Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 1650

Digagas Lewat TikTok, Pertemuan Ratusan Remaja Berujung Ricuh hingga Bubarkan Karnaval di New Jersey

0
Pertemuan remaja yang terinspirasi dari TikTok berujung rusuh. (TikTok/@slipkn0k dan TikTok/@jinxx.222)

batampos – Ratusan remaja dilaporkan membubarkan sebuah acara karnaval di New Jersey setelah pertemuan yang awalnya direncanakan melalui TikTok menjadi kacau dan meluas hingga ke area pusat perbelanjaan terdekat.

Insiden ini mirip dengan kejadian sebelumnya di pusat perbelanjaan lain, di mana keributan serupa melukai seorang petugas kepolisian pekan lalu.

Dilansir dari RLS Media, pihak kepolisian Woodbridge menyebutkan bahwa sekitar 300 remaja berkumpul di Karnaval Woodbridge Center pada Sabtu malam (17/5) sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Para remaja tersebut diduga tergerak oleh serangkaian unggahan di TikTok, yang menyerukan pertemuan dadakan di karnaval.

Menurut situs web karnaval tersebut, pengunjung yang berusia di bawah 18 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Semua peserta dewasa, juga diharuskan menunjukkan identitas yang sah agar diizinkan masuk.

Akan tetapi, kerumunan anak muda di karnaval itu semakin tidak terkendali sehingga polisi Woodbridge, harus memanggil departemen tetangga untuk meminta bantuan.

Akhirnya, kekacauan menyebar ke Woodbridge Center Mall, memaksa banyak toko tutup lebih awal dan bahkan melindungi pembeli di dalam, saat para remaja berlarian dengan tidak menentu.

Pada hari Minggu (18/5), banyak pengunjung karnaval yang mengunggah kompilasi video saat mereka mengamati atau berpartisipasi, dalam kekacauan di Woodbridge.

Beberapa remaja memisahkan diri dari Woodbridge, dan mulai berjalan kaki menuju Menlo Park Mall di Edison lokasi pertemuan terakhir.

Polisi Edison tiba di mal, sebelum kelompok itu datang untuk memastikan tidak ada lagi perkelahian seperti minggu lalu.

Sabtu lalu, postingan serupa tentang pertemuan di Menlo Park Mall memicu massa besar yang mengakibatkan, penangkapan tujuh anak di bawah umur dari kota-kota terdekat, termasuk Woodbridge.

Woodbridge Center Mall dan tempat karnaval itu diselenggarakan, hanya berjarak 2,5 mil dari Menlo Park Mall.

Wali Kota Edison Sam Joshi menyerukan peningkatan keamanan, dan bahkan jam malam di Menlo Park Mall setelah kerusuhan minggu lalu, yang menyebabkan seorang polisi mengalami patah pergelangan kaki.

Menurut My Central Jersey, ia berharap peraturan baru akan diterapkan dalam beberapa minggu.

Joshi juga menegaskan, bahwa orang tua harus bertanggung jawab atas tindakan anak-anak mereka.

Terutama karena beberapa dari mereka menempuh perjalanan hampir satu jam jauhnya, di tengah malam untuk bertemu.

“Orang tua perlu fokus pada anak-anak mereka, memastikan mereka tidak menyebabkan keributan seperti ini di kota-kota lain,” katanya.

Tidak jelas apakah ada remaja yang ikut serta ditangkap setelah karnaval, atau apakah ada yang terluka. The New York Post masih mencoba menghubungi Departemen Kepolisian Woodbridge dan Edison untuk klarifikasi. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Digagas Lewat TikTok, Pertemuan Ratusan Remaja Berujung Ricuh hingga Bubarkan Karnaval di New Jersey pertama kali tampil pada News.

Warga Legenda Bali Protes Aliran IPAL ke Drainase, Timbulkan Bau Tak Sedap

0
Petugas Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam mengecek instalasi IPAL di Perumahan Legenda Bali. Foto: Iyus Rusmana untuk Batam Pos

batampos – Warga Perumahan Taman Legenda Bali, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, mengeluhkan adanya aliran buangan dari proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disalurkan ke drainase lingkungan.

