Senin, 13 April 2026
Beranda blog Halaman 2902

Protes Penjualan Senjata ke Israel, Pejabat Senior Kemenlu Inggris Pilih Mundur

0
Tentara Israel terlihat dekat perbatasan Jalur Gaza di Israel selatan pada 6 Januari 2024. (Xinhua/JINI/Ilan Assayag)

batampos – Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Inggris mengundurkan diri sebagai aksi protes atas keterkaitan negara itu dalam kejahatan perang karena tetap mengirimkan senjata ke Israel. Surat pengunduran diri yang mengkritik penjualan senjata pemerintah ke Israel dilaporkan oleh media dikaitkan dengan Mark Smith, seorang diplomat yang bekerja di Kantor Luar Negeri.

Pada Minggu (18/8) pagi, BBC mengonfirmasi bahwa diplomat tersebut memang Smith, yang bekerja dalam bidang penanggulangan terorisme, telah mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap penjualan senjata ke Israel.

”Dengan sedih saya mengundurkan diri setelah lama berkarir di dinas diplomatik. Saya tidak dapat lagi menjalankan tugas saya dengan mengetahui bahwa Departemen ini mungkin terlibat dalam Kejahatan Perang,” bunyi surat itu.

”Lebih dari setengah rumah-rumah di Gaza dan 80 persen properti komersial rusak dan hancur, bantuan kemanusiaan diblokir dan warga sipil seringkali tidak memiliki tempat aman untuk pergi.

Ambulans Bulan Sabit Merah diserang, sekolah-sekolah, dan rumah sakit-rumah sakit menjadi sasaran serangan tiap hari. Ini adalah kejahatan perang,” imbuh surat tersebut.

“Tidak ada pembenaran atas berlanjutnya penjualan senjata Inggris ke Israel, namun hal itu terus berlanjut,” katanya.

”Saya telah menyampaikan hal ini di setiap tingkat organisasi termasuk melalui penyelidikan resmi dan menerima tidak lebih dari ’terima kasih, kami telah memperhatikan kekhawatiran Anda,’” bunyi surat itu.

Kantor kementerian luar negeri menolak untuk mengomentari kasus individu itu, dengan mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum internasional.
Smith, yang sebelumnya bekerja dalam penilaian lisensi ekspor senjata ke Timur Tengah untuk pemerintah, mengatakan para menteri mengklaim bahwa Inggris memiliki salah satu rezim lisensi ekspor senjata yang paling kokoh dan transparan di dunia, namun hal itu bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Dia mengatakan setiap hari mereka menyaksikan contoh yang jelas dan tak terbantahkan dari kejahatan perang dan pelanggaran Hukum Kemanusiaan Internasional di Gaza yang dilakukan oleh Israel.

Email pengunduran diri Smith tersebut dikirim ke berbagai daftar distribusi termasuk ratusan pejabat pemerintah, staf kedutaan dan penasihat khusus menteri Kementerian Luar Negeri, menurut BBC. Tindakan tersebut mendapatkan pujian di media sosial, termasuk oleh Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki.

“Saya berharap akan lebih banyak diplomat mengikuti jejak berani Mark Smith dan berbicara menentang penyebab kekejaman Israel,” tulisnya di twitter.

Pada Juni, Departemen Bisnis dan Perdagangan mengatakan Inggris telah mengeluarkan 108 izin ekspor senjata ke Israel sejak 7 Oktober saat dimulainya konflik Gaza, sementara lebih dari 300 izin masih aktif hingga Mei. (*)

Terkait Dugaan Pejabat Kejagung Terima Gratifikasi, KPK Tunggu Laporan Masyarakat

0
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu adanya laporan masyarakat, terkait munculnya dugaan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Asri Agung Putra, yang disebut-sebut menerima gratifikasi. Munculnya informasi itu, setelah sang menantu Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje mengungkapnya di media sosial.

Sehingga, muncul desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (25/8).

Tessa menyampaikan apresiasi terhadap ICW yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya.

Karena itu, Tessa menekankan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, ihwal dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Jaksa Asri Agung Putra.

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” tegas Tessa.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya mendesak KPK untuk mendalami munculnya informasi dugaan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang kerap menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha. Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Jelitajee.

