batampos – Kementerian Agama (Kemenag) turut merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan di sekolah maupun madrasah negeri dan swasta. Kemenag memastikan selama ini di madrasah negeri sudah tidak ada SPP atau iuran wajib bulanan untuk siswa.
Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof Amien Suyitno saat diwawancarai pada Rabu (28/5) sore. Dia menegaskan untuk SPP atau nama sejenisnya yang bersifat rutin bulanan dan wajib sudah tidak ada lagi.
“Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, sampai Madrasah Aliyah Negeri sudah tidak ada SPP,” katanya.
Dia lantas menyampaikan catatan ada madrasah unggulan yang ada pembiayaan. Suyitno mengatakan pembiayaan itu sifatnya sukarela dan dikelola oleh Komite Madrasah. Isi Komite Madrasah adalah orangtua siswa. Biasanya pembiayaan sukarela di Komite Sekolah itu untuk membayar kegiatan siswa yang tidak ada di dalam pagu anggaran madrasah negeri.
“Misalnya ikut lomba di luar negeri,” katanya.
Dia mengatakan tidak ada mata anggaran untuk kegiatan itu. Maka orang tua menyediakan secara sukarela dan tidak ada paksaan. Pihak madrasah hanya memberikan informasi mengenai kegiatan saja. Tidak diikuti karena orang tua tidak punya uang, juga tidak masalah.
Dia kemudian juga memberikan catatan untuk MAN Insan Cendekia (IC). Pembelajaran di MAN IC menggunakan sistem asrama. Jadi ada biaya rutin, tetapi untuk kebutuhan pribadi siswa. Misalnya untuk makan.
“Urusan makan kan pribadi. Itu juga dikelola oleh asrama,” katanya. Sedangkan untuk urusan akademiknya sudah dibiayai oleh negara.
Yang masih dalam kajian Kemenag adalah untuk madrasah swasta. Dia mengatakan di Kemendikdasmen jumlah sekolah negeri lebih banyak dari pada swasta. Sebaliknya di Kemenag, jumlah madrasah swasta lebih banyak dari negeri.
Kemenag selama ini sudah mengucurkan bantuan operasional madrasah atau sejenis BOS pada sekolah umum. “Kita masih hitung apakah alokasi bantuan operasional itu sudan meng-coverage biaya operasional di madrasah,” katanya.
Sekilas dari putusan MK yang dia baca di media, lembaga pendidikan swasta masih bisa memungut biaya pendidikan. Selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (*)
Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha ditunjuk sebagai komandan Paspampres. (Istimewa)
batampos – Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha ditunjuk menjadi komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dia akan menjadi komandan benteng hidup presiden, wapres, dan keluarga.
Sebagai pemegang tongkat komando perisai RI 1, RI 2, dan keluarga, tidak sembarang orang bisa menjadi komandan Paspampres.
Edwin merupakan perwira tinggi (pati) TNI jebolan SMA Taruna Nusantara 1994 dan Akademi Militer (Akmil) 1997. Dia merupakan salah seorang jenderal Angkatan Darat berkualifikasi pasukan khusus, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Berangkat dari kecabangan infanteri, Edwin meniti karir militernya dari bawah hingga menempati berbagai pos penting.
Dalam perjalanannya saat masih bertugas sebagai perwira pertama dan perwira menengah di TNI AD, Edwin lebih banyak menghabiskan tugas di Kopassus. Mulai pangkat letnan dua atau letda hingga letnan kolonel atau kolonel, dihabiskan oleh Edwin dengan penugasan-penugasan di Korps Baret merah. Selepas itu, dia pernah mendapat kepercayaan ajudan wakil presiden (wapres) pada 2018-2019.
Tidak hanya itu, Edwin juga pernah menjadi komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat (Jakpus). Edwin menjadi jenderal setelah mendapat kepercayaan menjadi kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden Prabowo Subianto masih menteri pertahanan (menhan). Dalam menjalankan tugas tersebut, Edwin menyandang pangkat brigjen TNI.
