Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 2953

Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta Sebagai Cagub

0
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemda Jabar/Antara)

batampos – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tinggal waktu terkait pengumuman sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang. Hal itu ia ungkapkan usai berkunjung ke rumah dinas Ketua Umum Airlangga Hartarto.

“Kalau urusan saya sampaikan barusan terkonfirmasi walaupun belum resmi, yang resmi kan nanti ditempat yang proper, bahwa saya tadi diminta secara resmi untuk maju sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta dari partai Golkar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu kepada wartawan, Kamis (8/8).

Ia menegaskan hanya tinggal waktu dirinya akan diumumkan sebagai Calon Gubernur Jakarta oleh Golkar secara dalam waktu yang tak lama.

Pengumuman itu juga menurutnya baru akan dilakukan jika sudah ada Calon Wakil Gubernur Jakarta yang akan mendampinginya.

“Jadi informalnya begitu. Tapi nunggu formalnya kapan kesepakatan dari koalisi adalah pengumuman harus berbarengan dengan terpilihnya calon wakil,” tutur Kang Emil.

Namun, hingga hari ini, ia mengatakan bahwa partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memutuskan siapa wakilnya.

“Per hari ini calon wakilnya masih didiskusikan partai-partai dari koalisi mengajukan nama masih sedang dibahas,” ucapnya.

“Nah nanti kalau sudah disepakati diwaktu yang ditentukan pasti media diundang lagi untuk diumumkan calon wakil,” pungkas Kang Emil. (*)

 

Warga Galang Berharap Pimpinan Panti Asuhan yang Cabuli Santri Dihukum Berat, Donatur dari Singapura Angkat Bicara

0
Tersangka Pencabulan 2 F Cecep Mulyana scaled
Petugas Unit PPA Polresta Barelang memeriksa tersangka Uj dalam kasus tindak pidana pencabulan, Kamis (8/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Uj, pimpinan Panti Asuhan An Nur diamuk massa karena melakukan pencabulan terhadap salah satu santri yatim, Rabu (7/8) malam. Uj kini sudah diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Galang Itu Alex Yasral membenarkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum pimpinan panti asuhan itu. Korban santri yatim piatu yang berusia 11 tahun.

“Tapi langsung ditangani di Polres kasus ini. Semalam memang ada kejadian itu dan sudah ditangani dengan baik di Polres,” ujar Alex, Kamis (8/8).

Uj adalah pimpinan di panti asuhan yang menampung sekitar 40-an santri dan santriwati tersebut. Santri dan santriwati ini ada yang tinggal di luar pondok dan ada yang di dalam ponpes. Nah korban ini santriwati yatim piatu yang memang tinggal di dalam ponpes.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Yatim, Ketua Yayasan Ditangkap Warga

Pelaku disebut sudah berulang kali melakukan aksinya kepada korban. Bahkan diduga ada korban santri lainnya sehingga masyarakat setempat berharap polisi mengusut tuntas kasus pencabulan ini.

“Agak lain pimpinan panti asuhan itu sekarang. Jangan-jangan sudah banyak santri yang kena. Ini harus diusut tuntas. Bongkar semua kalau memang dia di panti asuhan itu hanya modus untuk rogol anak-anak,” ujar Anisa, seorang warga.

Dengan adanya kejadian ini warga meragukan pendidikan di panti asuhan tersebut dan berharap pihak yayasan melakukan evaluasi agar tidak ada kejadian seperti ini kedepannya.

“Ini perhatikan dengan betul karena banyak anak gadis yang belajar di sana. Semoga tak ada lagi kejadian seperti ini kedepannya,” harap Anisa.

Baca Juga: Gagahi Santri Selama 6 Tahun, Bermodus Memberikan Jajan

Donatur Yayasan Panti Asuhan An Nur dari Singapura Ridza sangat menyayangkan kejadian itu. Diapun berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Dunia akhirat tak ridha saya, dia memperlakukan santri seperti itu. Tangkap dan hukum yang berat dia,” ujarnya.