Menurut Kurnia, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Hal ini penting, agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” ucap Kurnia, Minggu (25/8).

Dalam akun media sosial, Jelita Jeje yang merupakan istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik itu mengungkapkan bahwa ia bersama keluarga disuruh oleh para pengusaha untuk memilih sendiri hotel tempat menginap dan maskapai penerbangan. Hal itu diungkap Jelita saat membela Erina Gudono, istri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi.

Jelita mengaku banyak tahu dari sang mertua, yakni Asri Agung Putra yang merupakan pejabat di Kejagung. Jelita mengaku, pengusaha memberikan fasilitas secara cuma-cuma.

Karena itu, Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal itu berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tegas Kurnia.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?,” ujar Kurnia.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut. Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.

“Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita nggak tau apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?,” tutur Harli.

Harli menegaskan, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya. “Tidak ada kaitannya dengan institusi ya,” tegas Harli.

Saat disinggung, apakah akan mengklarifikasi langsung terhadap Jaksa Asri Agung terkait munculnya dugaan itu, Harli belum memberikan kepastian. “Nanti kita lihat ya,” pungkas Harli. (*)

Sumber: JP Group

KPU Batam Tetapkan 46.372 Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Syarat Sah Pencalonan Kepala Daerah

0
331ff3fb082a98639ef457358092fcc0
Ilustrasi.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Batam 2024. Ambang batas syarat minimal dukungan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan, syarat minimal perolehan suara ini berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam sebesar 7,5 persen.

Sebab, Kota Batam masuk dengan penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jika di Batam DPT kita 851.614, sesuai putusan MK Nomor 60 maka syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon di Pilkada Batam yakni sebanyak 46.372 atau 7,5 persen dari total keseluruhan suara di DPT (daftar pemilihan tetap),” ujar Adri, Minggu (25/8).

Hal ini juga sejalan dengan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Sementara waktu pendaftaran dimulai Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

“Untuk Selasa, 27 Agustus sampai Rabu, 28 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan Kamis, mulai dari pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” terang Adri.

Melalui surat Keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024, KPU kota Batam menyampaikan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota serta calon wakil wali kota.

“Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tambahnya.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam arti suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa saat ini.

Ketua KPU Batam Mawardi menambahkan, untuk mekanisme pencalonan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan parpol tingkat kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai juga dengan surat penunjukan.

“Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung, ” tuturnya.

Selanjutnya pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslon.

“KPU Batam membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024,” ucap Mawardi.

Berdasarkan keputusan KPU Batam ini, PDIP bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Sebab, perolehan suara partai banteng di Kota Batam pada pemilihan legislatif 2024 melebihi batas minimal 7,5 persen perolehan suara sah.

Ketua DPC PDIP Kota Batam Nuryanto sebelumnya meyambut baik keputusan MK yang mempersyaratkan pencalonan Pilkada 7,5 persen perolehan suara yang membuat PDIP dapat mengajukan calon untuk Pilwako Batam 2024. Ia mengatakan persiapan dan kesiapan dengan struktural partai telah selesai. Sedangkan untuk rekomendasi bakal calon di Batam untuk maju di Pemilihan Wali Kota Batam menjadi urusan DPP PDIP.

“Segera kita keluarkan rekomendasi Batam. Untuk calonnya bisa dari eksternal dan internal. Kita tunggu saja,” ungkapnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Pemilu 2024, Cak Imin Klaim PKB Digembosi Teman Sendiri

0
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Rio Feisal/Antara)

batampos – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil melalui persaingan keras Pemilu 2024. Seluruh jajaran partai yang dikomandoi Muhaimin Iskandar itu berhasil melewati berbagai rintangan, sekali pun adanya hambatan dari lingkungan terdekat.

“Saya ingin laporkan kepada para ulama, para kiai, 2024 pemilu yang paling brutal PKB justru lolos dengan seluruh keterbatasan yang kami miliki meskipun digembosi teman-teman sendiri,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Muktamar ke-6 PKB di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).

Muhaimin menegaskan, PKB semakin kuat di tengah berbagai serangan yang ada. Dia berkomitmen meningkatkan prestasi PKB ini untuk 5 tahun ke depan.

