Sabtu, 18 April 2026
Beranda blog Halaman 3249

Wan Zuhendra dan Aneng Dijagokan Warga Maju ke Pilkada Anambas

0
Ketua DPC PDI Perjuangan Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra

batampos – Nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang saat ini belum santer dibicarakan oleh masyarakat.

Tokoh yang berpotensi maju di Pilkada belum berani menyatakan sikap. Bahkan, alat promosi calon kepala daerah belum marak dipasang.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Anambas, Ical mengatakan kondisi ini memang kerap terjadi di Anambas setiap Pilkada.

“Beginilah daerah kita. Masih senyap-senyap aja. Beda dari daerah lain,” ujar Ical, di salah satu kedai kopi di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kamis, (27/6).

Meski demikian, ada 11 tokoh telah mendaftar di partai besutan Prabowo Subianto itu.

“Untuk di kita ada 11 yang mendaftar, termasuk petahana, Wan Zuhendra,” ujar Ical.

Gerindra, sambung Ical, berpotensi mengusung kadernya sendiri untuk bertarung di Pilkada.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengirim usulan rekomendasi ke DPP Gerindra untuk diterbitkan surat tugas.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra masih malu-malu ketika disinggung kesiapan untuk maju di Pilkada.

BACA JUGA: UU Pilkada Digugat Eks Gubernur Kepri, MK Sebut Belum Tentu Permintaan Isdianto Dikabulkan

Ia beralasan, tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan. Namun, komunikasi antar partai politik (parpol) tetap dijalan.

“Saya sudah daftar di beberapa parpol. Komunikasi intens,” ujar Wan Zuhendra.

PDIP pada Pileg kemarin meraih 2 kursi, yang artinya tidak bisa mengusulkan pasangan calon (paslon) sendiri. Minimal untuk paslon harus didukung oleh 4 kursi di DPRD Kepulauan Anambas.

Sehingga PDIP harus mencari partner untuk koalisi agar bisa mengusung Wan Zuhendra.

“Kalau wakil saya nanti dulu, rahasia. Ada waktunya saya umumkan. Saat ini kita sedang cari partner untuk berkoalisi,” tegas Wan Zuhendra.

Informasi yang beredar di masyarakat, ada dua tokoh dijagokan untuk bertarung di Pilkada Anambas yaitu Wakil Bupati saat ini, Wan Zuhendra dan Ketua DPD Kepri Partai Demokrat, Aneng. Meski demikian, kedua tokoh itu belum menentukan calon pendampingnya. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Perputaran Uang Selama Pemilu Rp80 Triliun

0
Ilustrasi uang.

batampos – Aktivitas keuangan yang berkaitan dengan Pemilu 2024 juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak tanggung-tanggung, PPATK memotret perputaran duit sebanyak Rp80 triliun terkait dengan pesta demokrasi itu. Potret itu terangkum dalam 108 produk intelijen keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan, angka uang bernilai fantastis tersebut terekam sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Dia menyebut, produk intelijen keuangan yang dihasilkan PPATK itu berkaitan erat dengan pemilu dan melibatkan berbagai elemen. Mulai dari partai politik, anggota parpol, calon legislatif, hingga pejabat yang masih aktif menjabat.

Ivan memastikan, informasi dan data analisis tersebut sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut. Dia memerinci, sebanyak 35 hasil analisis (HA) telah diserahkan kepada Kejaksaan. Kemudian 21 HA dan 5 hasil pemeriksaan (HP) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selebihnya diarahkan ke Polri (1 HA dan 1 HP), Badan Intelijen Negara (3 informasi), Badan Intelijen Strategis TNI (1 informasi), dan Otoritas Jasa Keuangan (1 informasi). ”Juga disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Selama ini, PPATK berkomitmen menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Ivan pun menyebut komitmen itu ditunjukkan dengan inisiatif pembentukan collaborative analysis team (CAT). Terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan 157 penyedia jasa keuangan.

Pembentukan CAT tersebut, lanjut Ivan, berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu. ”Dan (juga) akuntabilitas (penyelenggaraan pemilu, red),” ujarnya. (*)

 

Sumber: JP group

Resep Terong Ungu Bawang Putih Pedas Ala Korea

0
Ilustrasi Hidangan terong bawang putih pedas ala korea (Seonkyoung Longest)

batampos – Terong ungu yang dimasak dengan bawang putih pedas ala Korea bisa jadi alternatif untuk makan siang atau malam.

Anda yang suka pedas, akan ketagihan dengan menu ini. Membuatnya pun mudah.

Apalagi dalam terong ungu terkandung zat yang bermanfaat untuk tubuh seperti antioksidan, bisa menurunkan kolesterol dan menurunkan berat badan.

Baca juga: Kreasi Roti Bakar Tuna Mayo untuk Menu Sarapan

Dikutip dari laman Seonkyoung Longest, terdapat resep terong ungu bawang putih pedas yang bisa disajikan untuk 4 porsi dengan total memasak kurang 20 menit.

Simak yuk bahan-bahan dan cara membuatnya:

Bahan-bahan:
300 gr terong ungu
3 siung bawang putih cincang
2 daun bawang cincang
2 sdm kecap asin
1 sdm agave nectar, madu atau gula (sesuai selera)
1 sdm minyak wijen
1 hingga 2 sdt gochugaru (serpihan cabai merah Korea)
2 sdt biji wijen
Lada hitam

Baca juga: Resep Omelet Ala Hotel Bintang 5 untuk Sarapan Sehat yang Praktis

Cara membuat:
– Didihkan air di dalam wajan atau pengukus panci. Tempatkan pengukus bumbu dengan hati-hati dan letakkan terong dengan sisi kulit menghadap ke bawah.
– Tutup kukusan selama 3 hingga 5 menit untuk mendapatkan tekstur yang Anda sukai.
– Setelah terong melunak, angkat dari kukusan dan biarkan dingin selama 5 menit, sisihkan.
– Potong 2 hingga 3 siung bawang putih dan 2 daun bawang.

Baca juga: Hasil Penelitian Teh Hitam & Manfaatnya untuk Kesehatan

– Campurkan bawang putih cincang daun bawang, 2 sdm kecap asin, 1 sdm nectar agave,1 sdm minyak wijen, 1 hingga 2 sdt gochugaru, 2 sdt biji wijen dan sejumput lada hitam dalam mangkuk.
– Robek perlahan terong menjadi setengah atau sepertiga, tergantung ukuran terong. Tambahkan ke dalam campuran saus dan aduk perlahan dengan tangan Anda. Hiasi dengan biji wijen.
-Sajikan dengan nasi hangat. (*)

Sumber: Jpgroup

Perampok Tersungkur Kena Timah Panas Polisi

0
Unit Jatanras menangkap perampok yang melarikan diri di Kijang, Bintan. F. Jatanras Polresta Tanjungpinang

batampos – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur menangkap perampok bersenjata tajam di Tanjungpinang, Kamis (27/6) sore.

Saat penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melawan dan melarikan diri dari kejaran polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga telah melakukan pencurian kekerasaan. Pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam.

Saat beraksi di sejumlah kawasan di Tanjungpinang, pelaku sering mengancam korbannya dengan sebilah parang.

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Benar. Pelaku ditangkap di Kijang Bintan,” kata Freddy, Jumat (28/6).

Saat ini, kata Kanit, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait jumlah tempat kejadian pencurian dengan kekerasan ini.

“Kasusnya masih pengembangan karena kemungkinan banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Kanit. (*)

Reporter: YUSNADI NAZAR

Sidang Penyelundupan Mikol Satu Kontainer Senilai Rp6,9 Miliar

0
mikollll
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Andika dan Toman Simatupang, dua terdakwa penyelundupan minuman beralkohol satu kontainer akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan perbuatan terdakwa telah melanggar kepabeanan. Dua terdakwa memasukkan minuman beralkohol ke Batam tanpa adanya surat. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan primer dan subsider, yakni Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan itu, terdakwa Andika melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Sedangkan Toman menerima dakwaan dan tak akan mengajukan keberatan.

”Kami minta waktu untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan,” ujar penasehat hukum Andika.

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Tiwik dan didampingi Douglas dan Andi Bayu menunda sidang hingga minggu depan untuk sidang terdakwa Andika. Sedangkan untuk terdakwa Toman kembali disidang pada 22 Juli mendatang.

”Karena saksi untuk keduanya sama, maka sidang pemeriksaan saksi diagendakan sama. Menunggu sidang keberatan dan jawaban terdakwa Andika,” ujar Tiwik mengakhiri sidang dakwaan.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.

Penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp6,9 miliar dilakukan BC Batam pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)

Reporter : Yashinta

Dishub: 243 Unit Angkot Beroperasi di Batam

0
angkot
ilustrasi angkutan umum melintas di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kamis (27/6). Dishub menyatakan tak bisa menghentikan angkutan umum secara sembarangan untuk mengikuti uji KIR.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah keluhan terkait angkutan umum penumpang dan barang di Kota Batam terus menjadi sorotan masyarakat. Tak sedikit masyarkat menilai angkutan tersebut tidak layak beroperasi dan minimnya pengawasan dari pemerintah. Tak heran, angkutan-angkutan tersebut perlahan mulai ditinggalkan masyarakat.