Dalam video yang beredar sebelumnya, terlihat sekelompok masyarakat terutama Ibu-Ibu mengamuk dan menyeret Uj ke jalan raya untuk dibawa ke polsek usai pencabulan terhadap santri terkuak. Ibu-Ibu dalam video tersebut marah besar dan berharap polisi memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Modus aja Uj, tukang rogol,” tariak Ibu-Ibu dalam video tersebut. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Hamil 7 Bulan, Pelajar SMP Siantan Timur Laporkan Mantan Kekasih ke Polres Anambas

0
Me (jilbab hitam) didampingi petugas P2TPA Anambas, Erdawati saat memberikan keterangan pers ke awak media

batampos – Pelajar SMP di Kecamatan Siantan Timur, Me (13) melaporkan mantan kekasihnya, Jumardi (20) karena tidak bertanggungjawab setelah menghamilinya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, Kamis, (8/8).

Me yang saat ini duduk dikelas VIII datang ke Polres Anambas didamping orang tua, De dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Anambas, Erdawati.

Kepada batampos, Me menjelaskan ia dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran selama 7 bulan. Selama berpacaran, pelaku memaksakan korban untuk melakukan hubungan suami istri pada bulan Januari lalu.

“Cuma sekali, itupun dipaksa. Tempatnya di belakang kantor KB (Keluarga Berencana) pas malam hari,” ujar Me didampingi orangtuanya.

Ketika telat menstruasi, kata Me, ia telah memberitahukan pelaku, namun responnya meminta untuk digugurkan. Bahkan pelaku memberinya nenas muda untuk dikonsumsi.

Selama usia kehamilan menginjak bulan pertama, ia tak pernah memberi tahukan ke orang tuanya.

“Saya tahunya ketika Senin kemarin, anaknya pingsan pas upacara di sekolah. Lalu dibawa ke Puskesmas, setelah diperiksa rupanya hamil sudah usia 7 bulan,” ujar orang tua korban, De.

De sebagai orang tua, telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tak direspon.

BACA JUGA: Cegah AKI dan AKB,Ibu Hamil Diimbau Periksa Kehamilan di Puskesmas, Gratis

“Sudah tiga kali kita mediasi dibantu pak Kades (Kepala Desa). Pelaku tak mau tanggungjawab,” sebut Dedi.

Selama mediasi, dirinya hanya meminta biaya Rp 25 juta untuk membuat syukuran pernikahan saja.

“Karena tidak direspon dengan baik, hari ini anak saya laporkan ke polisi. Biar kita langsung pidanakan saja,” tutur Dedi.

Sementara itu, Bhabinkabtimas Kecamatan Siantan Timur, Briptu Rezki Firmansyah telah mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Desa Nyamuk, Siantan Timur.

“Besok pagi (Jumat 9/8/2024) baru dibawa ke Polres Anambas. Pelaku sudah sama abang,” kata Rezki. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Ini Aturan dan Larangan yang Berkaitan dengan Bendera Merah Putih

0
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. (Dok JawaPos.com)

batampos – Merah putih sebagai bendera Indonesia simbol yang membawa kemerdekaan. Banyak keringat dan darah para pejuang di seluruh Indonesia dikorbankan demi mengibarkan bendera tersebut.

Warna merah dan putih memiliki makna. Dipetik dari situs web bpk.go.id, warna merah di bagian atas bendera melambangkan keberanian dan telah lama dikenal dalam berbagai mitologi dan sejarah Indonesia. Sementara itu, warna putih di bagian bawah bendera melambangkan kesucian. Warna putih di bendera adalah putih bersih tanpa ada gradasi.

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Indonesia dua kain merah dan putih yang diberikan dijahit dengan mesin jahit tangan setelah pengumuman bahwa janji kemerdekaan akan diberikan. Bendera tersebut kemudian dikibarkan pada 17 Agustus 1945. Bendera merah putih menjadi sarana untuk memperkuat kesatuan negara.

