga kuat,” ungkap Suwitnyo.

Dia mengatakan lokasi itu bukan tempat pemandian sering dilarang agar tidak bermain disana. Warga setempat tidak ada yang berani mandi karena arus air sangat kuat.

“Yang berenang ini kan bukan warga sekitar Piayu Laut, tetapi warga jauh-jauh,” kata Suwitnyo.(cr14/koran bp)

Reklamasi Harus Izin Pemerintah Pusat

0
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo meminta para pengusaha yang ingin mereklamasi pantai agar mempelajari Perpres 122 tahun 2012. Sebab semua aturan terkait reklamasi ada disana. Apalagi Perwako Batam nantinya juga merujuk terhadap Perpres tersebut.

“Bagi pengusaha silakan pelajari Perpres 122. Perwako tentang reklamasi nantinya akan sejalan dengan itu,” kata Dendi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, untuk mendapatkan izin reklamasi, para pengusaha harus memenuhi syarat sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012. Syaratnya adalah pengembang harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar.

Kedua, pengembang harus menyusun rencana induk reklamasi. Dalam rencana induk tersebut, pengembang harus menjelaskan berapa luas pantai yang akan ditimbun pasir atau diuruk, serta asal material yang diambil untuk menimbun.

Setelah dua syarat itu dipenuhi, barulah Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pulau yang memungkinkan dilakukannya pembangunan.

“Syaratnya banyak, silakan pelajari Perpres itu untuk mendapatkan izin reklamasi. Jadi izin reklamasi tak semudah sebelum-belumnya. Harus ada izin dari kementerian, itu pun setelah mendapat rekomendasi dari kepala daerah,” jelas Dendi.

Dikatakannya, hingga kini belum satupun dari perusahaan reklamasi yang mengurus izin kembali. Dimana saat itu, ada sekitar 15 perusahaan yang diminta berhenti melakukan kegiatan reklamasi karena menyalahi aturan. Dari 15 perusahaan, lima perusahaan izinnya dibekukan dan sepuluh lainnya dikenakan sanksi administrasi.

“Dan empat dari 15 itu juga kita rekomenkan untuk lanjut ke tahap pidana. Sekarang sudah kita proses, penyidik polisi juga sudah meminta untuk kita melengkapi hasil penyelidikan tim 9 kemarin,” terang Dendi lagi.

Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengaku akan mengajukan Perda tentang reklamasi ke DPRD Batam. Setelah Perda itu keluar, dirinya juga akan membuat Perwako tentang reklamasi. Tujuannya mempertegah Perpres 122 untuk Kota Batam.

“Perda dulu baru perwako. Gunanya untuk melengkapi yang sudah ada,’ ujar Rudi.

Menurut dia, pengajuan Perda dilakukan setelah SOTK disahkan oleh DPRD Batam. Apalagi pengajuan Perda itu akan menyentuh instansi lain.

“Nanti kita ajukan DPRD, namun tunggu SOTK baru selesai dulu. pembahasan ini memang agak sedikit alot, karena bersentuhan dengan instansi lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rudi juga mengaku belum ada merekomendasikan satupun perusahaan untuk mendapat izin reklamasi di Kementrian.

“Sejak zaman saya, belum satupun izin saya keluarkan. Tak tahu kalau sebelum saya,” pungkas Rudi. (she/bp)

Aparat Akui Kesulitan Tangkap Penyelundup Narkoba Lewat Kapal Nelayan

0
Transportasi pompong yang berlalu-lalang disekitar pulau Ngenang, Nongsa, Minggu (18/9). Masyarakat pulau mayoritas menggunakan perahu pompong sebagai alat transportasi mereka untuk ke Batam dan pulau lain disekitarnya. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Ilustrasi. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Penyelundupan narkotika dari negara tetangga Malaysia kini diketahui marak menggunakan kapal nelayan. Para bandar narkotika tersebut bertransaksi di wilayah perairan OPL (out of port limit).

“Beberapa kasus narkotika yang terungkap ternyata menggunakan kapal nelayan,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidik (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nurhayen, kemarin.

Dia menjelaskan usai bertransaksi di perairan OPL, sang nelayan dengan mudah memberikan barang haram tersebut di pelabuhan tikus.

