Minggu, 7 Juni 2026
Beranda blog Halaman 2632

Kadis dan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Karimun jadi Tersangka Korupsi

0
Jaksa membawa tersangka untuk ditahan. f,sandi

batampos– Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, Senin (9/12) didampingi Kasi Pidsus, Priandi Firdaus dan Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 sampai 2023.

”Setelah mendapatkan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan melalui proses pemeriksaan, maka penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang masih menjabat,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi kepada wartawan.

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, sesuai dengan surat penetapan nomor : PRINT -1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka berinisial S (Sugianto,red) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Kemudian surat penetapan tersangka nomor PRINT -1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka RA (Rita Agustina, red) yang masih Kadis Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Kades Serat Mangkir Saat Dipanggil Jaksa

”Tersangka S menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021. Dan kemudian untuk tersangka RA sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus PPK sejak 2022 -2023. Dalam melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan meminta keterangan 2 orang ahli,” jelasnya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, sambung Priyambudi, melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian, setelah rekening masuk ke penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan laporan audit penghitungan diketahui jumlahnya sebesar Rp769.281.407. Terkait perbuatan kedua tersangka yang sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” terangnya Priyambudi.

Pantauan Batam Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, sejak pagi pukul 10.30 WIB Sugianto dan Rita Agustina sudah dipanggil ke Kantor Kejari Karimun. Setelah itu, pukul 16.40 WIB penyidik membawa kedua tersangka keluar dari Kantor Kejari menuju mobil tahanan. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Kadis dan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Karimun jadi Tersangka Korupsi pertama kali tampil pada Kepri.

Apresiasi Nasabah Terbaik, PNM Berangkatkan Reward Ibadah Umrah

0

batampos – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali berangkatkan nasabah PNM Mekaar terbaik untuk menunaikan ibadah umrah. Reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih PNM kepada ibu-ibu yang selalu semangat berjuang mengembangkan usaha melalui layanan PNM dan memberikan inspirasi kepada anggota kelompoknya.

Peserta yang diberangkatkan adalah nasabah program PNM Mekaar yang telah menunjukkan keberhasilan dalam mengembangkan usaha, disiplin dalam pengelolaan keuangan, dan kontribusi sosial di kelompok mereka tergabung.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi berterima kasih kepada ibu-ibu pengusaha ultra mikro karena telah memberi dampak luar biasa kepada keluarga prasejahtera lainnya. “Ibu bukan hanya membantu mengubah kehidupan keluarga ibu tapi juga keluarga teman-teman anggota kelompok dengan menjadi ketua kelompok yang menginspirasi,” ungkapnya dalam Pelepasan Reward Ibadah Umrah Keluarga Besar PT PNM 2024 pada Sabtu (7/12) di Menara PNM.

Arief menambahkan sejak awal dibentuknya program PNM Mekaar adalah untuk membantu ibu-ibu prasejahtera menuju masyarakat madani atau modern dan mencapai kesejahteraan melalui pemberian modal finansial, intelektual dan sosial. “PNM ada bukan hanya memberikan modal untuk usaha ibu-ibu tapi sebagai jaringan silaturahmi nasional,” tambahnya.

Salah satu penerima reward umrah yaitu Ibu Yuli dari Mataram, yang bergabung sebagai nasabah sejak program Mekaar dibentuk pada tahun 2016. Sebagai penjual ubi rebus dan sayur mayur, Ia merasa sangat terbantu dengan adanya pinjaman Mekaar karena sebelumnya kesulitan meminjam uang untuk kebutuhan sekolah anaknya.

“Tidak pernah terbayang sebelumnya saya akan berangkat umrah. Awal mula pinjaman dari Mekaar tanpa jaminan apa-apa, sebelumnya saya kesulitan pinjam kesana kemari tidak ada yang bantu. Sejak ditawarin ikut Mekaar dan saya gabung akhirnya bisa beli motor dan jualan berkeliling sudah tidak lagi jalan kaki,”ujar Yuli penuh haru. Hingga kini Ia berhasil menyekolahkan anaknya hingga jenjang S2.

Program pemberangkatan umrah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi nasabah lainnya untuk terus mengembangkan usaha dan berkontribusi pada perekonomian daerah masing-masing. Hingga saat ini, PNM telah melayani lebih dari 21 juta pengusaha ultra mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)

Artikel Apresiasi Nasabah Terbaik, PNM Berangkatkan Reward Ibadah Umrah pertama kali tampil pada News.

