Sabtu, 27 Juni 2026
Beranda blog Halaman 14440

Jam Kerja PNS Pemko Batam Belum Ditentukan untuk Ramadan

0
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam belum mengumumkan jam kerja pegawainya selama bulan suci Ramadan. Hal itu dikarenakan, belum adanya keputusan resmi dari Gubernur Kepri.

Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata mengakui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah lama terbit yakni 17 Mei lalu. Namun, pihaknya belum memutuskan jadwal resmi kerja PNS lingkungan Pemko selama ramdhan.

”Belum ada keputusan dari Pemtov, jadi kita belum bisa mengumumkan jam kerja PNS selama ramadhan. Surat edaran memang sudah lama kita terima,” kata Ardi yang dihubungi, kemarin.

Menurut dia, keputusan Gubernur nantinya bisa jadi berbeda dengan surat edaran Kemenpan, mengingat kondisi masing-masing wilayah berbeda.

”Biasanya setiap bulan puasa, jam kerja PNS Pemko dikurangi sampai 1,5 jam, namun tahun ini kita belum tahu,” sebut Ardi lagi.

Pada bulan ramadhan sebelumnya, jam kerja PNS setiap Senin – Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dan pada hari Jumat jam kerja PNS biasanya masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Berbeda 1, 5 jam dari jam kerja PNS normal yakni pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (she/bpos)

Trans Batam Uji Coba Rute Tanjunguncang-Sekupang via Tanjungriau

0
Bus trans Batam saat diturunkan dari kapal di Pelabuhan Kargo Batuampar. Foto: Bos/facebook/wajah batam
Bus trans Batam saat diturunkan dari kapal di Pelabuhan Kargo Batuampar. Foto: Bos/facebook/wajah batam

batampos.co.id – Trans Batam terus berbenah. Tiga hari yang lalu, sebanyak 15 mobil Hino menjadi armada teranyar Trans Batam. Dengan tambahan angkutan ini, Kepala UPTD Trans Batam Abdul Madian mengatakan pihaknya memiliki banyak pilihan jalur baru.

”Kami pertengahan tahun ini, akan meminta dalam APBD perubahan untuk membuka rute baru Tanjunguncang-Sekupang via Tanjungriau,” katanya, Jumat (27/5).

Ia mengatakan ini akan menjadi jalur rintisan pertama. Sebab hingga saat ini belum ada angkutan umum yang melewati jalur tersebut. Ia merasa dengan pembukaan jalur ini, masyarakat akan sangat terbantu. “Kami sudah merancang sudah lama. Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan transportasi yang murah dan layak,” ujarnya. ”Kasian masyarakat sana,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bus yang akan digunakan diambil dari trayek Sekupang-Batamcenter yang mengalami peremajaan. ”Bus baru akan masuk ke trayek Sekupang-Batamcenter. Kami campur, jadi sebagain mobil baru, sebagian lama. Sedangkan mobil lama di trayek Sekupang-Batamcenter, akan kami coba berdayakan di trayek baru itu,” ungkapnya.

Lima belas bus baru tersebut, kata Abdul, masih dalam pengurusan STNK. Ia menyebutkan mobil tak bisa langsung mengaspal, karena pihak UPTD Trans Batam masih mengurus beberapa surat-surat kelengkapan bus. (ska/bpos)

Anggaran Sudah Besar, Tapi Sampah Masih Menumpuk di Perumahan

0
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Barelang. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menilai pengelolaan sampah masih sangat buruk. ”Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam harusnya memiliki standar pelayanan minimal agar permasalahan-permasalahan sampah di Batam bisa diatasi dengan baik,” kata Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, Jumat (27/5).

Menurut Djoko, harusnya pengelolaan sampah di Batam bisa lebih baik. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan cukup besar. Untuk tahun 2016 ini saja, kata Djoko, dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk DKP sebesar Rp 135 miliar. Dana ini dipakai untuk biaya pengangkutan, operasional, dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL).
”Termasuk juga biaya bahan bakar, perawatan, serta suku cadang kendaraan operasional yang sangat luar biasa besarnya,” sindir Djoko.