Pangkat Edwin kembali naik menjadi mayjen TNI saat dipercaya sebagai komandan Sekolah Staf dan Komando (Seskoad). Kini, Edwin kembali mendapatkan kepercayaan dan tugas penting sebagai komandan benteng dan perisai hidup Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan keluarga. (*)
Tim pemadam kebakaran mencari biawak yang masuk ke dalam rumah warga Kampung Cendrawasih, Tanjunguban, Selasa (27/5/2025). F.Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.
batampos– Dua ekor biawak tiba-tiba muncul di depan rumah warga Kampung Cendrawasih, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (27/5/2025).
Kejadian ini membuat wanita bernama Neneng kaget saat berada di teras rumahnya.
Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan bahwa Neneng kaget dan berteriak setelah melihat dua ekor biawak dan sepertinya membuat biawak-biawak tersebut juga kaget.
Satu ekor biawak masuk ke dalam rumah warga, sementara yang lainnya lari di sekitar rumah.
Awalnya warga berniat menangkap sendiri biawak tersebut, tapi karena biawaknya berukuran cukup besar, warga memutuskan untuk meminta bantuan pemadam kebakaran.
Satu ekor biawak berhasil ditangkap di dapur rumah warga dengan menggeser rak piring, sementara biawak lainnya ditangkap di depan rumah.
Biawak-biawak tersebut telah dilepaskan kembali ke habitat asalnya. (*)
Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dan pejabat lainnya saat konferensi pers terkait syarat lowongan kerja, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Tak tanggung-tanggung, syarat-syarat seperti usia maksimal, penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit hingga suku kini dinyatakan tidak boleh dicantumkan dalam lowongan pekerjaan.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5).
Langkah tegas ini diambil karena praktik rekrutmen diskriminatif masih banyak ditemukan di lapangan. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak atas pekerjaan bagi seluruh warga negara.
“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktek diskriminatif dalam proses rekrutmen,” jelasnya.
Yassierli bahkan menyebut secara gamblang contoh-contoh diskriminasi yang dilarang.
“Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” sambungnya.
Namun begitu, ia juga memberikan catatan penting. Pembatasan usia masih boleh dilakukan dalam dua kondisi sangat khusus.
“Yang pertama ialah memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” lanjutnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta para pelaku industri agar turut mendorong implementasi rekrutmen kerja yang adil dan inklusif.
“Dan kepada dunia usaha dan dunia industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” imbuhnya. (*)
Jemaah dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (27/5). (MCH 2025)
batampos – Riuh kabar soal visa haji Furada yang tak kunjung terbit menjelang puncak haji akhirnya dijawab tegas oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Lewat surat resmi tertanggal 27 Mei 2025, AMPHURI menegaskan bahwa pengajuan visa Furada musim ini sudah resmi ditutup oleh pemerintah Arab Saudi.
“Visa issuance has been ended this season,” begitu bunyi konfirmasi resmi yang diterima AMPHURI dari pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, meminta seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjadi anggota asosiasi agar menyampaikan informasi ini dengan jujur kepada jemaah.
“PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus saja,” tegas Firman dalam surat edaran tersebut.
Sebagai catatan, visa Furada adalah visa nonkuota yang biasanya diperoleh lewat beberapa jalur, seperti mujāmalah (courtesy) dari Kedutaan Besar Saudi, Furada perorangan, atau lewat aplikasi Nusuk.
Berbeda dengan visa kuota haji reguler Indonesia yang sudah ditetapkan sebanyak 221.000 kursi tahun ini, visa Furada sifatnya bergantung pada kebijakan penuh pemerintah Arab Saudi.
Namun, berdasarkan hasil komunikasi intensif AMPHURI melalui sistem elektronik Masar Nusuk maupun koordinasi langsung dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta dan Kantor Urusan Haji di Jeddah, dipastikan bahwa musim ini penerbitan visa Furada sudah resmi ditutup.
