Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1413

Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana

0
Korban investasi bodong Lingga
Dina, bersama dengan sejumlah korban penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Lima korban penipuan investasi bodong yang dilakukan mantan karyawan BNI Life berinisial SR mendesak Polres Lingga untuk bersikap transparan dalam pelaporan aliran dana yang diduga telah digelapkan oleh tersangka. Mereka mempertanyakan selisih besar antara total dana korban yang diakui penyidik dan pengakuan dari pelaku.

Dina, salah satu perwakilan korban, menyatakan bahwa hingga kini, pihak kepolisian hanya mencatat kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar. Padahal, kata Dina, SR sendiri mengakui total dana yang dihimpunnya dari para korban mencapai Rp7,3 miliar dari 30 orang korban.

“Uang saya saja yang ditipu oleh SR sebesar Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang dirugikan hingga Rp3,2 miliar. Jadi sangat tidak masuk akal jika laporan penyidik hanya menyebut Rp2,3 miliar,” kata Dina saat ditemui di Lingga, Kamis (17/7).

Menurut Dina, pengakuan dari pelaku dan jumlah nominal yang sebenarnya tidak sinkron dengan yang tertuang dalam berkas penyidikan Satreskrim Polres Lingga.

“Kami minta kejelasan dan transparansi. Jangan sampai ada yang ditutupi. Kami ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Para korban berharap proses hukum berjalan jujur dan adil, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga menuntut pengusutan tuntas seluruh aliran dana yang terlibat dalam penipuan berkedok investasi tersebut.

Sebelumnya, SR kembali ditetapkan sebagai tersangka. Status kedua ini ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menelan kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan ahli, saksi, dokumen, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan status tersangka terhadap saudara Safaringga dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ujar Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, Senin (14/7). (*)

Reporter: Vatawari 

 

Artikel Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana pertama kali tampil pada Kepri.

Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam

0
Sejumlah orang tua warga Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Kamis, (17/7). Foto. Rahman untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah orang tua siswa bersama perangkat RT dan RW di Perumahan Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kamis (17/7). Mereka mempertanyakan nasib anak-anak mereka yang hingga kini belum diterima di sekolah negeri, meski sudah mendaftar melalui sistem domisili.

Sebanyak 12 anak dari lingkungan tersebut gagal diterima di SDN 006 Batam Center, sekolah terdekat dengan domisili mereka. Ironisnya, di antara mereka ada yang telah berusia 9 tahun namun tetap tertolak.

“Anak kami ada yang usianya sudah 9 tahun, tapi tetap tidak diterima. Semuanya dari Taman Raya,” ujar Qiqi, salah satu orang tua yang turut hadir.

Menurut Qiqi dari penjelasan dari Dinas Pendidikan tadi, sistem penerimaan siswa sudah terkunci sejak 10 Juli. Bila pun masih ingin masuk sekolah negeri, para orang tua diarahkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terlebih dahulu. Proses pindah ke negeri baru bisa dilakukan setelah satu semester berjalan, sekitar bulan September.

Namun, solusi ini dianggap memberatkan warga. Biaya masuk ke sekolah swasta dinilai tidak terjangkau. “Untuk sekolah swasta di Batam Center, biaya pembangunan paling murah Rp600 ribu. Belum lagi biaya lainnya. Kami tidak sanggup,” ucap Qiqi.

Ketua RT 03 Taman Raya, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat, orang tua, serta ketua komite SDN 006 telah berupaya mencari solusi, namun belum ada kepastian.

“Kami sudah mencoba datang langsung ke sekolah, tapi pihak sekolah tidak bisa memberi jawaban pasti karena ini sudah ranah sistem. Hari ini kami ke Disdik untuk minta kejelasan,” ujar Rahman.

Ia menyebutkan, dari 12 anak tersebut, kendala yang dihadapi antara lain persoalan domisili, dan kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun. Ada juga yang mendaftar setelah sistem terkunci, dan ada pula yang belum sempat mendaftar karena kurang informasi.

