Selasa, 26 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2999

Sensus Pajak Makanan Oleh Bapenda Batam, Targetkan Pendapatan Rp136 Miliar

0
tapping box pengaruhi peningkatan pad kota batam m
Tapping Box yang dipasang di kasir salah satu restoran di Batam.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi meluncurkan survei dan sensus objek pajak untuk usaha makanan dan minuman di seluruh wilayah Kota Batam. Hal ini bertujuan untuk memperbarui data dan meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.

“Kami menurunkan 35 petugas untuk melaksanakan sensus ini, yang berlangsung dari 13 September hingga 12 November 2024,” kata Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Jumat (20/9).

Aidil menjelaskan survei sensus objek pajak ini bakal menyasar ke beberapa lokasi seperti kafe, rumah makan, restoran. Menurutnya pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga: Gas Melon Habis, Pelaku UMKM Tak Bisa Berjualan

Setiap usaha yang memiliki omzet minimal Rp 20 juta diwajibkan untuk menyetorkan pajak, yang biasanya tercantum dalam struk sebagai pajak 10 persen.

“Usaha makan dan minum di Batam berkembang pesat, sehingga kami perlu melakukan sensus untuk mendapatkan data terkini,” jelasnya .

Hasil dari sensus ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak di masa depan. Saat ini, Bapenda mencatat sekitar 1.300 wajib pajak di sektor makanan dan minuman yang telah terdaftar.

Untuk memastikan transparansi dalam penyetoran pajak, pemerintah juga telah memasang tapping box pada mesin transaksi di berbagai usaha.

Baca Juga: Terhambat Aturan Kementerian, Pembangunan Puskesmas di Batam Terkendala

“Sistem ini memberikan laporan real-time tentang jumlah transaksi yang terjadi,” ujarnya.

Sensus ini akan meliputi analisis ketersediaan meja, kursi, jumlah kunjungan, dan harga makanan di tempat usaha.

Sementara itu, penerimaan daerah dari pajak restoran dan sejenisnya telah mencapai 68 persen atau Rp 98 miliar dari target Rp136 miliar.

Aidil optimis bahwa peningkatan ini sejalan dengan membaiknya kondisi ekonomi di Batam, terlihat dari pesatnya pertumbuhan usaha di sektor makanan dan minuman di seluruh wilayah.

“Tren positif ini diharapkan dapat berlanjut berkat pelaksanaan sensus ini, yang akan memberi kami data terbaru tentang jumlah usaha dan pertumbuhannya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Insentif Beli Rumah Bebas PPN Resmi Diperpanjang Sampai Desember 2024

0
Pembangunan perumahan di Batam. Pemerintah resmi perpanjang beli rumah bebas PPN. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian properti berupa rumah dan rumah susun, mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Hal itu sebagaimana tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024, yang diteken pada 11 September 2024.

Insentif PPN DTP 100 persen sebelumnya hanya berlaku hingga Juni 2024.

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 61, dikutip Sabtu (21/9).

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Sementara, dalam Pasal 7 ayat (3) masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1 September 2024 sampai dengan 30 September 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, kebijakan perpanjang insentif PPN DTP 100 persen sampai Desember 2024 sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024,” ucap Airlangga beberapa waktu lalu.

“Di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” imbuhnya. (*)

Masih Banyak Pelanggaran Reklame Nonbillboard di Batam, Ombudsman Desak Tindakan Tegas Bapenda

0
Spanduk 2 F Cecep Mulyana scaled e1692766242228
Sejumlah spanduk terlihat terpasang di pohon di kawasan Batamkota, Selasa (22/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, menyayangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Batam, tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame nonbillboard yang melanggar aturan di jalan.

Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan Juli lalu yakni melakukan penertiban. Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame nonbillboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.

“Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (30/9).

Apalagi Ombudsman melakukan pemantauan, reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Warga Blokir Jalan dan Sweeping saat Demo Air, Kapolresta: Sampaikan Aspirasi dengan Baik

Untuk diketahui bersama, pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Terkait hal tersebut Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda melalui surat yang dikirimkan pada pekan lalu agar tegas dan tidak ragu-ragu melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.