Peristiwa ini baru diketahui pada Senin (26/5) malam. Kejadian itu menimbulkan aroma tak sedap di sekitar perumahan dan menimbulkan keresahan buat warga.

Yusuf, salah seorang warga Perumahan Taman Legenda Bali, menyampaikan keprihatinannya atas aliran air dari sistem IPAL yang justru mengarah ke saluran parit. Padahal, menurutnya, air buangan dari rumah tangga seharusnya dialirkan ke penampungan utama untuk diolah lebih lanjut hingga bebas dari limbah.

“IPAL itu terintegrasi dari pipa ke pipa dari rumah warga. Di Legenda Bali itu dibuang ke parit. Artinya limbah rumah tangga itu dibuang ke situ semua,” katanya, Selasa (27/5).

Ia menilai pelaksanaan proyek IPAL terkesan tidak tuntas dan mengabaikan dampak bagi lingkungan sekitar. Kekhawatiran warga terutama muncul karena jenis air buangan yang mengalir ke drainase belum jelas.

“Semua kotoran masuk ke situ. Bayangkan kalau semua (kotoran) tumpah ke Legenda Bali. Tentu kami khawatir. Itu, kan, limbah,” ujar Yusuf.

Ketua RW 13 Legenda Bali, Cip Budianto, juga mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dari laporan warga. Ia belum sempat meninjau langsung lokasi, tetapi menerima informasi bahwa bau tidak sedap mulai tercium di lingkungan Blok A di perumahan itu.

“Kita bukannya mau menghambat proyek. Tapi kalau warga saya terdampak atau ada bau tak sedap, kan kasihan. Jadinya enggak nyaman,” ujarnya.

Menurut Budi, dampak yang dirasakan baru terbatas pada empat atau lima rumah di satu blok. Namun, proyek IPAL semestinya memberikan solusi sanitasi, bukan menimbulkan gangguan baru.

“Ironis kalau yang dijanjikan perbaikan sanitasi, tapi malah seperti ini,” kata dia.

Pihak kontraktor proyek sempat menghubunginya dan menyampaikan kondisi tersebut hanya bersifat sementara. Mereka juga berencana turun ke lapangan untuk mengecek langsung dan mencari solusi.

Budi berharap, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan yang muncul. Ia minta kualitas lingkungan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas dalam pengerjaan proyek sanitasi tersebut.

“Saya sebagai RW hanya berharap warga tidak terus-menerus terganggu. Tempat kami juga masuk proyek itu, jadi kami mendukung. Tapi tolong jangan abaikan dampaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, membantah bahwa yang dibuang ke parit merupakan limbah berat. Menurutnya, air yang dialirkan ke drainase hanyalah air kotor seperti air bekas cucian dan air hujan.

“Itu hanya untuk sementara dibuang ke drainase. Paling lama satu minggu,” katanya.

Kondisi ini, lanjutnya, terjadi karena jalur utama di depan Perumahan Duta Plamo akan dibongkar akibat masalah elevasi. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek tetap berjalan, meski pengalihan sementara aliran air dilakukan.

Tuty memastikan, setelah pekerjaan di jalur utama selesai, buangan air akan kembali dialirkan ke sistem pengolahan yang semestinya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Warga Legenda Bali Protes Aliran IPAL ke Drainase, Timbulkan Bau Tak Sedap pertama kali tampil pada Metropolis.

Beranda Batam Warga Legenda Bali Protes Aliran IPAL ke Drainase, Timbulkan Bau Tak Sedap

0
Petugas Bidang Pengelolaan Limbah BP Batam mengecek instalasi IPAL di Perumahan Legenda Bali. Foto: Iyus Rusmana untuk Batam Pos

batampos – Warga Perumahan Taman Legenda Bali, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, mengeluhkan adanya aliran buangan dari proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disalurkan ke drainase lingkungan.

Peristiwa ini baru diketahui pada Senin (26/5) malam. Kejadian itu menimbulkan aroma tak sedap di sekitar perumahan dan menimbulkan keresahan buat warga.