“Terbit atau tidak terbitnya visa Furada adalah otoritas penuh pemerintah Arab Saudi, bukan kewenangan PIHK,” tegas Firman. Dia juga mengimbau agar para anggota PIHK segera menyelesaikan komunikasi dengan para jemaah yang sudah menunggu, sesuai perjanjian pelayanan yang berlaku.
Saat ini, pada Rabu (28/5), musim haji hanya berjarak seminggu lagi menuju puncaknya, yaitu wukuf di Arafah pada 5 Juni (9 Dzulhijjah). Publik di media sosial ramai membicarakan kabar soal visa Furada yang belum turun, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
Oleh sebab itu, AMPHURI berharap pernyataan ini bisa menjadi pegangan resmi bagi publik. Firman menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Saudi, sekaligus menghindari janji-janji kosong dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“РІНК Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furada,” tutup Firman. (*)
Acara perpisahan sekolah yang digelar di hotel. f.ist
batampos– Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Boedi Kristijorini membantah
kegiatan perpisahan siswa kelas IX digelar di hotel mewah tanpa melibatkan wali murid. Ia juga membantah kegiatan itu membebankan para orang tua.
“Tidak melibatkan orang tua itu tidak benar,” kata Boedi, Rabu (28/5).
Dijelaskan Boedi kegiatan perpisahan merupakan agenda tahunan yang biasa dilaksanakan setiap kali ada kelulusan siswa. Wacana perpisahan tersebut telah direncanakan sejak awal tahun. Pihak sekolah juga sudah menyebarkan surat edaran.
“Kami sudah mengagendakan rapat sejak Januari. Kami sebarkan edaran ke siswa untuk diisi oleh orangtua, apakah menyetujui kegiatan perpisahan atau tidak. Setelah polling dikembalikan, hasilnya beragam, namun sebagian besar menyatakan setuju,” katanya.
Menurut dia, alasan utama kegiatan tetap diadakan karena dorongan kuat dari wali murid. Banyak orangtua ingin anak-anak mereka memiliki kenangan perpisahan, mengingat pada masa kelulusan sekolah dasar sebelumnya, mereka tidak sempat melaksanakan wisuda akibat pandemi COVID-19.
“Alasan orang tua kuat kenapa diadakan ini, Karena ingin ada kenangan. Anak yang tahun ini lulus itu waktu sd karena covid mereka tidak ada wisuda. Jadi kenang-kenangan seperti itu,” jelasnya.
Namun, setelah terbit surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang kegiatan perpisahan, dan membebani orangtua, pihak sekolah memilih mundur dan tidak melanjutkan rencana awal.
“Saya sebagai ASN mengikuti surat edaran dari Pemko. Saya tegaskan ke wali murid bahwa saya tidak bisa dan tidak mau mengadakan kegiatan ini. Saya angkat tangan,” sebutnya.
Masih kata Boedi, para orang tua tetap bersikeras agar kegiatan perpisahaan dilaksanakan. Dimana para orang tua kembali menggelar rapat.
“Orangtua tetap bersikeras ingin melanjutkan, maka dibentuklah panitia sendiri tanpa melibatkan pihak sekolah,” tegasnya.
Sementara, Bendahara panitia perpisahan, Rini, menyebut kegiatan sepenuhnya diorganisasi oleh wali murid. Ia menepis kabar yang menyebut biaya per siswa mencapai Rp560 ribu ditambah Rp80 ribu, seperti yang beredar di media sosial.
“Biaya yang disepakati adalah Rp400 ribu per siswa, sudah termasuk semua kebutuhan kegiatan. Tidak ada tambahan biaya apa pun. Ini hasil keputusan bersama saat rapat,” kata Rini yang juga wali murid.
Ia juga membantah tudingan bahwa siswa yang belum melunasi biaya tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Menurutnya, mekanisme subsidi silang diterapkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim yang dibebaskan dari seluruh biaya. Biaya perpisahaan pun tidak langsung cash namun bisa dicicil.
