Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2245

Telur Dadar Spanyol Praktis dan Lezat, Ini Resepnya

0
Resep Telur Dadar Spanyol yang Lezat dan Praktis. (YouTube Devina Hermawan)

batampos– Tortilla de patatas atau telur dadar Spanyol adalah salah satu hidangan tradisional khas Spanyol.

Bahan utama telur dadar Spanyol berupa telur, kentang, dan bawang bombai.

Ketiga bahan utama ini dimasak sehingga menghasilkan telur dadar yang teksturnya lembut di bagian dalam dan sedikit renyah di bagian luar.

Baca juga: Tampil Berkelas Seiring Bertambahnya Usia, Ini Kuncinya

Telur dadar Spanyol ini memiliki rasa yang gurih, cocok dijadikan sebagai menu sarapan, makan siang, atau camilan.

Dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Rabu (5/2), chef Devina membagikan resep sekaligus cara membuat telur dadar Spanyol ini.

Ikuti langkah-langkahnya yuk.

Bahan-bahan untuk membuat telur dadar Spanyol:

4 butir telur
2 bawang bombai ukuran sedang
2 kentang ukuran sedang
Garam dan merica sesuai selera
Minyak goreng secukupnya

Baca juga: Ariel Tatum Pilih Child Free

Cara untuk membuat telur dadar Spanyol:
1. Iris bawang bombai secara besar dan sisihkan
2. Iris kentang lebih tipis dibanding dengan bawang bombai, sisihkan
3. Siapkan penggorengan dan masukkan bawang bombai. Lalu goreng bawang bombai hingga layu dan harum
4. Setelah itu, masukkan kentang dan goreng hingga berubah warna menjadi kecokelatan
5. Angkat kentang dan tiriskan kentang, lalu masukkan kentang ke dalam wadah dan diamkan hingga dingin

Baca juga: Richeese Factory Tegaskan Komitmen Terhadap Keamanan Pangan dan Kepuasan Pelanggan Indonesia

6. Masukkan telur dan kocok hingga semua tercampur dengan merata
7. Bumbui dengan garam dan merica. Lalu diamkan selama 10 menit
8. Siapkan panci dan beri sedikit minyak. Goreng telur hingga matang dan warnanya berubah menjadi kuning keemasan
Jika sudah matang, matikan kompor dan pindahkan telur dadar Spanyol ke dalam wadah
9. Telur dadar Spanyol siap disajikan

Selamat mencoba. (*)

Sumber: Jpgroup

Artikel Telur Dadar Spanyol Praktis dan Lezat, Ini Resepnya pertama kali tampil pada Lifestyle.

Sudah Aktifkan Layanan Untuk Honorer, BPJS Kesehatan Masih Nunggu Pemkab Bayar Iuran Premi

0
Kepala BPJS Kesehatan cabang Anambas, Dewi Ria. f.ihsan

batampos– Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Anambas hingga saat ini masih menunggu pembayaran iuran premi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Iuran dari Pemkab Anambas ini untuk layanan kesehatan yang digunakan oleh ribuan tenaga honorer setempat.

“Sampai sekarang kami masih menunggu pembayaran premi dari Pemkab Anambas,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Anambas, Dewi Ria kepada batampos, Rabu, (5/2).

Dewi menerangkan pihaknya pada awal tahun ini sempat non aktifkan layanan BPJS Kesehatan untuk tenaga honorer.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bekukan Layanan Untuk Honorer Anambas, Mau Berobat Harus Daftar Jalur Mandiri

Dampaknya, honorer yang membutuhkan perawatan medis tidak bisa menggunakan layanan ini.

“Memang kita non aktifkan. Karena belum ada pembicaraan resmi dari Pemkab Anambas. Tapi sekarang sudah aktif, honorer bisa berobat dengan layanan BPJS,” tutur Dewi.

Pada tanggal 4 Januari lalu, kata dia, pihaknya diundang Pemkab Anambas melalui Sekda Sahtiar. Dari hasil pembicaaan itu, disepakati pembayaran iuaran premi bakal dilaksanakan jika kas daerah ada.

“Kami mengacu perjanjian ini. Jadi kami setelah rapat dengan Sekda langsung mengaktifkan kembali layanan BPJS honorer,” sebutnya. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Sudah Aktifkan Layanan Untuk Honorer, BPJS Kesehatan Masih Nunggu Pemkab Bayar Iuran Premi pertama kali tampil pada Kepri.