Di berbagai negara bendera tidak diperlakukan sebagai pusaka. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa aturan dan larangan dalam memperlakukan bendera.

Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dipetik dari bpk.go.id, ada aturan yang harus dipatuhi apabila ingin mengibarkan bendera merah putih.

Dari pasal 1 sampai 23, ada aturan bagaimana mengibarkan bendera di waktu atau keadaan tertentu. Selain di rumah-rumah, bendera merah putih juga dikibarkan di gedung pemerintahan, kendaraan presiden, sampai pertemuan resmi dengan negara lain.

Bendera juga bisa digunakan dalam kondisi berduka seperti kematian seorang tokoh penting. Bendera tersebut bisa dikibarkan setengah tiang atau digunakan sebagai penutup peti jenazah.

Pemasangan bendera ada aturannya. Terkait seberapa tinggi bendera dikibarkan, posisi bendera membujur ke sebelah mana, dan dinaikkan selama berapa hari untuk situasi tertentu.

Pada pasal 24, dituliskan serta larangan dalam memperlakukan bendera merah putih. Pertama, tidak boleh merusak, merobek, menginjak, membakar dengan maksud merendahkan kehormatan bendera merah putih.

Kedua, dilarang menggunakan bendera sebagai reklame atau keperluan iklan komersial. Ketiga, tidak boleh mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, kusut, luntur, atau kusam.

Keempat, tidak boleh mencetak, menyulam, apalagi menulis berbagai huruf, angka, gambar lain, di bendera merah putih. Terakhir, tidak boleh memperlakukan bendera sebagai benda biasa.

Dilarang melakukan hal-hal yang bisa menurunkan kehormatan bendera tersebut. Misalnya, menggunakan bendera untuk langit-langit, menutupi atap, atau sebagai pembungkus barang.

Pada Agustus, bendera merah putih dikibarkan di tiang rumah. Selain bendera utama, siapkan berbagai pernik-pernik merah putih lain untuk semakin menambah semarak kemerdekaan. (*)

Sagulung Tambah 4 Unit Armada, Camat Pastikan Sampah dari Pemukiman Rutin Diangkut

0
Pengangkutan Sampah Dalil Harhaap 3 scaled e1697018848618
Truk sampah mengangkut sampah di TPS di Sagulung, Rabu (11/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satgas penanganan sampah di Kecamatan Sagulung mendapat penambahan empat unit armada pengangkut sampah. Armada baru ini terdiri dari dua mobil pick up dan dua unit motor becak. Total armada pengangkut sampah dari pemukiman ke lokasi Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Sagulung kini ada 18 unit.

“Dengan tambahan armada baru ini, kami pastikan pengangkutan sampah dari pemukiman akan berjalan lancar dan rutin dua kali dalam sepekan,” ujar Camat Sagulung M Hafiz Rozie, Kamis (8/8).

Selain armada baru, belum lama ini Sagulung juga membangun TPS permanen baru yang lokasinya cukup luas dan jauh dari pemukiman warga. TPS Seilekop ini dekat kawasan galangan kapal dan mampu menampung semua sampah dari pemukiman masyarakat di wilayah Sagulung.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Yatim, Ketua Yayasan Ditangkap Warga

Dengan adanya peningkatan fasilitas dan armada pengangkut sampah ini, diharapkan tak ada lagi penumpukan sampai di pinggir jalan ataupun lokasi lahan kosong lainnya. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan membuang sampah di tempat yang telah disediakan.

“Tidak ada alasan lagi buang ke pinggir jalan. Kita akan pantau terus. Beberapa malam ini kita keliling dan memang masih jumpa sampah yang baru dibuang ke pinggir jalan. Ini kita koordinasi dengan perangkatnya RT/RW setempat untuk sama-sama awasi di lapangan. Perangkat diminta peran aktif mengawasi dan memberi edukasi kepada warganya untuk tertib dengan sampah ini,” ujar Hafiz.