Warga berharap Wali Kota Batam bahkan Gubernur Kepri turun tangan dan memberikan diskresi agar anak-anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri. “Kami mohon perhatian dari Wali Kota Batam, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Rahman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku sesuai Permendiknas.

“Kami tetap mengacu kepada juknis dan aturan Permendiknas. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Kami tidak akan pernah keluar dari aturan itu karena aturan tersebut mengikat, by sistem, by data,” tegas Tri.

Ia menambahkan, diskresi bukan berada di kewenangan Disdik, melainkan di tingkat kementerian. “Kami di dinas pendidikan hanya menjalankan aturan dan regulasi. Di luar itu kami tidak bisa,” jelasnya.

Tri menyebut bahwa masyarakat sudah diberikan kesempatan luas untuk mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Kalau kita hitung, proses ini berlangsung lebih dari satu bulan, dari 2 Juni sampai 8 Juli. Artinya, inilah peluang masyarakat kita untuk menggunakan hak mereka untuk menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, ia sepakat bahwa anak-anak tetap harus mendapatkan hak pendidikan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mendaftarkan anak ke sekolah swasta terlebih dahulu. Pemerintah Kota Batam, kata Tri, telah menyediakan bantuan pendidikan berupa subsidi sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk SMP, serta bantuan seragam sekolah baik untuk siswa negeri maupun swasta.

“Kita sepakat anak-anak wajib belajar. Intinya, Dinas Pendidikan hanya melaksanakan sesuai regulasi, tidak ada yang lain,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Diseminasi e-Grasi: Ditjen AHU Percepat Transformasi Digital Layanan Hukum

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.

batampos – Komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum kembali diwujudkan melalui peluncuran Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam Rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik.

Kegiatan ini digelar secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan disiarkan daring yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, 33 Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari seluruh Indonesia.

Kegiatan diseminasi ini menandai babak baru dalam tata kelola layanan grasi yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 sendiri merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang kini dimodernisasi dalam bentuk layanan digital melalui platform resmi Ditjen AHU, yakni ahu.go.id.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa reformasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dalam birokrasi layanan grasi yang selama ini dinilai lamban karena bergantung pada proses manual dan pengolahan fisik dokumen.

Widodo menerangkan bahwa saat ini sudah ada 90 layanan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat salah satunya e-Grasi. Sistem e-Grasi salah satu terobosan yang diajukan Direktorat Pidana Ditjen AHU dalam transformasi digital Ditjen AHU, untuk lebih dekat dan memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan grasi.

“Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pidana terkait dengan diseminasi ataupun sosialisasi ataupun koordinasi pelaksanaan e-Grasi ini, tentu menjadi hal yang sangat penting bagi Ditjen AHU, agar semua pihak ketika sudah menggunakan sistem e-Grasi ini akan dengan mudah bisa dijalani dengan baik,” kata Widodo (17/7).

Widodo juga menekankan keberhasilan penerapan e-Grasi tentu memerlukan sinergi dari seluruh pihak. Melalui kegiatan diseminasi ini, Ditjen AHU mengajak seluruh jajaran untuk aktif berkoordinasi dan saling mendukung agar layanan e-Grasi dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, dalam laporannya mengungkapkan bahwa, peluncuran e-Grasi tak lepas dari dukungan kolaboratif antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan, yang secara resmi dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada tahun 2025 tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi dalam rangka mendukung sinergitas tugas dan fungsi layanan grasi berbasis elektronik.

“Melalui surat edaran kami pada Maret 2025, kami telah meminta seluruh Kanwil Kementerian Hukum untuk berkoordinasi kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti permintaan pengisian Data User Account e-Grasi guna keperluan akses layanan e-Grasi pada laman ahu.go.id,” jelas Taufiqurrakhman.

Tanjungpinang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan diseminasi karena wilayah ini termasuk yang aktif dalam pengajuan permohonan grasi, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif Lapas atau Rutan setempat dalam pelaksanaan layanan hukum.