“Pelabuhan tikus sangat dan jalurnya sangat banyak. Jadi tidak terpantau satu-persatu,” terangnya.

Menurut Nurhayen, pihaknya kesulitan memberantas penyelundupan narkotika melalui kapal nelayan tersebut. Sebab, di perairan Kepri terdapat ratusan kapal nelayan yang melintas.

“Tak mungkin dilakukan pemeriksaan di tengah laut. Ini yang menjadi kendala kita,” terangnya.

Dia meminta instansi terkait seperti Kanpel, TNI AL, Polair untuk gencar mengawasi pergerakan kapal nelayan tersebut. Selain itu mengawasi, pelabuhan tikus yang diduga menjadi lokasi utama penyelundupan narkotika.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengaku penyelundupan narkotika menggunakan kapal nelayan merupakan modus lama.

“Itu (menggunakan kapal nelayan) modus lama. Jika modusnya ketauan, mereka (bandar) akan mengubahnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan penindakan terhadap peredaran dan pemyelundupan narkotika tersebut merupakan perhatian bersama, termasuk masyarakat.

“Peran masyarakat dibutuhkan untuk mencegah masuknya narkotika. Dari kita (Polisi) akan terus menindak peredaran dan para bandar tersebut,” pungkasnya. (opi/koran bp)

Rombak Kabinetnya, Wako Batam Rudi Akui Sudah Punya Nama Sejak Masih Wawako

0
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad telah diperbolehkan merombak kabinet kerja Pemerintah Kota (Pemko) Batam sesuai keinginan mereka. Bahkan beberapa waktu lalu 25 pejabat PNS Pemko Batam dilantik untuk menduduki jabatan baru.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan seorang PNS harus siap ditempatkan dimana atau posisi apa saja. Mereka juga harus bertanggungjawab terhadap jabatan tersebut.

“Mereka harus siap kapan saja. Mereka juga tak berhak meminta jabatan,” ujar Rudi di Batamcenter.

Rudi mengaku untuk melantik PNS Pemko Batam, ia tak perlu menunggu pengesahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD biasa disebut SOTK) oleh Dewan. Sebab ada beberapa OPD yang tidak mengalami perubahan sehingga bisa dilantik kapan saja.

“Tak perlu menunggu itu, nanti masuk angin. Kapan saja bisa saya lantik, bahkan kalau tengah malam ingin dilantik, bisa saya lakukan,” jelas Rudi.

Dikatakan Rudi, dirinya sudah memikirkan PNS yang akan duduk di jabatan penting Pemko Batam. Yang pasti orang tersebut harus bisa bekerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)nya lima tahun kedepan. Bahkan, saat masih menjabat sebagai Wakil Walikota Batam ia telah menyusun nama-nama PNS yang akan duduk di kabinet kerjanya.

“Saya sudah berandai-andai sejak jadi Wakil, sudah saya susun. Sekarang akan saya laksanakan. Yang pasti, saya tak akan merugikan mereka. Mereka adik-adik saya juga,” terang Rudi.

Menurut dia, PNS yang tidak mendapat jabatan bukan berarti tersingkirkan. Ia hanya ingin mereka belajar dari kesalahan dan bertugas lebih baik lagi.

“Saya tak mungkin mencelakai mereka. Mereka adik-adik saya juga. Saya ingin mereka belajar lebih baik lagi,” pungkas Rudi. (she)

Jalan Rusak di Batam Terus Telan Korban Tewas

0
Lubang di jalan Kerapu ini mengancam keselamatan pengendara. Foto: Dalil harahap/batampos
Lubang di jalan Kerapu ini mengancam keselamatan pengendara. Foto: Dalil harahap/batampos

batampos.co.id – Warga Bengkong meminta pemerintah segera memperbaiki jalan Kerapu Bengkong yang rusak, karena sering mengakibatkan kecelakaan maut meninggal dunia.

Salah satu korban meminggal dunia akibat jalan rusak tersebut adalah Zuhairiyah tewas yang terlindas bus Pariwisata pada Minggu (18/9/2016) pukul 07.00 WIB.

Karena menghindari lubang di jalan tersebut Zuhiriah akhirnya terpental ke badan jalan saat diboncengi oleh anaknya Syahrial menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BP 5515 GO dari Bengkong Polisi arah Bengkong Bengkel.