“Bahkan ada siswa yang baru bayar Rp100 ribu tetap kami fasilitasi. Hampir semua siswa ikut kecuali yang berhalangan karena acara keluarga,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa panitia mendapat dukungan dari salah satu wali murid yang bekerja di hotel tempat kegiatan dilaksanakan, sehingga biaya dapat ditekan seminimal mungkin.
“Hampir semua siswa ikut kecuali yang ada acara keluarga. Itu pun uangnya kami kembalikan,” sebutnya. (*)
batampos– Aksi pengeboman ikan secara terang-terangan yang dilakukan oleh kapal oknum nelayan tak bertanggung jawab kembali membuat resah masyarakat pesisir Kabupaten Lingga.
Kali ini, aktivitas ilegal itu terpantau dijalankan di wilayah perairan Cibia, Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, serta perairan Sayak, Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan.
Kapal yang digunakan oleh oknum Nelayan setempat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya mengebom ikan, Selasa (27/5). F. Istimewa
Ironisnya, praktik perusak laut dan ekosistemnya ini berlangsung di siang hari dan diduga kuat tidak terpantau pengawasan aparat penegak hukum setempat.
“Kami sangat dirugikan. Selain takut terkena dampak bom, hasil tangkapan kami jauh menurun,” ujar seorang nelayan yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan, Senin (26/5).
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polres Lingga, Iptu Nofrianto Karo Karo, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Anggota sudah berangkat dari tadi untuk melakukan lidik, dan apabila benar kita temukan pelaku dan barang buktinya, akan kita proses sesuai hukum berlaku,” ujar Kasat Polairud Polres Lingga, Selasa (27/5).
Iptu Novrianto menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk kepihak mereka dari masyarakat setempat terkait insiden ini.
“Namun demikian, kita tetap akan melakukan pencarian informasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” tegasnya.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut kepada aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Batampos – Westin Hotels and Resorts, bagian dari jaringan global Marriott Bonvoy dengan lebih dari 30 merek hotel terkemuka, resmi memperkenalkan The Westin Nirup Island Resort & Spa di Batam.
AERIAL Pulau Nirup denganThe Westin Nirup Island Resort & Spa sebagai satu-satunya hotel dan resort yang Hadir di objek Wisata ternary di Kepri. F Marriott International untuk Batam Pos
Resort ini berlokasi di pulau pribadi Nirup, hanya 20 menit naik feri dari Harbourfront Singapura atau 30 menit dari Pelabuhan Harbour Bay, Batam.Akan diresmikan Selasa (3/6/2025) mendatang.
Resort mewah ini menjadi destinasi kelima Westin di Indonesia, dengan menghadirkan pengalaman beristirahat yang mewah serasa di pulau pribadi. “Di The Westin Nirup Island ini, kami menghadirkan hotel resort dan spa yang berfokus pada kesehatan dan kebugaran di tengah keindahan Kepulauan Riau,” ujar Wakil Presiden Marriott International Regional Indonesia dan Malaysia, Ramesh Jackson kepada Batam Pos, Rabu (28/5/2025).
Pulau Nirup, merupakan objek wisata yang mengembangkan konsep destinasi hijau yang berkelanjutan di kawasan Belakangpadang, Batam, yang jaraknya juga hanya sekitar 13 km dari Pulau Sentosa, Singapura. Kelestarian dan mutu lingkungan hidup khas Indonesia yang tropikal hadir di pulau ini. Apalagi kini dilengkapi dengan resort mewah yang memberikan pengalaman baru bagi wisatawan yang berkunjung dan menginap di sana.
Menawarkan konsep fully getaway dari kesibukan kota, The Westin Nirup Island Resort & Spa Batam ini, memadukan kenyamanan premium dengan ketenangan alam. “Kami menyediakan 94 kamar dan suite yang luas,” ujar Ramesh.
Tak hanya itu saja, pulau ini juga dilengkapi 52 vila pribadi yang mengelilingi pulau dengan balkon atau teras yang menampilkan pemandangan indah marina, termasuk panorama cakrawala Kepri dan Singapura.