“Kami ingin melaporkan kepada Ketua Dewan Syuro PKB alhamdulillah kami ingin menyampaiman dan izin insya Allah Bali ini ingin menunjukkan bawa pondasi PKB yang mandiri kuat dan kokoh sudah terbentuk untuk menuju 2029 yang akan datang,” jelasnya.

Diketahui, PKB menetapkan Muhaimin Iskandar kembali menjadi Ketua Umum periode 2024-2029. Hasil ini berdasarkan ketetapan Muktamar ke-6 Nomor 4/TAP/Mukatamar/PKB 2024.

“Bismillah, muktamar PKB setelah menimbang dan seturusnya. Mengingat dan seterusnya. Memperhatikan dan seturusnya Memutuskan, menetapkan Dr. HC. Abdul Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum DPP PKB masa bakti 2024-2029, sekaligus mandataris tunggal muktamar PKB tahun 2024,” kata Pimpinan Rapat Pleno Muktamar Jazilul Fawaid di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).

Cak Imin kembali menjadi ketua umum melalui aklamasi. Dia mendapat dukungan dari 38 DPW dalam sidang pleno laporan pertanggungjawaban.

Sedangkan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dipilih oleh PKB sebagai Ketua Dewan Syuro. “Saya selaku pimpinan sidang Apakah seluruh peserta muktamirin menyetujui profesor doktor Kiai Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan Syuro DPP PKB?,” kata Pimpinan Sidang Pleno IV Muktamar PKB, Jazilul Fawaid.

“Setuju!,” jawab peserta Muktamar. (*)

Sumber: JP Group

Hubungan Jokowi-Prabowo Dikabarkan Retak

0

batampos – Usai DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, santer kabar kalau hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto retak. Namun, hal ini langsung dibantah anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad.

Kamrussamad menegaskan, hubungan Jokowi dengan Prabowo sangat baik. Dia menyebut baik Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.

”Hubungan Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo setahu saya sangat baik, perkembangannya bahkan begitu intensif komunikasinya sehingga memiliki pandangan yang sama bahwa aspirasi yang berkembang terhadap putusan MK harus kita kedepankan,” kata Kamrussamad kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8).

Dia menjelaskan, selain menyerap aspirasi masyarakat, keputusan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada juga berkat adanya instruksi dari para pimpinan partai politik (parpol), termasuk Prabowo kepada kadernya di Legislatif.

”Karena itu lah kenapa DPR selain mendengarkan aspirasi juga mendengarkan pimpinan-pimpinan partai politik (parpol) termasuk Pak Prabowo, sehingga secara resmi dibatalkan kelanjutan pembahasannya,” kata Kamrussamad.

Ia juga berkeyakinan jika Jokowi dan Prabowo memiliki harapan yang sama terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Jokowi dan Prabowo ingin semua elemen negara dan masyarakat bekerja sama menyukseskan gelaran perhelatan kepala daerah secara serentak tersebut.
Tak hanya itu, kata dia, Prabowo dan Jokowi menginginkan Pilkada 2024 melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Terpenting, bisa membawa ekonomi di daerahnya menjadi lebih baik.

”Pilkada di 27 November 2024 bisa jadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah karena sebetulnya pilkada itu memiliki efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di daerah,” kata dia.

Kamrussamad juga mene­kankan, Jokowi dan Prabowo memiliki kesamaan pandangan bahwa semua pohak harus menjaga situasi negara tetap kondusif agar ekonomi Indonesia tetap dalam kondisi baik.

Dengan begitu, investasi bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

”Kita harus menjaga ekonomi kita, pelabuhan kita ramai, bandara kita ramai, pasar-pasar kita ramai, artinya daya beli kita cukup baik dan ini yang harus kita jaga supaya ekonomi kita betul-betul kondusif agar investasi masuk,” kata dia.

Kamrussamad mengungkapkan, DPR telah menjalin komunikasi antarlintas fraksi terkait putusan MK. Hasilnya, pimpinan fraksi di Parlemen sepakat untuk menampung aspirasi rakyat agar putusan MK menjadi rujukan dalam menyusun draft peraturan KPU (PKPU).

”Keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK karena itu pembahasan pada hari senin nantinya di Komisi II DPR, kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan MK dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” tegas dia. (*)

Soal Jaksa Asri Agung yang Terseret Dugaan Gratifikasi, Usai Diungkap Sang Menantu saat Bela Erina Gudono, Kejagung Buka Suara

0
Ilustrasi: Gedung Kejagung.(Dok.Jaksa Agung)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal mencuatnya nama staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang diduga kerap menerima berbagai fasilitas mewah dari pengusaha. Munculnya dugaan itu diungkapkan sang menantu, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee, ketika membela Erina Gudono, menantu Presiden Jokowi di media sosial.

Sebelumnya, Erina dan suaminya Kaesang Pangarep menjadi sorotan publik lantaran menggunakan jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat. Dalam akun media sosialnya, Jelita Jee mengaku banyak tahu dari sang mertua yakni, Asri Agung Putra bahwa kerap mendapat fasilitas mewah dari pengusaha.

Jelita Jee itu juga merupakan istri Kepala Badan Pengusaha (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut. Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.

“Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita nggak tau apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?,” kata Harli Siregar kepada JawaPos.com, Minggu (25/8).

Harli menegaskan, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya. “Tidak ada kaitannya dengan institusi ya,” tegas Harli.

Saat disinggung, apakah akan mengklarifikasi langsung terhadap Jaksa Asri Agung terkait munculnya dugaan itu, Harli belum memberikan kepastian.

“Nanti kita lihat ya,” tegas Harli.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sebelumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami munculnya informasi dugaan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang kerap menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha. Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Jelitajee.

Menurut Kurnia, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Hal ini penting, agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” ucap Kurnia, Minggu (25/8).

Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal itu berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tegas Kurnia.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?,” pungkas Kurnia. (*)

Sumber: JP Group

Mahfud MD Minta Rakyat Terus Kawal Konstitusi

0
Mahfud MD

batampos – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terus menyuarakan pentingnya mengawal putusan MK soal syarat Pilkada yang sebelumnya menyulut amarah rakyat karena hendak dibegal DPR RI lewat Perppu.

Lewat podcat-nya yand iunggah di akun Instgramnya, Mahfud menuliskan semacam surat yang ditujukan ke Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.

”Yth Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

”Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat,” ujar Mahfud.

Untuk itu, mantan Menkopolhukam ini juga mengajak para mahasiswa, aktivis, buruh, pekerja seni, dan semua lapisan masyarakat, untuk terus mengawal terus konstitusi dari para begal demi menyelamatkan Indonesia (Simak selengkapnya di kanal youtube Mahfud MD Official, red).

”Demo itu tidak dilarang sepanjang tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.

Bahkan Mahfud meminta eskalasinya lebih besar lagi, jangan sampai ada sidang DPR yang membahas soal sayarat pilkada, hingga masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus ini.

”Ini demi menjaga demokrasi, menjaga konstitusi, kalau tidak dikawal, negeri ini dijalankan begini bisa hancur,” ujarnya.

Ia bangga dengan gerakan-gerakan masyarakat yang berhasil menggagalkan sidang DPR RI yang akan mengubah UU Pilkada.

”Saya titip ke teman-teman kepolisian, jangan represif terhadap upaya masyarakat menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi, karena ini untuk kebaikan negara kita. Polisi juga harus menjadi penjaga konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, meski DPR RI juga sudah memastikan tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada dan ketentuan Pilkada merujuk ke keputusan MK, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus secepatnya membuat aturan turunan (PKPU) terhadap putusan MK itu. PKPU itu menjadi rujukan untuk tahapan lanjutan peserta kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan dibuka pada 27 Agustus ini.

”KPU harus terikat ke putusan MK. Tidak perlu meminta persetujuan DPR RI. Konsultasi boleh, tapi sebatas konsultasi, bukan persetujuan. Setuju atau tidak itu tak mengikat, KPU harus buat keputusan sendiri yang mengacu pada putusan MK,” tegasnya. (*)

 

 

Sah, DPR-KPU Resmi Akomodasi Putusan MK, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada, PDI-P Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

0
Ahmad Doli Kurnia. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – DPR resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan resmi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU hari ini, Minggu (25/8).

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.

Untuk diketahui, Putusan MK nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan peserta calon kepala daerah oleh partai yang turun dari asalnya 20 persen menjadi 7,5 persen.