Yusuf, salah seorang warga Perumahan Taman Legenda Bali, menyampaikan keprihatinannya atas aliran air dari sistem IPAL yang justru mengarah ke saluran parit. Padahal, menurutnya, air buangan dari rumah tangga seharusnya dialirkan ke penampungan utama untuk diolah lebih lanjut hingga bebas dari limbah.

“IPAL itu terintegrasi dari pipa ke pipa dari rumah warga. Di Legenda Bali itu dibuang ke parit. Artinya limbah rumah tangga itu dibuang ke situ semua,” katanya, Selasa (27/5).

Ia menilai pelaksanaan proyek IPAL terkesan tidak tuntas dan mengabaikan dampak bagi lingkungan sekitar. Kekhawatiran warga terutama muncul karena jenis air buangan yang mengalir ke drainase belum jelas.

“Semua kotoran masuk ke situ. Bayangkan kalau semua (kotoran) tumpah ke Legenda Bali. Tentu kami khawatir. Itu, kan, limbah,” ujar Yusuf.

Ketua RW 13 Legenda Bali, Cip Budianto, juga mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dari laporan warga. Ia belum sempat meninjau langsung lokasi, tetapi menerima informasi bahwa bau tidak sedap mulai tercium di lingkungan Blok A di perumahan itu.

“Kita bukannya mau menghambat proyek. Tapi kalau warga saya terdampak atau ada bau tak sedap, kan kasihan. Jadinya enggak nyaman,” ujarnya.

Menurut Budi, dampak yang dirasakan baru terbatas pada empat atau lima rumah di satu blok. Namun, proyek IPAL semestinya memberikan solusi sanitasi, bukan menimbulkan gangguan baru.

“Ironis kalau yang dijanjikan perbaikan sanitasi, tapi malah seperti ini,” kata dia.

Pihak kontraktor proyek sempat menghubunginya dan menyampaikan kondisi tersebut hanya bersifat sementara. Mereka juga berencana turun ke lapangan untuk mengecek langsung dan mencari solusi.

Budi berharap, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan yang muncul. Ia minta kualitas lingkungan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas dalam pengerjaan proyek sanitasi tersebut.

“Saya sebagai RW hanya berharap warga tidak terus-menerus terganggu. Tempat kami juga masuk proyek itu, jadi kami mendukung. Tapi tolong jangan abaikan dampaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, membantah bahwa yang dibuang ke parit merupakan limbah berat. Menurutnya, air yang dialirkan ke drainase hanyalah air kotor seperti air bekas cucian dan air hujan.

“Itu hanya untuk sementara dibuang ke drainase. Paling lama satu minggu,” katanya.

Kondisi ini, lanjutnya, terjadi karena jalur utama di depan Perumahan Duta Plamo akan dibongkar akibat masalah elevasi. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek tetap berjalan, meski pengalihan sementara aliran air dilakukan.

Tuty memastikan, setelah pekerjaan di jalur utama selesai, buangan air akan kembali dialirkan ke sistem pengolahan yang semestinya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Beranda Batam Warga Legenda Bali Protes Aliran IPAL ke Drainase, Timbulkan Bau Tak Sedap pertama kali tampil pada Metropolis.

Pelajar di Bintan Diduga Dianiayai Kakak Kelas, Pengasuh Ponpes Mambaus Sholihin Dipanggil Polisi

0

batampos– Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaus Sholihin di Tanjunguban, Bintan menjadi perbincangan setelah seorang pelajarnya diduga dianiaya oleh kakak kelasnya.

Perwakilan Ponpes Mambaus Sholihin, Abdul Majid dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi dua minggu lalu.

Insiden ini melibatkan empat orang kakak kelas yang baru dikukuhkan sebagai pengurus dengan seorang adik kelas.

BACA JUGA: Hentikan Aktivitas Loading Bauksit Milik PT Hermina Jaya, Warga Marok Tua Dianiaya

“Problem anak-anak,” ujar Abdul Majid.

