batampos.co.id– M. Teja, memang tega. Ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy warga yang sedang melaksanakan salat Jumat di Mesjid Dahrul Ikhwan, Bengkong Indah Atas, pekan lalu. Dia beraksi saat korbannya melaksanakan salat Jumat.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengungkapkan Teja ditangkap di salah satu kos-kosan di kawasan Pelita.
“Pada saat penangkapan, di dalam kamar itu ada tiga orang yang pesta sabu. Salah satunya Teja, lalu DV dan VS,” ungkapnya, Selasa (20/9/2016).
Afuza mengatakan, saat dilakukan penggerebekan salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, bisa jadi ada korban lain,” katanya.
Selain mengamankan Teja dan dua rekannya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy, kunci serta satu unit alat hisap sabu (bong).
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Sementara untuk sabu-sabunya kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk dikembangkan,” pungkasnya. (eggi)
Situs berita www.batampos.co.id mendapat informasi demi meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan kepada pelanggan, maka PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan dilakukan uji coba perubahan sistem distribusi yang berpotensi gangguan suplai air kepada pelanggan pada:
Hari/Tanggal/Waktu
Selasa, 20 September 2016
Pukul 21:00 WIB s/d selesai
Daerah terdampak ialah
Tanjung Piayu,
Sei Beduk,
Mukakuning,
Sagulung,
Batu Aji,
Marina,
Tanjung Uncang,
Panbil,
Kabil,
sebagian Punggur,
Batamcentre,
Sukajadi,
Pelita,
Seraya,
Nagoya,
Jodoh,
Sei Panas,
Bengkong,
Batu Ampar,
Batu Merah,
Tanjung Sengkuang dan sekitarnya.
Dampak yang disarakan pelanggan ATB ialah suplai air mengecil atau mati total sementara waktu, atau selama pekerjaan berlangsung.
“Gangguan suplai air tersebut tidak dapat kami hindari. Pekerjaan tersebut merupakan salah satu proses untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Kami menyarankan agar pelanggan menyimpan air secukupnya atau sesuai kebutuhan, sebelum suplai air terganggu,” demikian bunyi rilis yang kami terima.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi call center ATB (0778) 467111.
ATB memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. (rilis)
Ilustrasi pub yang menyajikan menimuan beralkohol bagi pengunjungnya. Foto: pubfrato.co
batampos.co.id – Gelombang protes terhadap keberadaan pub dan kafe remang-remang terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat di Batuaji. Keberadaan pub dan kafe remang-remang yang mulai merambat ke kawasan perumahan menjadi ancaman serius bagi ketenangan lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga juga cemas anak-anak mereka terpengaruh dengan kehadiran pub ataupun cafe remang-remang itu.
Warga yang berdiam di sekitaran Komplek Pasar Aviari contohnya, mereka mengeluhkan operasional sejumlah kafe, pub hingga pujasera yang menyuguhkan hiburan dan minuman keras hingga larut malam di tempat terbuka.
Salah satu yang diprotes keras oleh warga adalah keberadaan pujasera di sampaing gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Pujasera yang buka hingga larut malam itu dianggap terlalu terbuka dan mengganggu ketenangan pasien rawat inap di RSUD sebab lokasinya persis di sampaing gedung RSUD.
“Padahal rumah sakit itu butuh ketenangan, tapi di sini malah ribut dengan suara musik dari pujasera itu,” ujar Andre, salah seorang warga.
Pihak rumah sakit sendiri sudah menyampaikan keluhan pasien dan warga itu ke pihak pengelolah pujasera ataupun pemerintah setempat, namun sampai saat ini pujasera itu masih terus beroperasi.
Tidak itu saja keberadaan pujasera dan kafe remang-remang di sekitara Aviari dan Mitra Mall juga diprotes warga. Warga merasa tak nyaman sebab operasional kafe ataupun pujasera itu tanpa batasan waktu dan terbuka untuk umum.
“Anak-anak juga sering ke sana. Jadi kuatir kami yang tinggal dekat sini,”ujar Rinaldo, warga yang berdiam di belakang kawasan Mitra Mall, Batuaji.