Secara umum, sebut Hafiz, persolan sampah di Sagulung perlahan mulai diatasi. Pinggir jalan yang sebelumnya ramai dengan tumpukan sampah hampir semua sudah dibersihkan dan diberi garis pembatas dari DLH.

“Masih ada memang cuman tidak separah dulu. Tim masih bekerja maksimal di lapangan untuk atas secara menyeluruh persoalan sampah ini dan kita minta masyarakat mendukung dengan tidak lagi buang sampah ke pinggir jalan,” kata Hafiz.

Baca Juga: Remaja SMA Curi Motor di Nongsa, Aksinya Terekam CCTv

Pantauan di lapangan, lokasi-lokasi yang selama ini jadi tempat pembuangan sampah rumah tangga, bekas material bangunan serta sampah dari pasar kaget sudah mulai berkurang. Bahkan beberapa lokasi memang sudah bersih total seperti TPS di pinggir jalan Seibinti.

TPS liar di pinggir jalan Kaveling Baru juga demikian. Penumpukan sampah yang sebelumnya meluber hingga ke bahu jalan sudah berkurang drastis.

“Yang ada ini yang baru dibuang saat menjelang pagi. Itukan sepi jadi orang yang lewat lempar sampahnya tak kepantau. Kalau sebelumnya memang ramai orang yang buang begitu saja ke pinggir jalan ini. Sekarang sudah berkurang karena ada pengawasan dari Satgas katanya, ” ujar Sumardi, warga Kaveling Baru, Sagulung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Olimpiade Paris 2024, Catatkan Sejarah Baru

0
Veddriq Leonardo catatkan sejarah dengan raih medali emas pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024. (Instagram: @timindonesiaofficial)

batampos – Sejarah baru tercipta di ajang Olimpiade Paris 2024. Indonesia, yang selama ini dikenal dengan kekuatannya di cabang bulu tangkis, kini mampu menunjukkan taringnya di olahraga panjat tebing.

Veddriq Leonardo akhirnya meraih medali emas olimpiade pertamanya. Itu sekaligus menjadi raihan medali emas pertama bagi Indonesia di ajang olimpiade Paris 2024.

Dalam final sport climbing atau panjat tebing nomor men’s speed, Kamis (8/8) petang WIB, Veddriq mengalahkan Wu Peng asal Tiongkok dengan catatan waktu 4,75 detik. Wu harus puas meraih medali perak dengan catatan waktu 4,77 detik.

Catatan waktu itu nyaris menyamai rekor dunia yang diperoleh Sam Watson dari Amerika Serikat (AS) saat perebutan medali perunggu.

Sam mencatatatkan waktu 4,74 detik yang sekaligus memecahkan rekor dunia dan rekor olimpiade, mengalahkan Ali Pour asal Iranyang mencatatkan waktu 4,88 detik.

Perjalanan Veddriq menuju podium tertinggi di Olimpiade Paris 2024 tidaklah mudah. Setelah melewati babak kualifikasi dan perempat final dengan performa yang stabil, Veddriq berhasil melaju ke semifinal.

Di babak ini, ia dihadapkan dengan lawan-lawan tangguh dari berbagai negara, namun Veddriq tetap tampil konsisten. Ketegangan semakin memuncak ketika ia berhasil masuk ke babak final dan harus berhadapan dengan atlet top dunia lainnya, termasuk Wu Peng dari Tiongkok.

Babak final ini menjadi ajang pembuktian bagi Veddriq. Dalam hitungan detik, ia melesat dengan kecepatan yang luar biasa, menaklukkan papan panjat dengan teknik yang sangat sempurna. Di detik-detik akhir, Veddriq berhasil mencapai puncak dengan catatan waktu 4,75 detik, hanya terpaut 0,02 detik dari Wu Peng yang meraih medali perak dengan waktu 4,77 detik.
Kemenangan ini tidak hanya memberikan medali emas pertama bagi Indonesia di Olimpiade Paris 2024, tetapi juga menegaskan dominasi Veddriq di dunia panjat tebing.

Indonesia masih berpeluang menambah medali di cabang angkat besi pada nomor 73 kilogram pria. Jumat (9/8) dini hari, Rizki Juniansyah akan berlaga di final nomor tersebut.(*)

Emosi Mendengar Istri Menikah Lagi, Roby Bawa Golok ke Rumah Mertua

0
image0 2 2
Roby Bahktiar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/8). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Roby Bahktiar, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/8), usai meminta mertua untuk membunuhnya dengan parang. Permintaan itu ia sampaikan setelah mendapat informasi istrinya akan menikah lagi.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 10 bulan penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin. Tuntutan itu dijatuhkan kepada Roby karena terbukti melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Menuntut terdakwa Roby Baktiar dengan 10 bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel.

Atas tuntutan itu, Roby pun tampak pasrah. Tanpa meminta keringanan, Roby menerima tuntutan itu.

“Saya terima yang mulia, terimakasih,” ujarnya singkat.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Monalisa kembali bertanya terkait pernyataan terdakwa yang menerima tuntutan tersebut.

“Jadi terdakwa menerima putusan itu, kalau saudara yakin, kami akan pertimbangkan untuk putusan nanti,” sebut Monalisa sembari menunda sidang untuk pembacaan putusan minggu depan.

Diketahui, pada bulan April 2024 lalu Roby mendapat kabar jika istrinya yang berada di rumah mertua di Tanjung Piayu akan menikah. Apalagi setelah melihat status sang istri “mau menikah lagi di KUA”, emosi Roby pun semakin memuncak.

Ia yang saat itu berada di Bengkong langsung membawa satu buah golok dengan panjang 30 cm. Sesampainya di Tanjungpiayu, atau tepatnya di rumah mertuanya, Roby langsung membanting ponsel ke istrinya. Yang kemudian membuka tas ransel berisi golok.

Dengan cepat ia melemparkan golok tersebut ke arah mertuanya namun berhasil dihindari sang mertua. Roby kemudian meminta sang mertua untuk mengorok lehernya sambil berkata “Ini leher ku, bunuhlah aku”. Perkataan Roby sontak membuat sang mertua kaget dan lari keluar.

Roby kembali mengejar mertua sambil membawa golok tersebut, sembari berkata agar memegang golok dan membunuhnya. Aksi itu dilihat warga setempat dan langsung menenangkan Roby. (*)

Reporter: Yashinta

Penampakan Matahari Dilingkari Cincin Terlihat di Langit Bintan

0

batampos– Penampakan matahari dengan dilingkari cincin terlihat di langit Bintan tepatnya di Bukit Lengkuas, Bintan, Kamis (8/8/2024) siang.

Seorang warga Bintan, Jemu mengabadikan penampakan tersebut saat sedang berada di Bukit Lengkuas, Bintan.

Dia awalnya tidak menyadari adanya penampakan matahari yang berada di tengah lingkaran menyerupai cincin tersebut.

BACA JUGA: Orangtua Siswa Dikagetkan Ular Cincin Emas Sepanjang 2 Meter di Halaman Sekolah

Dia baru menyadari adanya penampakan matahari dengan dilingkari cincin itu setelah diberitahu seorang temannya.

“Saya mencoba melihat ke langit dan Masya Allah, saya melihat matahari yang dilingkari cincin yang besar,” katanya takjub.

Prakirawan BMKG Tanjungpinang, Robbi A Anugrah mengatakan, fenomena ini sering terjadi di langit dan biasanya disebut halo matahari.

Dijelaskannya, fenomena ini terjadi akibat hasil cahaya matahari yang berbelok karena partikel uap air di atmosfir

“Fenomena biasa yang sering terjadi dan tidak ada dampaknya,” katanya. (*)

Reporter: Slamet

Wakil Presiden Serahkan Penghargaan OHC Kategori Utama dari BPJS kepada Bupati Natuna

0
penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diterima Bupati Natuna dari Wakil Presiden

batampos – Pemerintah Kabupaten Natuna, menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis 8 Agustus 2024.

