Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3

Sempat Dikira Boneka, Warga Temukan Jasad Bayi di Pantai Sekilak Nongsa

0
ilustrasi jasad bayi. f istimewa

batampos – Warga Nongsa digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di kawasan Pantai Sekilak, Rabu (20/5) sore. Kondisi bayi yang sudah mulai membusuk dengan sekujur tubuh sudah berubah warna putih. Awalnya warga mengira bayi tersebut hanyalah boneka yang hanyut di pesisir pantai.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman mengatakan, jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh sejumlah anak-anak yang sedang bermain dan berenang di sekitar pantai, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Awalnya ditemukan anak-anak yang sedang mandi dan bermain di pantai. Mereka melihat seperti bayi, lalu dilaporkan ke warga dan Ketua RW setempat,” ujar Eriman, Kamis (21/5).

Ketua RW setempat, Efendi, kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan temuan tersebut. Setelah dipastikan jasad bayi, laporan langsung diteruskan ke Polsek Nongsa. Menurut Eriman, saat ditemukan kondisi jasad bayi sudah mulai membusuk dan dikerubungi lalat sehingga sempat dikira boneka oleh warga sekitar.

“Awalnya memang dikira boneka. Namun karena sudah ada lalat-lalat di situ dan dicek ternyata bayi,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Nongsa bersama tim Inafis langsung turun ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini jasad bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna menjalani visum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Eriman menjelaskan, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diduga baru lahir. Hal itu terlihat dari kondisi tali pusar yang masih menempel pada tubuh bayi.

“Jenis kelaminnya laki-laki. Dari kondisi fisiknya, bayi itu sudah lengkap dan layak lahir. Tali pusarnya juga masih menempel. Diduga sudah meninggal 2-3 hari,” jelasnya.

Polisi menduga jasad bayi tersebut bukan dibuang langsung di lokasi penemuan, melainkan terbawa arus laut hingga terdampar di kawasan Pantai Sekilak yang saat ini sudah ditutup untuk umum.

“Kondisinya seperti terbawa hanyut. Jadi kami menduga lokasi penemuan bukan tempat awal dibuang,” katanya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan apakah bayi tersebut dibuang dalam keadaan masih hidup atau sudah meninggal dunia.

“Hasil visumnya belum keluar. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Polsek Nongsa masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga membuang bayi malang tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan menelusuri kemungkinan lokasi asal bayi itu dibuang.(*)

Artikel Sempat Dikira Boneka, Warga Temukan Jasad Bayi di Pantai Sekilak Nongsa pertama kali tampil pada Metropolis.

Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: Terdakwa Indra Akui Terima Fee dari Pihak Ketiga

0
Saksi ahli pidana Alwan dan saksi ahli administrasi pemerintahan Lina memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Indra Junaidi dan Sumi Yanti dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/5). F. JPU untuk Batam Pos.

batampos – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, Rabu (21/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli administrasi pemerintahan yang meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Sunaryoad mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana Alwan dan ahli administrasi pemerintahan Lina. Keduanya diajukan oleh terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi dan bendahara pembantu Sumi Yanti.

“Sementara untuk terdakwa mantan Sekretaris KPU Karimun Netty Herawati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus tidak menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Panji, Kamis (22/5/2026).

Dalam persidangan, saksi ahli pidana Alwan menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah oleh penyelenggara pemilu wajib disertai dokumen pendukung yang lengkap dan sah, termasuk untuk pembayaran perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Apabila kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka dana yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan kepada negara,” kata Alwan di hadapan majelis hakim.

Selain mendengarkan keterangan ahli, persidangan juga mengungkap pengakuan terdakwa Indra Junaidi yang menyebut menerima sejumlah uang atau fee dari pihak ketiga maupun penyedia jasa saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.

Sementara terdakwa Sumi Yanti mengaku tidak menjalankan ketentuan administrasi sebagaimana mestinya dengan alasan tingginya kesibukan selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Untuk keterangan saksi sudah tidak ada lagi. Sidang berikutnya agenda tuntutan terhadap empat terdakwa,” ujar Panji.

Kuasa hukum terdakwa Sumi Yanti dan Indra Junaidi, Muhammad Sayuti mengatakan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan kliennya.

Ia berharap keterangan kedua ahli tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Cukup, kita menunggu sidang lanjutan nanti,” singkatnya.