Warga menuturkan, keberadaan pub dan kafe remang-remang hingga panti pijat yang menyajikan pijat plus-plus itu semakin bertambah dari waktu ke waktu. Wargapun sama sekali tak dilibatkan kehadiran lokasi hiburan malam tersebut. Warga menduga ada banyak kepentingan bagi pihak-pihak terkait dengan kehadiran pub ataupun cafe remang-remang itu.
“Padahal seringnya polisi patroli tapi nggak ada larangan atau teguran apapun, padahal kami warga sudah berulang kali protes loh,” ujar Rizal, warga lainnya.
Aksi protes serupa juga datang dari warga yang berdiam di sepanjang jalan menuju kawasan Industri Galangan kapal Tanjungunguncang. Warga di sana benar-benar resah dengan maraknya kafe remang-remang dan pub yang beroperasi baik di sepanjang jalan itu maupun di lokasi bangunan liar ataupun di ruko.
Terakhir yang diprotes keras adalah kehadiran Pub di ruko depan Perumahan Barelang. Pub yang hendak beroperasi mulai Jumat (19/9/2016) sore lalu itu ditentang oleh ratusan warga di RT01,02,03 dan 04 /RW08 perumahan Barelang, Tanjunguncang. Warga sempat melakukan aksi sebelum akhirnya kepolisian Batuaji menutup paksa pub tersebut.
“Kami tak mau ada pub di lokasi perumahan kami. Ini akan merusak mental anak-anak kami disini,” ujar Windu perwakilan warga setempat.
Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah menuturkan pub yang ditentang warga tersebut memang belum dilengkapi dengan izin dari dinas terkait termasuk warga setempat sehingga pihaknya memang melarang pub tersebut beroperasi.
“Sebelum ada izin dan disetujui warga tak boleh buka,” tegas Andy.
Warga berharap agar pemerintah kota Batam lebih ketat lagi mengawasi ataupun memberikan perizinan pembangunan lokasi hiburan malam.
“Jangan sampai di perumahannya juga dikasih izin pak. Bagaimana nasib generasi mudah kita kalau sejak kecil anak-anak sudah dibiasakan dengan situasi seperti itu,” harap Windu. (eja/BP)
Ruas jalan Kampung Bagan, Kelurahan Tanjungpiayu, Seibeduk menuju Punggur, Kelurahan Kabil, Nongsa, rusak parah. Bila hujan turun jalan ini berlumpur dan kerap jatuh warga yang melewatinya. F.Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – DPRD Kota Batam telah menganggarkan Rp 50,7 miliar untuk peningkatan jalan, dan Rp 3,2 miliar untuk pembangunan jalan di Dinas pekerjaan Umum (PU) Kota Batam, pada APBD 2016. Namun, perbaikan jalan-jalan berlubang masih juga belum menyeluruh.
“Untuk Dinas PU kita masih fokus peningkatan dan perbaikan jalan,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Batam Rohaizat, Senin (19/9/2016).
Menurut Politikus PKS tersebut, anggaran ini dibagi ke lima wilayah seperti, wilayah satu Batuampar dan Bengkong sebesar Rp 17,5 miliar, wilayah dua Kecamatan Lubukbaja Batamkota Rp 13 miliar dan Seibeduk, Nongsa dan Galang wilayah empat Rp 6,4 miliar.
Untuk wilayah empat, Sagulung dialokasikan sebesar Rp 7,7 miliar sedangkan wilayah lima terdiri dari Sekupang, Batuaji dan Belakangpadang dianggarkan Rp 5,7 miliar.
“Anggaran ini diambil dari APBD Batam tahun 2016,” ucapnya.
Selain PU, anggaran juga dialokasi untuk Dinas Tata Kota (Distako) Batam. Dimana, wilayah satu sebesar Rp 8,6 miliar, wilayah dua, Rp 4 miliar, wilayah tiga 6,3 miliar wilayah empat, 11,3 miliar serta wilayah lima sebesar Rp 7,1 miliar.
“Totalnya sekitar Rp 28 miliaran,” sambung Rohaizat.
Ia menambahkan, perbaikan dan peningkatan jalan di Dinas PU lebih memprioritaskan untuk jalan besar (umum), sedangkan fokus distako lebih ke arah jalan perumahan.
“Sistemnya pun beda, kalau PU lelang, tapi kalau proyek kecil di distako masih ada yang Penujukan Langsung (PL),” tuturnya.