Penghargaan diserahkan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Bupati Natuna, Wan Siswandi di The Krakatau Grand Ballroom Jakarta Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu 1 TMII, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Muhammad Asyir Annur saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis (8/8), mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota yang salah satu di antaranya Kabupaten Natuna.

Kata Asyir, penghargaan yang diterima Pemkab Natuna, merupakan kategori tertinggi. Capaian itu, berkat komitmen menjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: Agar Tenang Saat Melaut, 5.089 Nelayan Anambas Dilingdungi BPJS Ketenagakerjaan

“Pemkab Natuna mendapatkan penghargaan kategori paling tinggi yaitu kategori utama (dari tiga kategori yang ada) karena sudah mendaftarkan masyarakatnya ke dalam program JKN sejak 2019 sampai sekarang,” ucap dia.

Adapun total peserta JKN asal Natuna yang terdaftar di BPJS Kesehatan sebanyak 85.370 jiwa dari jumlah penduduk semester II tahun 2023.

“PBPU Pemda (peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBD Natuna) sebanyak 28.747 jiwa, PBI APBN (yang dibayarkan melalui APBN) sebanyak 27.300, secara mandiri sebanyak 2.080 dan sisanya terdaftar PNS, P3K, PTT, dan badan usaha,” ujar dia.

Ia menerangkan Pemkab Natuna patuh dalam membayarkan iuran JKN masyarakat yang ditanggungnya.

“Bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah maka kepesertaan BPJS Kesehatannya langsung aktif dan bisa digunakan di hari yang sama,” tutur dia. (*)

 

Reporter: Sholeh

Gudang Elektronik di Meral Terbakar

0
Petugas Damkar sedang mendinginkan lokasi ruko yang terbakar

batampos– Warga di Baran Tiga, Jalan A Yani, Kecamatan Meral, Kamis (8/8) dikejutkan dengan kebakaran satu unit unit ruko yang berada di pinggir jalan. Ruko tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang atau gudang elektronik.

Kabid Damkar dan Penyelamatan BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun Hendra Hidayat yang dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terjadinya kebakaran di Markas Damkar Tanjungbalai Karimun pukul 08.00 WIB.

”Setelah itu, personil Damkar yang siaga langsung bergerak ke lokasi kebakaran. Setelah sampai dilokasi memang terlihat asap keluar dari lantai dua ruko yang terbakar dan di bawah api juga terlihat api cukup besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Kebakaran di Lahan Bekas Tambang PT. Bukit Panglong, Asap Tebal Membumbung Tinggi di Langit Bintan

Dikatakannya, dari keterangan pemilik ruko bahwa tercium bau asap dan kemudian langsung turun ke bawah. Besar kemungkinan sumber api berasal dari lantai satu ruko. Untuk penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan. Ada dugaan korsleting arus pendek.

”Petugas Damkar butuh waktu 2 jam untuk melakukan pemadaman. Kita menurunkan dua unit mobil Damkar dan dibantu dengan satu unit mobil truk suplai air. Setelah dua jam dilakukan pemadaman, petugas kita juga melakukan pendinginan lokasi yang terbakar. Hal ini sesuai prosedur pemadaman. Sehingga, dapat dipastikan bahwa api benar-benar sudah padam,” ungkapnya.

Alhamdulillah, lanjut Hendra, dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa. Hanya jumlah kerugian material barang elektronik yang ada di dalam gudang. Diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun Batam Pos, PC pada pukul 05.30 WIB keluar untuk olahraga sepeda. Kemudian, penghuni ruko lainnya, DD jam pukul 06.30 WIB pergi keluar untuk ibadah. Satu jam kemudian DD pulang dan melihat asap keluar dari lantai dua ruko tersebut. (*)

Reporter: Sandi