Speedboat Fiber Tenggelam Dihantam Ombak, Satu Meninggal, Tiga Karyawan Masih Hilang

0
Suasana di rumah duka korban tenggelamnya speedboat fiber di Perairan Kepala Riau. f.ist

batampos– Tragedi speedboat tenggelam kembali terjadi di Perairan Moro. Tepatnya di Perairan Kepala Riau. Satu unit speedboat fiber, Senin (9/12) yang bermuatan 6 orang termasuk tekong tenggelam setelah dihantam angin kencang dan ombak. Akibatnya, satu orang yang sempat hilang ditemukan meninggal dunia. Kemudian, sampai malam ini tiga orang masih hilang.

Camat Sugie Besar, Samad Rakaat yang dikonfirmasi Batam Pos membenarkan peristiwa tenggelamnya satu speedboat fiber di Perairan Moro. ”Speedboat fiber tersebut berangkat dari Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar. Penumpang yang meninggal dan yang hilang merupakan karyawan perusahaan pertambangan pasir darat yang ada di Desa Buluh Patah,” ujarnya.

Dari keterangan yang diperolehnya, lanjut Samad, speedboat fiber tersebut selain membawa empat orang karyawan perusahaan pertambangan pasir darat, juga termasuk satu tekong dan warga lainnya. Speedboat yang dinaiki 6 orang tersebut menggunakan mesin kecil atau berkecepatan 40 PK. Dengan kondisi speedboat yang menggunakan mesin kecil memang tidak akan mampu menahan ombak.

”Akibat dihantam ombak speedboat tenggelam. Dua orang selamat. Yakni, Sunardi selaku tekong dan satu orang penumpang Samsuri. Sementara satu orang penumpang lainnya atas nama Indra, karyawan perusahaan tambang pasir darat warga Kecamatan Moro ditemukan meninggal dunia. Sedangkan, tiga orang karyawan lainnya masih hilang. Ketiganya adalah Yat dan Dan warga Kecamatan Moro serta Maikel warga Bangka Belitung,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya menghimbau agar warga yang akan melakukan pencarian korban yang hilang agar waspada. Yakni, gunakan kapal besar saat akan melakukan pencarian dan pastikan kondisi cuaca dalam keadaan baik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Camat Moro, Andri yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa korban yang mengalami musibah speedboat tenggelam merupakan warganya. ”Salah seorang korban yang ditemukan sudah dimakamkan oleh pihak keluarganya,” paparnya. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Speedboat Fiber Tenggelam Dihantam Ombak, Satu Meninggal, Tiga Karyawan Masih Hilang pertama kali tampil pada Kepri.

Terancam Hukuman Mati, Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

0
Tersangka MR diamankan BNNP Kepri. Sindikat narkotika jaringan Internasional ini terancam hukuman mati.

batampos – Sindikat narkotika jaringan Internasional yang diungkap BNNP Kepri terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap 7 orang, termasuk penggerak atau otaknya.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap yakni MR, SY, MD, MS, MH, IS, dan AD. Mereka menyelundupkan sabu tersebut dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Batam.

“Dari pemeriksaan sudah 4 kali. Pertama 35 kg, 40 kg, 40 kg, dan 40 kg,” katanya.

Bubung mengaku belum bisa menyimpulkan jumlah aset yang disita dari para tersangka ini. Sebab, pihaknya bersama BNN Pusat masih menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya.

“Jumlah asetnya belum bisa dinilai, nanti tunggu Direktorat TPPU atau pusat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Kepri menggeledah 2 rumah mewah di 2 lokasi, Kamis (5/12) siang. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 40 kg.

Rumah yang digeledah yakni milik MR, salah seorang tersangka sekaligus pengendali barang haram tersebut. Lokasinya di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja.

Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Cemara Mas nomor 10, Sukajadi, Batam Kota. Rumah ini merupakan kediaman MR bersama istri dan 3 anaknya.

Dari rumah berlantai II tersebut, petugas menyita uang tunai, dokumen pribadi, seritifikat tanah, sertifikat rumah, sertifikat apartemen, sertifikat ruko, BPKB kendaraan dan perhiasan.

Sedangkan rumah Palm Beach nomor 20, Lubuk Baja merupakan aset MR yang ditempati ibunya. Dari lokasi, petugas juga menyita beberapa aset berupa sertifkat rumah. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Terancam Hukuman Mati, Sindikat Narkotika Jaringan Internasional pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Telur Ayam Buras Merangkak Naik

0
Harga telur ayam di Batam merangkak naik F.Iman Wachyudi

batampos – Jelang Natal dan Tahun Baru harga telur ayam buras di pasaran Batam merangkak naik hingga Rp 56 ribu per papan. Kenaikan harga telur ayam buras diduga karena permintaan jelang natal dan tahun baru yang mulai naik.

Di beberapa swalayan kawasan Batamcenter, harga telur ayam buras terpantau naik dari Rp 51 ribu perpapan, naik menjadi Rp 55 ribu perpapan. Sedangkan untuk perpack isi 10 butir dijual Rp 18500-19000.

“Ya ada kenaikan harga telur sejak beberapa hari lalu,” ujar Nita karyawan salah satu swalayan.

Tak hanya swalayan Batamcenter, harga telur ayam buras juga terpantau naik di pasar Botania. Dari yang harga Rp 52 ribu naik menjadi Rp 54 ribu perpapan.

“Sejak Sabtu kemarin, harga telur sudah naik,” ujar Andi pedagang telur di pasar tersebut.

Menurut dia, kenaikan harga telur sempat mendapat protes dari beberapa pelangganya. Namun menurutnya, sebagai penjual ia hanya mengikuti harga yang diberikan pemasok.

“Kami kan ikut harga saja, harga telur naik berarti modal naik, jadi otomatis harga di pasaran naik juga,”
Imbuhnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Batam Aryanto membenarkan adanya kenaikan harga telur. Yang mana harga perikat Rp 260 ribu isi 5 papan naik menjadi 270 ribu.

“Ya memang ada sedikit kenaikan harga telur, namun kenaikannya tidak terlalu signifikan,” jelasnya

Masih kata Aryanto, kenaikan telur ayam buras tidak setinggi tahun lalu. Namun ia tak menapik mendekati Nataru nantinya harga telur akan naik.

“Mengikuti harga pasar, karena pemintaan tinggi di daerah penghasil. Otomatis akan ada kenaikan. Namun tidak setinggi kemarin,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Harga Telur Ayam Buras Merangkak Naik pertama kali tampil pada Metropolis.

Menag Nasaruddin Umar akan Tindaklanjuti Usulan Setifikasi Pendakwah

0
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta (2/12). (Humas Kemenag)

batampos – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya menerima dan menindaklanjuti usulan terkait dengan sertifikasi juru dakwah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Pihaknya tengah menyiapkan proses untuk melakukan kajian tersebut dalam waktu dekat agar bisa didapatkan keputusan yang tepat mengenai usulan tersebut.

“Sedang kita kaji nanti dalam waktu dekat ini,” kata Nasaruddin di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Usulan mengenai pengkajian para juru dakwah di Indonesia awalnya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12).

Usulan itu disampaikannya guna menanggapi video viral yang memuat ucapan dai kondang Miftah Maulana yang kerap dipanggil Gus Miftah.

Dalam video itu, terdapat ucapan Gus Miftah yang dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

Menurut Maman, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling tidak menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al Quran, hadis, maupun sumber-sumber klasik.

Maman menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Menag Nasaruddin Umar akan Tindaklanjuti Usulan Setifikasi Pendakwah pertama kali tampil pada News.

Kadin Batam Soroti Pentingnya Penetapan Upah Minimum Sektoral Sesuai Permenaker

0
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Dokumentasi pribadi untuk Batam Pos)

batampos – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kita ikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujarnya.
Jadi menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
“UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus,” jelas Jadi mengutip Pasal 7 Ayat (3) dari peraturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, nilai UMS harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Perhitungan UMS ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai Pasal 9, dan rekomendasinya disampaikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.
Jadi menekankan bahwa implementasi aturan ini penting untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih tinggi. “Penetapan UMS adalah langkah untuk memastikan pekerja di sektor unggulan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko kerja mereka,” katanya.
Terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam, Jadi menyebut Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baru saja melangsungkan rapat. “Hari ini saya baru mendapat laporan dari Dewan Pengupahan unsur pengusaha bahwa rapat baru dimulai,” ujarnya.
Jadi juga berharap, apabila pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka pemerintah harus memberikan insentif yang sebanding. “Pemerintah harus mampu menyediakan peningkatan pelayanan, kemudahan perizinan berusaha, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dasar,” tuturnya.
Menurutnya, keseimbangan antara kenaikan UMK dengan dukungan insentif dari pemerintah akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga daya saing ekonomi Batam.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, berharap penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) dapat menciptakan upah yang berkeadilan.
“Setiap pekerjaan memiliki tempat dan risiko kerja yang berbeda. Dengan adanya UMS, semoga ke depan ada penyesuaian upah berdasarkan kompetensi dan keterampilan pekerja,” ujar Suprapto, Senin (9/12).
Ia menekankan bahwa penetapan UMS penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan penghargaan yang setimpal atas beban kerja dan risiko yang mereka tanggung. Menurutnya, tanpa UMS, pengusaha cenderung berlindung di balik standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja, tanpa memperhatikan keunikan dan kebutuhan sektor tertentu.
Selain itu, Suprapto menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan hidup. “Pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar upah yang diterima pekerja benar-benar membawa kesejahteraan,” tambahnya.
Ia optimistis bahwa dengan upah yang lebih berkeadilan, kesejahteraan buruh dan pekerja akan meningkat. “Harapannya, penetapan UMS dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak bagi kaum buruh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kadin Batam Soroti Pentingnya Penetapan Upah Minimum Sektoral Sesuai Permenaker pertama kali tampil pada Metropolis.

Kadin Batam Soroti Pentingnya Penetapan Upah Minimum Sektoral Sesuai Permenaker

0
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Dokumentasi pribadi untuk Batam Pos)

batampos – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kita ikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujarnya.
Jadi menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
“UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus,” jelas Jadi mengutip Pasal 7 Ayat (3) dari peraturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, nilai UMS harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Perhitungan UMS ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai Pasal 9, dan rekomendasinya disampaikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.
Jadi menekankan bahwa implementasi aturan ini penting untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih tinggi. “Penetapan UMS adalah langkah untuk memastikan pekerja di sektor unggulan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko kerja mereka,” katanya.
Terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam, Jadi menyebut Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baru saja melangsungkan rapat. “Hari ini saya baru mendapat laporan dari Dewan Pengupahan unsur pengusaha bahwa rapat baru dimulai,” ujarnya.
Jadi juga berharap, apabila pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka pemerintah harus memberikan insentif yang sebanding. “Pemerintah harus mampu menyediakan peningkatan pelayanan, kemudahan perizinan berusaha, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dasar,” tuturnya.
Menurutnya, keseimbangan antara kenaikan UMK dengan dukungan insentif dari pemerintah akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga daya saing ekonomi Batam.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, berharap penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) dapat menciptakan upah yang berkeadilan.
“Setiap pekerjaan memiliki tempat dan risiko kerja yang berbeda. Dengan adanya UMS, semoga ke depan ada penyesuaian upah berdasarkan kompetensi dan keterampilan pekerja,” ujar Suprapto, Senin (9/12).
Ia menekankan bahwa penetapan UMS penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan penghargaan yang setimpal atas beban kerja dan risiko yang mereka tanggung. Menurutnya, tanpa UMS, pengusaha cenderung berlindung di balik standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja, tanpa memperhatikan keunikan dan kebutuhan sektor tertentu.
Selain itu, Suprapto menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan hidup. “Pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar upah yang diterima pekerja benar-benar membawa kesejahteraan,” tambahnya.
Ia optimistis bahwa dengan upah yang lebih berkeadilan, kesejahteraan buruh dan pekerja akan meningkat. “Harapannya, penetapan UMS dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak bagi kaum buruh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kadin Batam Soroti Pentingnya Penetapan Upah Minimum Sektoral Sesuai Permenaker pertama kali tampil pada Metropolis.

Tim Peneliti Teliti Pengembangan Ekowisata Mangrove di Kepri

0
Tim Peneliti Ekowisata Mangrove saat FGD bareng Dinas Pariwisata Kepri hingga Kabupaten Kota di Tanjungpinang, Senin (9/12). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Hutan mangrove atau yang lebih dikenal dengan hutan bakau, bukan hanya berfungsi untuk sebagai peredam gelombang laut dan pelindung abrasi di Pantai saja. Melainkan, bisa dijadikan sebagai destinasi wisata alam.

Dari hasil penelitian pengembangan ekowisata mangrove yang dilakukan tim peneliti Politeknik Negeri Bandung, Universiti Teknologi MARA Malaysia dan National Chin-Yi University of Technology Taiwan, terdapat beberapa hal yang harus diterapkan untuk mengembangkan pemanfaatan hutan mangrove di Provinsi Kepri.

Tim peneliti dari dalam dan luar negeri itu juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang hingga sejumlah pengelola destinasi wisata mangrove. Dalam FGD itu, peneliti menyampaikan hal-hal yang dapat mengembangkan destinasi wisata mangrove di Kepri.