Terlebih, ada angkutan penumpang maupun barang yang nekat beroperasi tanpa uji KIR. Padahal, uji KIR wajib bagi angkutan penumpang dan barang.

Dishub Kota Batam mencatat, jumlah angkutan umum dan kota yang beroperasi di jalan saat ini sebanyak 243 kendara-an. Jumlah itu terbagi dalam trayek utama 176 kendaraan dan cabang ada 67 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan untuk kelayakan angkutan umum penumpang dan angkutan barang.

“Apabila tidak ada uji KIR, maka diminta untuk diwajibkan mengikuti uji KIR ketika penin-dakan. Sementara ketika tidak ada razia, kami juga tidak bisa memberhentikan angkutan itu. Salah satu upayanya yaitu dengan persuasif ketika razia gabungan,” terangnya, Kamis (27/6).

Dari bulan Januari hingga Juni 2024, Dishub Kota Batam telah melaksanakan razia sebanyak tiga sampai empat kali. Namun, upaya menertibkan angkutan umum dan barang tersebut masih menjadi prioritasnya dengan menggelar razia gabungan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat tetap masih ada di sisa waktu ini dan fokus kami untuk melakukan penindakan kepada angkutan umum penumpang dan barang yang tidak ada uji KIR-nya,” ujarnya.

Salim mengakui, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan yang melintas, untuk mengarahkan agar pengendara ikut uji KIR.

“Itu adalah masalahnya. Sebenarnya kesehatan kendaraan ini menjadi kesadaran bagi pemiliknya. Tapi di lapangan tidak begitu. Sangat banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Lanjutnya, uji kelayakan kendaraan ini memang masih banyak diabaikan pemilik kendaraan untuk mengecek kelayakan kendaraan mereka.

“Dampaknya adalah banyak kendaraan yang tidak layak tapi masih beroperasi. Maka dengan adanya razia gabungan nantinya, bisa di maksimalkan untuk menjaring kendaraan yang tidak patuh KIR,” tutupnya.

Sementara itu, seorang warga yang sebelumnya kerap naik angkutan umum trayek Batuaji-Batam Kota, Asih, mengaku mulai tak nyaman naik kendaraan umum tersebut. Pasalnya, banyak pengendara yang ugal-ugalan demi mendapatkan penumpang di sepanjang rute yang dilalui.

”Sudah begitu, ternyata mobilnya tak uji KIR, kan bahaya itu,” katanya.

Karena itu, ia sekarang lebih memilih naik bus Trans Batam atau naik ojek saat harus bepergian ke wilayah Batam Center atau sebaliknya.

”Makanya ini perlu jadi perhatian, angkutan umum itu kalau bisa selain nyaman, juga berupaya memastikan keamanan penumpangnya,” kata dia. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Transformasi Digital Konversi SKP di SIMPHONI

0

kominfobatampos – Dalam rangka memperkuat kinerja para Pranata Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis Pembinaan Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam. Acara yang mengusung tema “Saatnya Konversi SKP di SIMPHONI” ini berhasil menarik minat ratusan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Pemkot Batam, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan gotong royong dalam menghadapi tantangan teknologi terbaru. “Jika ada masalah, kita harus bersama-sama menyelesaikannya, jangan saling menyalahkan,” ujar Rudi. Ia juga berharap ilmu yang didapat dari acara ini dapat membawa perubahan positif dan mendukung perkembangan Batam sebagai kawasan pariwisata khusus.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dr. Hasyim Gautama, menyampaikan keynote speech salah satunya menyampaikan pentingnya Visi Indonesia Digital 2045. Ia menjelaskan bahwa visi ini bertujuan untuk memajukan ekonomi nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia melalui pembangunan digital yang tepat. Dr. Hasyim juga memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (SIMPHONI), yang menjadi tulang punggung dalam konversi SKP para Pranata Humas.

Acara ini melibatkan 100 peserta onsite dan sekitar 242 peserta online, termasuk yang mengikuti melalui YouTube. Pembahasan utama difokuskan pada konversi SKP melalui platform SIMPHONI.

Santhy Verawaty Elfrida. Pranata Humas Madya Kementerian Kominfo menjelaskan secara rinci tentang proses dan manfaat konversi SKP.