Seluruh Sengketa Pilkada di Kepri Ditolak MK, Proses Penetapan Calon Terpilih Dimulai 

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan seluruh sengketa Pilkada di Kepri telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa yang diajukan berasal dari beberapa daerah, yakni Batam, Bintan, dan Lingga.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum terkait Pilkada 2024 di provinsi tersebut. “Dalam putusan MK, semua permohonan sengketa di Kepri mengalami dismissal atau ditolak,” kata dia, Kamis (6/2).

Dengan putusan tersebut, proses penetapan calon kepala daerah terpilih di setiap daerah dapat segera dilaksanakan. Kabupaten Lingga telah lebih dulu menggelar pleno penetapan calon terpilih pada 5 Februari, kemarin.

BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Ditunda, Tunggu Sengketa Pilkada di MK Selesai

Sementara itu, Kota Batam dan Kabupaten Bintan dijadwalkan menyelenggarakan pleno serupa pada hari ini. “Lingga sudah menetapkan calon terpilihnya semalam. Siang ini Batam dan Bintan akan melakukan pleno penetapan,” tambah Indrawan.

Setelah pleno penetapan, kepala daerah terpilih akan menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD masing-masing. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari, esok.

“Kami akan menyerahkan berkas, SK keputusan, dan berita acara penetapan kepada pimpinan DPRD setempat,” katanya.

Tahapan ini menjadi bagian terakhir dari kewenangan KPU dalam proses Pilkada. Sementara, mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

“Soal pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari, kami belum tahu pasti karena itu diputuskan melalui Perpres,” ujarnya.

Kata dia, KPU hanya bertugas sampai menyerahkan berkas kepada DPRD setempat. Proses pelantikan akan ditentukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan berakhirnya proses sengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih di Kepri diperkirakan dapat dilaksanakan bersamaan dengan daerah lain yang tidak bersengketa. Jadwal yang tersiar, bahwa pelantikan dilangsungkan pada 20 Februari mendatang. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Seluruh Sengketa Pilkada di Kepri Ditolak MK, Proses Penetapan Calon Terpilih Dimulai  pertama kali tampil pada Kepri.

BP Batam Hormati Keputusan Penghentian Proyek PDN, Fokus Tingkatkan Infrastruktur Digital

0
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

batampos– BP Batam, memastikan komitmennya untuk mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait penghentian proyek Pusat Data Nasional (PDN) di Batam.

Keputusan ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mempertimbangkan sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pengembangan proyek tersebut.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Keputusan penghentian ini telah disampaikan oleh Komdigi karena adanya berbagai kendala. Sebagai pelaksana di daerah, kami akan mengikuti arahan pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Pemko Batam Lelang Enam Proyek Infrastruktur, Fokus pada Jalan dan Pengentasan Banjir

Menanggapi pertanyaan terkait lahan yang sebelumnya dialokasikan untuk PDN, ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sebelumnya direncanakan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, tepatnya di Nongsa Digital Park (NDP).

“Untuk rencana bisnis ke depan, hal tersebut dapat langsung dikomunikasikan dengan pihak NDP,” katanya.

Terkait kerja sama yang melibatkan pihak Korea Selatan dalam proyek PDN, Tuty menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Komdigi atau NDP sebagai pihak yang lebih berwenang.

Meski proyek PDN dihentikan, BP Batam tetap berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor digital di Batam. Ariastuty menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) guna menarik investasi serupa.

“Apa yang sudah ada akan kami tingkatkan, baik dari segi infrastruktur maupun SDM yang diperlukan. Jika ada permintaan khusus dari mitra, kami siap menyesuaikan,” kata dia.

BP Batam juga menegaskan pentingnya komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan calon mitra potensial, untuk mendorong proyek strategis di bidang teknologi dan data.

“Kami membangun komunikasi yang baik tidak hanya dengan pemerintah pusat, tetapi juga mitra-mitra sebelumnya maupun calon mitra potensial lainnya,” kata Tuty.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menjelaskan mengenai alasan tidak dilanjutkannya pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Batam.

Dia mengatakan tidak dilanjutkannya proyek ini bukan disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan oleh kementerian, melainkan karena tidak adanya kelanjutan dari kontrak kerja sama yang telah terjalin dengan Korea Selatan.

Meutya menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya merupakan program yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Korea Selatan. Namun, selama dua tahun berjalan, tidak ada kemajuan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meutya menduga bahwa kondisi politik di Korea Selatan yang sempat mengalami turbulensi menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya proyek ini. Akibatnya, kata dia, selama dua tahun tidak ada pembangunan yang dilakukan.

Hal itu dinilainya sangat merugikan karena menyebabkan hilangnya momentum untuk membangun pusat data besar yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Meutya mengatakan meskipun pihak Korea Selatan sempat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut.

“Kami memutuskan sebagai Menkomdigi, meskipun waktu itu Korea Selatan meminta untuk diperpanjang, tapi karena dua tahun kita terlalu lama kehilangan momentum, akhirnya kontrak itu tidak dilanjutkan. Jadi bukan dicabut juga, hanya tidak dilanjutkan,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kemkomdigi mengusulkan efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, merespons dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel BP Batam Hormati Keputusan Penghentian Proyek PDN, Fokus Tingkatkan Infrastruktur Digital pertama kali tampil pada Metropolis.

Tengku Ampuan Pahang Johor Malaysia Bakal Datangi Lingga

0
Kepala Dinas Pariwisata Lingga, Zalmidri. F. Dinas Pariwisata untuk BATAM POS

batampos– Tengku Ampuan Pahang, Tunku Azizah bakal melakukan kunjungan sejarah ke Daik Kabupaten Lingga, Kepri. Kunjungan itu akan berlangsung pada 14 hingga 17 Febuari 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, Zalmidri membenarkan terkait adanya wacana kunjungan Tengku Ampuan Pahang beserta rombongan ke Kabupaten Lingga.

Ia menerangkan, tujuan dari kunjungan ini adalah untuk lawatan sejarah dan melihat secara langsung proses pembuatan Tenun dan Tekat di Kabupaten Lingga.

BACA JUGA: Diskusi soal Konservasi Alam dan Budaya untuk Pengembangan Pariwisata, Forum STD Bintan Jadi Ajang Bertukar Gagasan

“Adapun tujuan dari kunjungan Tengku Ampuan Pahang adalah untuk lawatan sejarah dan melihat secara langsung proses pembuatan Tenun dan Tekat di Kabupaten Lingga,” kata Zalmidri, Rabu (5/2).

Untuk kunjungan sejarah ini, rombongan Tengku Ampuan Pahang akan datang dengan 50 orang, yang bakal berangkat dari Johor menuju Kabupaten Lingga.

“Jumlah rombongan dari Tengku Ampuan Pahang sebanyak 50 orang dan akan berangkat dari Johor Malaysia ke Kabupaten Lingga pada tanggal 14 Februari mendatang,” tambahnya.

Sebelum ke Kabupaten Lingga rombongan Tengku Ampuan Pahang akan singgah ke Tanjungpinang untuk lawatan sejarah di Pulau Penyengat. Sementara di Daik, rombongan akan melakukan lawatan di tempat-tempat bersejarah yang ada di Kabupaten Lingga.

“Untuk lokasi yang akan didatangi oleh rombongan Tengku Ampuan Pahang adalah situs-situs sejarah kerajaan Melayu yang ada di Daik Lingga,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Tengku Ampuan Pahang Johor Malaysia Bakal Datangi Lingga pertama kali tampil pada Kepri.

Ada Demo di Depan Kantor Walikota Batam

0
Suasana demo di depan kantor Walikota Batam. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Pembaca Batam Pos yang budiman, saat ini buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam.

Hari ini, Kamis, 6 Februari 2025, mereka turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) FSPMI sekaligus menyampaikan aspirasi terkait berbagai isu perburuhan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, pada wawancara sebelum aksi demo, mengatakan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan oleh FSPMI untuk menegaskan komitmen perjuangan buruh dalam menuntut keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, aksi ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah dijalankan.

“Aksi ini bukan hanya untuk memperingati HUT FSPMI, tetapi juga menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang masih belum terselesaikan. Kami ingin memastikan bahwa suara buruh Batam didengar oleh para pemangku kebijakan, terutama terkait revisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025,” ujar Ramon, Rabu (5/2).

Dalam aksi ini, FSPMI membawa tujuh tuntutan utama, yang terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional. Tuntutan daerah yang akan disuarakan adalah mendesak Wali Kota Batam agar segera merevisi rekomendasi UMSK Batam 2025.