“Kami berharap layanan e-Grasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada warga binaan khususnya mereka yang akan mengajukan grasi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen penuh mendukung transformasi digital layanan publik, termasuk dalam pelaksanaan Layanan E-Grasi.

Melalui E-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi kini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, dengan memangkas birokrasi yang panjang demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Warga Binaan, dan Anak Binaan pemohon grasi di seluruh wilayah.

“Kami di Kepri siap mengawal percepatan layanan publik menuju AHU PASTI Cepat, demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Edison Manik.

Reporter: M. Ismail 

Artikel Diseminasi e-Grasi: Ditjen AHU Percepat Transformasi Digital Layanan Hukum pertama kali tampil pada Kepri.

Disdik Batam Mulai Jaring Siswa Swasta Penerima Beasiswa SPP

0
Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai melakukan penjaringan siswa penerima bantuan pendidikan atau beasiswa biaya SPP bagi siswa SD dan SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan saat ini prosesnya sedang dalam tahap pendataan oleh pihak sekolah swasta. “Sedang proses pendataan,” ujar Tri, Kamis (17/7).

Ia menegaskan, tidak semua siswa swasta secara otomatis akan menerima bantuan ini. Beasiswa hanya diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya telah mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri, namun tidak tertampung. “Masuk sekolah swasta, dan berasal dari keluarga tidak mampu. Itu syaratnya,” tegasnya.

Baca Juga: Disdik Batam Tunggu Laporan Resmi dari Sekolah Swasta untuk Penerima Bantuan Pendidikan

Tahun ini, Pemerintah Kota Batam menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) sebagai acuan untuk menentukan status keluarga tidak mampu. DT-SEN menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan klasifikasi masyarakat ke dalam lima desil berdasarkan kondisi sosial ekonominya.

Namun, menurut Tri, kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menetapkan bahwa selama keluarga siswa terdaftar dalam sistem DT-SEN, maka dianggap layak untuk menerima bantuan pendidikan, tanpa melihat desilnya. “Selama dia masuk di dalam sistem DT-SEN atau DTKS, maka dia bisa diajukan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Selain terdaftar dalam DT-SEN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan di Kota Batam. Pihak sekolah yang akan mengajukan nama-nama siswa ke sistem yang disiapkan Disdik, dengan melampirkan dokumen bukti status sosial ekonomi keluarga. “Pihak sekolah yang akan mengunggah dokumen seperti bukti DT-SEN, KK, dan KTP orang tua ke sistem kami. Setelah itu akan diverifikasi,” katanya.

Bantuan yang diberikan oleh Pemko Batam berupa subsidi biaya SPP sebesar Rp300 ribu per bulan untuk siswa SD dan Rp400 ribu per bulan untuk siswa SMP. Dana ini akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan dalam bentuk tunai ke siswa maupun orang tua. “Selama status sosial ekonominya belum berubah, bantuannya terus berjalan. Tapi kalau nanti datanya menunjukkan keluarga itu sudah tidak masuk kategori miskin, bantuannya otomatis dihentikan. Jadi ini bantuan bersyarat,” pungkas Tri. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Disdik Batam Mulai Jaring Siswa Swasta Penerima Beasiswa SPP pertama kali tampil pada Metropolis.

Pagar Beton di Gurindam 12 Tanjungpinang Tuai Protes Warga

0
Pagar Gurindam 12
Kondisi pinggir laut Gurindam 12 yang saat ini diberi tembok pembatas untuk membangun trek joging, Kamis (17/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pembangunan pagar beton di pinggir laut kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai protes dari warga yang kerap mengunjungi lokasi tersebut untuk bersantai.

Warga menilai, pembangunan pagar itu menghalangi pemandangan laut yang selama ini menjadi daya tarik utama Gurindam 12.

“Dari dulu kita sering ke sini sore-sore untuk lihat sunset dan santai di atas batu miring. Sekarang sudah dibangun pagar, jadi tidak bisa lagi duduk-duduk,” ujar Imel, salah satu pengunjung Gurindam 12, Kamis (17/7).