Santhy menegaskan bahwa konversi SKP wajib dilakukan oleh seluruh pegawai ASN, termasuk PPPK. “Meskipun saat ini regulasi untuk PPPK belum mengharuskan pengumpulan angka kredit, semangat untuk meningkatkan kompetensi harus tetap dijaga,” tegasnya.

Terkait prosedur konversi SKP, khususnya terkait pengisian nama NIP dan jabatan di SIMPHONI, Santhy Verawati mengatakan bahwa penilaian SKP untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan oleh atasan langsung atau instansi pembina, tergantung pada situasi dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Beberapa pertanyaan lainnya datang dari berbagai instansi, seperti Indra dari Sekretariat DPRD Belitung yang menanyakan tentang penilaian SKP tahun 2023, serta Naufal dari ANRI yang menanyakan tentang integrasi data antara aplikasi e-kinerja dan SIMPHONI. Setiap pertanyaan dijawab dengan rinci, memberikan pemahaman yang lebih baik bagi peserta tentang pentingnya konversi SKP dan penggunaan SIMPHONI.

Acara ditutup dengan pernyataan dari Santhy Verawaty Elfrida yang menekankan pentingnya proaktif dalam urusan administrasi kepegawaian terkait karir JFPH. “Administrasi kepegawaian terkait karir adalah urusan personal. Manfaatkan sistem yang telah disediakan oleh Instansi Pembina JFPH dengan baik,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para peserta untuk segera menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama acara.

Dengan terselenggaranya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para Pranata Humas dapat semakin kompeten dalam menggunakan teknologi digital untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. (*)

25 Pejabat Eselon Dua Pemkab Karimun Ikut Uji Kompetensi

0
Sekda Karimun M Firmansyah. f,TRI

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun akan kembali melakukan penyegaran dan pergeseran di jajaran pejabat eselon dua. Hal ini terlihat dari akan dilaksanakannya uji kompetensi untuk pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas dan kepala badan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dikonfirmasi  melalui Sekretaris Daerah, Moh Firmansyah membenarkan akan dilakukan uji kompetensi untuk pejabat eselon dua. ”Rencananya akan dilaksanakan pada Senin (1/7) dengan tim penguji kompetensi dari pemerintah kabupaten dan provinsi serta dari akademisi,” ujarnya.

Penyerahan berkas, katanya, sudah ditutup pada Rabu (26/6). Ada 25 orang pejabat eselon dua sudah menyerahkan berkas ke panitia uji kompetensi. Dengan demikian, peserta tinggal menunggu pelaksanaan pada pekan depan.

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Ilmu Falak, Kemenag Kepri Gelar Bimtek Hisab Rukyat

Data dihimpun, uji kompetensi dilaksanakan hampir untuk semua jabatan eselon dua. Yakni, sebanyak 26 organisasi perangkat daerah (OPD). Meski yang menyerahkan berkas hanya 25 pejabat eselon dua. OPD yang tidak diikutkan dalam uji kompetensi ini hanya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun. Dan termasuk yang tidak diikutkan juga jabatan eselon dua pada posisi asisten dan jabatan staf ahli.

Hasil dari uji kompetensi ini dimungkinkan pejabat eselon dua yang mengikuti akan berpindah tempat tugas yang baru atau tetap pada jabatan yang sama. Bahkan bisa non job. Hal ini tentunya berdasarkan kemampuan pejabat eselon dua dalam menyampaikan pemaparan dihadapan tim penguji. (*)

Reporter: Sandi P

 

 

Bawaslu: Putusan MA Rawan Sengketa

0
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. F. Miftahul Hayat/Jawa Pos

batampos – Isu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 masih berbuntut panjang. Kali ini, giliran Badan Pengawas Pemilu yang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk hati-hati. Terutama dalam mengubah tafsir syarat minum usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, implementasi putusan itu potensi memicu sengketa. Sebab, putusan itu keluar di tengah tahapan pencalonan. Mengingat tahapan di jalur perseorangan sudah berjalan sejak April lalu.

Jika diberlakukan, maka otomatis usia baru hanya berlaku bagi calon dari partai politik. Sementara calon perseorangan menggunakan syarat usia lama. Sehingga ada perbedaan perlakuan.

”Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA yang mengatur tentang syarat (usia) diberlakukan pada saat ini,” ujarnya di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Kamis (27/6).

Bagja memprediksi, situasi itu berpotensi dibawa sengketa bukan hanya administrasi. Namun juga potensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada perselisihan hasil oleh pihak-pihak yang dirugikan.

