Senin, 20 April 2026
Beranda blog Halaman 2955

Penyaluran Dana Bergulir di Batam Capai Rp3,71 Miliar, Dinas KUKM Minta Masyarakat Manfaatkan Dana Bergulir

0
umkm
Ilustrasi. Ketua Koperasi Rumah Bungkus Radja Isha, Rachmayanti Dewi, menyusun makanan kaleng ikan asam pedas produksi Koperasi UMKM Rumah Bungkus Radja Isha yang berada di Kawasan Industri Tunas 2 Batam center, beberapa waktu lalu.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan dana bergulir yang telah disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan usaha mereka.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri mengatakan, memasuki awal Agustus 2024 ini, penyaluran dana bergulir yang bersumber dari APBD Batam telah mencapai Rp3,71 miliar dari target yang akan disalurkan tahun 2024 yakni Rp10,5 miliar.

“Ada penambahan, sekarang sudah di angka Rp3,71 miliar, ” ujar Zulfahri, Rabu (21/8).

Disebutnya, saat ini ada 36 unit usaha mikro yang mendapat bantuan pinjaman modal lunak ini. Zul menambahkan, pengajuan bantuan permodalan ini tergantung permintaan dari nasabah atau pelaku UMKM. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp100 juta sampai maksimal sebesar Rp150 juta. Namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.

“Tergantung kebutuhan nasabah, karena batas maksimal pinjaman pelaku usaha mikro sebesar Rp150 juta,” sebutnya.

Sementara untuk jaminan pinjaman, Zul mengungkapkan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sertifikat bangunan atau properti. Hal ini guna menjamin pengembalian dana bergulir terjaga, dan menghindari adanya kredit macet.

Dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Sedangkan untuk tenor jangka waktu pinjaman ditetapkan paling lama 5 tahun atau 60 bulan.

“Baik itu pinjaman pelaku usaha mikro atau koperasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga flat 4 persen, ” tambah Zulfahri.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, pelaku usaha mikro dan koperasi bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp150 juta melalui program dana bergulir Pemerintah Kota Batam.

“Dinas Koperasi UMKM punya UPT dana bergulir dan ini bisa dimanfaatkan oleh UMKM untuk mendapatkan modal. Namun untuk dana bergulir kita masih menggunakan agunan,” ujarnya

Hendri menambahkan, selain dana bergulir pihaknya saat ini juga terus memberikan pelatihan bagi para UMKM untuk dapat memasarkan produknya, tentunya yang berhubungan dengan kemasan dan kualitas produk. Tercatat sampai saat ini sudah ada sekitar 75 ribu UMKM yang mendapatkan pembinaan.

“Puluhan ribu UMKM itu sudah banyak yang go digital. Kalau kami rasa sekarang ini kan yang namanya digital marketing itu sangat penting dan dibutuhkan dalam pemasaran,” tuturnya.

Ia berharap melalui upaya ini, pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi lebih kuat dalam ekosistem ekonomi nasional.

“Bagi pelaku usaha mikro atau koperasi yang ingin mengajukan pinjaman dana bergulir ini bisa langsung datang ke kantor Dinas KUKM Batam di Sekupang, ” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

IIME 2024 dan Paper Chain Indonesia 2024, Ratusan Produsen Mesin Industri dan Produk Elektronik China Jajaki Peluang Pasar di Indonesia

0

batampos– Untuk memperkuat hubungan bilateral dan ekonomi antara Indonesia dan China, Kamar Dagang China bersama Peraga Expo menggelar dua pameran dengan tema berbeda yakni pameran Indonesia International Machinery, Electricity, and New Energy Industry Exhibition (IIME) 2024 dan pameran Indonesia Internatioal Paper Chain and Clean Water Industry Exhibition 2024.

Pameran mesin industri dan produk elektronik Indonesia yang menghadirkan inovasi dan kemajuan teknologi terkini di bidang mesin industri yang dipadukan dengan teknologi industri kertas dan pulp dimulai hari ini 21 – 23 Agustus 2024 di Hall B1 dan B2 JIEXpo Kemayoran. Melalui pameran ini pemerintah China bermaksud menyebarluaskan potensi produk dari berbagai provinsi yang ada di China.

Ratusan perusahaan China dari berbagai provinsi menghadirkan produk-produk terbaik mereka. Adapun produk-produk yang dipamerkan meliputi kategori Generator dan Perangkat Genset, Produk Transmisi dan Distribusi (peralatan Listrik, trafo sakelar cerdas, perlengkapan tenaga listrik dll, switchgears, kawat dan kabel), Produk Energi Baru (modul pembangkit listrik tenaga surya dll, stasiun pengisi daya mobil Listrik, penyimpanan energi), dan masih banyak lagi.

