Sebuah mobil truk hangus terbakar di kawasan Botania 2 Batamkota, Jumat (2/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Truk milik perusahaan ekspedisi BA 9763 OU yang terpakir di Komplek Ruko Botania 2, dipastikan dibakar. Dari penyelidikan polisi, truk tersebut dibakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Ad indikasi yang diduga pelakunya itu orang yang kurang waras yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardhiansyah, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah menghentikan penyelidikan. Sebab, korban atau pemilik truk tersebut tidak melayangkan Laporan Polisi (LP).
“Yang punya truk tidak mau buat laporan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, truk ekspedisi ini terbakar pada Jumat (2/8) siang. Akibatnya, api menghanguskan sebagian badan mobil beserta muatannya.
Kebakaran itu terjadi saat kawasan ruko tengah sepi atau sekitar pulul 13.40 WIB. Api langsung membesar dan membakar muatan truk, seperti ban bekas, pakaian, dan paket lainnya.
“Kita sudah minta keterangan saksi juga. Dan info dari mereka dilapangan, yang melakukan itu orang yang kurang waras,” tutupnya. (*)
Pengusaha rental mobil menunjukkan bukti penggelapan mobil yang terjadi dalam setahun belakangan di Foodcourt Utama Nagoya, beberapa waktu lalu. F. Yofi Yuhendri/Batam Pos
batampos – Sejumlah mobil yang digelapkan keluar Batam hingga saat ini belum kembali. Para korban meminta aparat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelakunya.
“Kami ada 8 orang yang ke Polda. Sampai sekarang pelakunya yang dari sipil itu belum ditangkap. Pelakunya itu beda-beda,” ujar salah seorang korban, Selasa (6/8).
Ia mengatakan mobil penggelapan tersebut disinyalir masih berada di luar Batam. Sebab, mobil yang digelapkan mencapai puluhan unit, sedangkan yang kembali kurang dari 10 unit.
“Masih banyak lagi yang belum kembali. Rencana kami korban akan berkumpul lagi, untuk mempertanyakan kasus ini,” katanya.
Ia mengaku dalam kasus ini memang terkendala laporan resmi ke polisi. Sebab, banyak korban terkendala bukti kepemilikan mobil dari leasing.
“Untuk membuat LP itu harus ada surat dari leasing. Sedangkan mobilnya tunggakan yang sudah lama dibawa pelaku. Makanya kemarin laporan hanya berbentuk LPM,” ungkapnya.
Diketahui, salah seorang korban penggelapan mobil ini sudah melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Mapolda Kepri dan dilimpahkan ke Mapolresta Barelang. Sedangkan laporan korban lainnya berbentuk Laporan Masyatakat (LPM).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi dan tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Masih kita selidiki. Nanti kita juga koordinasi dengan Polda. Untuk melihat seperti apa kasus ini,” katanya.
Dalam kasus ini, 2 oknum anggota AL yang terlibat sudah ditindak POM Lantamal IV Batam. Dari tangan mereka diamankan 5 unit mobil.
Kadispen Lantamal IV Batam, Mayor I Wayan Rusdiana mengaku belum bisa menyampaikan perkembangan kasus ini. “Langsung saja ke Danpomal,” ujarnya singkat. (*)
Nasrun, kakek berusia 67 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8). F. Yashinta/Batam Pos
batampos – Nasrun, kakek berusia 67 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan perkara pencurian karena telah mencuri ponsel milik warga negara Singapura yang tengah berliburan di Batam.
Nasrun duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Twis Retno, Selasa (6/8). Agenda persidangan adalah dakwaan dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam dakwaan JPU Karya So Immanuel, menjelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Jodoh. Berawal saat korban yang duduk di kursi roda, dihampiri oleh terdakwa. Yang kemudian oleh terdakwa merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel korban. Atas perbuataan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3 juta rupiah
Dakwaan tersebut dibenarkan terdakwa, yang kemudoan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sekuriti yang mengamankan terdakwa.
“Terdakwa mengambil hp dari saku kursi roda korban. Rombongan korban sempat mengejar terdakwa,” sebut saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim sempat bertanya kondisi terdakwa. Sebab terlihat lemas sejak awal sidang.