Bukan hanya itu saja, selain mendapat subsidi, DKP juga memungut restribusi sampah dari masyarakat maupun perusahaan. ”Berarti kalau tak tuntas ada yang salah dong. Harus ada audit kinerja lagi di DKP,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya, Dandis Rajagukguk mengaku, permasalahan sampah yang tak kunjung habis di Batam berbanding terbalik dengan dana yang dianggarkan. ”DKP salah satu dinas yang besar dianggarkan di APBD,” ucap Dandis.

Selain dana yang besar, pengelolaan sampah di Batam juga didukung dengan jumlah tenaga harian lepas yang cukup banyak, yakni berjumlah 1.035 orang. Begitu pula dengan jumlah petugas sapu jalan yang berjumlah 200 orang. ”Seharusnya dengan anggaran yang besar ini, permasalahan sampah sudah bisa teratasi dengan baik. Tidak ada lagi alasan iuran terlambat atau sebagainya,” tegas Dandis.

Terkait masalah ini, ia menyebutkan DKP harus banyak belajar dengan Surabaya. Dimana dengan anggaran yang hampir sama, Pemerintah Kota Surabaya mampu mengatasi serta mengelola sampah mereka dengan baik dan efisien. ”Anggaran hampir sama, malahan penduduknya lebih padat. Tapi tak ada masalah,” imbuhnya.

Masalah penumpukan sampah masih menjadi persoalan serius bagi warga Batam saat ini. Sejumlah tempat penampungan sampah sementara (TPS) di kawasan perumahan masih belum bisa diatasi secara maksimal. Dari waktu ke waktu sampah terus menumpuk dan akibatnya banyak warga khususnya anak-anak yang berdiam di dekat lokasi TPS mulai terserang penyakit.

Kondisi ini umumnya terlihat di wilayah Batuaji dan Sagulung. Hampir semua perumahan dan pemukiman warga mendapat ancaman tumpukan sampah tersebut. Bahkan beberapa TPS seperti di Perumahan Marina Raya, Kaveling Nato Sagulung dan di sepanjang jalan Tanjunguncang mulai tak tertampung lagi.
Akibatnya, warga mulai nekat membuang sampah ke pinggir jalan utama yang bukan menjadi lokasi pembuangan sampah.

”TPS yang di komplek perumahan sudah tak mampu menampung lagi, makanya warga ramai-ramai buang ke pinggir jalan ini,” kata Osben, warga di Tanjunguncang.

Menanggapi itu, Kepala DKP Kota Batam, Suleman Nababan mengaku hingga saat ini pihaknya memang masih sulit mengatasi persoalan sampah. Salah satu persoalanya adalah TPS sendiri yang belum memadai, sehingga sampah memang banyak ditemukan di pinggir jalan protokol di Batam. ”Kendalanya sulit menempatkan TPS karena tidak ada lahan penempatannya. Tentu berimbas kepada banyak warga yang membuang sembarangan,” kata Suleman di Batuaji, Selasa (24/5) lalu.

Namun demikian, kata Suleman pihaknya akan berupaya keras untuk membereskan masalah sampah tersebut. ”Kalau dari perumahan ke TPS tanggung jawab petugas dari kecamatan dan untuk angkut dari TPS ke TPA itu DKP langsung,” sebutnya. (eja/rng/cr15)

Bakar Sampah, Dua Terdakwa Dihukum Denda Rp 300 Ribu dan Rp 5 Juta

0
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Bambang Kurniawan, penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter, disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan. Bambang diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 ribu setelah diberi keringanan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut denda sebesar Rp 300 ribu kepadanya.

”Terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 64 ayat (1) huruf f, Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan sudah diberi keringanan. Ke depannya jangan hal ini bisa terulang kembali,” tegas Hakim, Taufik.

Masih dalam perkara yang sama, pemilik usaha rumahan, Erlis, harus menerima hukuman membayar sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga karena sampah tak kunjung diangkut.