Abdul Majid mengatakan, pihak pondok pesantren mengambil langkah persuasif dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) sore mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Ponpes Mambaus Sholihin ke kantor polisi.

“Kita mau ambil keterangan di Polsek, tapi belum datang,” kata Nurman.

“Kita undang hari ini, tapi kalau tidak datang, kita ke sana (Ponpes),” tambah Nurman. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Pelajar di Bintan Diduga Dianiayai Kakak Kelas, Pengasuh Ponpes Mambaus Sholihin Dipanggil Polisi pertama kali tampil pada Kepri.

Melalui Pemilu Raya, Gunakan Sistem E-Voting, PSI Kepri Usulkan Jokowi dan Kaesang Calon Ketua Umum Baru

0
Ketua DPW PSI Provinsi Kepri Onward siahaan (tengah) bersama sejumlah pengurus DPD PSI Batam. f.galih

batampos– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah bersiap menyambut hajatan politik internal berskala nasional. Pemilu Raya—yang juga disebut sebagai rapat kerja nasional (rakernas), akan digelar di Solo pada 19–20 Juli mendatang.

Momen ini akan menjadi penentu arah baru partai, termasuk pemilihan ketua umum yang akan memimpin PSI ke depan.

Kabar ini dibenarkan Ketua DPW PSI Kepulauan Riau, Onward Siahaan. Ia menyebut bahwa seluruh struktur partai dari tujuh DPD kabupaten/kota di Kepri beserta DPW provinsi, telah melakukan konsolidasi awal melalui kopdar wilayah atau rakerda secara virtual, dua hari sebelum pernyataan ini disampaikan.

“Kami sudah menyepakati satu langkah penting dalam sejarah perjalanan PSI. Hasil kopdar memunculkan dua nama calon ketua umum yang kami anggap pantas membawa PSI menjadi partai modern, berkarakter, dan progresif,” ujar Onward, Selasa, (27/5).

BACA JUGA: Direktur CV RAR jadi Tersangka dan Ditahan, Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

Dua nama yang diusulkan secara bulat oleh seluruh pengurus PSI se-Kepri adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Ketua Umum PSI saat ini, Kaesang Pangarep. Menurut Onward, keduanya dinilai punya visi yang kuat dan rekam jejak yang menjanjikan untuk membawa PSI ke level yang lebih tinggi.

Onward juga menekankan bahwa usulan ini bukan keputusan dadakan. “Prosesnya terbuka, penuh diskusi, dan tentu tidak selalu satu suara pada awalnya. Namun setelah digodok, mengerucutlah dua nama: Jokowi dan Kaesang,” katanya.

Bagi PSI Kepri, bergabungnya Jokowi sebagai ketua umum akan menjadi kekuatan baru yang signifikan. “Pak Jokowi memang belum menyatakan bergabung secara resmi. Tapi kedekatan beliau dengan kader-kader PSI adalah fakta. Kami harap kedekatan itu tidak bertepuk sebelah tangan,” ucap Onward.

Meski begitu, Onward tak menafikan bahwa di bawah kepemimpinan Kaesang, PSI sudah menunjukkan kemajuan berarti. “PSI telah banyak berbenah. Kaesang membawa semangat baru, dan itu patut diapresiasi. Karena itu, kami juga mengusulkan beliau kembali maju sebagai calon ketua umum,” ujarnya.

Di tengah persiapan menuju Pemilu Raya, PSI memperkenalkan sistem pemilihan ketua umum berbasis digital: e-vote. Setiap anggota partai dari seluruh Indonesia memiliki hak suara yang sama dan bisa memilih secara daring melalui ponsel masing-masing.

“Ini bentuk pembaruan demokrasi. Kami membuka ruang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan politik yang sehat. Silakan daftar sebagai anggota di website PSI, dan Anda bisa ikut memilih ketua umum PSI nanti,” jelas Onward, merujuk pada situs resmi partai: https://psi.id/menjadi-anggota/.