“Banyak pebisnis Indonesia yang belum memiliki koneksi dengan produsen di China sebab terkendala oleh jarak, waktu, dan biaya. Kami membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan menghadirkan para produsen dan pemasok tangan pertama produk dari China ke Indonesia agar pebisnis Indonesia bisa bertemu langsung. Produsen dari China yang hadir sudah melalui proses kurasi ketat sehingga produk yang dibawa adalah produk-produk berkualitas baik dan tentunya dengan harga yang sangat bersaing,” ujar Liana Bratasida, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia selaku asosiasi pendukung pameran IIME dan Paper Chain Indonesia.

Sementara pada pameran Paper Chain Indonesia 2024 dipamerkan berbagai produk mesin dan peralatan pembuatan kertas, mesin dan peralatan kertas rumah tangga, bahan baku dan bahan tambahan untuk pembuatan kertas, bubur kertas, bahan kimia pembuatan kertas, peralatan teknologi perlindungan lingkungan dan pengolahan limbah pembuatan kertas, otomatisasi pembuatan kertas dan sistem kontrol computer, bahan kimia pengolahan air, teknologi dan peralatan pengolahan air limbah, serta solusi komprehensif untuk pengolahan air.

“Kami mengajak pebisnis Indonesia untuk memanfaatkan dengan baik pameran ini karena akan berdampak besar dalam pengembangan bisnis mereka,” ujar Paul Kingsen.

Menurut Federasi Industri Permesinan China (China Machinery Industry Federation/CMIF), industri permesinan China menunjukkan kinerja yang baik pada paruh pertama (H1) tahun ini. Sementara inisiatif cerdas dan hijaunya semakin mendapatkan momentum. Dalam enam bulan pertama 2024, produk-produk esensial seperti mobil dan peralatan listrik tumbuh dengan pesat, ungkap federasi itu.

Dalam periode tersebut, nilai tambah industri otomotif meningkat sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, CMIF melaporkan peningkatan produksi sekitar 61,5 persen dari 122 jenis produk mekanis yang dipantau oleh federasi tersebut. Pada H1 2024, industri permesinan China mendapatkan momentum baru, dengan kemajuan di sektor kendaraan energi baru (new energy vehicle/NEV) dan robot industri. Selama periode yang disebutkan itu, produksi dan penjualan NEV tumbuh masing-masing sebesar 30,1 persen dan 32 persen dari tahun sebelumnya, sementara output robot industri meningkat sebesar 9,6 persen.

Pemko Perjuangkan Bantuan RTLH dari Pusat, 5 Rumah Dianggarkan dari APBD Batam

0
Warga Tidak Dapat RTLH Dalil Harahap
Foto. Ilustrasi. Sugira, 65, berdiri diatas rumahnya yang tidak layak huni di Kampung bagan, Piayu, Seibeduk.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam akan merehabilitasi lima rumah tidak layak huni (RTLH). Rehab rumah tersebut bersumber APBD Kota Batam Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, untuk tahun ini, total ada 5 rumah yang akan direhab melalui program rehabilitasi RTLH tersebut. Sementara itu bantuan rehabilitasi RTLH bersumber dari kementerian PUPR masih diperjuangkan di pusat.

“Ini yang dari APBD Batam, lima RTLH. Kalau dari APBN kita masih perjuangkan ke pusat, minimal bantuan RTLH dari pusat untuk Batam sama dengan tahun 2023 lalu yakni 796 rumah dan harapannya tahun ini bisa lebih banyak lagi, ” ujar Rudi.

Ia menyebutkan, berdasarkan pendataan se-Kota Batam pada tahun 2023 lalu, terdapat 20.763 RTLH yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Batam. “Yang tidak ada pembangunan RTLH itu hanya di kecamatan Batam Kota saja,” ungkap Rudi.

Selanjutnya, dari 20.763 RTLH ini sebanyak 796 RTLH telah selesai dikerjakan oleh Pemko Batam. Selebihnya lanjut Rudi akan diperjuangkan melalui APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI).

“Ini yang masih kita perjuangkan ke pusat, sehingga ke depan seluruh RTLH di Batam ini bisa dapat bantuan, ” sebutnya.

Program RTLH merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batam. Dimana setiap rumah diberikan bantuan sebesar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan.

“Rp 20 juta per unit dan diprioritaskan di tahun ini ada di kecamatan Sagulung,” ungkap Rudi.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan RTLH diantaranya berpenghasilan di bawah UMR provinsi atau warga miskin sesuai data dari Kemensos. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial.

Selain itu didahulukan bagi yang telah membangun rumah yang dibuktikan dengan telah mulai membangun rumah sebelum mendapat bantuan. Selanjutnya di poin 2 memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan peningkatan rumah tidak layak huni

“Rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Batam, untuk tahun ini kita prioritaskan di Sagulung. Penerima bantuan RTLH ini ditentukan dari usulan lurah. Kemudian diverifikasi konsultan sesuai persyaratan yang ada. Kita optimis di tahun 2024 ini bantuan RTLH dari kementerian PUPR bisa lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, ” tambah Rudi.