Di dalam surat tersebut, Ombudsman Kepri pun melampirkan contoh gambar posisi-posisi reklame yang perlu dilakukan penertiban.

“Silahkan Bapenda bekerjasama dengan unit layanan lain untuk melakukan penertiban misalnya Satpol PP. Pastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan awasi pemasangannya pada tempat yang benar. Bongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan yang ditempatkan tidak sesuai aturan, membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota,” kata Lagat.

Baca Juga: Polisi akan Datangkan Saksi Ahli Terkait Kasus Pengalokasian Lahan dan Cut and Fill

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengamini bahwa pemasangan reklame haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan. Dengan begitu diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan.

Terkait pengawasan reklame, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Pajak Reklame Kota Batam, pada Pasal VII menerangakan bahwa pengawasan tayang reklame dilakukan oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).

“Penertiban atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya. Kemudian dilakukan tanpa memperoleh persetujuan wali kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Wali Kota,” kata Azman.

Untuk langkah tegas, Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. Namun khusus untuk reklame yang ditayangkan terkait dengan pelaksaan Pemilu, saat ini TPTR masih berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terhadap penertiban alat peraga Pemilu.

“Kita melakukan (pengawasan) tiap dia kali seminggu. Bahkan kita memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Lagi, Uang Kotak Infak Masjid di Tanjungpinang Digasak Pencuri

0
Detik-detik pelaku pencurian kotak infak beraksi di Masjid Bahrul Al-Ulum Jalan Abadi Tanjungpinang, Kamis (19/9) dinihari. F. Pengurus Masjid untuk Batam Pos

batampos– Aksi pencurian uang kotak infak Masjid di Kota Tanjungpinang, Kepri kian marak terjadi. Kali ini, pencurian tersebut terjadi di Masjid Bahrul Al-ulum, yang terletak di Jalan Abadi Batu 8 atas.

Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berhelm dan mengenakan jaket warna merah itu juga terekam kamera pengintai atau CCTV. Ia terlihat merusak kotak infak, yang berada di dinding luar masjid.

“Paginya baru kita tahu. Karena imam nya liat, kunci gembok kotak infak sudah terbuka. Setelah kita cek, ternyata kejadiannya Kamis, jam 12 malam,” kata Yoyo Kurdi, Ketua Masjid Bahrul Al-Ulum, Jumat (20/9).

Ia menerangkan, kotak infak yang dibobol tersebut merupakan kotak sumbangan untuk TPQ Masjid Bahrul Al-ulum.

BACA JUGA: Embat Kotak Infaq Peduli Palestina untuk Beli Rokok

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai uang kotak infak yang berhasil digasak oleh pelaku. “Yang jelas jutaan. Karena, yang tersisa hanya uang recehan saja,” ungkapnya.

Menurut Yoyo, pria pelaku pencurian itu merupakan seorang remaja. Pelaku beraksi bersama satu orang lainnya, yang menunggu diatas sepeda motor.

Aksi pencurian itu, kata dia bukan pertama kali terjadi. Awal tahun yang lalu, pelaku pencurian yang diduga sama juga membobol kotak infak dan menggasak uang jutaan rupiah.

“Ini kali dua, sepertinya pelakunya sama. Dia juga tau posisi CCTV, sehingga hanya menampakkan punggungnya saja. Setelah itu dia kabur sama temennya, naik sepeda motor,” sebutnya.

Atas kejadian ini, Yoyo mengaku belum melaporkan ke polisi. Sebab, pihaknya belum mengantongi bukti yang banyak, ditambah lagi wajah pelaku tidak terlihat jelas dari rekaman CCTV. Sehingga, pihaknya hanya memasang gembok yang kuat, untuk mencegah aksi pencurian itu.

“Memang posisi kotak infaknya diluar masjid. Namun, ke depan kita akan pasang gembok yang kuat, agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan Lama

0
Ilustrasi jual beli mobil.

batampos – Punya keinginan untuk jual kendaraan lama, tetapi Anda tidak tahu cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau sepeda motor setelah laku? Jangan salah, hal tersebut penting untuk dilakukan.