”Sampah sudah menumpuk, tapi sudah berapa lama ditunggu, sampah itu jadinya dibakar oleh anggota saya tanpa sepengetahuan saya,” ujar Erlis memberikan penjelasan di persidangan Tipiring, kemarin.

Namun hal tersebut, tak menyurutkan Kuasa Penuntut Abdul Halim untuk menuntut Erlis sesuai peraturan dan pasal yang berlaku. Erlis dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta, tapi Hakim menjatuhkan vonis denda kepada Erlis menjadi Rp 5 juta. “Saya terima Yang Mulia,” ucap Erlis.(eja/rng/cr15/bpos)

Tak Mampu Bayar Denda, Terhukum Pembuang Sampah Pilih Dipenjara

0
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Sejumlah terhukum pembuangan sampah tidak mampu membayar denda yang diberikan hakim sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5). Salah satunya, Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang.

Kakek tiga cucu ini tertangkap tangan membuang sampah bangunan di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan Perum Tiban Housing. Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Perda 11 tahun 2013 dengan denda sebesar Rp 500 ribu. ”Saya akui memang salah. Tapi kalau untuk membayar denda tidak ada uang,” kata Efendi.

Terkait denda, Efendi mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut. ”Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” kilahnya.
Bahkan untuk berangkat sidang saja, ia meminjam uang tetangga. ”Kalau bayar denda tak ada. Ke sini saja pakai uang tetangga,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Ahmad Soni. Terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda Rp 500 ribu. ”Saya nggak punya uang sepersen pun. Mau dibayar pakai apa. Kalau dipenjarakan, penjarakan sajalah,” kata Ahmad.(eja/cr15/bpos)

Buang Sampah Sembarangan, 11 Orang Disidang

0
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Jangan membuang sampah sembarangan di Batam kalau tidak mau diproses hukum. Hal inilah yang dialami sebelas orang warga Batam yang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim dilakukan dengan memanggil satu persatu warga yang melanggar untuk disidang. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kesebelas orang yang disidang dalam Tipiring itu, di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, Emriyanto, Bambang Kurniawan, dan Erlis. Usai menimbang dan menerima keterangan saksi, kesebelas orang ini dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Perda Pengelolaan Sampah.

Ini adalah sidang Perda yang kedua tentang pengelolaan sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak. Ketua Tim Yuridisi Halim mengatakan guna melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto-foto terdakwa saat membuang sampah di Tempat Kejadian Pekara (TKP). ”Pengakuan terdakwa baru pertama kali membuang sampah sembarangan,” kata Halim.

Dari jumlah pelanggar tersebut, beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim. Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan. Seperti yang disampaikan Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang.(cr15/bpos)

Aklindo Kepri Dorong Para Pekerja Kelistrikan Raih Sertifikat Kompetensi

0
Ketua DPD Aklindo Kepri, Jon Akim ST menjelaskan kepada peserta  uji kompetensi ketenagalistrikan bidang konstruksi tentang manfaat-manfaat yang didapatkan peserta jika memiliki sertifikat kompetensi di Gedung Politeknik Batam, Jumat (27/5). Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id
Ketua DPD Aklindo Kepri, Jon Akim ST menjelaskan kepada peserta uji kompetensi ketenagalistrikan bidang konstruksi tentang manfaat-manfaat yang didapatkan peserta jika memiliki sertifikat kompetensi di Gedung Politeknik Batam, Jumat (27/5). Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (Aklindo) Kepri menggelar uji kompetensi ketenagalistrikan bidang konstruksi yang dilaksanakan di Gedung Politeknik Batam mulai 23 Mei sampai 27 Mei.

Uji kompetensi yang diikuti oleh 38 peserta ini diuji oleh assesor dari PT Eleska Hatekdis, sebuah perusahaan yang sudah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan implemantasi UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Kompetensi Ketenagalistrikan.

Materi yang diujikan yaitu tentang kelistrikan di bidang konstruksi, distribusi serta pemanfaatanya. Pengujian terdiri dari teori dan praktek di lapangan yang diuji oleh Ir Hendrianto Lisanuddin, MT, Ir Hubban Hasibuan dan Ir Suwarno Marsoedi.