Ketua komisi IV Djoko Mulyono mengatakan, bahwa program RTLH ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Dan ia berhharap dalam pendataan nantinya, kelurahan benar-benar harus objektif.“Yang paling penting penerima program harus didata objektif. Jangan ada faktor kedekatan di sini. Program ini harus terus dilakukan,” katanya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Batam Rp334 Miliar

0

PHOTO 2024 08 20 15 53 43 scaledbatampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam Senilai Rp334 miliar. Penyelamatan aset itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.

Capaian kinerja penyelamatan aset tersebut pun mendapat penghargaan langsung dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam acara penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam di Kantor Pemko Batam, Selasa (20/8).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam. Yang mana Kejaksaan memberi pendampingan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Penghargaan ini, merupakan prestasi untuk kami. Dan ini akan menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk tetap melakukan yang terbaik, terutama dalam memberi pelayanan hukum,” ujar Kasna Dedi.

Dikatakan Kasna, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemko Batam harus dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Fasilitas Umum.

“Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang (Developer atau pengembang) wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 tahun setelah selesainya pembangunan,” jelas Kasna.

Adapun penyelamatan aset yang sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp 174.729.826.600 terkait aset lahan milik Pemko Batam yang di kursi pihak lain tanpa hak.

Sementara penyelamatan aset yang sudah diserahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Perakimtan) Pemko Batam sebesar Rp 159.441.425.000. Penyerahan itu ditanda dengan penandatangaan akta penyerahan oleh 11 Developer ke Pemko Batam.

“Total aset yang di selamatkan senilai Rp 334.171.251.600,” pungkas Kasna. (*)

Reporter: Yashinta

Permintaan Peningkatan JPO SDN 013 Sekupang, DBMSDA Batam Minta Ajukan Dalam RKPD 2025

0
IMG 20240815 120912 scaled
Murid SDN 013 Sekupang di Marina, Kelurahan Tanjungriau saat menyebrang menggunakan JPO yang dibangun atas swadaya masyarakat. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam belum bisa memenuhi permintaan peningkatan akses jembatan penyebrangan orang (JPO) yang ada di SDN 013 Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. Itu karena usulan ini belum masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun ini.

Kepala DBMSDA Batam Suha menjelaskan RKPD untuk rencana pembangunan di tahun 2025 sudah tutup di bulan April lalu sehingga usulan ini disarankan untuk kembali diajukan dalam RKPD tahun 2025 nanti.

“Kalau belum masuk RKPD 2025 itu tidak bisa kita masukkan dalam KUA/PPAS 2025 yang sudah disahkan, ” ujar Suhar.

Baca Juga: Dibangun Swadaya Masyarakat, JPO Murid SDN 013 Sekupang Butuh Sentuhan Perbaikan

Permintaan peningkatan akses jembatan penyebrangan murid SD ini diakui Suhar memang diperlukan sehingga dia berharap Dinas Pendidikan Kota Batam ataupun pihak sekolah menyampaikan usulan tertulis agar bisa dimasukkan dalam RKPD tahun berikutnya.

“Harus jauh-jauh hari masukkan usulan seperti itu, ” ujarnya.

Seperti diketahui aktifitas keluar masuk murid SDN 013 Sekupang di Marina, Kelurahan Tanjungriau, menggunakan jembatan penyebaran orang (JPO) yang melintang diatas drainase induk antara perumahan Victoria dan perumahan Renggali.

Jembatan ini sangat membantu untuk kelancaran aktifitas murid dan orangtua dalam hal antar dan jemput anaknya. Namun jembatan ini belum begitu aman buat anak-anak, karena terlampau kecil dan masih dalam keadaan terbuka. Jembatan kecil ini hanya dibatasi dengan pagar pembatas sederhana, yang mana bisa meloloskan anak untuk keluar dari dalam jembatan jika bermain di atas lokasi jembatan.

Orangtua wali murid khawatir anak-anak mereka akan jatuh ke dalam drainase ketika bermain atau melintasi lokasi jembatan.

“Kalau bisa ini dilebarkan lagi dan buat pagar yang aman serta atapnya. Ya minimal kayak JPO di jalan raya itu. Kasihan anak-anak, sempat lolos dari pengawasan pasti jatuh anak-anak ini kalau main di atas jembatan. Tahulah ini anak-anak SD yang memang masih aktif aktifnya, ” ujar Nurdin, orangtua wali murid SDN 013.

Hesti, orangtua wali murid lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Jembatan kecil ini sudah jadi jalan utama bagi anak-anak yang berdiam di wilayah Marina bagian dalam seperti perumahan Renggali, Marina Raya, Namarina, Rhabayu Regency dan lainnya. Pelebaran akses jembatan sangat diperlukan, sebab bukan saja untuk keselamatan anak-anak tapi juga untuk mengurangi mobilitas kendaraan penjemput di perumahan Victoria.