“Terdakwa sehat kan, dari tadi keliatan murung,” tanya hakim.
Yang kemudian dijawab terdakwa dalam keadaan sehat.
“Sehat mulia,” ujarnya singkat.
Sidang terdakwa pun ditunda, dan oleh majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi korban yang berasal dari Singapura. (*)
Pengerjaan jalan di Simpang Universitas Internasional Batam (UIB) terus digesa.
batampos – Informasi penutupan atau pengalihan jalan di Jalan Gajah Mada atau tepatnya di Simpang Universitas Internasional Batam (UIB) beredar di group WhatsApp.
Dalam informasi tersebut menyebutkan Jalan dari Baloi menuju Sekupang ditutup sejak Selasa (6/8) pagi, pukul 07.50 WIB. Pengendara yang menuju Sekupang harus melewati Jembatan Sei Ladi.
“Itu hoaks. Tidak ada penutupan jalan,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Pantauan Batam Pos, jalan di persimpangan ini tidak ada yang ditutup. Arus tetap normal, bahkan kini jalur dari Sekupang menuju Baloi dan sebaliknya lebih teratur.
“Sekarang banyak hoaks. Jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar,” katanya.
Dengan banyaknya hoaks atau informasi bohong ini, Yudhi menghimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Jangan langsung dishare. Pastikan dulu kebenarannya,” tegasnya.
Sebelumnya, informaso hoaks mengenai biaya tilang murah yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga beredar di medsos dan group WhatsApp.
Dalam informasi tersebut disebutkan biaya tilang tidak ada STNK didenda Rp 50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta atau per orang warga. (*)
batampos – Sedikitnya 14 orang telah meninggal dunia di Korea Selatan tahun ini akibat gelombang panas setelah pada Minggu (4/8) dua wanita tewas akibat suhu panas yang ekstrem, lapor media setempat, Selasa.
Menurut kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul mengutip pernyataan Kementerian Dalam Negeri Korsel, dua perempuan berusia 70-an itu meninggal akibat suhu panas pada Minggu.
Seorang wanita berusia 71 tahun ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya di Seoul dan kemudian meninggal karena penyakit terkait panas, sedangkan wanita lain berusia 78 tahun meninggal pada hari yang sama saat bekerja di sebuah ladang di daerah Goheung, selatan Seoul.
Hampir 1.700 orang juga dilarikan ke rumah sakit karena penyakit yang terkait dengan suhu panas tahun ini.
Gelombang panas juga telah menewaskan sekitar 303.000 ekor hewan ternak, termasuk di antaranya 277.000 unggas, sejak 11 Juni 2024.
Beberapa wilayah Korea Selatan masih berada di bawah peringatan panas, karena badan cuaca setempat memprakirakan kondisi panas saat ini berlanjut hingga pertengahan Agustus.
Pada Minggu, Korea Selatan telah mencatat 12 malam tropis sepanjang musim panas tahun ini atau melampaui puncak musim panas 2018, yakni sekitar 10 hari.
Badan cuaca Korsel menyebutkan malam tropis itu mengacu pada suhu di malam hari yang tetap di atas 25 derajat Celsius antara pukul 18:01 dan 09:00 keesokan harinya.
Pekan lalu, Korea Selatan mengeluarkan peringatan gelombang panas tertinggi ketika suhu melonjak hingga sekitar 40 Celsius di beberapa wilayah negara tersebut. (*)
ILUSTRASI: Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa Pancasila harus menjadi bagian dari denyut nadi setiap anak bangsa. (Istimewa)
batampos – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan, tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua Umum PKB itu sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, pada Senin (5/8).
“Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar,” kata Nazarauddin kepada wartawan, Selasa (6/8).
Cak Imin dilaporkan melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Tindakan Cak Imin dituding bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
Nazaruddin menyatakan, pihaknya telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI terkait laporan itu. Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjend DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri,” ucap Nazaruddin.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyatakan MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
“Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nazaruddin. (*)
batampos – Semarakkan HUT Republik Indonesia (RI) ke 79, PURI Group luncurkan promo menggiurkan untuk rumah dan apartemen siap huni (ready stock). Konsumen hanya perlu mencicil pembayaran sebanyak 60x dengan menggunakan harga cash keras terbatas untuk 17 unit rumah dan apartemen di The Monde Residence, The Monde Signature, De Monde Bay, De Diamond Residence II, dan Apartemen Permata Residences.