Terkait banyaknya jalan cepat rusak, Rohaizat menghimbau agar proses lelang dan PL lebih seleksi lagi, khususnya memilih pemenang tender. Selain itu, ia berharap proses lelang ini banyak dilakukan di akhir tahun sehingga berimbas tidak efektif.
“Memang banyak keluhan masyarakat. Misal Bengkong Bengkel yang membuat satu korban meninggal dunia. Padahal jalan itu baru diperbaiki dan sudah rusak lagi,” ucapnya.
Ke depannya, ia meminta untuk proses lelang dan PL harus memiliki standar minimal kelayakan. Sehingga hasil yang diperoleh lebih efektif dan tidak asal-asalan.
“Kalau rusaknya tiap bulan diperbaiki dan rusak lagi, ini jelas buang anggaran dan kenyataannya keselamatan warga juga terancam seperti kejadian kemarin,” pungkasnya. (rng)
batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) kesetaraan gender atau disebut juga Pengarusutamaan Gender (PUG) di Batam resmi disahkan oleh DPRD Kota Batam pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto.
“Alhamdulilah hari ini kita sepakati (Perda PUG). Nanti kita serahkan ke Pemerintah Kota Batam, selanjutnya dilaporkan ke gubernur untuk dievaluasi,” ujar Cak Nur, akrabnya Nuryanto, Senin (19/9/2016).
Menurut Cak Nur perda ini sangat dibutuhkan dalam kesetaraan gender. Diharapkan, perda ini bisa menjadi payung hukum lebih tegas untuk memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender.
“Artinya, aturan ini menempatkan mereka pada kodratnya. Dengan demikian, kaum perempuan tidak tertinggal. Sehingga ini adalah tuntutan yang harus diperjuangkan,” jelas Politisi PDIP itu.
Anggota Pansus Ranperda PUG, Hendra Asman menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam penetapan ranperda ini. Semisal, ketimpangan gender laki-laki dan perempuan, masih tinggi angka kemiskinan perempuan, rendahnya kesehatan dan pendidikan terhadap wanita yang hingga saat ini belum selaras.
“Ini sesuai dengan turunan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional serta panduan pelaksanaan Inpres Nomor 9 tahun 2000,” ujar Hendra.
Melalui PUG ini juga diharapkan menjadi terobosan Pemko Batam dalam memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender SKPDnya, terutama dari hal penganggaran hingga perencanaan anggaran.
Diharapkan dengan perda ini, semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, sehingga tak ada kecemburuan sosial.
“Tujuan utama ialah untuk mewujudkan keadilan gender,” sebut Asman.
Diketahui, landasan perda ini ialah filosofi, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan NKRI untuk menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, baik laki-laki atau perempuan.
Di Indonesia, PUG diadopsi menjadi strategi pembangunan bidang pemberdayaan perempuan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Strategi ini dirumuskan agar desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program di seluruh ranah politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat terwujud. (rng)
batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru ke DPRD Batam dalam sidang paripurna, Senin, (19/9/2016). Dalam SOTK baru, terungkap jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertambah dari 16 menjadi 29 SKPD.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ranperda ini berada pada urusan prioritas ke sembilan, yang diagendakan untuk disampaikan pada triwulan ketiga tahun anggaran 2016. Atau setelah adanya kejelasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“Meskipun secara dejure, terjadi perubahan signifikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan provinsi dan kabupaten kota dibanding dengan konsepsi pembagian urusan pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Amsakar, peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam, dususun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan fungsi pendukung sesuai pedoman yang ditetapkan dalam PP nomor 18 tahun 2016.
“Dalam format yang diatur, fungsi teknis pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihannnya dilaksanakan oleh perangkat daerah berupa Dinas Daerah,” sambung Amsakar, menyampaikan ranperda SOTK.
Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan, nantinya di dalam pemerintahan Kota Batam, terdapat badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A, B, dan tipe C. Tergantung dengan skornya.
Seperti, kata Amsakar, Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, Dinas Pendidikan tipe A, Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tipe A, Dinas Cipta karya dan Tata Ruang tipe A dan Dinas Tenaga Kerja tipe A.