“Sangat membantu jembatan ini. Anak-anak dari bagian dalam sini bisa lebih dekat ke sekolah. Orang (perumahan) Victoria pun tidak terganggu dengan hilir mudik kendaraan penjemput. Pokoknya sudah bagus inisiatif pembuatan jembatan ini cuma perlu yang lebih besar dan nyaman buat anak-anak, ” ujar Hesti.

Kepala SDN 013 Musarman saat dikonfirmasi juga menyampaikan harapan yang sama. JPO yang ada saat ini memang di bangun swadaya masyarakat setempat. Pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Batam terkait permintaan jembatan yang lebih besar dan permanen ini.

“Iya, malah kita mewacanakan biar ke arah jembatan itu jadi halaman utama sekolah. Mudah-mudahan segera terealisasi, ” kata Musarman. (*)

Reporter: Eusebius Sara

KKP Bagikan Empat Ton Ikan Impor Sitaan dari PT SLA ke Masyarakat

0
IMG 20240821 103134 scaled
Masyarakat saat menerima ikan dari KKP. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sebanyak empat ton ikan impor dari Malaysia dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di kota Batam untuk dikonsumsi. Ikan ini hasil penindakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terhadap gudang PT SLA beberapa waktu lalu.

PT SLA melanggar aturan karena mendatangkan ikan dari Malaysia secara ilegal. Ada kerugian negara atas aktifitas ilegal ini sehingga perusahaan ini dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500.

Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal dan Nelayan Vietnam Dibekuk KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan ikan hasil sitaan dari gudang PT SLA ini masih layak dikonsumsi dan sesuai dengan aturan yang ada dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Penyerahan ikan hasil sitaan dilaksanakan di pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8).

“Ini sudah melalui pembahasan bersama dan memang layak dikonsumsi, makanya hari ini kita bagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma. Total Ada empat ton ikan campuran, ” ujar Pung Nugroho.

Penindakan terhadap badan usaha atau pelaku yang mengimpikan ikan tanpa melalui prosedur ini juga sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga stabilitas harga ikan lokal di kota Batam.

“Harganya relatif lebih murah dan berdampak pada nelayan lokal yang tentunya akan kalah bersaing dengan ikan impor ini. Kita sita, kita bagikan ke masyarakat secara cuma-cuma, ” jelasnya.

Ikan hasil pengawasan yang diserahkan kepada masyarakat ini diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat, dimana ikan merupakan sumber protein yang tinggi.

“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menjelaskan ikan tersebut diserahkan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti asuhan di Kota Batam.

“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” ujar Turman. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal dan Nelayan Vietnam Dibekuk KKP

0
Illegal Fishing via news.kpp .go .id
Ilustrasi.

batampos – Petugas dan armada kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali bekuk kapal dan nelayan asing yang melakukan pencarian ikan di perairan Indonesia.

Penangkapan kali ini terjadi di wilayah perairan Natuna, yang mana satu unit kapal ikan berukuran 120 GT yang berisikan sembilan nelayan asal Vietnam dibekuk saat sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing, tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8).

Dari atas kapal tersebut petugas mengamankan satu ton ikan campuran hasil tangkap kapal ikan asing tersebut serta sejumlah alat tangkap jenis trawl yang memang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Mereka beraksi saat kita sedang merayakan HUT Kemerdekaan. Nelayan di sana lapor ke kita melalui video yang mereka rekam. Kita respon dan memang mendapati kapal ikan berbendera Vietnam ini sedang menangkap ikan di perairan Natuna,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8).

Pung juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyampaikan aduan dan informasi aktifitas kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.

“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 Ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan ilegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

KIA tersebut langsung dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dari bulan Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.

Untuk PSDKP Batam sendiri, ini merupakan kasus KIA yang ketujuh yang ditangani dalam setahun ini. Dua kasus diantaranya sudah selesai proses hukum atau inkrah.

“Sebelumnya ada enam kasus pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing yang kita tangani sepanjang tahun ini. Tiga diantaranya tangkapan kami (PSDKP) sendiri dan tiga lainnya tangkapan kawan-kawan dari Polri. Tambah ini jadi tujuh kasus, ” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.

Sesuai dengan aturan dan undang-undang kelautan dan perikanan yang ada, dari masing-masing kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal.

“Sebenarnya ada dua tersangka dari masing-masing kapal yang kita amankan ini yakni nahkoda dan awak mesin kapal. Cuma selama ini awak mesin tak ada karena hampir semua kapal ikan asing ini nahkoda yang handel juga kamar mesin kapal, ” kata Anam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Hasil Uji Lab Potasium Mengandung Sianide, Berkas Rizal Sudah Diserahkan ke Jaksa

0
Pelaku, Rizal (paling sebelah kiri) saat diamankan masyarakat beserta PSDKP Anambas

batampos – Berkas tersangka perkara kasus penangkapan ikan dengan zat kimia, Rizal telah diserahkan penyidik Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa.

Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah hasil uji laboratorium potasium sudah keluar dari Balai Pengujian Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Provinsi Banten.

“Hasil laboratorium mengatakan kalau potasium yang diamankan mengandung sianide. Yang mana, kalau ditaburkan dilaut membuat ikan pingsan,” kata penyidik PSDKP, Budi Santosa, Selasa, (20/8).

Tersangka, kata Budi, dalam menjalani proses penyidikan selalu koperatif. Sehingga, pihaknya tidak melalukan penahanan.

BACA JUGA: Tangkap Ikan Pakai Potasium, Rizal Terancam 1 Tahun Penjara

“Bahkan sesekali datang kesini (kantor PSDKP) untuk buang air pompong dia,” sebut Budi.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Nikky Junismero membenarkan pelimpahan berkas perkara dari PSDKP ke Jaksa Penuntut Umum.

Nikky menjelaskan untuk berkas perkara saat ini sedang ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih tahap satu, jadi ditelaah dulu. Kalau sudah lengkap berkasnya atau P-21 nanti diinfokan lagi,” kata Nikky.

Sebelumnya, masyarakat mengamankan kapal pompong di perairan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Timur yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan zat kimia pada Juli lalu.

Kapal pompong itu di nakhodi oleh Rizal dengan awak kapal ada 3 orang termasuk anak dibawah umur. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

PDIP Siap Usung Calon pada Pilwako Batam

0
dbf39a5f a0db 4c23 8573 99779730dd1c e1710296047575
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto

batampos – Permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk me-ngubah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dimana pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai (7,5 persen) sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Saat ini, contoh pada Pilgub DKI Jakarta, hanya PDIP yang belum bisa mengusung calon. Hal itu lantaran PDIP hanya memiliki 15 kursi (14 persen) atau kurang 7 kursi untuk memenuhi syarat 20 persen parliamentary threshold. Dengan putusan terbaru MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri.

Hal serupa juga bisa terjadi di Batam. PDIP belum menentukan sikap perihal Pilwako Batam. Pada Pileg lalu, PDIP meraih tujuh kursi untuk DPRD Batam.

Artinya, partai tersebut bisa mengusung kandidatnya, atau bakal calon kepala daerah pilihan mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, bakal melakukan konsolidasi internal. Keputusan akan sesegera mungkin dibuat, mengingat hanya ada waktu sepekan lagi menuju proses pendaftaran kepala daerah.

”Nanti kami konsolidasi lagi. Akan segera kami rapatkan. Ini mau merapat ke teman-teman. Inilah yang namanya mukjizat demokrasi di tengah ketidakpercayaan (untuk) Batam. Saya bersyukur atas ini (aturan ambang batas terbaru dari MK),” katanya.

Jika memang aturan tersebut berlaku juga untuk di Batam, ia memastikan PDIP akan mengusung calonnya. Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama yang masuk daftar rekomendasi PDIP, di antaranya ada nama Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, serta Udin P Sihaloho. Kemudian dari eksternal ada Marlin Agustina dan Jefridin Hamid.

”Kalau memang ini berlaku langsung, bisa dipakai keputusan MK ini, PDIP pasti ngusung lah. Kita ini bukan bicara kalah menang, tapi bagaimana demokrasi ini hidup,” ujarnya.

Sementara, pengamat politik di Kepri, Rahmayandi Mulda, menyebut bahwa produk hukum yang dikeluarkan MK bersifat resistensi politik. Yang terjadi saat ini atas produk hukum yang dibuat oleh partai-partai politik sebelumnya.

”Keputusan MK ini menjadi penetrasi dalam menyikapi dinamika politik kotak kosong. Suatu hal yang menjadi pertimbangan oleh MK, saya rasa adalah meminimalisir fenomena kotak kosong semakin meluas terjadi di daerah-daerah,” katanya.

Disinggung apakah aturan baru itu adalah strategis elite atau tidak, ia melihatnya secara pragmatis. Bagi Rahmayandi, MK menjalankan tugasnya dalam menjaga keberlangsungan demokrasi negeri ini.

”Kalau dilihat secara tugas dan fungsi, ini menjadi tanggung jawab MK dalam menjaga keberlangsungan demokrasi atas dinamika politik yang terjadi saat ini. Tapi keputusan MK ini masih setengah hati dan politis,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait putusan MK merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

”KPU provinsi dan kota/kabupaten sebagai implementator masih menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat dari regulasi,” ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (20/8).

Ia mengaku belum membaca sepenuhnya putusan MK terbaru soal Pilkada itu. Namun begitu Mawardi menegaskan, seluruh keputusan penyeleng-garaan pemilu tetap ada di KPU pusat.