Hal senada disampaikan Iqbal, pedagang kopi di kawasan tersebut. Ia mengatakan pagar beton itu mulai dibangun sekitar dua pekan lalu. Sejak pembangunan dimulai, para pedagang dipindahkan ke lokasi lain.

“Katanya sih ini buat trek joging, seperti di Batam. Tapi pembangunannya lama. Sekarang tempat ini jadi sepi karena orang pindah ke tempat yang belum dipagar,” katanya.

Menurut Iqbal, sejak pagar dibangun, hampir tak ada lagi warga yang bersantai di tepi laut. Ia sendiri mengaku harus berpindah-pindah tempat berjualan karena kehilangan banyak pelanggan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menjelaskan, proyek ini merupakan bagian dari penataan kawasan pesisir Gurindam 12 agar lebih tertata dan ramah publik.

“Tahun ini Gurindam 12 ditata dengan pembangunan trek joging dan taman. Anggaran Rp4,5 miliar disiapkan. Penataan dimulai dari Tugu Sirih hingga Lembaga Adat Melayu,” kata Rodi.

Ia menambahkan, trek joging akan menyatu dengan pedestrian di atas batu susun di tepi pantai agar tetap menghadirkan nuansa alami sambil memberikan akses olahraga kepada masyarakat. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Pagar Beton di Gurindam 12 Tanjungpinang Tuai Protes Warga pertama kali tampil pada Kepri.

Pemko Tanjungpinang Klaim Tak Temukan Beras Oplosan Berkualitas Rendah

0
Kepala DP3 Tanjungpinang
Kepala DP3 Tanjungpinang, Robert Lukman. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang memastikan bahwa beras berkualitas rendah dan bermasalah tidak beredar di wilayah tersebut.

Kepala DP3 Tanjungpinang, Robert Lukman, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait temuan beras kualitas rendah yang diduga dioplos lalu dijual dalam kemasan premium.

“Kami belum ada menerima laporan seperti itu. Kami juga mendampingi Otoritas Keamanan dan Keselamatan Pangan Daerah (OKPPD) Kepri dalam pengawasan, karena otoritas pengawasan beras berada di tingkat provinsi,” kata Robert, Kamis (17/7).

Menurutnya, beberapa merek beras dengan kualitas rendah memang telah dirilis oleh pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ditemukan merek-merek tersebut beredar di Kota Tanjungpinang.

“Termasuk merek-merek yang ada di Tanjungpinang, sejauh ini belum ditemukan masalah,” ujarnya.

Meski demikian, DP3 tetap melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi dan kualitas beras di pasaran. Robert mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemasan beras yang tampak premium namun belum jelas isinya.

“Jika rasa dan bentuk tidak berubah, ya teruskan saja. Jangan mudah tergiur kemasan yang tampak premium tapi isinya belum tentu demikian,” tambahnya.

Pengawasan ini menurut Robert penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan dan memastikan kualitas pangan di daerah tetap terjaga. (*)

Reporter: M. Ismail 

 

Artikel Pemko Tanjungpinang Klaim Tak Temukan Beras Oplosan Berkualitas Rendah pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Periksa 25 Saksi, Hasil Labfor Jadi Kunci Ungkap Ledakan Kapal Federal II di Galangan Kapal PT ASL

0
Keluarga korban kebakaran kapal di Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang berdatangan ke RS Graha Hermine usai mendengar kabar kejadian. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Proses penyelidikan kasus ledakan kapal tanker Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, kecamatan Batuaji, Batam, terus berlanjut. Hingga Kamis (17/7), Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk pekerja, subkontraktor (subcon), dan kontraktor utama (maincon) yang berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Kapolresta menegaskan, seluruh rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. Namun, untuk memastikan penyebab pasti dari ledakan maut tersebut, pihaknya masih menunggu hasil analisis dari tim Laboratorium Forensik (Labfor).