Penasihat hukum terdakwa juga menilai terdapat sejumlah aspek administrasi yang perlu diperhatikan dalam melihat konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya didampingi hakim anggota Herman Sjafriadi dan Yusuf Gutomo. (*)

Artikel Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: Terdakwa Indra Akui Terima Fee dari Pihak Ketiga pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: Terdakwa Indra Akui Terima Fee dari Pihak Ketiga

0
Saksi ahli pidana Alwan dan saksi ahli administrasi pemerintahan Lina memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Indra Junaidi dan Sumi Yanti dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/5). F. JPU untuk Batam Pos.

batampos – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, Rabu (21/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli administrasi pemerintahan yang meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Sunaryoad mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana Alwan dan ahli administrasi pemerintahan Lina. Keduanya diajukan oleh terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi dan bendahara pembantu Sumi Yanti.

“Sementara untuk terdakwa mantan Sekretaris KPU Karimun Netty Herawati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus tidak menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Panji, Kamis (22/5/2026).

Dalam persidangan, saksi ahli pidana Alwan menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah oleh penyelenggara pemilu wajib disertai dokumen pendukung yang lengkap dan sah, termasuk untuk pembayaran perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Apabila kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka dana yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan kepada negara,” kata Alwan di hadapan majelis hakim.

Selain mendengarkan keterangan ahli, persidangan juga mengungkap pengakuan terdakwa Indra Junaidi yang menyebut menerima sejumlah uang atau fee dari pihak ketiga maupun penyedia jasa saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.

Sementara terdakwa Sumi Yanti mengaku tidak menjalankan ketentuan administrasi sebagaimana mestinya dengan alasan tingginya kesibukan selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Untuk keterangan saksi sudah tidak ada lagi. Sidang berikutnya agenda tuntutan terhadap empat terdakwa,” ujar Panji.

Kuasa hukum terdakwa Sumi Yanti dan Indra Junaidi, Muhammad Sayuti mengatakan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan kliennya.

Ia berharap keterangan kedua ahli tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Cukup, kita menunggu sidang lanjutan nanti,” singkatnya.

Penasihat hukum terdakwa juga menilai terdapat sejumlah aspek administrasi yang perlu diperhatikan dalam melihat konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya didampingi hakim anggota Herman Sjafriadi dan Yusuf Gutomo. (*)

Artikel Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Karimun: Terdakwa Indra Akui Terima Fee dari Pihak Ketiga pertama kali tampil pada Kepri.

WN Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel GW Nagoya

0
Hotel tempat meninggalnya WN Singapura. F. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Seorang warga negara (WN) Singapura ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (21/5). Penemuan jasad pria asing tersebut sempat menggegerkan pihak hotel maupun warga sekitar karena korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar tempatnya menginap.

Korban diketahui menginap di Hotel GW Nagoya sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Peristiwa itu bermula saat pihak hotel merasa curiga karena korban tidak memberikan respons ketika dihubungi maupun saat pintu kamar diketuk dalam waktu cukup lama.
Merasa ada hal yang tidak biasa, petugas hotel kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah saksi. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel kepolisian bersama tim identifikasi tiba di lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti di sekitar kamar hotel.
Garis polisi dipasang di area sekitar kamar guna mempermudah proses penyelidikan serta menghindari kerumunan warga dan tamu hotel lainnya. Aktivitas di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian pengunjung hotel karena adanya proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum guna memastikan penyebab pasti kematian warga negara asing tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, saat pertama kali ditemukan tidak terdapat tanda-tanda mencolok adanya kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, aparat kepolisian masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk riwayat kesehatan korban dan aktivitas terakhir sebelum ditemukan meninggal dunia.

Kapolsek Lubuk Baja, Deny Langie membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Penyebab kematian masih didalami. Belum dipastikan adanya tanda-tanda kekerasan,” ujar Kompol Deny Langie saat dikonfirmasi terkait penemuan WN Singapura tersebut.(*)

Artikel WN Singapura Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel GW Nagoya pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga Pengedar Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

0
Tiga terdakwa kasus sabu menjalani sidang di PN Batam, Kamis (21/5/2026). F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar Kamis, (21/5). Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Batam.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Douglas dan Randi menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Oki Darmansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Dodi Andika 6 tahun 6 bulan penjara, dan Andika Adopan Wilson Sihaloho 6 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa menuntut Oki Darmansyah dengan pidana 8 tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut 7 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Andika melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Adapun Oki Darmansyah dan Dodi Andika menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada para terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya tujuh kemasan makanan ringan merek Sponge, satu gulungan plastik hitam, serta sejumlah plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu. Sementara satu unit telepon seluler Oppo A3x dan uang tunai hasil transaksi narkotika dirampas untuk negara.