”Sudah tadi beberapa temen-temen info juga. Intinya kami menunggu arahan KPU RI,” tambahnya.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menambahkan, bila melihat hasil putusan MK tersebut, maka kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

”Artinya partai politik bisa mengusulkan calon,” ujarnya.

Dimana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

”Jika di Batam DPT itu ada 500 ribu hingga 1 juta, maka partai politik yang memperoleh 7,5 persen dari suara sah maka bisa mengusung calon,” ujarnya kepada Batam Pos.

Namun begitu, Bosar mengaku belum bisa berbicara secara menyeluruh mengingat belum ada aturan resmi dari KPU RI mengenai putusan MK tersebut. ”Kalau untuk teknisnya tentulah menunggu aturan teknis dari KPU RI, ” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Arjuna / Rengga Yuliandra

Pilgub Kepri Berpotensi 3 Kandidat

0

batampos – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) 2024 diprediksi akan diisi dua kontestan, yak-ni petahana Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang berpasangan dengan anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang berpasangan dengan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Pasangan Ansar-Nyanyang saat ini telah mengantongi tujuh rekomendasi dukungan partai. Ketujuh partai itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PAN, dan terakhir PKS, yang sebelumnya telah merekomendasikan Rudi-Rafiq. Sementara pasangan Rudi-Rafiq saat ini baru mendapat satu rekomendasi yakni dari Partai NasDem.

Sebagaimana diketahui rekomendasi partai politik ini menjadi salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Diprediksi jelang tahapan pendaftaran, kedua pasangan ini akan intens mencari dukungan ke partai politik.

”Saat ini sudah ada tujuh partai yang rekomendasi. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan dari sejumlah partai politik yang memberi dukungan. Selain itu kami juga masih terus melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik lainnya,” ujar calon Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

Ia menambahkan, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai kelima yang memberikan surat rekomendasi yang diserahkan langsung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di rumah kediamannya di Jakarta, Senin (19/8) lalu. Dalam kesempatan tersebut Zulkifli Hasan berpesan kepada Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura untuk bersungguh-sungguh dalam memenangkan pertarungan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang.

”DPP PAN akan berupaya mendukung penuh pasangan Pak Ansar dan Pak Nyanyang untuk menang,” ucap Zulhas.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (18/8) malam, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan dukungan kepada pasangan Ansar-Nyanyang. Ketua Perindo Kepri, Jadi Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras memenangkan pasangan Ansar-Nyayang sesuai arahan DPP Perindo.

”Sejalan dengan keputusan DPP Perindo, kami di daerah harus siap dan all out untuk memenangkan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura,” kata Jadi.

Jumat (16/8) sore, bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, bakal calon wakil Gubernur Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura menerima surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Kepri bersama Ansar Ahmad sebagai bakal calon Gubernur Kepri.

Sebelumnya, PKB, Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat sudah terlebih dulu me-ngusung kader terbaiknya itu untuk bertarung di Pilgub Kepri. Surat rekomendasi Demokrat diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

”Ya, tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus dan ketua umum partai yang telah mendukung penuh pasangan Ansar-Nyanyang, kami siap berjuang untuk memenangkannya,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Batam ini.

Sementara itu, Ansar Ahmad menyatakan optimisti bisa melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua. ”Kami harus optimis, dukungan partai memberikan peluang untuk berjuang membangun Kepri,” ungkapnya.

Ia dan Nyanyang akan terus berkonsolidasi untuk menggaet dukungan partai lain. ”Kami juga lagi berusaha mendapatkan sokongan dukungan parpol lainnya. Kami berharap hal itu bisa terwujud untuk menuju Provinsi Kepri Maju,” ujarnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tak terduga mengumumkan perubahan dukungan politiknya pada konstelasi Pilgub Kepri. PKS mengalihkan dukungan yang semula ke pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, kini ke Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.

Dukungan diserahkan langsung ke Ansar-Nyanyang yang berlangsung di Kantor DPP PKS, Bintaro, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (20/8).

”Alhamdulillah, sudah tujuh partai (mendukung Ansar-Nyanyang). Penyerahannya tadi langsung di DPP PKS,” kata Nyanyang.

Dia menyebut bahwa dalam waktu dekat akan ada sekitar tiga partai politik peserta Pemilu lainnya yang memberikan dukungan atau rekomendasi ke mereka. Akan tetapi, Nyanyang enggan menyebut secara gamblang.

Terpisah, Ketua DPW PKS Kepri, Bakhtiar, angkat bicara terkait beralihnya dukungan dari Rudi-Rafiq ke Ansar-Nyanyang. Ia menyatakan bahwa peralihan dukungan ini merupakan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Sebagai turunan partai, pihaknya wajib melak-sanakan apapun bentuk keputusan pusat.

”Peralihan dukungan dari Rudi-Rafiq kepada Ansar-Nyanyang disebabkan oleh keputusan DPP PKS. Ini sudah di luar wewenang dan level DPW PKS Kepri,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa peralihan ini terkait dengan bergabungnya PKS dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Alhasil, itu memengaruhi keputusan atau arah dukungan untuk Pilkada pada seluruh daerah di Indonesia.