Selanjutnya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan tipe B, Dinas Pemadam kebakaran tipe C, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian tipe A, Dinas Pertanahan tipe B, Dinas Lingkungan Hidup tipe A, Dinas Perhubungan tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu tipe A, dan Dinas Pemuda Olahraga tipe B.
Lalu ada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam tipe A, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam tipeA dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daearah tipe A.
“Kecamatan berjumlah 12 kecamatan dengan tipe A, dan kelurahan sejumlah 64,” imbuhnya.
Disamping perangkat daerah, kata Amsakar, ranperda ini juga mengatur tentang RSUD dan badan lainnya yang telah ada sebelumnya. Semisal, Badan penangulangan bencana dan sekretariat Korpri.
“Untuk RSUD Badan penangulangan bencana tetap dipertahankan sampai ada ketentuan khusus dari pusat,” tuturnya.
Meskipun ranperda ini belum bersifat final, ia berharap melalui mekanisme pembahasan ditingkat pansus ranperda dapat disempurnakan dengan mengacu UU 23 tahun 2014, dan PP 18 tahun 2016,” tutupnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, dengan sudah diterimanya Ranperda SOTK ini, maka pihaknya akan segera membahasnya.
“Besok langsung kita minta tanggapan per fraksi terkait ranperda ini. Disusul jawaban walikota dan pembentukan panitia khusus (pansus) ranperda STOK,” ujar Nuryanto.
Menurutnya, setelah pansus bekerja, pihaknya optimisi ranperda selesai dalam waktu singkat.
“Itukan normatif, karena sudah ada pagunya PP 18 tahun 2016. Jadi tinggal dibahas, diverifikasi, kira-kira sudah sesuai belum,” sebutnya. “Kalau sudah sesuai, minggu depan sudah bisa disahkan,” tegasnya. (rng)
Terdakwa Sugianto alias Tesi saat menjalani sidang perkara pembunuhan Yuyum, beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/9). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
batampos.co.id – Persidangan atas perkara pembunuhan terhadap Yuyum yang dilakukan terdakwa Sugianto alias Tesi, semakin berbelit-belit. Pasalnya, persidangan yang sudah digelar sejak Juli lalu itu, kini malah tidak diakui terdakwa sebagai pelaku pembunuhan Yuyum.
Pada beberapa kali sidang sebelumnya beragendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi, terdakwa tidak melakukan bantahan. Alias, terdakwa mengakui telah menghabisi nyawa Yuyum akibat tersulut emosi setelah mendengar kata-kata Yuyum yang menyebut terdakwa tidak normal.
Namun lucunya, di sidang yang masih beragendakan saksi dari pihak penangkap dan penyidik yang digelar di ruang sidang III PN Batam, Senin (19/9), terdakwa malah berdalih dengan mengatakan dirinya tidak membunuh Yuyum.
Melalui dua penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, disebutkan terdakwa bukanlah seorang pembunuh. “Terdakwa membantah telah membunuh Yuyum yang mulia,” ungkap PH terdakwa.
Sementara, empat orang saksi yang dihadirkan JPU Yogi Nugraha telah mempertegas adanya pengakuan dari terdakwa.
“Saat diperiksa dia mengaku menghabisi nyawa Yuyum dengan sebilah pisau yang sengaja dibawa terdakwa dari rumahnya,” kata salah seorang saksi.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga telah lengkap dibuktikan bahwa pisau, pakaian, dan bukti lainnya merupakan milik terdakwa juga korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi (1/3) lalu di Baloi Danau, tepatnya di rumah korban.
Hakim Ketua Syahrial yang kembali menegaskan kepada terdakwa untuk jujur di persidangan, tetap tak merubah pemikiran terdakwa untuk tidak mengakui sebagai pembunuh Yuyum. “Jika berbelit-belit, kamu yang akan sulit nantinya,” tegas Syahrial.
Dengan wajah santai ibarat orang yang tak bersalah, terdakwa tak memperdulikan penegasan hakim tersebut. “Yang penting bukan saya pelakunya. Saya bukan pembunuh,” ucap terdakwa.
Mempersingkat waktu persidangan, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (cr15/koran bp)
Sejumlah pencari kerja masih menunggu lowongan pekerjaan di Multi Purpose Aula milik Batamindo, Mukakuning, Senin (19/9). Batam merupakan kota tujuan pencari kerja karena memiliki banyak industri. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Kota Batam merupakan salah satu kota Industri. Hingga kini masih menjadi promadona bagi para pencari kerja (Pencaker), Senin (19/9) ratusan pencaker kembali padati Pujasera Batamindo.