Ir Hubban Hasibuan salah satu tim penguji mengatakan, uji kompetensi ini sangat penting untuk diikuti para pekerja khususnya di bidang kelistrikan. Sebab pekerja kelistrikan sangat rawan dan berbahaya, olehnya itu para pekerja harus benar-benar memahami Standar Operasi Pekerjaan (SOP), bila tidak maka akan rawan terjadinya kecelakaan kerja.

“Para pekerja kelistrikan harus lolos sertifikasi. Sebab medan kerjanya sangat berat dan sedikit saja kesalahan, maka bisa menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain, untuk itu para penyedia pekerjaan khususnya ketenagalistrikan agar mewajibkan para pekerja listrik lolos sertifikasi uji kompetensi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Aklindo Kepri, Jon Akim ST mengatakan, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Karenanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Peraturan Menteri nomor 28 tahun 2014, yang mensyaratkan seluruh tenaga teknik ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik (SKTT).

“Tujuannya, agar kita memiliki standar kompetensi dan kualifikasi internasional yang setara dengan negara lain, dengan demikian kita dapat bersaing. Sedangkan keuntungan lainnya bagi yang lulus uji nantinya akan dijadikan sebagai tenaga teknik dari badan usaha Aklindo,” kata Jon Akim, Jumat (27/5)

Dia menerangkan, standar kualifikasi melalui sertifikat kompetensi tersebut sekaligus ditujukan untuk menata penunjang ketenagalistrikan. “Ini harus diikuti suka ataupun tidak suka, karena sudah aturan yang memerintahkan hal tersebut. Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan baik di pemerintahan ataupun swasta maka tenaga kerjanya harus dinyatakan kompetensi.” ujarnya.

Kata dia, sertifikasi kompetensi ini sangat penting, karena dengan sertifikasi ini tenaga teknik yang melakukan pemasangan instalasi listrik ini bisa dikatakan layak. Ini dikarenakan, banyak kasus kebakaran yang terjadi, adalah masalah kelistrikan. Dalam arti ada arus pendek atau korsleting yang menyebabkan kebakaran tersebut.

Lanjutnya, instalasi yang dipasang tidak sesuai dengan standar. Contohnya, dalam pemasangan tenaga teknik seharusnya mengetahui mana kabel yang dialiri listrik dan tidak. Namun dari kejadian yang ada, seperti kabel hitam dijadikan nol, tetapi di pasang terbalik.

“Ini kalau dibiarkan tanpa adanya pengawasan dan sertifikasi dari tenaga teknik tersebut, maka sangat berbahaya dan fatal akibatnya,”ujarnya.

Jon menyarankan bagi siapa saja yang belum memiliki sertifikat kompetensi agar mengikuti uji kompetensi ini, sebab Aklindo Kepri mengadakan uji kompetensi ini sebanyak dua sesi. Untuk sesi kedua akan dilaksanakan pada Senin (30/5) sampai Jumat (3/6).

“Saya sarankan bagi yang belum segera lah ikuti kompetensi ini, sebab Aklindo mengadakan uji kompetensi ini sebanyak dua sesi,” ujar Jon. (iwa)

Perda Larangan Buang Sampah di Batam Makan Korban, 9 Disidang, Denda Rp 500 Ribu

0
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan mulai memakan “korban”. Sembilan orang yang kedapatan membuang sampah diadili di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/5/2016).

Sembilan orang yang disidang di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, dan Emriyanto. Mereka dinyatakan bersalah majelsi hakim yang dipimpin Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim.

Hakim Taufik menimbang setelah menerima keterangan saksi, perbuatan terdakwa sudah melakukan tindak pidana dalam Perda Nomor 11 tahun 2013.

Ini adalah sidang kedua kalinya tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak.

Ketua Tim Yuridisi A. Halim mengatakan untuk melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto di TKP.

“Dalam sidang terdakwa mengaku baru pertama kali membuang sampah sembarangan,” kata Halim.