Sedangkan putusan MK nomor 70 adalah tentang batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur yang akan ikut pencalonan adalah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik luas setelah RUU Pilkada dibatalkan oleh DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir tiba-tiba aturan yang dibuat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi sekaligus memastikan semua aturan yang tertuang dalam PKPU harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.

“KPU itu kan tugasnya melaksanakan undang-undang yang terkait dengan Pilkada. Dan yang belaku yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dengan pengesahan PKPU tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju menjadi calon gubernur di Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, PDIP bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024. (*)

Sumber: JP Group

Pesan Soerya Respationo: Jangan Ada Kader Membangkang

0
soerya res
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo

batampos – Genderang perang dukungan calon kepala daerah di Kepri ditabuh makin kencang. PDIP yang sudah memastikan memberikan dukungan ke Pasangan HM Rudi-Aunur Rafiq langsung tancap gas. Mareka siap mengerahkan seluruh kader dan sumberdaya yang dimiliki untuk memenangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri.

”Kami pastikan tidak akan ada kader yang jadi pembangkang. Semua akan bekerja untuk memenangkan calon yang kita usung,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo, Jumat (23/8).

Soerya juga menegaskan, kader PDIP wajib tegak lurus dan patuh kepada keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) PDIP. Ia juga berharap pada simpatisan PDIP juga tegak lurus memilih dan memenangkan Rudi-Rafiq.

Komitmen tegak lurus pada putusan DPP PDIP untuk memenangkan Rudi-Rafiq juga ditegaskan ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto. Ia menyebutkan, dukungan penuh akan diberikan seluruh kader dan simpatisan kepada pasangan Rudi-Rafiq, sesuai rekomendasi DPP PDIP untuk Pilkada Kepri.

Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto juga menyebutkan, berkoalisinya PDIP dengan NaDem di pilgub Kepri akan memberi warna baru.

”Semoga juga bisa menghadirkan sesuatu yang baru (pemimpin baru, red) di Pilkada Kepri,” ujarnya.

Cak Nur juga berharap agar pasangan Rudi-Rafiq dapat berjuang dengan maksimal dan meraih kemenangan dalam Pilkada yang akan digelar November mendatang.

”Ini akan menjadi pilihan terbaik bagi warga Kepri. Keduanya (Rudi dan Rafiq) memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, sehingga bisa memimpin Kepri ke depannya,” katanya.
Pria yang menjabat Ketua DPRD Batam ini juga menegaskan, dirinya bersama kader dan simpatisan PDIP akan patuh dan tegak lurus terhadap keputusan DPP. Ia memastikan seluruh jajaran DPC PDIP Batam akan berupaya keras untuk memenangkan pasangan Rudi-Aunur di Pilkada Kepri.

Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati saat mengumumkan dukungan pasangan calon kepala daerah, baik di tingkat 1 dan 2 memang sudah mengingatkan dengan tegas agar para kader dan PDIP tegak lurus dan komitmen memenangkan pasangan calon yang diusung PDIP.

”Kader dan simpatisan semua harus bergerak memenangkan pasangan yang diusung oleh PDIP,” tegas Mega.

Sementara itu, pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura dipastikan akan mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 28 Agustus 2024. Sementara pasangan HM Muhammad Rudi-Aunur Rafiq belum masih menimbang apakah mendaftar di tanggal 27, 28 atau 29 Agustus 2024.

”Insya Allah, kami akan mendaftarkan diri pada tanggal 28,” ujar Ansar usai menghadiri acara di Baloi, pada Sabtu (24/8).

Pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan terus berkomunikasi dengan partai-partai pengusung serta tim pemenangan untuk memastikan proses pencalonan berjalan lancar.

”Kami terus berkomunikasi dengan tim dan partai pendukung. InsyaAllah, kami siapkan semuanya dengan sebaik mungkin,” kata dia.

Lebih lanjut, Ansar masih menunggu konfirmasi dari dua partai politik yang diharapkan dapat bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung pasangan Sahabat Ansar-Nyanyang (SAYANG).

”Tinggal menunggu B1 KWK dari PAN, kemarin sudah tidak ada masalah, tinggal penyerahan saja,” kata Ansar.

Sekadar diketahui, B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Ansar menambahkan, masih ada dua partai yang ia yakini mau bergabung, yaitu Hanura dan PSI. ”Insya Allah, PSI akan bergabung dengan kami,” ujar Ansar.