Salah satu diantaranya, Astika asal Medan tinggal di Tanjungpiayu, sudah tiga bulan datang ke Batam hendak mencari kerja.
“Kata orang di Batam mudah mendapatkan kerjaan,” ujar Astika, Senin (19/9).
Dia mengatakan, selama di Batam dirinya belum bekerja dan sudah berkali-kali memasukkan lamaran ke perusahaan yang ada di kawasan Mukakuning Batamindo.
“Tiap hari datang ke Batamindo, belum juga ada yang diterima,” ungkap Astika.
Hari ini (kemarin, red) dirinya baru saja memasukkan lamaran di PT Dynacast dan masih menunggu panggilan selanjutnya.
“Masih nunggu dibutuhkan cewek 100 orang. Jam 14.00 WIB pengumuman,” kata Astika.
Astika berharap bisa diterima bekerja secepatnya di Batam agar biaya kebutuhan hidupnya terpenuhi.
“Kerja belum dapat uang nggak punya lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Dodi pencaker lainnya mengatakan, hampir setiap hari mendatangi Batamindo untuk mencari kerjaan.
“Banyak cewek yang dibuka lowongan,” kata Dodi.
Pria asal Padang ini mengaku tetap bertahan di Batam sebelum mendapati pekerjaan. “Malu pulang kalau kerja belum ada,” ungkap Dodi.
Selama di Batam Dodi masih menumpang di rumah saudaranya di Batuaji. “Sebelum dapat kerja, nanti cari kos-kosan,” tutup Dodi. (cr14/koran bp)
jenazah hanyut sudah ditemukan. f. saputra darmawan/facebook
batampos.co.id – Samuel Silitonga, 14, Warga Perumahan Bidadari, korban tenggelam di Tanjung Piayu Laut sudah berhasil ditemukan, dikutip dari sebuah akun facebook Saputra Darmawan yang dibagikan pada grup Facebook Wajah Batam.
Dari foto-foto di lokasi penemuan, jenazah Samuel tampak digotong oleh tim pencarian. Ratusan netizen pun melayangkan ungkapan rasa bersyukur serta duka terhadap bocah yang hilang terseret arus sejak hari Minggu (18/9) itu.
Upaya pencarian korban masih terus dilakukan sejak korban dinyatakan hilang, Minggu (18/9) hingga, Senin (kemarin, red) oleh Batalyon Infantri (Yonif) – 10 Marinir/Satria Bumi Yudha (SBY), Polair Polresta Barelang, Badan SAR Nasional (Basarnas), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Nelayan, masyarakat dan keluarga korban, melalui penyisiran disekitar tempa korban tenggelam dengan menggunakan perahu karet.
Selain itu upaya pencarian korban juga dilakukan dengan cara penyelaman.
Informasi yang didapatkan, kejadian itu terjadi pukul 16.00 WIB, saat itu korban bersama 10 orang rekannya mandi di pinggir laut Tanjungpiayu Laut.
“Samuel pergi dari rumah pukul 15.30 WIB,” ujar Sudianto Silitonga orangtua korban, kepada Batam Pos (grup batampos.co.id), saat berada di lokasi pencarin Piayu Laut.
Sudianto mengatakan, kejadian tersebut sangat cepat. Saat itu anaknya hendak menolong dua orang wanita yang salah satu diantaranya adalah Widi adik kandungnya sendiri yang sudah terseret arus.
Setelah berhasil menolong adik dan temannya ia (Samuel) akhirnya terseret arus dan tak dapat terselamatkan. “Dia menyelamatkan adiknya malah dia yang terbawa arus,” ucap suami Royani Sembiring.
Kejadian tersebut diketahui orangtuanya sekitar pukul 15.30 WIB setelah ditelepon oleh salah satu dari teman anaknya. “Baru lah lihat ke TKP,” ungkap Sudianto.
Koordinator Pos Basarnas Batam, Harminto mengatakan, proses pencarian korban sudah dilakukan sejak Minggu pukul 18.30 WIB. Dalam proses pencarian mereka masih terkendala cuaca dan arus laut sangat kuat sekali.