Meski hanya tindak pidana ringan (tipiring), tapi cukup membuat pelakunya kapok. Denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

Nah, khusus 9 pelaku yang disidang, rata-rata di denda Rp 500 ribu.

Meski terkesan ringan, namun bagi Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang, salah satu dari sembilan orang yang disidang mengeluh usai menjalani sidang. Ia menilai denda administrasi yang dijatuhkan hakim terlalu besar.

Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Karena membuang sampah sembarangan Efendi didenda Rp 500 ribu.

“Jujur uang saya tak cukup kuat membayar itu (denda),” ujar kakek tiga cucu ini, seperti dilansir POSMETRO (grup batampos.co.id).

Diakui Efendi dirinya memang salah telah melanggar aturan, tapi Efendi bersikeras dirinya selama ini belum mengetahui adanya Perda tersebut.

“Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” katanya.

Efendi menceritakan, alasannya membuang sampah bahan bangunan itu lantaran disuruh si pemilik rumah yang sedang ia renovasi yang tak jauh dari rumahnya.

“Saya tukang di rumah itu, ada lemari bekas, yang punya rumah suruh buang. Saya carikan lori kawan untuk mengangkut nya,” terang Efendi.

Lalu setelah sampah bangunan itu dimuat, Efendi membuangnya di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan perumahan Tiban Housing.

“Kejadiannya Selasa lalu, pas saya lagi bongkar datang empat mobil ngepung lori saya, macam teroris gitu. Ada petugas polisinya juga, karena salah, saya ikut aja,” kisahnya.

Efendi mengatkan hal itu seharusnya tanggung jawab si pemilik rumah. “Pemilik rumahnya mau ngasih uang, tapi potong kasbon,” kata dia lagi.

Ia mengaku sebelum berangkat sidang, untuk ongkos ojek dirinya terpaksa meminjam uang tetangga.

“Pinjam duit tetangga Rp 200 ribu, saking groginya mau ke sini (PN) dari Tiban Cipta Puri naik ojek malah kelewat pula sampai ke Jodoh,” katanya.

Beda dengan Ahmad Soni, terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda sampai setengah juta itu.

“Saya nggak punya uang sepersen pun. Vonis tadi memberatkan saya, saya dikurung badan sajalah,” kata Ahmad kepada tim Yuridisi.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin katanya akan dibantu untuk meringankan, ternyata setelah divonis tetap juga,” tambah Ahmad.

Terdakwa Tipiring Khairul jugaa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Kalau sekarang saya belum mampu membayar denda, tapi tadi tak dijelaskan batas waktu terakhir denda tersebut,” tanya Khairul.

Sekadar mengingatkan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013  diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda. Besarannya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.

Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.

Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.

Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.

Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.

Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan sebelumnya menegaskan penegakan Perda no 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah agar Batam bersih dan terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat umum. (cnk/RPG/ian/nur)

Klik Juga: Berita Terkait Perda Larangan Buang Sampah di Batam

Berkas Perkara Satu Pembunuh si Cantik Eno Lengkap

0
Tiga tersangka pembunuhan si cantik Eno di Tangerang saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016). Foto: Elfani Kurniawan/JawaPos.com
Tiga tersangka pembunuhan si cantik Eno di Tangerang saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016). Foto: Elfani Kurniawan/JawaPos.com

batampos.co.id – Berkas satu dari tiga pembunuh si Cantik Eno Parinah (19) dengan gagang cangkul sudah lengkap atau P21.

Berkas perkara tersebut milik RAM (15) pelajar SMP yang juga kekasihnya Eno.

“Ya sudah lengkap alias P21,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (27/5/2016).

Baca Juga: 3 Pembunuh si Cantik Eno Pakai Gagang Cangkul Ditempatkan di Sel Khusus

Eko Hadi mengatakan berkasRAM tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Selanjutnya tinggal menyerahkan tersangka ke Kejari Tangerang, bersama barang bukti untuk dipelajari jaksa.