Raissa Leo Fernando, Deputy Manager Sales & Marketing PURI Group mengungkapkan bahwa, bagi mereka yang ingin memiliki rumah atau apartemen, PURI Group siap melayani dengan memberikan penawaran istimewa secara khusus dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-79, dengan menyajikan produk-produk unggulan dan siap huni, serta memberikan penawaran menarik dan tidak terduga, sehingga memberikan kemudahan bagi generasi milennial atau keluarga baru yang sedang mencari rumah pertama untuk mendapatkan kemudahan dalam segi pembayaran yang sangat fleksibel.
“PURI GROUP selalu mengedepankan kualitas dari bahan bangunan agar nilai aset yang dimiliki dapat dinikmati secara jangka panjang, seperti double wall development, underground utilities system, 100 persen bata merah, pondasi tiang pancang dan pengelolaan oleh estate management yang profesional,” ujar Raisa.
Jadi tunggu apalagi? Mari bergegas pilih unit favorit pilihan Anda, Jangan sampai ketinggalan! Unitnya terbatas, segera dapatkan rumah dan apartemen impianmu di PURI HEADQUARTERS: Ruko Monde Junction Blok A No. 18-19, Kota Batam (Senin – Jumat jam 08.30 – 16.30 WIB dan Sabtu jam 08.30 – 12.00 WIB) atau menghubungi Hotline Marketing PURI: 0822 98000 789. (*)
batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan sudah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening yang terkait judi online hingga Juli 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pemblokiran itu sesuai dengan permintaan OJK kepada perbankan. Itu dilakukan sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring pada Selasa (6/8).
Lebih lanjut OJK juga meminta sektor perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Pasalnya, terdapat kecenderungan pola transaksi serupa dari rekening dengan pemilik yang sama untuk praktik ilegal.
Itu sebabnya, OJK meminta bank untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut sekaligus memasukkan nama pemiliknya ke daftar hitam (blacklist).
“OJK juga minta perbankan menutup rekening yang berada Customer Information File yang sama,” pungkas Mahendra.
Sebelumnya, sejak 17 Juli 2023 hingga Selasa (21/5) lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan 1.904.246 konten judi online. Kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu juga sudah berkoordinasi dengan berbagai platform seperti Google dan Meta.
”Ini karena ada perubahan kata kunci di internet,” ujar Budi setelah rapat terbatas yang membahas judi online di Jakarta kemarin (22/5).
Ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Marves, Ketua OJK, dan Ketua PPATK. Dalam rapat itu juga melaporkan pemblokiran rekening dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online. ”Sudah 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang masuk ke regulator,” kata Budi.
Kemenkominfo bertugas sebagai ketua bidang pencegahan dalam satgas terpadu pemberantasan judi online. Tugasnya memang menjadi anggota ekosistem judi online. ”Dampaknya harus signifikan. Langkah nyata lebih komprehensif dalam penanganan judi online,” tuturnya. (*)
Alat kontrasepsi jenis KB implan. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
batampos – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah. Dia menyatakan, penyediaan kontrasepsi itu ditujukan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya untuk menahan kehamilan demi kesehatan ibu dan anak.
Sebagaimana diketahui, aturan penyediaan alat kontrasepsi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kalau kita lihat pada usia ibu hamil di bawah 20 tahun sudah menikah, hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat, stunting, itu tinggi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/8).
Selain stunting, kematian ibu yang masih berusia remaja saat melahirkan maupun setelahnya juga masih cukup tinggi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan lantaran angka pernikahan dini di Indonesia juga sulit dihentikan.
“Di Indonesia tuh masih pelan-pelan kita edukasi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kemudian yang kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 (tahun),” jelas Budi.
Dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah ini, Budi meyakini angka kematian ibu dan anak akan turun.