Sebagai penutup, Onward menyebut bahwa seluruh pengurus PSI Kepri, khususnya para wakil ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB), akan hadir langsung di Solo untuk menyaksikan proses pemilihan. “Kami siap mengawal masa depan partai ini bersama seluruh kader dari penjuru Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: Galih

Artikel Melalui Pemilu Raya, Gunakan Sistem E-Voting, PSI Kepri Usulkan Jokowi dan Kaesang Calon Ketua Umum Baru pertama kali tampil pada Kepri.

Ular Piton Sepanjang 2 Meter Berhasil Memangsa Ayam Peliharaan Milik Warga Daik Lingga

0

batampos– Warga Kampung Tembaga, Jalan Datuk Laksemane, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, dihebohkan dengan kemunculan seekor Ular Piton sepanjang 2 Meter yang masuk ke kandang ayam milik salah satu warga setempat dan berhasil memangsa seekor Ayam peliharaan warga tersebut. Insiden ini terjadi pada Senin (26/5).

Seekor Ular Piton berhasil memangsa Ayam milik warga Daik Lingga, Senin (26/5). F. Istimewa

Insiden ini diketahui ketika pemilik kandang masuk ke dalam kandang ayam miliknya dan menemukan seekor Ular Piton besar berada di dalam kandang usai menelan seekor Ayam miliknya.

Tak ingin mengambil risiko, pemilik kandang Ayam langsung menghubungi Damkar Daik Lingga agar membantu mengevakuasi Ular Piton tersebut.

Mendapat laporan tersebut, petugas Damkar Daik Lingga bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian. Hanya dalam waktu lima menit, tim evakuasi sudah tiba di tempat dan langsung melakukan penanganan.

BACA JUGA: Ular Sawah Nangkring dekat Ventilasi Rumah Warga di Tanjungpermai, Akhirnya Ditangkap Tim Damkar

“Evakuasi dilakukan dengan cepat dan hati-hati menggunakan dua unit stick penjepit ular. Ular berhasil diamankan tanpa ada kendala berarti,” ujar Danton Pemadam Kebakaran Daik Lingga, Novi Sarizal, Senin (26/5)

Novi Sarizal menegaskan, selain seekor Ayam milik warga yang menjadi mangsa Ular Piton ini, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Ular piton yang berhasil diamankan kemudian dievakuasi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Danton Damkar Daik Lingga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama yang tinggal di dekat area semak atau hutan yang berpotensi menjadi habitat ular liar.

“Jika menemukan hewan berbahaya, disarankan segera menghubungi petugas berwenang dan tidak mencoba menanganinya sendiri,” ungkap Novi Sarizal mengakhiri. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Ular Piton Sepanjang 2 Meter Berhasil Memangsa Ayam Peliharaan Milik Warga Daik Lingga pertama kali tampil pada Kepri.

Vonis Ringan WN Singapura Kasus Narkoba, Kejati Kepri Ajukan Banding

0
Terdakwan Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika divonis ringan disidang putusan Pengadilan Negeri Batam.

batampos — Putusan ringan terhadap Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika, menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun satu bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Narkotika Kejati Kepri, Franky Manurung, menyatakan vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menilai putusan itu terlalu ringan. Proses banding akan kami kawal ketat,” ujarnya, Selasa (27/5).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 24 April lalu, majelis hakim yang diketuai Irpan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki 1,52 gram sabu tanpa hak dan tanpa alasan medis.

Meski demikian, hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan penjara serta denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.

“Majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberian vonis ringan. Tak ada fakta baru yang mematahkan argumentasi kami di persidangan,” kata Franky.

Ketimpangan ini juga disorot oleh sejumlah praktisi hukum. Seorang advokat yang turut menyaksikan persidangan menilai putusan tersebut menyisakan tanda tanya.

“Dalam kasus serupa dengan barang bukti di bawah dua gram, biasanya hukuman berkisar lima hingga tujuh tahun. Putusan ini terlalu lunak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi ketimpangan hukum ketika terdakwa adalah warga negara asing.

“Ada ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum kita. Ini soal lebih dari sekadar jumlah barang bukti, tapi juga soal konsistensi hukum dan integritas lembaga peradilan,” katadia .