Namun, seringkali diabaikan setelah proses jual beli selesai. Apabila terjadi seperti itu, jangan heran apabila muncul masalah pajak di kemudian hari, khususnya ketika Anda membeli kendaraan baru. Seperti diketahui ketika terdapat lebih dari satu kendaraan teregistrasi atas kepemilikan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.

Bukan hanya itu, jika STNK tidak diblokir, sistem akan menganggap Anda sebagai penanggung jawab atas kendaraan yang telah terjual. Alih-alih berurusan dengan biaya tagihan pajak, pajak progresif, Anda juga bisa terlibat masalah hukum di masa depan.

Maka dari itu, penting untuk Anda blokir STNK setelah jual kendaraan. Dilansir dari Info Samsat berikut cara untuk menonaktifkannya.

Persiapkan dokumen pendukung

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB)
  • Surat keterangan jual beli yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak
  • Materai dua buah
  • Surat kuasa apabila proses dilakukan oleh orang lain

    Cara blokir STNK lewat offline

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
  • Isi formulir permohonan
  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Samsat
  • Verifikasi dokumen oleh petugas Samsat
  • Apabila terverifikasi, petugas Samsat akan memproses permohonan blokir STNK
  • Tunggu konfirmasi dan Surat Pemblokiran Kendaraan

Cara blokir STNK lewat online

Selain dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang dijual, beberapa wilayah di Indonesia juga melayani pemblokiran STNK secara online, yakni dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Samsat dan pilih layanan sesuai dengan wilayah Anda
  • Registrasi dan isi data diri
  • Masuk ke akun Anda dengan username dan password yang dibuat
  • Pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Isi formulir permohonan blokir STNK
  • Submit formulir permohonan
  • Tunggu proses konfirmasi dan verifikasi selesai dilakukan oleh petugas Samsat

Antisipasi Kejahatan Jalanan Malam Hari, Polresta Barelang akan Aktifkan Kring Serse

0
image0 1
Ilustrasi. Polisi saat melakukan patroli. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejahatan jalanan seperti jambret dan begal kembali marak terjadi. Pelaku beraksi pada malam hari hingga melukai korbannya yang merupakan pengendara sepeda motor.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya akan mengaktifkan kring serse untuk mengantisipasi adanya kejahatan jalanan tersebut.

“Akan diaktifkan kring serse. Setiap jam itu ada anggota,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9).

Baca Juga: Keamanan Publik Ditingkatkan, 43 Lokasi di Batam Terpasang Kamera CCTV

Selain mengaktifkan kring serse, Heribertus mengaku akan melaksanakan apel di lokasi rawan kejahatan. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Dengan keberadaan anggota, masyarakat akan lebih merasa aman,” katanya.

Menurut Heribertus, dengan adanya kegiatan kring serse dan apel tersebut nantinya juga akan mengurangi niat para pelaku kejahatan.

“Kita harapkan seluruh wilayah Batam tetap aman, dan masyarakat harus tetap waspada,” ungkapnya.

Baca Juga: Baru Bebas, 2 Resedivis Jambret Ditembak

Sebelumnya, EW, 46, warga Perumahan Ciptaland, Sekupang dibegal di kawasan Mata Kucing, Sekupang. Korban yang mengendarai sepeda motor Beat Sporty berwarna hitam dari arah Batuaji menuju Sekupang dihadang dan dikejar oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Pelaku meminta uang kepada korban, sementara pelaku lain memukul korban dari arah belakang, hingga korban terjatuh dan pingsan. Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban beserta dompet yang berisi STNK, KTP, kartu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp200 ribu. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

2 Kapal Perang Baru TNI AL untuk Mengenang Jasa-Jasa Lukas Rumkorem dan Raja Haji Fisabilillah

0
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dalam acara launching dan shipnaming dua kapal perang baru TNI AL. (Dispenal)
batampos – TNI AL kini memiliki tambahan kekuatan baru untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista). Yakni, dua kapal perang. Dua kapal perang itu diberi nama KRI Lukas Rumkorem-392 dan KRI Raja Haji Fisabilillah-391.