“Awalnya kita sempat lakukan penyelaman, pagi ini kalau kita lakukan penyelaman dengan arus yang kuat seperti ini bisa membahayakan tim penyelam,” kata Harminto.
Namun demikian upaya pencarian tetap dilakukan dengan penyisiran disekitar tempat korban tenggelam dan di pulau-pulau terdekat.
Kedalam laut dipinggi saat surut mencapai 4-5 meter, kalau ditengah 10 meter. Kalau dalam keadaan air pasang, air laut bisa naik hingga dua setengah meter ditepi laut.
Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo mengatakan setelah mendapat laporan dari warga pihaknya langsung ke lokasi kejadian.
“Pukul 16.30WIB kita dapat informasi,” ujar Suwitnyo.
Upaya pencarian sudah dilakukan secara maksimal, saat kejadian pihaknya langsung meminta bantuan dari Polair, Marinir, Basarnas dan lain sebagainya.
“Cuaca buruk dan arus air juga kuat,” ungkap Suwitnyo.
Dia mengatakan lokasi itu bukan tempat pemandian sering dilarang agar tidak bermain disana. Warga setempat tidak ada yang berani mandi karena arus air sangat kuat.
“Yang berenang ini kan bukan warga sekitar Piayu Laut, tetapi warga jauh-jauh,” kata Suwitnyo.(cr14/koran bp)
batampos.co.id – Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo meminta para pengusaha yang ingin mereklamasi pantai agar mempelajari Perpres 122 tahun 2012. Sebab semua aturan terkait reklamasi ada disana. Apalagi Perwako Batam nantinya juga merujuk terhadap Perpres tersebut.
“Bagi pengusaha silakan pelajari Perpres 122. Perwako tentang reklamasi nantinya akan sejalan dengan itu,” kata Dendi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (19/9/2016).
Menurut dia, untuk mendapatkan izin reklamasi, para pengusaha harus memenuhi syarat sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012. Syaratnya adalah pengembang harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar.
Kedua, pengembang harus menyusun rencana induk reklamasi. Dalam rencana induk tersebut, pengembang harus menjelaskan berapa luas pantai yang akan ditimbun pasir atau diuruk, serta asal material yang diambil untuk menimbun.
Setelah dua syarat itu dipenuhi, barulah Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pulau yang memungkinkan dilakukannya pembangunan.
“Syaratnya banyak, silakan pelajari Perpres itu untuk mendapatkan izin reklamasi. Jadi izin reklamasi tak semudah sebelum-belumnya. Harus ada izin dari kementerian, itu pun setelah mendapat rekomendasi dari kepala daerah,” jelas Dendi.
Dikatakannya, hingga kini belum satupun dari perusahaan reklamasi yang mengurus izin kembali. Dimana saat itu, ada sekitar 15 perusahaan yang diminta berhenti melakukan kegiatan reklamasi karena menyalahi aturan. Dari 15 perusahaan, lima perusahaan izinnya dibekukan dan sepuluh lainnya dikenakan sanksi administrasi.
“Dan empat dari 15 itu juga kita rekomenkan untuk lanjut ke tahap pidana. Sekarang sudah kita proses, penyidik polisi juga sudah meminta untuk kita melengkapi hasil penyelidikan tim 9 kemarin,” terang Dendi lagi.
Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengaku akan mengajukan Perda tentang reklamasi ke DPRD Batam. Setelah Perda itu keluar, dirinya juga akan membuat Perwako tentang reklamasi. Tujuannya mempertegah Perpres 122 untuk Kota Batam.
“Perda dulu baru perwako. Gunanya untuk melengkapi yang sudah ada,’ ujar Rudi.
Menurut dia, pengajuan Perda dilakukan setelah SOTK disahkan oleh DPRD Batam. Apalagi pengajuan Perda itu akan menyentuh instansi lain.
“Nanti kita ajukan DPRD, namun tunggu SOTK baru selesai dulu. pembahasan ini memang agak sedikit alot, karena bersentuhan dengan instansi lain,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rudi juga mengaku belum ada merekomendasikan satupun perusahaan untuk mendapat izin reklamasi di Kementrian.
“Sejak zaman saya, belum satupun izin saya keluarkan. Tak tahu kalau sebelum saya,” pungkas Rudi. (she/bp)