Batam sebagai wilayah perbatasan dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba lintas negara. Karena itu, menurut Franky, setiap vonis terhadap pelaku kejahatan narkotika harus memberi pesan hukum yang tegas.

“Kami tidak ingin putusan ini menjadi preseden buruk ke depannya,” ujarnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Vonis Ringan WN Singapura Kasus Narkoba, Kejati Kepri Ajukan Banding pertama kali tampil pada Metropolis.

Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan 41 Link Mirror PTN

0
UTBK SNBT 2025 (Dok. pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

batampos – Saat ini mulai banyak yang mencari link dan cara cek pengumuman hasil UTBK SNBT 2025. Selain itu, jadwal rilis hasil seleksi mulai jam berapa juga dicari oleh para calon mahasiwa.

Setelah pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 pada akhir April hingga awal Mei 2025, kini para peserta menantikan pengumuman hasil.

Dilansir dari akun Instagram resmi SNPMB, pengumuman hasil UTBK SNBT 2025 dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mulai pukul 15.00 WIB.

“Pengumuman SNBT 2025 akan diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB,” tulis unggahan di akun Instagram resmi SNPMB pada Selasa, 27 Mei 2025.

Para peserta dapat melihat hasil melalui laman resmi SNPMB di link https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Cara Cek Hasil UTBK SNBT 2025

1. Buka link https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan nomor ujian peserta

3. Masukkan tanggal lahir peserta

4. Klik “Lihat Hasil Seleksi”

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni daftar ulang di masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).

Link Mirror UTBK SNBT 2025

Untuk mengantisipasi lonjakan traffic di laman https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ saat pengumuman, peserta juga bisa melihat hasil seleksi UTBK SNBT 2025 melalui link mirror setiap PTN.

Berikut 41 link mirror yang dapat diakses:

1. ⁠⁠https://snbt.unair.ac.id ⁠

2. https://snbt.unimal.ac.id ⁠⁠

3. https://snbt.unhas.ac.id ⁠

4. https://snbt.ipb.ac.id ⁠⁠

5. https://snbt.unesa.ac.id ⁠⁠

6. https://snbt.its.ac.id

7. https://snbt.unsoed.ac.id ⁠⁠

8. https://snbt.undip.ac.id ⁠

9. https://snbt.unimed.ac.id ⁠

10. https://snbt.upnjatim.ac.id ⁠

11. https://snbt.unnes.ac.id ⁠

12. https://snbt.uny.ac.id ⁠⁠

13. https://snbt.usu.ac.id ⁠

14. https://snbt.unram.ac.id

⁠⁠15. https://snbt.unej.ac.id ⁠

16. https://snbt.undiksha.ac.id ⁠

17. https://snbt.upnvj.ac.id

18. https://snbt.ugm.ac.id

19. https://snbt.itb.ac.id

20. https://snbt.unp.ac.id

21. https://snbt.uns.ac.id

22. https://snbt.isbi.ac.id

23. https://snbt.untan.ac.id

24. https://snbt.upnyk.ac.id

25. https://snbt.uho.ac.id/

26. https://snbt.ung.ac.id

27. https://snbt.usk.ac.id

28. https://snbt.unib.ac.id

29. https://snbt.unsri.ac.id

30. https://snbt.utu.ac.id

31. https://snbt.unsika.ac.id

32. https://snbt.untirta.ac.id

33. https://snbt.unud.ac.id

34. https://snbt.ulm.ac.id

35. https://snbt.unpad.ac.id

36. https://snbt.unsrat.ac.id

37. https://snbt.unand.ac.id

38. https://snbt.itk.ac.id ⁠

39. https://snbt.unja.ac.id

40. https://snbt.unm.ac.id

41. https://snbt.ui.ac.id

Itulah informasi mengenai link dan cara cek pengumuman hasil UTBK SNBT 2025 lengkap dengan 41 link mirror. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan 41 Link Mirror PTN pertama kali tampil pada News.

