Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 2812

Banjir Kepung Jalan dan Pemukiman Warga di Batuaji

0
banjir 1
Warga saat menerobos banjir. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Hujan deras, Selasa (24/9) pagi sebabkan sejumlah ruas jalan dan pemukiman di Batuaji dan Sagulung kembali terendam banjir. Banjir cukup parah dan nyaris melumpuhkan aktifitas jalan raya. Warga di pemukiman juga kewalahan sebab air masuk sampai ke dalam rumah.

Pantauan di lapangan, banjir paling parah terjadi di jalan Seibinti atau jalan menuju kawasan galangan kapal Seilekop, Sagulung. Ada dua titik lokasi banjir besar di sepanjang jalan tersebut yakni ruas jalan dekat kantor kelurahan Seibinti dan jalan depan keveling Seilekop atau depan kawasan Candi.

Banjir dengan ketinggian selutut orang dewasa sebabkan arus lalu lintas macet. Hanya kendaraan berat yang bisa lewat. Mobil pribadi dan sepeda motor tak bisa lewat karena ketinggian banjir tadi. Beberapa mobil dan sepeda motor yang nekad menerobos berakhir mogok.

Baca Juga: Hujan Lagi, Banjir Lagi

“Kalau hujan deras memang selalu banjir di dua tempat ini. Beginilah kondisinya. Air tak lancar ke drainase karena jalur keluar sudah tersumbat, ” ujar Anang, warga Kaveling Seilekop.

Meskipun banjir cukup parah namun tidak menghambat aktifitas pekerja galangan kapal sebab hujan dan banjir terjadi saat pekerja sudah masuk kerja. Warga yang lalu lalang dengan aktifitas hariannya yang terganggu. Kendaraan operasional perusahaan seperti trailer dan truk gandeng saja yang bisa melintas.

Selain itu banjir juga terjadi di sejumlah ruas jalan R Suprapto dan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Pantauan di lapangan lokasi banjir di jalan utama ini masih sama yakni titik-titik yang memang selama ini rawan banjir seperti; depan SPBU Tanjunguncang, SPBU Basecamp, depan Perumahan Puteri Tujuh, depan Perumahan Genta I dan depan kawasan SP Plaza.

Penyebab banjir umumnya sama yakni ruas jalan yang lebih rendah dari median jalan yang diperparah lagi dengan tersumbatnya jalur keluar air serta bermasalahnya drainase induk.

“Ya sama juga persoalannya. Drainase mampet, jalan lebih rendah dan tak ada jalur keluar air. Bukan saja banjir saat hujan tapi hujan reda juga akan digenangi air seharian ini. Ini masalah yang sama sebenarnya, ” ujar Heru, warga Tanjunguncang yang dijumpai di lokasi banjir di jalan Brigjen Katamso.

Selain jalan raya, pemukiman warga di Perumahan Taman Carina, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji juga terendam banjir. Banjir masuk sampai ke dalam rumah dan sangat merepotkan warga. Berjibaku menyelematkan barang elektronik dan perabotan hingga membersihkan air jadi kegiatan utama mereka yang rumahnya terendam banjir tadi.

“Memang sering banjir akhir-akhir ini. Drainase susah banyak yang tersumbat. Mohon ini ditindaklanjuti pemerintah, ” ujar Rina, warga yang rumahnya terendam banjir. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Tindak Tegas ASN dan Honorer Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran

0
Ilustrasi judi online. (ISQ Espana)

batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring alias judi online di lingkup instansi pemerintah.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Menteri Anas dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Anas menjelaskan, surat ini diterbitkan sebagai respons atas fenomena judi online yang semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, diterbitkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN.

Menurutnya, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Bahkan, instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” jelas Menteri Anas.

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat. Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN,” jelasnya.

Dalam SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN alias honorer yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas. (*)

Sumber: JP Group

DLH Batam Tangkap Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Batam Center

0

sampahbatampos – Dua orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan jalur lambat depan Anggrek Mas, Batam Center, berhasil diamankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Selasa (24/9). Kedua pelaku membuang material bangunan dari lori yang mereka gunakan, dan langsung digiring ke kantor DLH Batam untuk diproses lebih lanjut.

Sebelum dibawa, petugas DLH meminta kedua pelaku untuk membersihkan sampah yang mereka buang sebagai bentuk efek jera. Iswandi (38), sopir lori, mengakui perbuatannya.

“Baru kali ini kami buang di sini, Pak. Kami lihat ada material bangunan, jadi kami ikut buang,” ujar Riswandi.

Ia berdalih tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut dilarang untuk pembuangan sampah. Roffie, kernet lori, menyatakan bahwa meski banyak orang yang membuang sampah di lokasi tersebut, mereka yang tertangkap. “Banyak yang buang di sini, cuma kami yang ketangkap. Kami juga tak tahu kenapa ditangkap karena tak ada larangan buang sampah di sini,” jelasnya.