Mengusung pilar utama kesejahteraan Westin yaitu Sleep Well, Eat Well, dan Move Well, seluruh fasilitas dirancang guna mendukung tamu dalam mencapai keseimbangan tubuh dan pikiran.
Apa yang membedakan resort ini dibandingkan resort mewah lainnya di Batam? “Setiap akomodasi dilengkapi Heavenly Bed by Westin generasi terbaru, kamar mandi premium, dan nuansa desain yang terinspirasi dari budaya komunitas Orang Laut,” ungkap Ramesh.
Bagi tamu atau wisatawan yang menginap di resort ini, tak hanya sekedar menikmati pengalaman menginap tapi juga akan disuguhkan pengalaman kuliner eksklusif di surga tropis. Tamu bebas memilih berbagai menu yang akan memanjakan lidah mereka di empat suguhan sesuai kebutuhan bersantai, yakni:
Island Kitchen, Restoran all-day dining dengan sajian lokal dan internasional yang disiapkan secara sehat melalui dapur live cooking.
Nirup Bar & Lounge Sosial untuk tempat santai dengan suguhan kopi spesial, jus segar, dan koktail.
Salt Simply Seafood, restoran di tepi pantai yang menyajikan hasil laut segar dengan suasana bersantap yang elegan.
Constellate Pool Bar, di puncak pulau Nirup dengan pemandangan memukau 360 derajat.
Tak hanya itu, bagi pecinta kebugaran, tersedia Heavenly Spa untuk relaksasi maksimal, Westin WORKOUT Fitness Studio dengan peralatan mutakhir, serta aktivitas outdoor seperti yoga di pantai, trekking alam, dan olahraga air.
“Rak hanya liburan, resort ini juga cocok sebagai lokasi pernikahan romantis di tepi laut maupun berbagai even atau gathering perusahaan.Kami menyediakan ballroom seluas 450 meter persegi dan tiga ruang serbaguna lainnya, sehingga setiap acara dijamin berjalan inspiratif dan tak terlupakan,” jelas Ramesh.
Apakah pulau ini ramah untuk keluarga dan anak? Jawabannya ya. Apalagi, resort ini dirancang khusus juga untuk memberikan pengalaman edukatif dan menyenangkan bagi anak, lengkap dengan pemandangan alam memukau.
Menuju resort ini, para tamu atau wisatawan dapat menikmati akses langsung melalui bea cukai dan imigrasi di tempat, serta fasilitas parkir pribadi untuk kapal yacht di marina. “Semua ini memastikan pengalaman liburan yang nyaman dan eksklusif sejak kedatangan hingga mereka kembali pulang,” ungkap Ramesh.
“Dengan pendekatan menyeluruh pada kesehatan, kami menghadirkan ruang untuk tamu beristirahat, beraktivitas, dan menikmati hidup dengan lebih seimbang” tambahnya.
Sementara itu, Manoj Rawat, General Manager The Westin Nirup Island Resort & Spa, menyatakan kebanggaannya atas hadirnya resort terbaru berkelas internasional di Kepri ini. ” Kami bangga menjadi bagian dari destinasi baru yang memadukan layanan personal, keindahan alam, dan pengalaman transformasional. Bagi para tamu, datang dan kunjungi The Westin di Nirup dan rasakan pengalaman liburan tak terlupakan bersama kami di pulau pribadi ini,” ungkapnya.
Dapatkan promosi dan pengalaman menginap istimewa serta menjelajahi indah alamnya Pulau Nirup. Untuk reservasi dan mengetahui informasi lengkap bisa menghubungi www.westinnirup.com atau [email protected]. (*)
Lahan dan bangunan di Gaza yang rusak akibat konflik (Dok. Yousef Alrozzi/FAO)
batampos – Berdasarkan penilaian geospasial terbaru yang dilakukan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) bersama Pusat Satelit PBB (UNOSAT), kurang dari lima persen luas lahan pertanian di Gaza yang masih dapat ditanami.