Pemberian nama itu berlangsung launching dan shipnaming yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kedua alutsista tersebut bakal ditempatkan di Komando Armada (Koarmada) III yang bermarkas di Sorong, Papua Barat Daya.

Selain latar belakang kedua kapal perang baru tersebut sebagai kapal jenis Offshore Patrol Vessel (OPV) yang bisa diandalkan untuk patroli dan kombatan, ada makna lain di balik nama dua pahlawan yang dipilih oleh TNI AL. Dua pahlawan itu punya jasa yang besar bagi Indonesia.

”Lukas Rumkorem adalah pemimpin rakyat Papua saat melakukan perlawanan terhadap Jepang di Biak pada 1943, sehingga Biak menjadi daerah pertama di Indonesia yang terbebas dari penjajahan Jepang, pada September 1945 beliau mendirikan Perserikatan Indonesia Merdeka (PIM) gerakan partai politik pertama di Pulau Biak.” demikian pernyataan keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) pada Jumat (20/9).

Launching dan shipnaming dua kapal perang TNI AL, KRI Lukas Rumkorem-392 dan KRI Raja Haji Fisabilillah-391. (Dispenal)
Tidak berhenti di situ, pada 1958 Lukas Rumkorem turut serta dalam pembentukan organisasi Tentara Tjadangan Tjenderawasih (TTT) yang terus melawan Belanda serta membantu Pemerintah Indonesia dalam perang Trikora. Atas jasa-jasanya, Lukas Rumkorem menjadi salah seorang penerima gelar tituler dari Angkatan Laut. Dia sempat menyandang pangkat mayor tituler TNI AL.
Sementara itu, Raja Haji Fisabililah atau dikenal juga sebagai Raja Yang Dipertuan Muda adalah pemegang kekuasaan di wilayah Riau, Lingga, Johor hingga Pahang. Karena keberaniannya, dia gugur saat melakukan penyerangan Pangkalan Maritim Belanda di Teluk Ketapang (Melaka) pada 1784. Atas jasa-jasanya, Raja Haji Fisabilillah diberi gelar sebagai pahlawan nasional.

 

TNI AL pun menjelaskan bahwa shipnaming dalam pembangunan kapal perang merupakan bagian dari rangkaian seremonial pembangunan kapal perang. Secara lengkap, seremonial pembangunan kapal perang meliputi First Steel Cutting, Keel Laying, Shipnaming, dan Launching. Setelah itu, dilanjutkan dengan Delivery dan Receiving, Commissioning, dan terakhir pengukuhan komandan kapal. (*)

Sumber: JP Group

Salurkan PMI Ilegal, Kevin Dituntut 5 Tahun

0
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Kevin Halim, warga Batam dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Pria berusia 30 tahunan ini diduga menjadi penyalur pekerja migran indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.

Dalam amar tuntutan dijelaskan perbuataan Kevin terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melakukan penyaluran PMI secara non prosedural atau ilegal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengedahkan peraturan pemerintah dalam hal penyaluran tenaga kerja. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Kevin Halim dengan 5 tahun penjara. Mewajibkan terdakw membayar denda Rp 4,75 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa.

Atas tuntutan itu, Kevin meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pun ditunda majelis hakim minggu depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, Kevin ditangkap tim anggota Polri usai mengantar 3 orang PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter pada bulan Februari 2024 lalu. Tugas terdakwa yakni memfasilitasi para PMI untuk berangkat ke Malaysia,l. Yanga mana menjemput dari Bandara kemudian mengantar ke pelabuhan. Terdakwa juga membelikan tiket para PMI tujuan Malaysia. Dari para PMI Kevin mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta. (*)

Reporter: Yashinta

Baru Bebas, 2 Resedivis Jambret Ditembak

0
Jambret 2 F Cecep Mulyana
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. mengintrograsi tiga tersangka pencunrian dengan kekerasan saat ekspos di Mapolersta Barelang, Jumat (120/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap 2 resedivis jambret, Sriyanto 23, dan Rizki Pratama, 23. Selain itu, polisi menangkap penadah barang curian tersebut Widiantoro, 19.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (11/9) sore di jalan raya Tunas Orchard Park, Batam Kota. Pelaku menarik tas milik Fitri, 30, warga Perumahan Villa Sugiraya, Batam Kota.