Keduanya mengaku sedang membuang sisa material bangunan dari pekerjaan di salah satu ruko di Mega Legenda.

“Biasanya bos kami buang di tempat lain, tapi kami inisiatif buang di sini karena melihat tempat itu sudah banyak sampah,” tambah Roffie.

Setibanya di kantor DLH, kedua pelaku menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika kedapatan melanggar lagi, mereka siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Batam.

“Kami hanya memberikan teguran dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Jika tertangkap lagi, sanksi tegas sesuai Perda akan kami berlakukan,” ujar Eka Suryanto, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam.

Eka menjelaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan merupakan masalah yang masih sering ditemui meski sudah ada Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Pasal 64 ayat 1 huruf a dalam Perda tersebut melarang keras pembuangan sampah di tempat umum, dan Pasal 69 ayat 1 mengatur sanksi berupa denda hingga Rp2,5 juta bagi pelanggarnya.

“Razia seperti ini akan rutin dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kesadaran lingkungan di Kota Batam,” tegas Eka. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Lima Oknum Anggota Polisi Kasus Narkoba Masih Dipisahkan dari Tahanan Lain di Rutan Batam

0
5ac0e417 ebdc 4984 b592 d25d1cd1b2e0
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos – Lima oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba masih dipisahkan dari tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Mereka masih menjalani penahanan di ruangan terpisah yang diawasi secara maksimal oleh petugas demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Karutan Kelas II A Batam Teguh Fajar Wibowo menjelaskan, selain sesuai dengan protap awal masuknya tahanan, pemisahan ini juga untuk keamanan kelima oknum tersebut. Mengingat sebagian besar tahanan Rutan Batam adalah mereka yang tersandung kasus narkoba dan oknum polisi tadi anggota Satres Narkoba tentu akan terjadi gesekan jika langsung dibaurkan. Ini perlu dihindari untuk keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang ada di dalam Rutan Batam.

“Sudah kewajiban kami untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Biasanya memang tahanan yang berisiko akan kita pisahkan, ” ujar Fajar.

Baca Juga: Candu Uang Narkoba

Pemisahan ini bukan perlakukan istimewa namun atas pertimbangan risiko yang akan terjadi. Tahanan yang terdeteksi berisiko terjadinya gesekan tentu harus dipisahkan hingga keadaan benar-benar dianggap baik atau normal.

“Biasanya pemisahan tahanan baru ini makan waktu dua minggu. Tapi kita lihat situasinya. Kita juga terus beri pemahaman kepada seluruh warga binaan yang ada untuk tidak menyimpan dendam atau semacamnya di dalam sini. Semua harus mendapatkan hak yang sama di dalam sini, ” ujar Fajar.

Lima oknum anggota polisi ini diantar ke Rutan Batam sejak Sabtu (21/8) siang lalu oleh jajaran Polda Kepri. Di Rutan Batam mereka berstatus sebagai tahanan Polda Kepri. Mereka dalam kondisi sehat hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Ada 1.040 Petugas Aktif, DLH Tak Ada Penambahan Petugas Kebersihan

0
batampos – Kepala DLH Batam melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Batam, Eka Suryanto menyatakan saat ini, DLH Batam memiliki 1.040 personel yang bertugas di berbagai bidang kebersihan, termasuk penyapu jalan, kernet, sopir, hingga petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jadi, tidak akan ada penambahan petugas kebersihan tahun ini
Angkut Sampah Dalil Harahap
Ilustrasi. Petugas kebersihan saat mengangkut sampah di salah satu pemukiman Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

“Jumlah tenaga kebersihan saat ini ada 1.040 orang, dan belum ada rencana penambahan untuk tahun 2024. Kecuali jika ada penambahan armada, mungkin baru akan dibutuhkan tenaga tambahan seperti sopir,” ujar Eka, Selasa (24/9/2024).

Eka menjelaskan, tenaga kebersihan di Batam bekerja berdasarkan kontrak tahunan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, hingga saat ini, pihak DLH belum melihat adanya kebutuhan untuk menambah jumlah personel kebersihan.
Sementara itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, DLH Batam akan lebih fokus pada evaluasi pola kerja para petugas kebersihan yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia dapat bekerja lebih efektif di lapangan.
“Kami akan terus mengevaluasi pola kerja mereka agar lebih optimal. Ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja tanpa harus menambah jumlah personel,” tambahnya.
Dengan jumlah personel yang ada saat ini, DLH Batam berharap dapat terus menjaga kebersihan kota, terutama dalam menangani volume sampah yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan kota.
“Untuk tahun depan kita juga belum tahu. Sebab fokus kami adalah memaksimalkan petugas  yang sudah ada,” tutupnya.
Sebelumnya, DLH Kota Batam mengusulkan penambahan 25 armada truk amrol sampah untuk tahun depan. Usulan ini, sebagai bagian dari rencana peremajaan armada truk sampah yang ada saat ini. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Demi Gas Melon, Ibu-Ibu Antre di Pangkalan Gas 