Diakui warga jalan tersebut memang rawan dengan kecelakaan banyak pengendara motor yang terjatuh akibat lubang yang ada di tengah jalan, apa lagi ditambah dengan jalan dalam posisi persimpangan dan menurun.

“Kamarin lah ngeri sampai meninggal dunia,” ujar Robi warga Bengkong kepada Batam Pos, Senin (19/9/2016).

Robi mengatakan, kondisi jalan rusak itu sudah lama hancur dan belum pernah diperbaiki. “Hampir satu tahun ini parahnya,” kata Robi.

Menurutnya, salah satu penyebab jalan tersebut rusak akibat genangan air karena tidak adanya saluran air. “Nggak ada polongan air mengalir di atas badan jalan jadinya,” ungkap Robi.

Untuk mengurangi kedalam lubang warga tutupi dengan bekas baguna. “Sudah pernah ditutup, tapi lubang semakin besar,” ungkap Beni warga lainnya.

Beni berharap jalan tersebut segera diperbaiki agar tidak ada lagi pengendara yang menjadi korban. “Kalau bisa rambu-rabu di sekitar lokasi itu dipasang,” harapnya.

Pantauan di lapangan, lubang yang terdapat di badan jalan posisinya memanjang seperti mengitu arus air, dengan kedalam berbeda paling dalam 30 cm, sehingga antara jalan aspal dari Bengkong Polisi ke Jalan raya Yos Sudarso terputus tak menyatu.

Lubang-lubang terlihat digenagi air, setiap pengendara pun berhari untuk melewati lubang yang ada. (cr14/koran bp)

Pemko Batam Sarankan 825 Satpol PP Jadi Sekuriti

0
Ratusan Satpol PP yang tak dianggap Pemko Batam mencoba masuk ke Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9/2016). Foto: Eggi/batampos.co.id
Ratusan Satpol PP yang tak dianggap Pemko Batam mencoba masuk ke Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9/2016). Foto: Eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Upaya 825 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencari kejelasan status mereka dengan menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu tetap tak membuahkan hasil. Pemerintah Kota Batam tidak bisa menjadikan status mereka honorer daerah. Status mereka tetap tak terdaftar di Pemko Batam.

“Kami sudah berkali-kali menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dewan. Pemko juga kerap menggelar rapat internal membahas masalah tersebut. Namun, rapat-rapat itu berakhir buntu. Tidak ada solusi untuk menyelamatkan anggota-anggota itu tetap di tubuh Satpol PP.,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, tidak ada formula yang sesuai dengan regulasi yang ada. Pertama, dari sisi penganggaran, jika mengakomodir 825 Satpol PP ini, maka Pemko Batam membutuhkan anggaransebesar Rp 29,7 miliar untuk menggaji mereka selama setahun. Pemko tak memiliki alokasi dana sebanyak itu.

Kedua, dari sisi rekrutmen. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) harus disertai analisa beban kerja. Sementara, angka 825 itu, tidak sesuai dengan jumlah penduduk dan rasio yang dibutuhkan. Beban kerja juga belum pernah dibuat.

“Saya sudah baca (UU) ASN. Pak Sahir (Kepala BKD Batam) juga baca (UU) ASN. Kami tidak menemukan pola itu,” tuturnya.

Perhitungan yang ada, setidaknya, hanya 100 orang yang bisa diterima. Namun, bila pendaftaran seratus orang dibuka, tetap tidak bisa menyelesaikan masalah.

“Pertama, yang 700 tidak bisa diakomodir. Selanjutnya, belum tahu juga yang 100 itu bagaimana,” tambahnya.

Amsakar menyerahkan sepenuhnya penyelesaian itu ke Kepala Satpol PP, Hendri. Ia menyarankan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Harus ada penggantian atas uang masuk yang terpakai.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) itu menilai, Hendri harus segera mengambil keputusan. Tidak perlu memberi harapan apa-apa lagi.

“Katakanlah, ada jalan di sekuriti, lebih baik disalurkan seperti itu. Karena, menjadi Satpol itu kan sudah ada tes fisik dan tes urine,” tuturnya. (ceu)