Sebelumnya, Nyanyang Haris Pratamura sempat menyebut, bahwa akan ada sekitar tiga partai politik peserta Pemilu lainnya yang bakal memberikan dukungan atau rekomendasi ke mereka. Akan tetapi, Nyanyang enggan menyebut secara gamblang.

”InsyaAllah, semoga semua berjalan lancar. Kita lihat saja nanti, pasti kami informasikan,” ujar dia.

Saat ini, Ansar-Nyanyang telah mengantongi tujuh rekomendasi dukungan partai, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PAN dan terakhir PKS, yang sebelumnya merekomendasikan Rudi-Rafiq.

Ansar dan Nyanyang mengumpulkan 32 suara yang terdiri dari 9 kursi Golkar, 9 kursi Gerindra dan 1 kursi Perindo, 6 kursi PKS, 2 kursi PKB, 2 kursi PAN dan 3 kursi Demokrat.
Jika PSI dan Hanura ke pasangan Ansar-Nyanyang, maka akan ada 9 partai yang membersamai mereka.

Di tempat terpisah, pengamat dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi Mulda menilai, pilkada Kepri tahun ini menjadi pertarungan menarik antara dua tokoh besar Muhammad Rudi dan Ansar Ahmad. Keduanya adalah lawan yang sepadan.

”Iya, ini pertarungan antara tokoh politik besar,” ujarnya.

Menurutnya, Batam dan Karimun menjadi kunci kemenangan karena daerah ini punya jumlah pemilih terbesar. Berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU, di Batam ada 896.342 pemilih dan Karimun 194.672 pemilih.

Rudi yang bisa memilih wakilnya sendiri punya keunggulan. Rahmayandi menilai Rudi memilih Aunur karena basis pemilih bupati dua periode itu di Karimun. Sedangkan Rudi memiliki basis pendukung di wilayah kerjanya, Batam.

“Pilihan strategis Pak Rudi menggandeng Aunur untuk mengunci suara pemilih di Karimun,” ucap Rahmayandi.

Namun, pasangan mana yang akan menujuk kursi gubernur Kepri, semua terpulang pada masyarakat Kepri. (*)

 

Reporter: Arjuna

1.800 KK Terima PKH dan Bansos

0
leo putra
Kepala Dinas Sosial Batam, Leo Putra

batampos – Ada sebanyak 1.800 kartu keluarga (KK) di Batam menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos), sepanjang Januari hingga Juli. Jumlah ini akan terus bertambah sesuai dengan data dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Indonesia.

“Jadi datanya ikut DTKS. Semua bantuan itu disalurkan dari pusat,” kata Kepala Dinas Sosial Batam, Leo Putra, Selasa (20/8).

Ia mengatakan, masyarakat yang menerima PKH dan bansos harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial. Meskipun sudah terdata, calon penerima bansos dan PKH harus mendapatkan rekomendasi, baik dari RT, RW atau lurah setempat.

Saat proses pendataan, kepala desa atau lurah nantinya akan mengumumkan nama-nama warga yang diajukan sebagai peserta DTKS. Pengumuman itu dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat hingga satu bulan.

“Jadi dalam penentuannya RT atau RW, yang berperan aktif memantau masyarakatnya,” ucap Leo.

Untuk informasi tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Batam telah menyalurkan bantuan sembako ke 14.044 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).

Angka tersebut merupakan KPM PKH yang berada di pulau utama (mainland), sementara untuk yang di kawasan pulau penyangga (hinterland) mulai dibagikan bulan ini.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan kecamatan yang telah disalurkan bantuan sembako untuk KPM-PKH, yaitu Kecamatan Batam Kota terdapat 1.129 KPM, Lubuk Baja 1.518 KPM, Batuampar 1.392 KPM, Bengkong 1.247 KPM, Seibeduk 1.382 KPM, Nongsa 1.255 KPM, Sagulung 2.842 KPM, Sekupang 1.699 KPM, dan Kecamatan Batuaji 1.580 KPM.

Adapun setiap paket sembako yang diterima KPM-PKH adalah 10 kg beras premium, 1 kg minyak, 1 kg gula dan 1 kaleng susu. (*)

 

 

Reporter: RENGGA YULIANDRA