0
Batampos – Pendistribusian gas LPG tiga kilogram masih bermasalah di lapangan. Pasalnya masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasokan gas Melon tersebut hingga, Selasa (24/9) siang.
IMG 20240923 WA0046
Para ibu rumah tangga antri di pangkalan di Sagulung dan Batuaji untuk mendapatkan gas melon. F Eusebius Sara

Pantauan di lapangan, antrean di pangkalan gas jelang jadwal pengantaran adalah rutinitas kaum ibu-Ibu di Batuaji dan Sagulung dalam sepekan terakhir ini. Meskipun menguras waktu dan tenaga mereka tetap melakukan ini karena tak punya pilihan lain. Terlambat sedikit saja, mereka tidak kebagian pasokan gas.

Inilah yang dilakukan kaum ibu-ibu di perumahan  Sumberido, Tanjunguncang, Senin (23/9) sore. Mereka berbondong-bondong di lokasi pangkalan sejak pukul 15.00 WIB untuk mendapatkan gas. Padahal pangkalan ini itu baru kedatangan gas Melon di pukul 17.00 WIB. Begitu pasokan gas tiba, mereka langsung serbu dan gas pun langsung ludes saat itu juga.
“Setiap kali ada antaran gas memang begini kondisinya. Harus antre memang, karena telat dikit tak dapat. Yang diantar hanya 50 tabung katanya. Sementara masyarakat di sini  200 san KK, ” ujar Sumarni, seorang warga.
Pihak pangkalan juga menyampaikan hal yang sama. Kesulitan pasokan gas yang terjadi selama ini karena ketersendatan pengiriman dari agen. Jumlah gas yang disuplai juga berkurang sehingga cepat habis dan banyak warga yang tidak kebagian.
“Iya pengiriman juga tak tentu lagi. Kadang hanya sekali dalam seminggu. Kuotanya juga berkurang. Tentulah susah warga mencarinya, ” ujar Rini, pemilik pangkalan di Tanjunguncang.
Karena kekurangan kuota inilah yang membuat pihak pangkalan mengutamakan warga sekitar pangkalan dan memang sudah lebih dahulu menitip dan antre di lokasi pangkalan.
“Bukannya kami pilih kasih, tapi memang pasokan yang kurang dan banyak yang cari. Siapa yang duluan itulah yang kita kasih asalkan warga di sini, ” ujar Sumarni.
Pantauan di lapangan secara umum memang masih kesulitan gas di Batuaji dan Sagulung. Masih banyak masyarakat yang keliling menenteng tabung gas kosong di jalan raya. Setiap pangkalan yang didatangi umumnya sudah kosong dengan stok gas. (*)
Reporter: Eusebius Sara

Ombudsman Kepri Temukan Sejumlah Kejanggalan Perihal Gas Melon

0
ombudsman
Pemantauan pasokan gas melon yang dilakukan oleh Ombudsman Kepri. (Ombudsman Kepri untuk Batam Pos)

batampos – Menanggapi fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di Batam, Ombudsman RI perwakilan Kepri, melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan, beberapa waktu lalu.

Masyarakat mengeluhkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di pangkalan resmi. Sedangkan Ombudsman temukan toko-toko klontong menjualnya pada kisaran harga Rp25 ribu sampai Rp55 ribu. Padahal, menurut Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, besarannya yakni Rp21 ribu.

Dua tim dikerahkan Ombudsman Kepri untuk turun melakukan pemantauan di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

“Jadi kami telah lakukan pemantauan di Sosial Media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (24/9).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Ombudsman Kepri menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung gas melon ke pangkalan.

“Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kilogram ke pangkalan dari salah satu agen,” ujarnya.

Selain itu, ia mendapati pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan, tidak memiliki timbangan, dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen. Bahkan tidak memiliki plang, padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar seribu hingga Rp5 ribu per tabung. Tabung yang beirisi 7 hingga 7,5 kilogram. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” kata dia.

Lalu, temuan lain yang Ombudsman Kepri dapatkan ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET yakni sebesar Rp35 ribu tanpa harus menggunakan KTP.

Usai pemantauan dilakukan, Ombudsman Kepri meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager, beserta jajaran.

Kepada Ombudsman Kepri, pihak Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan gas melon saat ini yang sudah berangsur normal. Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Batam, telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan.

Rupanya, Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen. Namun, saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.

Dugaan lainnya yakni adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal, khusus di Batam, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.

“Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanagement pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” ujar Lagat.

“Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” tambah Lagat.

Ombudsman Kepri juga telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri. Di dalamnya disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.

Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran gas melon dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan. Lalu, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian, meminta Pertamina untuk dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum atau tidak memasang plang. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

Pangkalan Gas Dilarang Distribusikan Gas Melon ke Warung Kecil

0
Pendistribusian gas LPG 3Kg dari Dermaga Pelantar Kuning ke Pulau Penyengat Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Pangkalan gas LPG di Kota Tanjungpinang, Kepri diminta untuk tidak lagi mendistribusikan gas LPG 3 kilogram (kg) ke warung-warung kecil, yang ada di wilayah Tanjungpinang. Hal ini dilakukan, agar harga gas melon tersebut di bawah harga eceran tertinggi (Het).

Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Riany mengatakan setidaknya ada 326 pangkalan LPG yang beroperasi di Tanjungpinang. Dari ratusan pangkalan tersebut, kata dia masih ada yang nekat menyuplai gas 3kg ke warung-warung kecil.

“Tidak boleh jual (distribusi) ke warung yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan rekomendasi untuk menjual gas dari Disperdagin,” kata Kadisperdagin Tanjungpinang, Riany, Senin (23/9).

BACA JUGA: 58 Pangkalan Gas di Tanjungpinang Terapkan Kartu Kendali

Riany menerangkan, pelarangan menyuplai LPG ke warung-warung tak berizin tersebut untuk menjaga kondisi harga. Saat ini, Het gas untuk rumah tangga tepat sasaran tersebut masih senilai Rp18 ribu per tabung.

“Takutnya mereka (warung) menjual harga senilai Rp23 hingga Rp25 ribu per tabung. Masih ada yang kita temukan, cuma kita kasih pembinaan saja,” sebutnya.

Jika masih ada pangkalan yang nakal, Riany menegaskan pihak Disperdagin Tanjungpinang akan menyurati Pertamina. Agar memberikan sanksi kepada pangkalan, untuk tidak mendistribusikan gas LPG ini.

Ia menambahkan, saat ini pasokan gas LPG 3kg di Kota Tanjungpinang masih aman. Sehingga, tidak ada terjadinya kelangkaan. Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah gas yang didistribusikan ke pangkalan di Tanjungpinang dalam sehari.

“Yang jelas kuota gas terpenuhi. Kita juga akan meminta Pertamina membina agen, agar terus memantau pangkalan yang ada di Tanjungpinang ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Berjudi

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

batampos – Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas. Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Karyawan Lagoi di Bintan Cabuli Ponakan Sendiri, Terungkap Sering Diajak Jalan dan Diberi Uang

0

batampos– Seorang karyawan Lagoi berinisial MF alias A, 35, diamankan polisi karena mencabuli ponakan sendiri, 16.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan orangtua korban ke pihak Kepolisian pada Sabtu (21/9/2024).

Bermula dari laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Teluk Sebong, Bintan pada Minggu (22/9/2024).

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Dia mengatakan, kasus terungkap setelah salah satu teman korban menceritakan ke orangtua korban bahwa korban sering tidak masuk sekolah.

“Jadi korban sering diajak jalan oleh pelaku, yang merupakan paman dari korban,” katanya saat dihubungi, Senin (23/9/2024).

Orangtua korban yang menaruh curiga langsung menanyakan ke korban.

Korban yang semula enggan menceritakan hubungannya dengan sang paman, akhirnya terbuka jua.

“Korban akhirnya mengaku,” katanya.

Dari pengakuan korban membuat orangtua korban kesal dan melaporkan ke kantor polisi.

Pemeriksaan sejauh ini, katanya, pelaku mengaku sudah 6 kali mencabuli korban.

Tidak hanya di dormitori karyawan di Lagoi, pelaku juga mencabuli korban di wisma di Tanjunguban.

“Lima kali di kamar dormitori di Lagoi, satu kali di wisma di Tanjunguban,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pelaku mengaku menyukai korban dan membujuk korban untuk melampiaskan keinginannya.

BACA JUGA: Cabuli Remaja 14 Tahun, Polisi Amankan 3 Pemuda di Kijang, Bintan

Setelah melampiaskan keinginannya, pelaku meminta ke korban agar tidak menceritakan ke orang lain terutama orangtua korban.

“Pelaku juga memberi uang, membelikan baju dan handphone bekas ke korban agar korban tidak bercerita ke siapa pun,” katanya.

Dia mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Bintan Utara dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti disita antara lain 1 unit handphone pelaku, 1 unit handphone korban, 1 stel pakaian sebagai hadiah dari tersangka, 1 stel pakaian korban, 1 stel pakaian tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 5 bungkus kondom sutra bekas pakai.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Slamet