
batampos – Putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang tidak mengganggu operasional salah satu perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia itu. Sritex kini tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan.
Jumat (25/10), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo memanggil manajemen PT Sritex di Menara Wisata. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno, pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi pailit serta langkah-langkah yang diambil pihak manajemen terkait keberlanjutan perusahaan, terutama masa depan tenaga kerja.
”Kami hadirkan manajemen PT Sritex, Apindo, pengawas ketenagakerjaan,” kata Sumarno dilansir dari Radar Solo (grup Batam Pos), kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hariyo Ngadiyono, general manager HRD Sritex Group, mengonfirmasi putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex dan tiga perusahaan emitennya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam kondisi pailit. Meski begitu, Hariyo menegaskan bahwa operasional perusahaan masih berjalan normal.
Menurut Hariyo, aktivitas produksi tetap berjalan dengan baik dalam tiga sif. Seluruh mesin produksi juga beroperasi. Karyawan memang sempat resah dengan berita (pailit) tersebut.
”Namun, mereka tetap setia bekerja dan berkontribusi menjaga kestabilan produksi perusahaan,” paparnya.
Dia menambahkan, proses hukum atas putusan pailit itu sedang ditangani tim yang ditunjuk. Langkah lanjutan berupa upaya kasasi ke Mahkamah Agung tengah disiapkan. Hariyo menyatakan bahwa putusan pailit tersebut bukan berasal dari perusahaan, melainkan hasil dari gugatan salah satu pemasok di PN Niaga Semarang.
Saat ini Sritex Group mengelola total 30 ribu tenaga kerja dengan 80 persen di antaranya tetap aktif bekerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ribu karyawan bekerja di PT Sritex dengan 11 ribu di antaranya berada di Sukoharjo.
Perusahaan memastikan seluruh karyawan sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta memiliki perlindungan dana pensiun. ”Pesanan dari klien masih berjalan lancar tanpa kendala berarti. Situasi masih stabil meski ada putusan hukum ini,” tegasnya.
Pemerintah Rumuskan Langkah Penyelamatan
Pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan terhadap karyawan PT Sritex setelah pengadilan menyatakan perusahaan tersebut pailit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan ada langkah penyelamatan.
”Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Pemerintah akan mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK. ’’Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai dengan adanya putusan yang inkracht atau dari MA,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Jakarta, Jumat (25/10).
Sementara itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna (BEI) menyatakan telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL (kode emiten Sritex) di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga saat ini. Sebab, adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex tahap III 2018 keenam.
”Dengan demikian, SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena supensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” ungkapnya.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, lanjut dia, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Terutama terkait tindak lanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit. Termasuk upaya emiten produsen tekstil itu untuk mempertahankan going concern perusahaan.
Nyoman juga melakukan beberapa upaya perlindu-ngan investor ritel. Salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.
”Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat,” jelasnya. (*)




batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) peringati Hari Bakti ke-53 tahun lewat upacara yang di gelar di lapangan parkir kantor BP Batam dan dilanjutkan dengan syukuran di Balairungsari pada Sabtu (26/10/2024).
batampos – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PT PLN Batam ke-24 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PLN Batam menggelar Festival Kompang yang mengangkat kebudayaan Melayu Kota Batam di BCS Mall, Sabtu (26/10). Festival Kompang ini diikuti oleh 12 Kecamatan yang tersebar di Kota Batam berlomba menabuh hadrah, yang akan dinilai oleh dewan juri dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.