Imigrasi Batam Awasi Perusahaan Nakal, Sanksi Teguran Dianggap Sesuai Aturan

0
Ilustrasi. Sejumlah WNA yang diamankan pihak Imigrasi saat Operasi Wira Waspada di Batam.

batampos – Sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Batam kembali menjadi sorotan. Meski Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tegas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pelanggar, realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku justru hanya dikenai sanksi ringan seperti teguran atau deportasi.

Salah satu kasus yang menuai perhatian publik adalah pelanggaran oleh tenaga kerja asing di kawasan Opus Bay, yang hanya berujung pada teguran tanpa proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa keputusan penindakan terhadap pelanggaran WNA tidak bisa digeneralisasi. Setiap kasus diproses berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek.

“Pertimbangan kami meliputi tingkat pelanggaran, ada tidaknya unsur kesengajaan, kondisi kemanusiaan, alat bukti yang tersedia, serta pemenuhan unsur pasal yang disangkakan. Jadi, meskipun undang-undang memberikan ruang untuk sanksi pidana, implementasinya tetap disesuaikan dengan kondisi konkret di lapangan,” ujar Kharisma, Selasa (27/5).

Menurutnya, pendekatan individual terhadap setiap pelanggaran merupakan langkah yang adil dan proporsional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan berdasarkan fakta hukum dan bukan tekanan opini publik.

Menjawab keraguan masyarakat atas efektivitas hukuman berupa teguran, Kharisma menegaskan bahwa sanksi administratif seperti Surat Peringatan bukan tanpa dasar.

“Sanksi ini diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023. Jadi, ini merupakan instrumen hukum resmi,” katadia .

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal atau tidak sesuai aturan.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan deportasi atau teguran administratif, tetapi juga mengevaluasi kembali penerapan hukum yang ada agar lebih tegas dan konsisten. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Imigrasi Batam Awasi Perusahaan Nakal, Sanksi Teguran Dianggap Sesuai Aturan pertama kali tampil pada Metropolis.

Cacat Prosedur Penangkapan, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Pleidoi Bebas

0
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5).

batampos — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5), dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum. Dalam nota pembelaan yang disampaikan Desti Wiranata dari LBH Mawar Saron Batam, pihaknya menilai proses penangkapan terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedural.

“Kami menilai penangkapan terhadap terdakwa dilakukan tanpa prosedur yang sesuai hukum, khususnya dalam teknik undercover buy yang digunakan oleh kepolisian,” kata Desti di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan penyamaran tidak memiliki surat perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan ada banyak warga sipil menjadi korban penyidikan yang tidak sah. Ini bukan hanya cacat prosedural, tapi ada indikasi menjebak terdakwa asalkan terdakwa ditangkap dulu,” katanya.

Desti meminta agar majelis hakim membebaskan Ermawati dari segala dakwaan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam penangkapan maupun proses penyidikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ermawati dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp3,2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia bersama dua terdakwa lain, Filla Tri dan Suhendi didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Subdit Narkoba Polda Kepri tentang adanya peredaran narkotika di Winner Café and Bar, Top 100, Sagulung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sejumlah anggota kepolisian menyamar sebagai pengunjung dan melakukan pemesanan ekstasi kepada Ermawati yang saat itu bertugas sebagai Public Relation (PR) di kafe tersebut.Transaksi berjalan dan uang sebesar Rp1,7 juta diberikan untuk pembelian tiga butir ekstasi.

Proses itu dilanjutkan dengan penelusuran ke lantai dua kafe, tempat suhendi  yang diduga sebagai pemasok menunggu. Ketiga terdakwa ditangkap di lokasi setelah transaksi dianggap selesai.

Hasil laboratorium forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita berupa enam butir pil dengan berbagai warna mengandung MDMA, senyawa aktif dalam narkotika jenis ekstasi. Total berat netto seluruh pil mencapai 2,24 gram.

Barang bukti tersebut disita dari ketiga terdakwa dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika tanpa hak dan tanpa izin.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pekan depan. Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan atas pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Cacat Prosedur Penangkapan, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Pleidoi Bebas pertama kali tampil pada Metropolis.