Jika tidak hati-hati, dia membeberkan potensi putusan seperti kasus Irman Gusman di Pemilihan DPD Sumatera Barat atau kasus keterwakilan perempuan di Dapil Gorontalo bisa terjadi. Di mana MK meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyeluruh akibat ada proses yang salah dalam tahapan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyadari hal itu. Diakuinya, implementasi di tengah tahapan menguntungkan calon dari partai. Untuk itu, KPU tengah mengkaji opsi yang bisa diambil untuk membuat kesetaraan.

Salah satu opsi yang dipikirkan adalah membuka kembali jalur perseorangan bagi calon yang memenuhi syarat usia sebagaimana putusan MA. ”Kalau mau fair atau mau jujur kita harus buka kesempatan lagi, dan sudah kita hitung-hitung,” ujarnya.

Dari hitungannya, masih ada ruang membuka ulang jalur perseorangan, mengingat pendaftaran paslon masih dibuka sampai 27-29 Agustus. Dari kalkulasinya, kurang lebih membutuhkan 45 hari untuk verifikasi dukungan. ”Ini sedang kita matangkan di internal KPU, kita bahas,” tuturnya. (*)

 

Reporter: JP group

Pendaftar PPDB SMP Hari Kedua Menurun, Disdik Batam Siapkan Posko Pengaduan

0
Tri Wahyu Purbianto Kadisdik Batam Dalil Harahap 78 scaled e1697799331527
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto. F.Dalil Harahap

batampos – Hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi atau perpindahan orang tua di Batam mencapai 435 orang. Jumlah itu menurun bila dibandingkan hari pertama PPDB yang mencapai 6.785 calon peserta didik.

“Ya, sampai pukul 12.00 WIB ini yang mendaftar di hari kedua jalur zonasi dan perpindahan orang tua baru sebanyak 435 calon siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, Kamis (27/6).

Bagi calon siswa maupun orang tua yang kesulitan dalam proses pendaftaran jalur zonasi Disdik Kota Batam menyiapkan posko pengaduan di Gedung Gurindam Disdik di Sekupang. Di posko ini nantinya calon peserta didik dan orang tua bisa berkonsultasi secara langsung dengan tim operator PPDB.

“Kita siapkan (Pokso Pengaduan) sampai pelaksanaan PPDB berakhir. Ada beberapa petugas standby di sana” tambahnya.

Baca Juga: Kesulitan Daftar Online, Orangtua Datangi Panitia PPDB SMP di Sekolah

PPDB SMP jalur zonasi ini dibuka mulai Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan 1 Juli 2024. Sementara itu untuk pengumuman jalur zonasi dan perpindahan orang tua, disampaikan Selasa 2 Juli dan pendaftaran ulang Rabu 3 Juli sampai 5 Juli 2024.

Di tahun ini Dinas Pendidikan Kota Batam membuka pendaftaran bagi 45 SMP negeri yang berada di Kota Batam dengan total Rencana Daya Tampu (RDT) SMP 13.040 siswa.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menempatkan petugasnya untuk siaga di posko PPDB. Hadirnya petugas Disdukcapil Batam ini bertujuan membantu proses administrasi kependudukan yang diperlukan oleh para calon peserta didik dan orang tua.

Kepala Dinas Kependudukan Batam, Heryanto mengatakan, penempatan personel untuk mempercepat dan mempermudah proses PPDB, khususnya dalam hal verifikasi data kependudukan. “Memang ada permintaan dari disdik untuk membuat pengecekan data masyarakat yang melakukan pengaduan PPDB jadi tidak perlu ke Disduk,” kata Heryanto.

Baca Juga: Tertibkan Angkutan Umum yang Abai Kir, Dishub Batam Razia Gabungan Dalam Waktu Dekat

Ia menjelaskan, para petugas akan selalu siaga untuk melakukan mengverifikasi dan memproses dokumen kependudukan yang diperlukan oleh calon siswa. “Petugas akan standby sampai sore,” kata dia.

Salah seorang petugas Disdukcapil yang bertugas di posko PPDB Sekupang, Iwan, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka sangat membantu memperlancar proses pendaftaran.

“Kami memastikan bahwa dokumen kependudukan yang dibawa oleh calon peserta didik valid dan lengkap. Jika ada yang kurang, kami bisa langsung membantu mengurusnya di tempat. Ini sangat mengurangi waktu tunggu dan memudahkan orang tua,” ujarnya.

Kebanyakan permasalahan yang dialami orang tua terkait alamat yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan domisili. “Kadang ada yang umur KK-nya masih muda itu nanti ada alternatif bisa daftar lewat jalur afirmasi atau prestasi,” kata dia. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra