
batampos – Aparat kepolisian belum memulai penyelidikan terkait dugaan pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang. Pihak kepolisian mengaku masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD setempat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil pihak penimbun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Menurutnya, kepolisian belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk masuk ke ranah penyelidikan. “Kita belum bisa masuk ke penyelidikan, belum ada dasar hukumnya. Jadi nunggu hasil RDP terlebih dahulu,” ujar AKP Wamilik Mabel, Jumat (15/5).
Wamilik menambahkan, pemilik lahan saat ini tengah mengajukan proses RDP kepada DPRD Tanjungpinang. Ia menekankan bahwa pihak penimbun mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, meski urusan izin penimbunan masih menjadi tanda tanya.
”Izin kepemilikan tanah ada. Terserah mereka, mau nimbun mau apa,” tegasnya.
Di sisi lain, Lurah Dompak, Ardian, memaparkan detail kerusakan lingkungan di wilayahnya. Berdasarkan pendataan, luas hutan mangrove yang telah dibabat dan ditimbun mencapai kurang lebih 18.000 meter persegi atau 1,8 hektare.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kelurahan, lahan tersebut rencananya akan disulap menjadi kawasan bisnis.
”Area tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran,” kata Ardian.
Meski proyek besar sudah direncanakan, Ardian mengaku belum pernah bertatap muka langsung dengan sang pemilik lahan. Selama ini, komunikasi hanya dilakukan melalui kuasa hukum pemilik.
Saat ini, aktivitas alat berat di lokasi telah dipaksa berhenti. Ardian menegaskan bahwa status lahan yang merupakan kawasan gambut dan hutan mangrove memerlukan prosedur perizinan yang sangat ketat, baik izin darat maupun laut.
”Aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi. Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” pungkasnya. (*)
Artikel Polisi Belum Selidiki Pembabatan Mangrove 1,8 Hektare di Dompak, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Kepri.