“Kami meminta Wali Kota Batam segera merevisi rekomendasi UMSK 2025 karena hingga kini belum ada kejelasan terkait penerapannya. Upah sektoral sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Batam, mengingat biaya hidup yang terus meningkat,” tegas Ramon.

Selain itu, enam tuntutan nasional yang akan disuarakan dalam aksi ini meliputi

  1. Menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan.
  2. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta asuransi swasta tambahan yang dianggap membebani pekerja
  3. Segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih berpihak pada hak buruh.
  4. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja.
  5. Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar pekerja domestik mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
  6. Menolak kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, karena dianggap memberatkan pekerja yang sudah memasuki usia lanjut.

Artikel Ada Demo di Depan Kantor Walikota Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame

0
Peserta sosialisasi penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam guna membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.

Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025) dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku.

“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata.” Kata Ponco.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.

Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.

Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.

Penataan reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, dan mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.

“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga kedepannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Kasna kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.

Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan Hukum sehingga tercipta win win solution.

“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib.” Kata I Ketut Kasna Dedi.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah. (*)

Artikel BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame pertama kali tampil pada Metropolis.

BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame

0
Peserta sosialisasi penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam guna membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.

Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025) dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku.

“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata.” Kata Ponco.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.

Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.

Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.

Penataan reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, dan mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.

“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga kedepannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Kasna kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.

Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan Hukum sehingga tercipta win win solution.

“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib.” Kata I Ketut Kasna Dedi.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah. (*)

Artikel BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame pertama kali tampil pada Metropolis.

Adendum Ketiga, BP Batam – PT Batam Sarana Surya Perkuat PKS PLTS Terapung

0

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan PT Batam Sarana Surya perkuat Perjanjian Kerja Sama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Dam Duriangkang lewat penandatanganan Adendum Ketiga pada Rabu (5/2/2025) di Marketing Centre.

Adendum Ketiga ini ditandatangani oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam bersama Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan yang disaksikan oleh jajaran Manajemen Perusahaan; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; dan para Anggota serta Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam.

Dalam kesempatan ini, Purwiyanto mengapresiasi PT Batam Sarana Surya atas komitmen investasinya untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya dalam mendukung kelangsungan industri di Batam.

“Terima kasih atas komitmen investasi pembangunan PLTS Terapung di Dam Duriangkang oleh PT Batam Sarana Surya, kami di BP Batam akan terus mendukung setiap prosesnya untuk mewujudkan produksi dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Batam,” kata Purwiyanto.

Senada dengan pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan menghaturkan terima kasih atas dukungan penuh BP Batam dan berharap proyek ini akan segera terealisasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BP Batam atas rencana investasi kami di bidang energi hijau, harapan kami tentunya proyek ini dapat terlaksana dengan lancar hingga proses realisasinya,” pungkas Sylvia. (MI)

Artikel Adendum Ketiga, BP Batam – PT Batam Sarana Surya Perkuat PKS PLTS Terapung pertama kali tampil pada Metropolis.

Adendum Ketiga, BP Batam – PT Batam Sarana Surya Perkuat PKS PLTS Terapung

0

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan PT Batam Sarana Surya perkuat Perjanjian Kerja Sama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Dam Duriangkang lewat penandatanganan Adendum Ketiga pada Rabu (5/2/2025) di Marketing Centre.

Adendum Ketiga ini ditandatangani oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam bersama Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan yang disaksikan oleh jajaran Manajemen Perusahaan; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; dan para Anggota serta Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam.

Dalam kesempatan ini, Purwiyanto mengapresiasi PT Batam Sarana Surya atas komitmen investasinya untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya dalam mendukung kelangsungan industri di Batam.

“Terima kasih atas komitmen investasi pembangunan PLTS Terapung di Dam Duriangkang oleh PT Batam Sarana Surya, kami di BP Batam akan terus mendukung setiap prosesnya untuk mewujudkan produksi dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Batam,” kata Purwiyanto.

Senada dengan pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan menghaturkan terima kasih atas dukungan penuh BP Batam dan berharap proyek ini akan segera terealisasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BP Batam atas rencana investasi kami di bidang energi hijau, harapan kami tentunya proyek ini dapat terlaksana dengan lancar hingga proses realisasinya,” pungkas Sylvia. (MI)

Artikel Adendum Ketiga, BP Batam – PT Batam Sarana Surya Perkuat PKS PLTS Terapung pertama kali tampil pada Metropolis.