“Ini penting untuk menurunkan kematian balita dan ini penting untuk menurunkan stunting. Dan nanti implementasinya saya harus bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan. Jadi jangan salah sasaran,” pungkas Budi. (*)
batampos – Untuk sukseskan program PIN Polio tahap pertama, petugas pelayanan PIN Polio Puskesmas Batuaji buka layanan ekstra hingga tanggal 11 Agustus mendatang. Layanan ekstra itu disebut layanan sweeping, petugas layanan PIN Polio kembali turun ke lapangan untuk mengakomodir anak di bawah usia 8 tahun yang belum mengikuti PIN Polio tahap pertama.
Kepala Puskesmas Batuaji Sri Fetra menjelaskan, pada jadwal PIN Polio tahap pertama sebelumnya, baru diangka 68 persen anak-anak di wilayah kerja Puskesmas Batuaji yang mengikutinya. Layanan PIN Polio ini bersifat wajib sehingga untuk mengakomodir anak-anak yang belum mendapatkan PIN Polio itu, maka dibuka layanan ekstra ini.
“Yang ikut PIN Polio ini anak di bawah 8 tahun. Total anak-anak ini ada 13.974 anak di wilayah kerja kita. Nah kemarin tahap pertama itu baru diangka 60 an persen. Ini kita kejar lagi melalui layanan sweeping biar semua ikut anak-anak ini, ” ujar Sri Fetra, Selasa (6/8).
Perlu diketahui layanan PIN Polio yang dimaksud tahap satu dan tahap dua ini bukan jadwal layanannya. Tapi ini adalah tahapan layanan PIN yang harus dilaksanakan dua kali. Jika anak sudah mengikuti PIN Polio di tahap pertama, maka selanjutnya harus ikuti tahap kedua dengan jarak waktu dua pekan.
“Jadi yang belum di tahap pertama kemarin tidak bisa ikut di tahap kedua. Harus lakukan tahap awal ini makanya kita buka lagi layanan sweeping biar semua anak ikut tahap pertama, ” kata Fetra.
Untuk layanan ekstra ini, petugas masih full tim turun ke lapangan sesuai pos layanan yang sudah dibentuk sebelumnya seperti Posyandu, Pustu, sekolah dan pos-pos yang ada di. pemukiman warga
“Untuk yang sudah berjalan tahap pertama ini, Pos layanan di sekolah yang paling banyak dan semuanya berjalan lancar hingga hari ini ” kata Sri Fetra.
Diakui Sri Fetra minat peserta PIN Polio tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebab tahun ini layanan PIN Polio ini jenis tetes sehingga tidak menakutkan anak-anak. “Ini PIN Polio tetas jadi anak-anak tidak takut, ” katanya.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan PIN Polio dari Dinas Kesehatan Kota Batam, tahap pertama dilaksanakan mulai 23 hingga 29 Juli 2024, dan tahap dua 6 Agustus sampai dengan 12 Agustus, dengan interval minimal satu bulan serta target adalah 184.804 anak usia 0 – 7 tahun 11 bulan 29 hari se kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengatakan sesuai surat edaran Wali Kota Batam No 18 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2024. Imunisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kota Batam di 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan dimulai tanggal 23 Juli sampai 12 Agustus 2024. Tersebar di 21 Puskesmas, SD, PAUD, Posyandu, POS PIN serta fasilitas pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan PIN Polio Tahun 2024 dengan target sasaran sebanyak 184,804 Anak.
Vaksin Polio yang diberikan adalah vaksin Polio berjenis novel Oral Polio Vaccine tipe 2 (nOPV2) yang diberikan 2 tahap dengan rentan waktu yakni 2 minggu sampai 4 minggu. Jarak putaran dua minggu. Masing-masing putaran dilaksanakan dalam waktu satu minggu ditambah dengan 5 hari sweeping.
“PIN Polio ini menargetkan anak berusia 0 sampai 7 tahun,” tambahnya.
Didi memaparkan, bahwa pelaksanaan PIN Polio ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan, guna menjamin agar tidak ada kasus Polio di Kota Batam dikemudian hari. Dinas Kesehatan Batam berharap agar seluruh masyarakat Kota Batam dapat berpatisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan PIN Polio Kota Batam demi mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Polio di Kota Batam.
“Mari kita sukseskan PIN Polio di Kota Batam guna menjamin tak ada kasus Polio di Kota yang kita cintai ini,” katanya. (*)