FAO pada Senin (26/5) menyatakan kondisi ini “sangat mengkhawatirkan” karena dapat memperburuk kapasitas produksi makanan dan meningkatkan risiko kelaparan di Gaza.
Mengutip pernyataan resmi FAO, lebih dari 80 persen atau sekitar 12.537 hektar dari total luas lahan pertanian di Gaza telah rusak. Sementara itu, 77,8 persen lahan tidak dapat diakses, sehingga hanya tersisa 688 hektar atau 4,6 persen lahan yang bisa digunakan. Situasi ini paling parah di Rafah dan provinsi-provinsi di bagian utara, di mana hampir seluruh lahan pertanian tidak dapat diakses.
Dengan menggunakan citra satelit beresolusi tinggi, FAO juga menemukan bahwa kerusakan meluas pada bangunan rumah kaca dan sumber air di Gaza.
Sekitar 71,2 persen rumah kaca di Gaza telah rusak, di mana Rafah menjadi wilayah dengan kerusakan tertinggi.
Selain itu, 82,8 persen sumur yang digunakan untuk pertanian juga rusak dan tidak dapat digunakan, meningkat dari sekitar 67,7 persen pada Desember 2024.
Sektor pertanian dulunya menyumbang sekitar 10 persen ekonomi Gaza, dengan lebih dari 560 ribu orang bergantung pada pertanian, peternakan, atau penangkapan ikan sebagai mata pencarian.
“Tingkat kerusakan ini bukan hanya hilangnya infrastruktur–ini adalah runtuhnya sistem pertanian dan pangan Gaza serta jalur kehidupan. Apa yang dulunya menyediakan makanan, pendapatan, dan stabilitas bagi ratusan ribu orang kini hancur,” jelas Beth Bechdol, Wakil Direktur Jenderal FAO dalam pernyataan resminya.
Bechdol melanjutkan bahwa, “Dengan hancurnya lahan pertanian, rumah kaca, dan sumur, produksi pangan lokal terhenti. Pembangunan kembali akan membutuhkan investasi besar-besaran—dan komitmen berkelanjutan untuk memulihkan mata pencaharian dan harapan.”
Temuan terbaru dari FAO dan UNOSAT ini menyusul analisis Integrated Food Security Phase Classification (IPC) sebelumnya yang memperingatkan bahwa seluruh populasi di Jalur Gaza, yaitu 2.1 juta orang, menghadapi risiko kelaparan kritis akibat 19 bulan dalam konflik, pengungsian, dan blokade bantuan kemanusiaan.
Pada awal tahun, FAO juga memperkirakan bahwa total nilai kerusakan dan kerugian di sektor pertanian Gaza sejak tahun 2023 telah mencapai lebih dari $2 miliar, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat jika gencatan senjata gagal dan eskalasi kekerasan bertambah.
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
batampos – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, atas keterlibatannya dalam pengurusan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur. Selain pidana 20 tahun penjara, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Zarof juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jaksa menegaskan, perbuatan Zarof tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Jaksa Nurachman.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, terutama terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan di Indonesia. Jaksa menyebut, motif kejahatan yang dilakukan Zarof bukan sekadar insidental, melainkan dilakukan secara berulang demi keuntungan pribadi.
“Terdakwa berperan aktif dalam permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Ini bukan pelanggaran pertama yang ia rancang, melainkan bagian dari pola yang sudah berlangsung lama,” tegas Jaksa Nurachman.
Meski begitu, JPU mengakui adanya satu hal yang meringankan, yakni Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk menghapus beratnya dampak dari perbuatannya terhadap kepercayaan publik dan sistem hukum nasional.
Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Zarof Rixar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Senentara, Lisa Rachmat, selaku pengacara dari Ronald Tannur dituntut 14 tahun pidana penjara. Serta membayar denda Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Jaksa.
Sedangkan, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Serta, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)