BACA JUGA: Kepri dan Johor Sepakat Berikan Kemudahan Bagi Wisatawan Lewat Program Special Border Treatment

Ketua Tim Peneliti, Prof. Dwi Suhartanto mengatakan hutan mangrove memang perlu dimanfaatkan dengan baik. Sebab, keberadaan hutan mangrove tidak hanya berdampak dengan ekonomi lokal. Melainkan, juga kepada pemanasan global.

“Mangrove sebuah ekosistem yang sangat krusial untuk lingkungan, masyarakat sekitarnya dan se global. Jadi mangrove memang perlu kita bangun dengan baik,” kata Prof. Dwi Suhartanto kepada Batam Pos usai FGD, Senin (9/12).

Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan mangrove, maka dapat menimbulkan efek yang sangat buruk dari tingkat lokal, hingga global. Sehingga, cara mengelola mangrove dengan baik dan benar itu menggunakan sistem “ecotourism development”.

Dengan konsep Holistic Ecotourism Development, pemerintah maupun pihak pengelola destinasi wisata, dapat membuat hutan magrove menjadi sebuah destinasi wisata alam yang menghibur, serta dapat mengedukasi wisatawan yang berkunjung.

“Jadi turis semakin cinta dan berkontribusi dengan lingkungan. Apalagi, pengelolaan magrove kita belum maksimal dan semakin rusak,” tambahnya.

Menurutnya, wisatawan yang datang ke tempat wisata mangrove tidak hanya menikmati keindahan hutan magrove. Melainkan, tempat wisata alam tersebut haruslah dilengkapi dengan sarana-sarana lain, seperti wisata kuliner.

Selain itu, pengelola harus memikirkan cara agar pengunjung atau wisatawan, dapat mudah datang ke destinasi wisata mangrove. “Jadi kita harus siapkan beberapa hal agar dia (wisatawan) enak, termasuk konteks menyiapkan teknologi, akan kita dorong dan terus tingkatkan,” sebutnya.

Sehingga, para peneliti dari berbagai Universitas dalam dan luar negeri itu akan melakukan perancangan, terkait apa saja yang harus diprioritaskan untuk mengembangkan destinasi wisata mangrove di Kepri.

“Untuk di Kepri potensinya besar sekali, namun belum optimal (pemanfaatannya). Maka kita akan merancang di Tahun 2025, apa yang harus di prioritas dulu. Agar pasarannya tidak hanya domestik, tapi juga internasional,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Tim Peneliti Teliti Pengembangan Ekowisata Mangrove di Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Ikan Tongkol Banjir di Anambas, Harga Anjlok Pedagang Merugi

0
Ikan tongkol dijajakan oleh pedagang di Pasar Baru Jemaja. f.ihsan

batampos – Stok ikan tongkol di Anambas sejak seminggu belakangan ini cukup melimpah.

Saking melimpahnya, ikan tongkol ini dijual dengan harga miring yakni empat ekor hanya Rp 20 ribu

Pantauan di Pasar Baru Jemaja, nelayan tampak kesulitan untuk menjual ikan tongkol meskipun dengan harga murah.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Dipastikan Stabil Jelang Nataru

“Ikan tongkol banjir, cuma kurang diminati karena kan orang kita makan tongkol terus bosan. Harga sudah diturunkan,” ujar pedagang ikan, Rovi kepada batampos, Minggu, (8/12).

Menurutnya ikan tongkol banjir dikarenakan Anambas telah memasuki musim Utara. Diketahui, ketika angin kencang ikan tongkol sangat mudah ditangkap.

“Kalau angin kencang, bukan main lagi dia loncat-loncat di atas air tu bang. Banyak dia, kalau cuaca kencang, banjir ikan tongkol ini,” terang Rovi.

Ia mengungkapkan untuk menyiasati ikan tongkol tidak busuk, terpaksa harus menyewa lemari es untuk mendinginkan ikan yang tidak laku.

“Rugi juga, kalau ikan ini tak habis. Kita sewa lemari es. Harga pun lagi turun,” keluh Rovi.

Sementara itu, untuk jenis ikan sagai (manyuk) dibanderol Rp 25 ribu per ekor. Lalu, ikan selar dijual dengan harga Rp 15 ribu per empat ekor.

“Kalau sotong kita jual Rp 50 ribu per kilo,” tutur Rovi. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Ikan Tongkol Banjir di Anambas, Harga Anjlok Pedagang Merugi pertama kali tampil pada Kepri.