”Bergabungnya PKS dengan Koalisi Pusat (KIM) mempengaruhi keputusan terkait Pilkada di semua daerah,” ujarnya.

Beralih ke pasangan Rudi-Rafiq, duet kepala daerah Batam dan Karimun ini merupakan ujian berat bagi petahana. Pasangan ini telah mendapatkan dukungan dari NasDem untuk maju di Pilgub Kepri 2024. Surat Keputusan (SK) bernomor 187-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024 dari NasDem terbit pada 7 Agustus 2024 lalu, dimana surat itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Franziskus Taslim. Dukungan NasDem memang punya alasan kuat, karena Rudi merupakan Ketua DPW NasDem Kepri.

Sementara itu, rekomendasi NasDem bernomor 187-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024, diteken langsung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Franziskus Taslim pada 7 Agustus 2024 di Jakarta.

Dewan Pakar Partai NasDem, Pietra Machreza Paloh, juga membenarkan dukungan tersebut. Ditanya soal komunikasi antarpartai, ia memastikan berjalan sebagaimana mestinya. ”Kalau soal kabar dukungan dari partai lain saya kurang tahu, tapi saya rasa Pak Rudi mungkin sudah melakukan komunikasi yang intens dengan partai lain,” kata Pietra, Sabtu (10/8).

Dengan dukungan dari masing-masing partai pengu-sung, baru Ansar dan Nyanyang yang sudah bisa bertarung di Pilgub Kepri. Ansar dan Nyanyang mengumpulkan 32 suara, yang terdiri dari 9 kursi Golkar, 9 kursi Gerindra dan 1 kursi Perindo, 6 kursi PKS, 2 kursi PKB, 2 kursi PAN dan 3 kursi Demokrat. Sedangkan Rudi dan Rafiq baru mengumpulkan tujuh kursi dari NasDem.

Bendahara DPW NasDem Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, mengaku optimisme Rudi-Rafiq bakal mengantongi dukungan lebih banyak lagi dari partai politik peserta pilkada. ”Rekomendasi (NasDem) itu benar dan ada partai-partai lain yang menyusul mengusung Pak Rudi,” ujar Tengku Afrizal.

DPW Partai NasDem Kepri akan kompak satu suara mendukung Rudi yang tak lain merupakan Wali Kota Batam saat ini. Sedangkan Rafiq menjabat Bupati Karimun saat ini. ”Pak Rudi itu bagus. Suara di Batam kami optimis lah. Beliau (Rudi) membangun infrastruktur di Batam nyata. Insya-allah, dengan dapat dukungan dari beberapa partai, kami optimis bergerak di Pilkada yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, akademisi dan pengamat politik di Kepri, Zamzami A Karim berpendapat tidak akan ada kotak kosong di Pilgub Kepri. Meski harus diakui bahwa pasangan Ansar-Nyanyang didukung oleh koalisi gemuk. Fenomena ini sebagai bagian dari tren dominasi calon yang diusung oleh koalisi Gerindra atau Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang disebutnya akan mewarnai Pilkada di berbagai provinsi. Fenomena ini memperkuat teori kartel politik dalam sistem kepartaian di Indonesia, yang kian menonjol menjelang Pilkada 2024.

”Fenomena ini semakin memperkuat teori kartel politik atau politik kartel dalam sistem kepartaian di Indonesia akhir-akhir ini. Tujuan politik kartel adalah untuk menghilangkan atau melemahkan persaingan dalam kontestasi politik. Parpol-parpol berbondong-bondong bersekutu menuju kubu koalisi pemerintah yang sedang berkuasa dan akan berkuasa,” katanya, Selasa (20/8).

Lalu, ada namanya praktik politik klientelisme, dimana partai-partai yang bergabung dalam koalisi pemerintah akan mendapat imbalan berupa jabatan atau dukungan finansial. Menurutnya, Prabowo Subianto melalui Partai Gerindra yang disokong oleh Presiden Jokowi, menjadi patron politik bagi partai-partai yang mendukungnya.

”Partai-partai yang mengekori Gerindra itu bisa disebut sebagai klien yang akan mendapat imbal jasa jika taat setia dalam KIM Plus atau KIM yang diperluas,” ujarnya.

Zamzami juga berpedapat bahwa kedua pasangan calon, Ansar-Nyanyang dan Rudi-Rafiq, sama-sama memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat. Terutama terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam.

”Pusat mungkin membiarkan Rudi dan Ansar bersaing, dengan tidak terlalu mendorong NasDem berbalik arah agar terjadi kotak kosong,” katanya.

Strategi yang digunakan pemerintah pusat di Kepri adalah kombinasi antara kartel dan klientelisme. Kartel untuk menutup peluang terjadinya persaingan, sedangkan klientelisme untuk menguji siapa yang paling setia dengan kepentingan pusat di Kepri.