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh aparat pada 4 Oktober 2025 di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Batam. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rumondang, disebutkan Oki Darmansyah bersama Dodi Andika memperoleh sabu dari seorang buronan bernama Lutfi, yang masuk daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Jaksa mengungkapkan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di Batam. Oki dan Dodi disebut memecah sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum dijual kepada Andika untuk diedarkan kembali.

“Pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual,” demikian isi dakwaan jaksa.

Dari hasil penimbangan Pegadaian Cabang Batam, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,5 gram. Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam juga menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Dalam dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.(*)

 

Artikel Tiga Pengedar Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa pertama kali tampil pada Metropolis.

Banyak Perusahaan Tak Ber-NPWP Anambas, Bupati Aneng: Kita Hanya Kebagian “Tulang”

0

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menelusuri perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya namun masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari luar daerah. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang belum stabil.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan, penggunaan NPWP luar daerah membuat potensi pajak dari aktivitas usaha di Anambas tidak masuk ke kas daerah. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat maksimal dari aktivitas investasi yang berjalan.

UT Batam Targetkan 4.000 Mahasiswa Baru pada 2026/2027, Prodi Manajemen dan Hukum Masih Favorit

0
Universitas Terbuka (UT) Batam saat saat meggelar wisuda beberapa waktu lalu. Foto: Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Universitas Terbuka Batam mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk semester ganjil tahun akademik 2026/2027 sejak awal Mei 2026. Kampus negeri berbasis pembelajaran jarak jauh itu menargetkan penerimaan 4.000 mahasiswa baru pada tahun ini.

Direktur UT Batam, Angga Sucitra Hendrayana, mengatakan pendaftaran mahasiswa baru dibuka melalui dua jalur, yakni jalur umum atau non Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan jalur RPL atau alih kredit.

“Pendaftaran mahasiswa baru semester ganjil ini sudah dibuka sejak awal Mei. Ada dua jalur penerimaan, yaitu jalur umum bagi lulusan SMA/sederajat yang belum pernah kuliah dan jalur RPL bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah kuliah atau memiliki pengalaman kerja yang relevan,” ujarnya, Kamis (21/5).

Untuk jalur umum, kata Angga, pendaftaran dibuka hingga 22 Juli 2026. Sementara jalur RPL dibuka sampai 24 Juni 2026 karena harus melalui proses asesmen dan pengakuan capaian pembelajaran sebelumnya.

“Jalur RPL ini diperuntukkan bagi mahasiswa transfer, yang pernah kuliah tetapi belum selesai, atau yang sudah bekerja dan ingin melanjutkan studi sesuai bidang pekerjaannya. Pengalaman kerja mereka bisa diakui menjadi pengurangan SKS,” jelasnya.

Ia mencontohkan, aparatur desa yang mengambil Program Studi Ilmu Pemerintahan dapat memperoleh pengakuan SKS berdasarkan pengalaman kerja dan dokumen pendukung seperti surat keputusan jabatan.

“Begitu juga yang bekerja di bidang akuntansi dan mengambil Prodi Akuntansi. Pengalaman kerja dan ijazah sebelumnya bisa diperhitungkan,” katanya.
Untuk biaya pendaftaran, calon mahasiswa jalur umum dikenakan biaya admisi Rp100 ribu. Sedangkan jalur RPL dikenakan tambahan biaya proses alih kredit sekitar Rp400 ribu.

Pada semester sebelumnya, UT Batam menerima sekitar 2.000 mahasiswa baru dengan total mahasiswa aktif mencapai 16.400 orang yang tersebar di Kepri hingga Johor dan Singapura.

“Tahun ini target kami minimal dua kali lipat dari semester sebelumnya, mudah-mudahan bisa mencapai 4.000 mahasiswa baru sehingga total mahasiswa aktif UT Batam bisa menyentuh angka 19 ribu,” ujar Angga.

Menurutnya, UT Batam saat ini berkontribusi besar terhadap angka partisipasi pendidikan tinggi di Provinsi Kepri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat Kepri yang melanjutkan ke perguruan tinggi sekitar 50 ribu orang dan sekitar 16 ribu di antaranya merupakan mahasiswa UT Batam.

Adapun program studi yang paling diminati masih didominasi Prodi Manajemen dan Ilmu Hukum. Namun, Prodi Sistem Informasi juga mengalami peningkatan peminat cukup signifikan.

“Kalau di Batam yang paling banyak itu Manajemen. Di Karimun banyak Ilmu Hukum, sedangkan di Natuna justru Ilmu Komunikasi yang cukup tinggi peminatnya,” katanya.
UT Batam juga membuka peluang bagi lulusan SMA/sederajat untuk langsung mengambil program studi keguruan seperti S1 PGSD dan PGPAUD melalui jalur pre-service.

“Kalau dulu harus mengajar dulu baru bisa ambil program keguruan, sekarang lulusan SMA pun sudah bisa masuk,” katanya.

Angga menyebut tingginya minat masyarakat terhadap UT dipengaruhi fleksibilitas sistem pembelajaran yang diterapkan. Selain itu, status UT sebagai perguruan tinggi negeri juga menjadi pertimbangan masyarakat.

“Sekarang pola mahasiswa UT sudah berubah. Sekitar 70 persen mahasiswa UT secara nasional usianya di bawah 25 tahun. Ini menunjukkan masyarakat mulai melihat kuliah jarak jauh sebagai pilihan yang fleksibel dan sesuai perkembangan zaman digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, UT yang berdiri sejak 1984 terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi pembelajaran digital dan menjadi pionir pembelajaran jarak jauh di Indonesia.
Dari sisi biaya, UT Batam juga menawarkan kuliah dengan biaya relatif terjangkau. Uang kuliah per semester berkisar Rp1,3 juta hingga sekitar Rp3 juta, tergantung skema yang dipilih mahasiswa.

“Mahasiswa bisa memilih sistem paket atau per SKS sesuai kemampuan finansial masing-masing. Maksimal pengambilan tetap 24 SKS per semester,” katanya.

Ia juga meluruskan anggapan masyarakat yang menilai kuliah di UT hanya delapan kali pertemuan.

“Proses pembelajaran di UT tetap mengacu aturan pemerintah, yakni setara 16 kali pertemuan. Bedanya, sebagian dilakukan melalui pembelajaran mandiri dan sebagian lagi pembelajaran terbimbing, baik tatap muka maupun online,” jelasnya.

Saat ini UT Batam membuka program diploma, sarjana hingga pascasarjana, termasuk program S2 dan S3. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor UT Batam di Jalan Dr Sutomo atau secara daring melalui admisi-sia.ut.ac.id⁠.(*)

Artikel UT Batam Targetkan 4.000 Mahasiswa Baru pada 2026/2027, Prodi Manajemen dan Hukum Masih Favorit pertama kali tampil pada Metropolis.

Pendaftar 1.235 Sementara yang Diterima 432 Siswa, MAN 1 Batam Sangat Diminati

0
Ilustrasi. Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Minat masyarakat untuk menyekolahkan anak ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam tetap tinggi setiap tahunnya. Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026, jumlah pendaftar bahkan mencapai 1.235 orang, membuat persaingan masuk sekolah tersebut semakin ketat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Andika Setiawan mengatakan, tingginya animo masyarakat tidak terlepas dari prestasi dan kualitas pendidikan yang dimiliki MAN 1 Batam.

“Tahun ini MAN Batam menerima sebanyak 432 siswa baru yang terdiri dari 13 rombongan belajar (rombel), dengan rincian 10 rombel reguler, dua rombel MAN Program Keagamaan (PK), dan satu rombel Cambridge,” ujar Andika, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, setiap rombel jalur reguler diisi sebanyak 36 siswa. Sementara untuk kelas Cambridge dan MAN Program Keagamaan (PK) masing-masing diisi 24 siswa per rombel.

Untuk jalur reguler, kuota penerimaan ditentukan berdasarkan hasil seleksi jalur prestasi yang telah berlangsung sebelumnya. Tahun ini, jumlah kuota jalur reguler yang dibuka sebanyak 273 siswa.

Menurut Andika, tingginya minat masyarakat masuk MAN 1 Batam dipengaruhi oleh prestasi madrasah yang terus berkembang dari tahun ke tahun. MAN 1 Batam dinilai mampu menghasilkan peserta didik unggul, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

“Prestasi madrasah yang membuat minat masyarakat masih tinggi. MAN Batam selalu menghasilkan peserta didik yang unggul dalam berbagai aspek,” katanya.

Selain itu, kata dia, persaingan masuk MAN 1 Batam tahun ini juga semakin ketat karena jumlah pendaftar terus meningkat, termasuk calon siswa dari luar Kota Batam.

