
batampos– Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, Senin (9/12) didampingi Kasi Pidsus, Priandi Firdaus dan Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 sampai 2023.
”Setelah mendapatkan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan melalui proses pemeriksaan, maka penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang masih menjabat,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, sesuai dengan surat penetapan nomor : PRINT -1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka berinisial S (Sugianto,red) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Kemudian surat penetapan tersangka nomor PRINT -1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka RA (Rita Agustina, red) yang masih Kadis Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Kades Serat Mangkir Saat Dipanggil Jaksa
”Tersangka S menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021. Dan kemudian untuk tersangka RA sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus PPK sejak 2022 -2023. Dalam melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan meminta keterangan 2 orang ahli,” jelasnya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, sambung Priyambudi, melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian, setelah rekening masuk ke penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan laporan audit penghitungan diketahui jumlahnya sebesar Rp769.281.407. Terkait perbuatan kedua tersangka yang sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” terangnya Priyambudi.
Pantauan Batam Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, sejak pagi pukul 10.30 WIB Sugianto dan Rita Agustina sudah dipanggil ke Kantor Kejari Karimun. Setelah itu, pukul 16.40 WIB penyidik membawa kedua tersangka keluar dari Kantor Kejari menuju mobil tahanan. (*)
Reporter: Sandi
Artikel Kadis dan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Karimun jadi Tersangka Korupsi pertama kali tampil pada Kepri.

batampos – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali berangkatkan nasabah PNM Mekaar terbaik untuk menunaikan ibadah umrah. Reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih PNM kepada ibu-ibu yang selalu semangat berjuang mengembangkan usaha melalui layanan PNM dan memberikan inspirasi kepada anggota kelompoknya.






“Mangrove sebuah ekosistem yang sangat krusial untuk lingkungan, masyarakat sekitarnya dan se global. Jadi mangrove memang perlu kita bangun dengan baik,” kata Prof. Dwi Suhartanto kepada Batam Pos usai FGD, Senin (9/12).