Namun, jika skenario kotak kosong tetap terjadi, Zamzami memperingatkan kemu-ngkinan adanya perlawanan publik untuk memenangkan kotak kosong. ”Seberapa besar perlawanan itu, wallahu a’lam,” katanya.

Berbeda dengan Pengamat Politik lainnya di Kepri, Rahmayandi Mulda yang mengatakan bahwa kotak kosong di Pilgub sangat mungkin terjadi.

”Iya, ada kemungkinan Pilgub Kepri akan terjadi seperti di Batam, jika NasDem mengejar kursi menteri di pusat. Saya pikir, partai-partai ini akan memperhitungkan keuntungan yang akan mereka dapat,” katanya.

Jika dinamika politik seperti ini terjadi, ia menilai bahwa demokrasi sudah ada di tangan para oligarki. Demok-rasi hanyalah dikusai oleh segelintir orang, dan ini sa-ngat berpotensi merusak tatanan kebangsaan dan berpotensi menimbulkan perlawanan masyarakat ke depannya.

”Pengaruh politik Gerindra sangat kuat dalam menggiring partai-partai lain masuk dalam koalisi yang akan dibangun. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh politik pusat kepada daerah. Saat ini, di pusat sedang proses penyusunan nama-nama menteri. Bagi partai yang tidak sejalan dengan Gerindra dalam membangun koalisi di daerah kemungkinan tidak mendapat jatah kursi menteri di pemerintahan yang akan datang,” ujar Rahmayandi.

 

Putusan MK Redam Kartel Politik

Pemerhati politik Kepri, Zamzami A Karim, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas atau syarat dukungan parpol untuk calon kepala daerah bisa meredam kartel politik di Pilkada 2024. Keputusan ini juga berpotensi menghindarkan Pilkada Kepri melawan kotak kosong.

“Keputusan MK ini setidaknya dapat meredam kartel politik, maraknya kartel politik itu karena adanya parlementary threshold sebagai syarat parpol atau gabungan parpol mengusung calon dalam Pilkada,” ujar Zamzami A Karim, Selasa (20/8) di Tanjungpinang.

Praktisi politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji, Tanjungpinang, ini, menjelaskan, sebelum ada keputusan MK ini, aturan lama syaratnya minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah hasil pemilu.

“Untuk Kepri dengan keputusan MK ini, berarti berubah menjadi hanya 10 persen, karena jumlah DPT sekitar 1,5 juta pemilih,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya keputusan MK ini, membuat peluang kotak kosong di Pilkada serentak di Provinsi Kepri semakin berkurang. Seperti halnya di Pilgub Kepri nanti, misalnya NasDem yang sudah memberikan rekomendasi ke Rudi-Rafiq cukup dengan tujuh kursi.

“Khusus untuk NasDem saja dengan 7 kursi di DPRD 2024 itu sudah 14 persen, artinya bisa mengusung calon sendiri. Ini memperkuat optimisme bahwa tidak terjadi lawan kotak kosong,” tegasnya.

Kemudian, satu parpol lainnya, yakni PDIP juga memenuhi ambang batas untuk mengusung calon di Pilkada Kepri nanti. Karena meskipun hanya meraup empat kursi di Pileg 2024 lalu, namun peroleh suara sahnya mencapai 10,6 persen.

“Artinya dengan skema terbaru yang ditetapkan oleh MK ini, PDI Perjuangan juga bisa untuk mengusung kandidat di Pilgub Kepri nanti,” tutupnya.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas saat ini sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan terbaru partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan pasangan calon (paslon) untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

”Kami masih di Jakarta, masih menunggu juknis terkait hal itu. Kawan-kawan di daerah dikumpulkan semua sama KPU RI,” kata Ketua KPU Anambas, Padillah, Selasa, (20/8).

KPU, lanjut Padillah, sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia beserta komisioner yang lain sedang berusaha mencari putusan MK tersebut.

”Saya dan kawan-kawan yang lain pun sedang cari salinan putusan MK. Kita tunggu saja lah,” ucapnya.

Dengan keluarnya putusan MK, Padillah mengatakan proses tahapan Pilkada tidak akan terganggu. Apalagi, beberapa hari ke depan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah.

”Yang penting kita tunggu juknisnya, saya besok (Rabu) kembali ke Tarempa. Nanti kita ketemu dan saya jelaskan secara rinci hasil juknisnya,” imbuhnya.

Berdasarkan aturan terbaru, Anambas tidak termasuk salah satu daerah yang ditetapkan MK. Karena, di dalam putusan MK, aturan ini berlaku jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250 jiwa ribu. Sedangkan Anambas, untuk DPT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin hanya 34.921 jiwa. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra / Arjuna / Jailani / Ihsan Imaduddin