“Olah TKP sudah lengkap, tinggal disinkronkan dengan hasil Labfor. Hasil Labfor ini lah yang akan menjawab secara ilmiah apa pemicu ledakan,” ujar Kombes Zaenal Arifin di Batuaji, Kamis (17/7).

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Kapal di PT ASL Tanjunguncang, Polisi Periksa 11 Saksi

Seperti diketahui, insiden tragis yang terjadi pada Selasa (24/6) lalu itu menyebabkan lima pekerja meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka. Satu korban meninggal dunia, awalnya kritis namun meninggal dunia setelah dirawat. Peristiwa ini terjadi saat kapal tanker CPO tersebut menjalani proses perbaikan, yang diduga melibatkan pekerjaan pengelasan di area yang masih menyimpan uap minyak.

Zaenal menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi terus dikembangkan untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan prosedur keselamatan kerja. “Saksi yang diperiksa sudah 25 orang, dan itu dari berbagai unsur yang terlibat langsung maupun yang berada di lokasi saat kejadian,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan Labfor dinilai penting untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan di lapangan, termasuk indikasi bahwa ledakan dipicu oleh uap minyak dari ruang tanki yang tersulut percikan api. Dugaan ini sebelumnya mencuat berdasarkan keterangan dari sejumlah pekerja di lokasi, namun belum dapat dipastikan tanpa hasil ilmiah.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Proses pendalaman tidak hanya menelusuri aspek teknis dari ledakan, tetapi juga apakah pihak pengelola galangan kapal telah menjalankan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perhatian terhadap korban dan keluarga juga tetap menjadi fokus. Kepolisian terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan dinas terkait untuk memastikan para korban mendapatkan hak-haknya sesuai aturan.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, publik kini menantikan hasil Labfor sebagai kunci pengungkapan kasus ini. “Kalau hasil Labfor keluar, baru bisa kami simpulkan apakah ini murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian,” pungkas Zaenal. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Polisi Periksa 25 Saksi, Hasil Labfor Jadi Kunci Ungkap Ledakan Kapal Federal II di Galangan Kapal PT ASL pertama kali tampil pada Metropolis.

Lingga Umumkan 453 PPPK Lulus Seleksi, Didominasi Tenaga Teknis

0
PPPK Lingga
Ilustrasi, THL dan PTT Pemkab Lingga yang lulus PPPK tahap 2 saat ini menunggu penyerahan SK. F. Diskominfo Lingga/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Lingga mengumumkan sebanyak 453 peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan pada 30 Juni 2025, formasi terbesar diisi oleh tenaga teknis, yakni sebanyak 389 orang, mengungguli formasi guru dan tenaga kesehatan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, Said Ibrahim, menyampaikan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan para PPPK akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan informasi resmi dari BKN, pelantikan para PPPK tidak boleh melebihi bulan Oktober 2025,” ujar Said Ibrahim, Kamis (17/7).

Menurutnya, proses administrasi dan penetapan Nomor Induk PPPK saat ini masih berlangsung dan akan dipercepat agar seluruh tahapan pengangkatan selesai tepat waktu.

“Kita sedang menyelesaikan tahapan penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. Target kita, pelantikan bisa dilakukan sebelum Oktober,” kata dia.

Keberhasilan ratusan peserta ini dipandang sebagai langkah strategis dalam penguatan kapasitas aparatur sipil negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis yang selama ini masih kurang di berbagai instansi daerah.

Pemkab Lingga berharap para PPPK yang lulus seleksi bisa segera beradaptasi dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Lingga Umumkan 453 PPPK Lulus Seleksi, Didominasi Tenaga Teknis pertama kali tampil pada Kepri.

Wabup Anambas Serahkan Akta Kelahiran di Desa Bayat Lewat Program Jemput Bola

0
Wabup Anambas akta kelahiran
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu (baju kurung kuning) foto bersama dengan masyarakat Desa Bayat usai menyerahkan langsung akta kelahiran terlambat. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian menyerahkan langsung akta kelahiran kepada sejumlah orang tua di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Selatan, Kamis (17/7).