“Hal itu dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Ngeri, Luka Luar dan Dalam yang Diderita si Cantik Eno Ternyata Sangat Parah

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan, pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua untuk dua tersangka lainnya, Rahmad Arifin (20) dan Imam Pahriadi (24).

“Iya hari Jumat (27/5/2016) ini berkas mereka berdua kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Zusen. (mg4/jpnn)

Baca Juga: Ini Motif 3 Pembunuh si Cantik Eno Pakai Gagang Cangkul

Nama Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Batam Diumumkan Sebelum Ramadan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akan menetapkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 66 miliar, sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

”Sebelum puasa akan diumumkan ke publik nama-nama orang tersangka kasus bansos Batam. Sekarang belum bisa kami umumkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, Kamis (26/5).

Dikatakan Rahmat, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggorogoti keuangan negara tersebut.

”Nama-namanya sudah kami kantongi dan belum bisa saya sebutkan sekarang karena penyidik masih terus mendalami,” kata Rahmat.

Dilanjutkan Rahmat, pihaknya juga telah mendapatkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, enggan menjelaskan secara detail saat ini.

”Nanti pas penetapan tersangka akan kami jelaskan secara detail berapa kerugian negara dan dari pos anggaran mana saja,” ucap Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, penyidikan kasus Bansos Batam yang dilakukan pihaknya memang terkesan lamban. Hal tersebut karena penyidik perlu kehati-hatian dan tidak mau salah langkah dan gegabah untuk menjerat orang yang paling bertangung jawab.

”Seperti yang rekan-rekan ketahui. Yang kami periksa dan mintai keterangan bukan 100-200 orang. Tetapi seribuan orang. Ini perlu kehati-hatian. Karena anggaran itu di plot tidak hanya di satu SKPD saja,” jelas Rahmat.

Sementara itu, saat ditanya, berapa orang yang bakal ditetapkan tersangka, Rahmat, enggan berkomentar, ia meminta untuk sabar karena masih dalam proses. ”Sabar, yang jelas ada tersangka. Ini masih dalam proses,” sebut Rahmat.

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi Bansos Batam ini dilakukan Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejagung yang kemudian dilimpahkan ke Kejati Kepri. Kasus ini juga menjadi prioritas Kejati Kepri karena merupakan rekomendasi dari Kejagung.

Dugaan korupsinya bermula dari Pemko Batam yang memiliki anggaran untuk dana hibah sebesar Rp 66 miliar. Pemko Batam kemudian memberikan belanja hibah ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi pemerintah, kelompok masyarakat dan perorangan dengan rincian, Pemerintah Pusat instansi vertikal Rp 11, 2 miliar, organisasi semi pemerintahan Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, kelompok masyarakat 21,6 miliar dan perorangan 14,8 miliar hingga total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam, kepada rekening penerima hibah.

Terungkap bahwa belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah. Belanja hibah itu dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sekretariat daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Namun dari jumlah tersebut diketahui yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp 14,4 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52 miliar, tanpa memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011.

Modus dugaan korupsi dana Bansos yang terjadi di Batam ini sebenarnya mirip dengan modus sejumlah daerah lainnya. Untuk kasus Batam antara lain modusnya fiktif. Modus pertama, organisasinya jelas mengajukan proposal kegiatan. Tapi begitu dana Bansos dicairkan, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang tercantum di proposal.

Fiktif yang kedua, ada proposal masuk dengan rincian kegiatan, namun sebenarnya lembaga atau organisasi penerimanya Bansos itu tidak ada. Sudah tentu, kegiatan di lapangan juga tidak ada. Alamatnya tidak jelas. Biasanya itu dimainkan satu dua orang yang membuat proposal yang hanya ingin cari uang saja.

Ada satu lagi modus cincai-cincai yang biasa dimainkan si pemberi dengan si penerima. Yakni, uang benar-benar disalurkan, namun dipotong oleh si pemberi dalam jumlah yang begitu besar. Si penerima juga mau-mau saja, asalkan dapat uang. Ada juga modus proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri.(ias/bpos)