“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor, membuntuti dan memepet korban. Tas ditarik hingga korban terjatuh,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Sriyanto dan Rizki ditangkap di kosan Komplek Jodoh Square, Lubuk Baja. Sedangkan Widiantoro di kosan Batuampar.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan menjambret.

“Pelaku ini resedivis kasus yang sama dan baru bebas selama 25 hari. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas (ditembak),” kata Heribertus.

Dengan adanya kasus ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor dan membawa tas.

“Berhati-hati membawa barang berharga. Tetap waspada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sriyanto dan Rizki dijerat pasa 366 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan Widiantoro dijerat pasal 480 KUHP tentang pendahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Kecelakaan di Sekupang, Pengendara Motor Terjatuh, Nyaris Tergilas Bus Trans Batam

0
IMG 20240920 142545
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di kawasan Sekupang, tepatnya di depan Pasar Cipta Puri, Tiban, Sekupang, Jumat (20/9) siang. Korban nyaris terlindad bus Trans Batam.

batampos – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di kawasan Sekupang, tepatnya di depan Pasar Cipta Puri, Tiban, Sekupang, Jumat (20/9) siang. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor yang bersenggolan saat salah satu pengendara, seorang perempuan, hendak berbelok ke persimpangan. Tak hanya itu, korban yang terjatuh ke tengah jalan nyaris tergilas oleh bus Trans Batam yang melaju di belakangnya.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, kecelakaan bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor berusaha berbelok di persimpangan jalan. Karena kondisi jalan yang tengah ramai, sepeda motor korban terserempet motor lain yang juga melintas, hingga menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan jatuh.

“Tadi sepeda motornya sempat terseret oleh bus, tapi untungnya korban tidak sampai terlindas,” ujar Andi seorang warga yang turut membantu evakuasi korban dari tengah jalan.

Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan sejumlah warga segera berusaha menolong korban. Mereka memindahkan korban ke pinggir jalan dan menunggu ambulans datang untuk membawanya ke rumah sakit terdekat. Korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki, namun masih dalam keadaan sadar saat dievakuasi.

Andi mengatakan bahwa saat insiden terjadi, kondisi jalan memang sangat padat, terutama karena area di sekitar Pasar Cipta Puri Tiban dikenal ramai oleh kendaraan yang melintas.

“Korban jatuh pas mau belok di u-turn jalan. Karena arus kendaraan cukup ramai, dia terserempet motor lain dan jatuh dari motornya,” tambah Andi.

Sementara itu, seorang penumpang bus Trans Batam yang berada di dalam bus saat kejadian tampak sangat syok dan gemetaran setelah melihat korban nyaris tergilas. “Saya lihat tadi korban luka-luka di tangan dan kaki, tapi dia masih sadar dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Akibat dari kecelakaan ini, arus lalu lintas di sekitar Pasar Cipta Puri Tiban mengalami kemacetan. Banyak pengendara yang berhenti untuk menyaksikan kejadian tersebut, sehingga menyebabkan lalu lintas menjadi tersendat.

“Jalanan langsung macet karena banyak yang berhenti mau lihat kejadian,” ujar salah seorang pengendara yang melintas.

Selain kemacetan, kondisi bus Trans Batam yang hampir menabrak korban juga menjadi perhatian. Bus tersebut terpaksa berhenti tidak jauh dari lokasi kejadian, dengan bagian bumper depannya yang tampak rusak akibat terseretnya sepeda motor korban.

Kerusakan ini diduga terjadi ketika sepeda motor korban terseret oleh bus setelah terjatuh di tengah jalan. Namun, untungnya, pengemudi bus mampu menghentikan kendaraan tepat waktu sehingga korban tidak sampai terlindas. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra