
batampos– Warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar audiensi dengan pihak PT Hermina Jaya (HJ) dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep, Selasa (8/4). Masyarakat Marok Tua merasa pihak PT Hermina Jaya tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah di tandatangani antara kedua belah pihak terkait kompensasi atas pinjam lahan.
Audiensi yang dilakukan di ruang rapat Kantor UPP Dabo Singkep ini merupakan buntut dari aksi penyetopan aktivitas loading bauksit oleh sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Tindakan penyetopan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Melayu Raya Kabupaten Lingga bersama Ormas Elang Laut dan Laskar Merah Putih, yang menyoroti aktivitas bongkar muat bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua.
BACA JUGA: Lakukan Aktivitas Loading Bauksit, PT Hermina Jaya Dianggap Tidak Menghargai Putusan Persidangan
Padahal, perusahaan tersebut tengah bersengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) yang pada hasil putusan di Pengadilan Negeri Batam, Pihak PT KRAP dinyatakan sebagai pihak yang menjadi pemilik atas Stok Bauksit yang ada di Desa Marok Tua dan perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Ketua Melayu Raya Lingga, Zuhardi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa masyarakat meminta PT Hermina Jaya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah terabaikan selama hampir 15 tahun, termasuk pengembalian surat tanah dan pembayaran kompensasi yang belum ditunaikan.
“Kami tidak ingin satu butir pun bauksit diangkut keluar dari wilayah kami sebelum hak masyarakat diselesaikan. Jika tetap dilakukan, kami siap menggalang mosi tidak percaya terhadap UPP, Pemerintah Kecamatan, dan aparat kepolisian. Bahkan kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat,” tegas Zuhardi, Selasa (8/4)
Selanjutnya, salah satu perwakilan dari warga Marok Tua yang ikut dalam audiensi itu menyampaikan agar pihak PT Hermina Jaya untuk menyelesaikan pembayaran terhadap uang pinjam lahan dan segera memulangkan sertifikat tanah milik mereka yang saat ini masih ada pada pihak PT HJ.
“Saat melakukan loading bauksit berarti pihak PT HJ telah melakukan aktivitas penambangan. Di dalam surat perjanjian yang kami tandatangani ketika pihak PT sudah melakukan aktivitas penambangan mereka hari membayar penuh uang pinjaman lahan kepada masyarakat,” ungkap salah seorang warga Marok Tua.
Diketahui, PT Hermina Jaya tetap menjalankan aktivitas pemuatan terhadap sekitar 180.000 ton stok bauksit di lokasi yang disengketakan, meskipun putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Batam telah mengabulkan gugatan PT KRAP.
Situasi ini menuai berbagai reaksi keras dari masyarakat yang menilai PT Hermina Jaya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak konsisten dengan apa yang sudah disepakati.
Warga dan organisasi yang terlibat mendesak pihak terkait untuk bersikap tegas dan mengedepankan kepentingan serta hak masyarakat lokal. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Merasa Dirugikan, Warga Marok Tua Minta PT Hermina Jaya Bayar Konpensasi dan Kembalikan Surat Tanah pertama kali tampil pada Kepri.