Penyerahan ini merupakan bagian dari program jemput bola yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayah terpencil.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Anambas untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kita turun langsung agar tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akta kelahiran,” ujar Raja Bayu kepada Batam Pos.

Akta yang diberikan merupakan dokumen yang sebelumnya belum diurus oleh warga, sebagian besar akibat keterbatasan akses dan biaya ke pusat layanan di Tarempa. Kini, warga cukup datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen, tanpa harus menyeberang pulau.

Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah mengatakan pelayanan berbasis desa ini akan terus didorong demi mendekatkan layanan ke masyarakat. “Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan. Tidak ada lagi alasan menunda pengurusan karena jarak,” katanya.

Langkah ini disambut antusias oleh warga. Rina, salah satu orang tua penerima akta mengaku sangat terbantu. “Selama ini kami bingung mau ke Tarempa karena biaya dan waktu. Sekarang bisa diurus di desa, sangat membantu,” ujarnya.

Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh warga, terutama anak-anak yang belum tercatat, bisa segera memiliki dokumen resmi sebagai dasar akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Pemkab Anambas berencana melanjutkan program jemput bola ini ke desa-desa lain di wilayah kepulauan tersebut dalam waktu dekat. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Wabup Anambas Serahkan Akta Kelahiran di Desa Bayat Lewat Program Jemput Bola pertama kali tampil pada Kepri.

Operasi Patuh Seligi Digencarkan, Kapolresta: Jangan Biarkan Anak Berkendara Tanpa SIM, Keselamatan Nomor Satu

0
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Operasi Patuh Seligi 2025 masih terus digelar oleh jajaran Polresta Barelang hingga 25 Juli mendatang. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi kewajiban dan tata tertib berlalu lintas. Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya penting bagi pengendara pribadi, tetapi juga berlaku bagi pengemudi kendaraan barang dan penumpang.

“Lengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK, gunakan helm, dan pastikan kondisi kendaraan layak jalan. Hal ini penting untuk keselamatan bersama,” tegas Zaenal saat dikonfirmasi di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi 2025, Polisi Sambangi Sekolah

Zaenal juga menekankan pentingnya pengecekan teknis kendaraan sebelum digunakan, seperti kondisi ban, rem, lampu, dan mesin. Ia mengatakan, kelalaian terhadap hal-hal dasar tersebut kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Batam.

Yang menjadi perhatian utama pihak kepolisian dalam Operasi Patuh Seligi tahun ini adalah maraknya pelajar yang belum memiliki SIM namun tetap membawa kendaraan ke sekolah atau di jalan raya. Zaenal mengingatkan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum memenuhi syarat legal untuk berkendara.

“Sangat penting bagi para orang tua yang memiliki anak usia sekolah menengah untuk tidak membiarkan mereka membawa motor sendiri ke jalan. Anak kita adalah aset masa depan yang harus kita jaga,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, berkendara tanpa SIM bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga berbahaya bagi keselamatan anak dan orang lain. “Boleh saja berkendara, tapi pastikan anak sudah cukup umur dan memiliki SIM. Jangan karena ingin praktis, malah mengorbankan keselamatan,” kata Zaenal.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih banyak ditemukan, terutama di jam-jam sekolah dan jam sibuk pagi. Tak sedikit pelajar yang berkendara tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, bahkan melawan arus lalu lintas.

Polresta Barelang bersama jajaran polsek terus melakukan patroli dan penindakan secara persuasif di sejumlah titik rawan pelanggaran. Edukasi juga diberikan secara langsung kepada pelajar dan masyarakat umum.

Operasi Patuh Seligi 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juli mendatang. Polisi berharap masyarakat tidak hanya patuh saat operasi berlangsung, tetapi menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Operasi Patuh Seligi Digencarkan, Kapolresta: Jangan Biarkan Anak Berkendara Tanpa SIM, Keselamatan Nomor Satu pertama kali tampil pada Metropolis.