“Tahun ini sangat ketat, dikarenakan jumlah pendaftar semakin banyak. Ditambah lagi pendaftar dari luar kota juga bertambah,” ujarnya.

Andika menambahkan, sistem seleksi PPDB tahun ini juga mengalami perubahan dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya penilaian lebih dominan pada hasil tes akademik dan praktik, tahun ini hasil wawancara turut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelulusan peserta.

“Ya benar, ada perbedaan dengan tahun lalu. Tahun ini hasil wawancara menjadi bahan pertimbangan untuk kelulusan,” jelasnya.

Meski demikian, untuk jalur reguler, hasil Computer Based Test (CBT) tetap menjadi faktor utama penentu kelulusan. Nilai CBT memiliki bobot sebesar 50 persen dari total nilai akhir peserta.

“Untuk jalur reguler, aspek penentu ada di CBT karena hasil CBT memiliki bobot 50 persen dari nilai akhir. Namun nilai praktik dan wawancara tetap menjadi pendukung nilai CBT tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan, salah satu keunggulan utama MAN 1 Batam dibanding sekolah umum terletak pada kurikulumnya yang menyeimbangkan pendidikan akademik dan pendidikan agama.

“Perbedaan paling mencolok jelas ada di bagian kurikulumnya. Di madrasah, antara akademik dan agama dibagi secara merata sehingga peserta didik unggul dalam hal imtaq dan iptek,” tutupnya.(*)

Artikel Pendaftar 1.235 Sementara yang Diterima 432 Siswa, MAN1 Batam Sangat Diminati pertama kali tampil pada Metropolis.

Mau Balik Nama Rekening Listrik PLN Batam? Simak Syarat Lengkap dan Tarifnya

0
Ilustrasi meteran listrik. F. Radar Jember.

batampos – Pelanggan yang ingin melakukan balik nama rekening listrik di PLN Batam wajib melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan perubahan nama pelanggan tersebut dapat dilakukan di seluruh area pelayanan maupun melalui layanan virtual PLN Batam.

Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana mengatakan, perubahan nama pelanggan dilakukan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah, bangunan, maupun badan usaha agar tercatat resmi di sistem PLN Batam.

“Permohonan perubahan nama bisa dilakukan di Area Pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji maupun melalui layanan virtual PLN Batam,” ujar Yoga, Kamis (21/5).

Untuk pelanggan perorangan, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP dan NPWP, SIM, atau paspor. Selain itu, pelanggan juga harus menyertakan bukti kepemilikan seperti akta jual beli/sertifikat tanah/surat kavling/surat hibah, atau surat keterangan kepemilikan dari pengembang.

PLN Batam juga meminta pelanggan melampirkan fotokopi rekening listrik terakhir. Jika pengurusan diwakilkan pihak lain, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai.

Sementara bagi badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan resmi, fotokopi identitas pemilik sesuai akta perusahaan, bukti kepemilikan persil, fotokopi rekening listrik terakhir, serta surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.

Yoga menjelaskan, pelanggan yang mengajukan perubahan nama akan dikenakan biaya administrasi sesuai golongan tarif listrik yang digunakan.

Untuk golongan S-2 hingga 2.200 VA, R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya Rp5.500. Kemudian golongan S-2 di atas 2.200 VA hingga 200 kVA, R-3, I-2 dan P-1 dikenakan tarif Rp16.500.

Selanjutnya golongan B-2 dan P-3 dikenakan biaya Rp27.500. Sedangkan golongan S-3, B-3, I-3, I-4, P-2, hingga golongan C dan T dikenakan biaya Rp150 ribu.

“Biaya Uang Jaminan Langganan atau UJL nantinya akan disesuaikan dengan UJL yang sudah ada sebelumnya,” kata Yoga.

PLN Batam mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perubahan nama pelanggan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (*)

Artikel Mau Balik Nama Rekening Listrik PLN Batam? Simak Syarat Lengkap dan Tarifnya pertama kali tampil pada Metropolis.

BUMN Khusus Ekspor, Menteri Perdagangan Segera Terbitkan Permendag Baru

0
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso f. ANTARA

batampos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor untuk tiga komoditas strategis.

Tiga komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Namun, Mendag belum menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut. Ia hanya menerangkan Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor bagi tiga komoditas seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.

“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya.

Adapun pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.(*)

Artikel BUMN Khusus Ekspor, Menteri Perdagangan Segera Terbitkan Permendag Baru pertama kali tampil pada News.