Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 2739

1.133 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak di Batam

0
IMG 20240901 WA0005 e1725244009814
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan saat operasi cipta kondisi oleh Polsek Batuaji, akhir pekan lalu.

batampos – Satlantas Polresta Barelang terus menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Selama dua bulan terakhir, sebanyak 1.133 kendaraan telah ditertibkan akibat menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut.

“Penindakan ini berdasarkan aduan masyarakat dan tindak lanjut dari perintah Kasat Lantas dan Bapak Kapolresta,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ia menjelaskan penindakan ini melibatkan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Selain knalpot, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK juga dikenakan sanksi tilang.

“Kendaraan yang melanggar kita bawa ke Polresta Barelang. Pengendara kemudian diminta datang ke kantor untuk menyelesaikan denda tilang melalui Bank BRI,” katanya.

Diketahui, pengendara yang ditindak harus membayar denda melalui sistem BRIVA di BRI. Kemudian wajib menunjukkan bukti transfer dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.

“Knalpot standar harus dibawa dan dipasang kembali sebelum kendaraan bisa diambil,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Batam Meningkat, UPTD PPA Ajak Masyarakat Berani Melapor

Yelvis menambahkan pengguna knalpot brong yang ditindak tersebut banyak berasal dari kalangan pelajar dan remaja yang baru saja tamat sekolah. Untuk itu, bagi pelajar yang ditindak diwajibkan membawa orangtua saat penjemputan motor.

“Disini diperlukan juga pengawasan orangtua. Seperti tidak mengizinkan anak berkendara pada malam hari atau menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

5 Identitas Jenazah yang Ditemukan Ngambang di Kali Bekasi Sudah Diketahui

0
Petugas BPBD Kota Bekasi mengevakuasi 7 mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Mingggu (22/9). (BPBD Kota Bekasi)

batampos – Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur kembali mengidentifikasi 5 jenazah yang tewas mengambang di Kali Bekasi. Dengan begitu, identitas seluruh jenazah sudah diketahui.

Kelima jenazah yang baru teridentifikasi yakni Muhamad Farhan, 20; Rizki Ramadan, 15; Ridho Darmawan, 15; Rezky Dwi Cahyo, 16; dan Vino Satriani, 15.

“Dengan demikian seluruh jenazah yang ditemukan sudah teridentifikasi,” kata Karo Dokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/9).

Eddy menyampaikan, kelima jenazah teridentifikasi dari kecocokan antara data ante mortem dan post mortem. Data yang dimaksud yakni DNA, data gigi, sidik jari, ciri medis dan properti.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, kelima jenazah akan langsung diserahkan kepada keluarga. Jenazah seluruhnya berasal dari Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Setelah ini akan diserahkan langsung kepada keluarga yang akan mengambil jenazah,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 7 mayat ditemukan mengapung di Kali Bekasi, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Mayat itu ditemukan pertama kali oleh warga dengan jarak yang tak berjauhan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi Priadi Santoso mengatakan, penemuan tujuh mayat itu pertama kali dilaporkan warga yang tengah mencari kucing yang hilang di sekitar Kali Bekasi.

Saat itu, ia kemudian menemukan sebanyak lima mayat yang mengapung di Kali Bekasi dan dilaporkan ke saksi lainnya.

Setelah itu, pihak kepolisian beserta tim dari BPBD melakukan penyusuran dan ditemukan dua korban lain. Sehingga, total ada tujuh mayat di kali tersebut.

“Selanjutnya Anggota Polsek Jatiasih dipimpin Kapolsek Jatiasih mendatangi TKP dan benar mendapati tujuh orang mayat di kali Bekasi yang selanjutnya dievakuasi,” ujar Priadi kepada wartawan, Minggu (22/9). (*)

Sumber: JP Group

 

Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Smart City, KPK Tahan Mantan Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD

0
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. KPK resmi menahan mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna, yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. KPK juga turut menahan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yakni, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Penahanan terhadap keempat orang itu dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ema Sumarna bersama tiga anggota DPRD itu bakal mendekam di sel tahanan 15 Oktober 2024.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp 1 miliar, serta mendapatkan jatah proyek lainnya di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

“Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ucap Asep.

Asep mengutarakan, perkara ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City.

Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024. Selain itu, Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diduga membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.

Hal itu dilakukan agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

“Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C,” tegas Asep.

Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Rahman Padak Divonis 18 Tahun

0
IMG 20240624 WA0129
Rahman Padak pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Rahman Padak. Vonis hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa karena menilai Rahman terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Douglas menegaskan sependapat dengan jaksa, yang mana terdakwa Rahman terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu setelah melihat fakta-fakta dan pertimbangan selama persidangan.

“Perbuataan terdakwa Rahman Padak tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena dengan sengaja membunuh Jimmy Hutasoit,” jelas Douglas.

Menurut Douglas, hal memberatkan perbuataan Rahman karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyerahkan diri.

“Mempertimbangkan pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Douglas.

Atas vonis hukuman itu, Rahman maupun jaksa masih pikir-pikir. Majelis hakim pun memmberi waktu satu minggu untuk terdakwa menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Sebelumnya,Rahman Padak, terdakwa pembunuh Pendeta Jimmy Hutasoit dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.

Rahman dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun karena menyerahkan diri ke polisi, jadi salah satu poin yang meringankan oleh jaksa.

Diketahui, Rahman membunuh Jimmy Hutasoit saat berada di dalam kantor pemasaran perumahaan di Tiban. Jimmy dibunuh dengan cara ditebas pakai parang saat sedang live memasarkan produk perumahaan.

Antara Jimmy dan Rahman juga tak saling kenal. Motif pembunuhan Rahman berawal dari sakit hatinya kepada kepala keamanan hingga Manager perusahaan properti yang tak juga membayar gajinya. Padahal, ia sudah bolak balik meminta agar gaji tersebut dibayar, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di lokasi, Rahman hanya mendapati Jimmy, yang tengah memasarkan perumahaan tersebut secara online. (*)

Reporter: Yashinta

Mobil Pengusaha Dibobol, Uang Rp 800 Juta Raib

0
IMG 20231017 WA0187
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian.

batampos – Kasus pembobolan mobil dengan modus pecah kaca terjadi di Rumah Makan Tuah Poti di Komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja. Pelaku berhasil membawa uang Rp 800 juta yang disimpan korban di dalam mobil.

Pembobolan mobil ini terjadi di parkiran pada Senin (23/9) siang. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha berinisial A tengah berada di dalam rumah makan.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan.

“Benar (ada pembobolan mobil), kacanya dipecah. Kasusnya masih pengembangan,” ujarnya.

Informasi yang didapatkan, sebelum mobilnya dibobol, korban baru saja melakukan penarikan uang tunai dari bank. Diduga, pelaku yang berjumlah 4 orang membuntuti korban.

“Detail kasusnya belum bisa sampaikan. Karena anggota masih di lapangan,” katanya.

Kasus ini dilaporkan korban ke Mapolsek Lubukbaja dengan laporan uang milik PT. Putra Pulau Bontong Perkasa. Usai menerima laporan polisi menangkap 2 pelaku, yakni di Bandara Internasional Hang Nadim, dan warga di hutan bakau Kampung Tanjung Ayun Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

“Ada pelaku yang masih dalam pengejaran. Nanti akan kita sampaikan detailnya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Agus Divonis 13 Tahun

0
cabul mesum
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – Agus Tarnadi, pekerja serabutan divonis 13 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Persetubuhan yang dilakukan Agus juga dibawah ancaman senjata tajam jenis pisau karter.

Kemarin, majelis hakim Benny Darma Yoga menegaskan perbuataan Agus Tarnadi tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan cara memaksa anak dibawah ancaman untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak.

“Perbuataan terdakwa dilakukan berulangkali, hingga anak mengalami trauma,” ujar hakim Benny.

Dikatakan Benny, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merusak masa depan anak dan membuat anak trauma. Serta berbelit-belit. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Agus Tarnadi dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” jelas Benny.

Tak hanya itu, Benny juga meminta agar barang bukti pakaian korban dikembalikan kepada korban anak. Sedangkan barang bukti pisau karter yang digunakan untuk mengancam anak dimusnahkan.

“Membebankan biaya perkara untuk negara Rp 5 ribu,” jelas Benny.

Atas vonis itu, Agus tampak terdiam meski vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Yang kemudian majelis hakim minta pendapat terdakwa terhadap putusan, namun terdakwa diam. Kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki dan Lisman.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar PH Vierki kepada hakim. Yang kemudian hakim Benny menegaskan waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang apabila tidak, maka putusan tersebut dianggap inkrah.

Sebelumnya, Agus Tarnadi, warga Jodoh tega menyetubuhi putri tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga mengalami trauma. Atas perbuataanya itu, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 15 tahun penjara.

Diketahui, pada bulan April lalu anak korban yang jatuh dari sepeda motor merasa kesakitan dibagian badan saat berada di rumahnya Ruli Jodoh. Oleh Agus kemudian menawarkan memijit badan korban di bagian kaki hingga punggung.

Saat itu, istri Agus yang juga ibu korban izin keluar rumah untuk membeli rokok. Kondisi rumah kosong itu kemudian dimanfaatkan Agus untuk melakukan aksi bejatnya.
Bermodal pisau karter ia mengancam korban untuk melucuti seluruh pakaian dan bersetubuh denganya.

Perbuataan itu pun dipergoki oleh sang istri yang kemudian membuat laporan ke polisi. Dan terungkap ternyata perbuataan itu terjadi sudah dua kali terhadap korban. (*)

Reporter: Yashinta

Pjs Walikota Batam Bahas Solusi Banjir: Gotong Royong dan Normalisasi Drainase Diintenskan

0
banjir 2
Warga saat menerobos banjir yang terjadi di Batuaji. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Banjir yang terjadi di Batuaji dan Sagulung kemarin tidak saja terjadi di ruas jalan utama, tapi juga jalan pemukiman. Jalan pemukiman masyarakat di Marina, Sekupang misalkan hujan dua hari terakhir ini selalu digenangi banjir. Menanggapi hal tersebut Pjs Walikota Batam, Andi Agung memberikan perhatian dan akan membahas lebih lanjut bersama Camat dan Dinas terkait.

“Iya saya sudah monitor soal banjir itu dan baru dua hari menjabat Pjs Walikota Batam tentunya diperlukan langkah konkret yang bakal kami lakukan di masa waktu dua bulan kedepan ini,” ujar Pjs Walikota Batam, Andi Agung, Kamis (26/9).

Menurutnya persoalan banjir diruas jalan dibeberapa titik di kota Batam terkendala karena saluran drainase yang tidak berfungsi secara normal maka diperlukan penanganan lebih lanjut dan serius oleh Dinas terkait.

“Saya sudah rencanakan untuk membahas ini dengan seluruh camat di kota Batam untuk menggerakkan gotong royong dan juga melibatkan dinas terkait untuk mengatasi persoalan banjir ini,” katanya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Batam, Wan Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya rutin normalisasi di beberapa titik.

Menurut data dari DBM-SDA Batam, terdapat setidaknya 21 titik rawan banjir di kota ini. Banjir tidak hanya melanda jalan raya, tetapi juga kawasan perumahan.

“Pemerintah telah menyiapkan dua pendekatan dalam menangani masalah banjir, yaitu penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, pihaknya rutin melakukan pembersihan dan normalisasi saluran air, baik menggunakan alat berat maupun tenaga manusia,” katanya

Untuk jangka panjang, pihaknya akan membangun drainase permanen di daerah-daerah yang aliran airnya masih dapat mengandalkan gravitasi.

“Sementara untuk daerah yang dipengaruhi oleh pasang air laut, kami akan menggunakan sistem polder, yaitu dengan membangun fasilitas fisik seperti saluran drainase, kolam retensi, dan pompa air yang dikelola secara terpadu,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pemulihan fungsi daerah resapan air di hulu melalui penghijauan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan agar saluran air tidak tersumbat dan mengurangi risiko banjir.

“Selain curah hujan tinggi, tata guna lahan, sampai kapasitas daya tampung menjadi penyebab atau faktor utama banjir yang kerap terjadi di Batam. Jika daerah resapan air limpasannya sedikit, tidak semua air hujan menjadi air permukaan. Daya tampung saluran yang sudah tak mampu menampung debit air,” tutupnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Terbukti Menggelembungkan Suara, Penyebab PDIP Pecat Tia Rahmania dari DPR RI Terpilih

0
Tia Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Istimewa)

batampos – Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Berty Talapessy menyatakan bahwa pemecatan terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania, karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Tia digugat oleh sesama caleg PDIP Bonnie Triyana.

Dalam proses persidangan di Mahkamah Partai, Tia Rahmania terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara.

“Berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menjelaskan, pihaknya awalnya menerima gugatan sengketa internal dari Bonnie Triyana, pada 14 Mei 2024. DPP PDIP menindaklanjuti gugatan Bonnie tersebut ke dalam sidang Mahkamah Partai. PDIP menggandeng mantan Hakim Konstitusi Muarar Siahaan untuk memproses sengketa tersebut.

Menurutnya, dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara. Karena itu, DPP PDIP memutuskan Tia melanggar kode etik dan disiplin partai.

Menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Partai, PDIP bersurat ke KPU RI, pada 30 Agustus 2024.

“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memediakan pelanggaran etik saudari Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” ujar Ronny.

“Jadi Mahkamah Etik memutuskan saudari Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” sambungnya.

Karena itu, PDIP pada 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberentian Tia Rahmania ke KPU. Hasilnya, pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Karena itu, Ronny memastikan pemecatan terhadap Tia Rahmania tidak berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD terpilih yang diselenggarakan KPU RI dan Lemhanas, pada Sabtu (21/9).

“Bukan karena apa yang dilakukan saudari Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang,” ujar dia. (*)

Sumber: JP Group

AS dan Sekutu Desak Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata

0
Ilustrasi – Serangan darat Israel ke Lebanon. ANTARA/Anadolu/py

batampos – Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan sembilan negara lainnya pada Rabu mendesak Israel dan Lebanon untuk menyepakati gencatan senjata sementara di tengah ketegangan yang semakin meningkat di perbatasan keduanya.

Dalam sebuah pernyataan gabungan, AS, Australia, Kanada, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arah, dan Qatar menyebut situasi di Lebanon dan Israel “tidak bisa ditoleransi” sejak 8 Oktober.

Situasi tersebut “menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima karena risiko eskalasi regional yang lebih luas,” kata mereka.

“Ini tidak menguntungkan siapa pun, baik masyarakat di Israel atau pun rakyat Lebanon.”

Pernyataan itu menyebutkan bahwa sudah saatnya mencapai penyelesaian diplomatik bagi warga sipil untuk kembali ke rumah mereka.

“Namun, diplomasi tidak bisa berhasil di tengah eskalasi konflik ini,” kata pernyataan itu.

“Oleh karena itu kami menyerukan gencatan senjata selama 21 hari di seluruh perbatasan Lebanon-Israel untuk memberikan ruang bagi diplomasi menuju penyelesaian diplomatik yang konsisten dengan UNSCR 1701, dan implementasi UNSCR 2735 terkait gencatan senjata di Gaza,” katanya.

“Kami menyerukan kepada semua pihak, termasuk Pemerintah Israel dan Lebanon, untuk segera mendukung gencatan senjata sementara yang konsisten dengan UNSCR 1701 selama periode ini dan memberikan kesempatan nyata bagi penyelesaian diplomatik,” menurut pernyataan itu.

Mereka juga mengatakan bahwa mereka siap mendukung semua upaya diplomatik untuk menyelesaikan kesepakatan antara Lebanon dan Israel dalam periode ini.

Dalam sebuah pernyataan awal, Presiden AS Joe Biden dan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan baku tembak tersebut mengancam konflik yang jauh lebih luas dan menimbulkan kerugian bagi warga sipil.

“Oleh karena itu kami bekerja bersama dalam beberapa hari terakhir untuk menyerukan gencatan senjata sementara guna memberikan kesempatan bagi keberhasilan diplomasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut di sepanjang perbatasan,” kata mereka.

“Kami menyerukan dukungan luas dan dukungan segera dari Pemerintah Israel dan Lebanon,” kata pernyataan itu.

Ketegangan regional meningkat di tengah serangan udara mematikan oleh Israel ke Lebanon sejak Senin pagi yang menewaskan hampir 610 orang dan melukai lebih dari 2 ribu lainnya, menurut otoritas kesehatan Lebanon.

Kelompok Lebanon Hizbullah dan Israel telah terlibat dalam perang lintas batas sejak awal serangan Israel ke Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.400 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober lalu.

Masyarakat internasional telah memperingatkan Israel untuk tidak melakukan serangan ke Lebanon, karena serangan-serangan tersebut meningkatkan kekhawatiran akan meluasnya konflik Gaza ke tingkat regional. (*)

Sumber: Antara

Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

0
Pelaku Penganiyaan Ditangkap 1 F Cecep Mulyana
Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pengniyaan seorang wanita di Jalan Gajah Mada Sei Ladi, Rabu (25/9). F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – M. Ali, pelaku penganiayaan Ani Yulianti yang terjadi di Jalan Gajah Mada atau tepatnya setelah Hotel Vista berencana menguasai uang korban dengan cara mengancam.

Namun, aksinya tersebut gagal karena korban melawan dan mengakibatkan wanita 41 tahun tersebit terluka sayatan badik di bagian leher.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pelaku tidak punya uang dan meminta uang dengan mengancam,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Heribertus menjelaskan korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Awal Bros. “Kondisi korban membaik dengan jahitan di leher, dan sedang pemulihan,” katanya.

Heribertus memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku karena terjerat hutang akibat judi online.

“Pelaku main slot. Setelah kabur, kita mendapatkan identitas pelaku dari Facebook,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkenalan atau menggunakan aplikasi kencan online.

“Perkenalan di aplikasi MiChat jangan digubris. Karena kita tidak tau dan tidak kenal, oleh sebab itu hati-hati. Tetap waspada,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Gajah Mada dikagetkan dengan teriakan minta tolong, Ani Yulianti, Selasa (24/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Wanita 41 tahun ini keluar dari mobilnya dengan kondisi bersimbah darah tepatnya setelah Hotel Vista.

Korban yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mengaku dibegal. Oleh warga, korban yang merupakan warga Bukit Indah Lestari Tanjung Pinang ini dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros.

Usai melancarkan aksinya, pelaku labur menunu hutan Seiladi dan berhasil ditangkap polisi dalam waktu 1 kali 24 jam. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI