Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 3440

Gangguan Listrik di Duriangkang, Pelayanan Air Terganggu, Cek Wilayah Terdampak

0

atgbbatampos – PT Air Batam Hilir menginformasikan telajh terjadi gangguan sistem kelistrikan di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang. Gangguan ini berdampak. “Saat ini perbaikan masih dalam proses,” tulis ABHi.

Selama pekerjaan ini, akan berdampak pada gangguan pelayanan suplai air bersih berupa air kecil dan air terhenti untuk sementara waktu.

Area terdampak :

  • Baloi
  • Nagoya
  • Jodoh
  • Batu Batam
  • Pelita
  • Batu Ampar
  • Sengkuang
  • Batu Merah
  • Melchem
  • Sei Panas
  • Citra Buana
  • Bengkong
  • Ocarina
  • Batam Centre
  • Sukajadi
  • kembang Sari
  • Legenda Malaka
  • Batu Besar
  • Bandara
  • Buana Vista
  • Punggur
  • Kabil
  • Barelang
  • Marina
  • Tg Uncang
  • Sagulung
  • Taman Raya dan sekitarnya.

“Kami menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam,” pesan ABHi. Permintaan dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/ Kelurahan setempat, lalu menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir :

• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• WA 0811 778 0155

Remaja di Bintan Sempat Dijanjikan Bakal Dinikahi Sebelum Dicabuli Pacar

0
Pelaku kasus dugaan pencabulan digiring ke sel tahanan Polsek Bintan Timur di Kijang, Rabu (29/5/2024) siang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Seorang remaja berinisal EA, 14, diduga menjadi korban pencabulan oleh pacarnya, SL, 19 di pos kosong di jalan Korindo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (23/5/2024).

Pelajar kelas 7 SMP itu sempat dijanjikan akan dinikahi apabila korban hamil sebelum dicabuli.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, korban masih berstatus pelajar sedangkan pelaku merupakan buruh bangunan di Bintan.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya sering jumpa di acara yang digelar di tengah masyarakat.

Karena sering jumpa, mereka berpacaran. Pelaku kemudian sering membawa korban jalan.

Dia mengatakan, peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah, Kamis (23/5/2024) dini hari.

“Orangtua korban panik dan bertanya ke anaknya dari mana baru pulang? Tapi korban ngakunya tidur di rumah kawan dan habis mengerjakan tugas,” katanya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melihat foto anaknya sedang bersama tersangka.

“Taunya dari tetangga yang menunjukkan foto pelaku sama korban berduaan dan memberi tau keluarga korban,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban mengaku ke orangtuanya bahwa sudah dicabuli oleh pelaku.

Kebetulan, keluarga korban mengenal pelaku. Keluarga korban langsung mendatangi rumah pelaku.

“Ditanya sama orangtua korban, tapi pelaku tidak ngaku. Kemudian, pelaku dibawa dan dilaporkan ke polisi,” katanya.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Nekat Membegal dan Coba Mecabuli Penumpangnya

Pelaku SL mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru berpacaran dengan korban.

“Awalnya sering lewat, sering jumpa, nyapa-nyapa akhirnya pacaran,” ungkapnya.

Dia mengaku, sejak awal sudah ingin mencabuli korban tapi korban sedang datang bulan (haid).

“Tapi sesudah itu iya (cabuli korban),” akunya.

Sebelum mencabuli korban, dia sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil.

“Kalau dia (hamil), saya (janji) nikahi,” ujarnya.

Dia tau korban masih anak di bawah umur. Namun dia tega melakukannya karena alasan suka.

“Saya suka sama dia pak,” ujarnya.

Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

 

Reporter: Slamet N

Apindo Batam Tolak Rencana Tapera

0
IMG 7768 1
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak rencana penerapan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah. Pemberlakuan Tapera disinyalir akan memberatkan bagi pekerja dan pengusaha.

Hal ini dipaparkan Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. Ia mengatakan karena pungu-tan iuran Tapera akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.

”Sejak awal Apindo sudah menyatakan menolak program ini,” kata dia kepada Batam Pos, Rabu (29/5).

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian berikut. Pertama, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Berdasarkan UU No. 3/1999 Jaminan Hari Tua 3,7 persen. Jaminan Kematian 0,3 persen. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan, berdasarkan UU No.40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan 4 persen. Cadangan Pesangon berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan sesuai dengan PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24/2004 berdasarkan perhitu­ngan aktual sekitar 8 persen.

Adanya pemotongan Tapera ini akan jadi beban semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar. ”Menurut kita pemerintah diharapkan dapat lebih me-ngoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sa-ngat sedikit pemanfaatannya.

”Untuk sikap lebih lanjut kita menunggu arahan lebih lanjut dari DPN Apindo menyikapi kebijakan baru ini,” terangnya. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sendiri aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pekerja Pabrik Dalil Harahap36 scaled e1705247596100
Pekerja pabrik saat pulang kerja di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk, Kamis (11/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, mengungkapkan, wacana Tapera sebenarnya sudah pernah menjadi pembahasan di kalangan para buruh pada 2020 lalu. Ia mengatakan, kebutuhan rumah untuk pekerja itu tidak masalah, namun jangan sampai menambah beban kepada pekerja.

Perumahan untuk rakyat adalah kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, dan papan). Yafet menegaskan, bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat.

Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD. Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat.

Ia berharap Tapera tidak menambah beban. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK.

Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.
Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan. Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

Ia mengatakan dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah.

Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut, dan tahun ini kenaikan upah murah sekali. Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

”Kami menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, rakyat dan peserta Tapera. Kami sedang mempersiapkan aksi besar-besaran utuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang semuanya membebani rakyat,” tegasnya.

Hal senada diungkap oleh ujar Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar. ”Jadi kadang memang kita kebanyakan ikut seminar motivasi. Pemerintah sering ikut seminar motivasi jadi terlalu inovatif. Sampai yang nggak masuk akal pun dipajakin. Akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia ini unik,” katanya, Rabu (29/5).

Tidak ada satu negara di dunia yang memaksa pekerjanya untuk berkontribusi secara masif dan mengerikan seperti Indonesia. Bahkan Media menyebut, seolah-olah negara melakukan perampokan. Kenapa? Karena memaksa para pekerja untuk melakukan iuran perumahan dan baru akan bisa diambil ketika sudah pensiun.

Jika Presiden Joko Widodo mengibaratkan iuran BP Tapera seperti BPJS Kesehatan, Media menilai sepertinya kurang pas. Sebab, kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan itu merupakan dasar dan bersifat melekat. Sehingga kebutuhannya relatif umum dan wajar ketika golongan yang mampu membantu yang miskin.

Begitu pula BPJS Ketenagakerjaan. Karena para pekerja terdapat dihadapkan pada risiko kecelakaan kerja. Yang mana sifat iurannya sebagai asuransi. Misalnya, ketika seorang ayah meninggal saat bekerja dan merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarga. Praktis akan memengaruhi kondisi ekonomi maupun keuangan istri dan anaknya.

“Bisa miskin tiba-tiba. Dan itu risetnya clear. Jadi dua itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa memang ketika ada asuransi atau jaminan ketika terjadi shock secara finansial akibat kesehatan, meninggal, atau kecelakaan kerja itu ditopang oleh asuransi. Jadi negara step up kemudian menyediakan fasilitas asuransi melalui mobilisasi uang publik untuk disalurkan bagi mereka yang membutuhkan,” jelas Media.

Secara teori ekonomi sektor publik, kesehatan, pendidikan, dan keselamatan tenaga kerja merupakan public goods. Artinya tiga aspek tersebut harus disediakan oleh negara. Sedangkan, perumahan di negara manapun akan selalu menjadi kebutuhan privat. Karena memang alaminya perumahan itu sangat individualis. Terdapat aspek ownership dan keputusan untuk membeli rumah atau tidak.

“Apakah mau tinggal di rumah orangtua? Mau rumah mewah atau sederhana? Artinya ada kebutuhan yang tidak terbatas. Sehingga ketika itu dijadikan public goods, kekacauan pasti akan terjadi,” terangnya.

Dari sisi akuntabilitas, kapasitas BP Tapera dalam mengelola uang yang sedemikian besar belum jelas. Iuran 3 persen dari para pekerja di Indonesia itu bisa mencapai triliunan rupiah hanya dalam sekali penarikan iuran. Ada pula istilah bank kustodian yang ditunjuk untuk mengelola uang itu. “Ini mengerikan sekali risiko penyelewengan dananya. Karena yang dikelola besar sekali,” tegasnya.

Dari sisi pekerja, tentu akan berpengaruh negatif terhadap konsumsi, kesejahteraan, bahkan semua orang akan berusaha menghindari pajak. Ini berbahaya. Terutama bagi masyarakat yang sudah punya rumah, akhirnya mereka seperti mengalami perampokan.

”Maksudnya, seseorang ketika hendak berinfak, maka infak saja. Tapi boleh lo kalau tidak mau berinfak. Itu kan hak kita. Masa negara seperti ini?” tegas Media.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ikut merespons kebijakan Tapera. Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, aturan tersebut harus dikaji ulang secara mendalam, karena menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. ”Harus dikaji kembali,” terangnya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Mantan Ketua DPR RI itu menyatakan, yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Bukan malah memotong pendapatan masyarakat tanpa mengetahui manfaatnya.

Jadi, pendapatan setiap rumah tangga harus terus ditingkatkan, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkatkan. ”Jangan malah dipotong pendapatannya, karena masyarakat akhirnya tidak bisa mewujudkan kebutuhan rilisnya,” bebernya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Tapera. Pertama, kata dia, pembayaran iuran pemotongan gaji harus dikelola badan pengelola yang akuntabel. ”Dan juga harus memberikan jaminan jangka panjang,” terangnya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Ketua DPP Partai Demokrat itu mengatakan, Tapera merupakan program yang panjang dan berkesinambungan. Sebab, tenor Tapera bisa mencapai 30 tahun. Catatan kedua, lanjut Herman, apakah iuran tersebut hanya akan diberikan dalam bentuk rumah atau bisa diberikan berupa uang?

Berikutnya soal lokasi perumahan dari program Tapera. Menurutnya, hal itu menjadi pertanyaan penting, apakah lokasi perumahan sudah ditentukan saat melakukan pendaftaran?. ”Pelaksanaan Tapera untuk PNS yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi pelajaran,” katanya.

Senada, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tapera dijakankan saat ini. Sebab, program ini disinyalir akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.

Diakui Presiden KSPI Said Iqbal, kebutuhan perumahan untuk kelas pekerja dan rakyat memang merupakan kebutuhan primer. Sama halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, dan papan).

”Di dalam UUD 1945, negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Kemudian, dalam 13 platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujarnya.

Meski begitu, Iqbal memberi catatan bahwa, Tapera yang dibutuh buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan upah yang layak melalui dana APBN dan APBD. Bukan dipotong dari upah buruh.

”Kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” tegasnya.

Bukan hanya itu, dia juga menyoroti soal belum adanya kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini. Sehingga, apabila masih dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

”Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen dengan 0,5 persen dibayar pengusaha dan dibayar buruh 2,5 persen, maka tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegasnya. (*)

Reporter: yulitavia

Ide Kebiri Muncul untuk Hukum Predator Remaja Putri

0

batampos – Tragis, dua anak perempuan di bawah umur di Seibeduk, Batam, menjadi korban kebejatan orang terdekat yang harusnya menjadi pelindungnya.

Pertama, ZK yang masih duduk di bangku kelas V SD dirudapaksa oleh pamannya sendiri, OR, 37, warga Bukit Layang, Mangsang yang meru-pakan saudara dari bapaknya.
Korban yang berusia 12 tahun ini dirudapaksa berulang kali hingga hamil, dan kandu-ngannya kini berusia 7 bulan.

Korban kedua adalah C, 17. Ia dirudapaksa bapak kandung-nya sendiri, BD, warga Sei Daun, Tanjungpiayu. Pria 40 ta­hun yang bekerja sebagai kuli bangunan ini merudapak­sa anak sulungnya tersebut se­banyak 5 kali sejak tahun lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, menga-takan, kasus ZK terungkap dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar.

”Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa,” ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk kepada Batam Pos, Rabu (29/5).

Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USG). Hasilnya, korban hamil. ZK mengaku dihamili pamannya.

”Pelaku ini ada hubungan sau­dara dengan korban. Pe­laku ini om korban,” jelas Alex.
Pelaku ditangkap pada 2 Mei lalu di kediamannya. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG.

”Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan,” ungkap Alex.

Sementara OR me­ngaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap ber­ko­mu­nikasi de­ngan korban melalui WhatsApp.

”Chat-an, dan se­ring becanda. Saya lakukan di kos dan rumahnya,” ungkap OR.

predator
OR, 37, tersangka pelaku rudapaksa keponakan, melihat hasil USG saat diperiksa di Polsek Seibeduk, Rabu (29/5). F. Dalil Harahap/Batam Pos

Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali sejak Agustus 2023. ”Bapaknya korban saudara saya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Sementara untuk kasus kedua dengan korban remaja C, 17. Pelaku yang merupakan bapak kandung ditangkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian pelaku ditangkap pada 12 Mei lalu.

”Dua hari setelah laporan, pelaku ditangkap,” ujar Alex.

Dari pengakuan C, ia terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena diancam.

”Pelaku me­ngan­cam jangan menceritakan dengan siapapun. Kalau tidak korban akan dimasukkan ke penjara,” ujar Alex.

Sementara itu, BD menjelaskan bahwa aksi bejatnya tersebut kerap dilakukan pada malam hari atau seluruh penghuni rumah sudah tertidur pulas. Dimana, ia mempunyai lima anak. Dua cowok dan tiga cewek.

BD mengaku perbuatannya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari anaknya tersebut.

”Waktu itu (korban) tidak ada menolak. Saya tidak akur dengan istri, pisah ranjang. Jadi sering sama anak di rumah,” ujarnya di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ayah kandung merudapaksa anak juga terjadi di Bengkong. Korban H, 13, yang merupakan siswi kelas 1 SMP dirudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP negeri di Bengkong.

Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari lalu.

”Paman dan ayah korban datang (ke Polsek) membuat laporan. Lalu kami minta keterangan korban, dan korban mengatakan terakhir kali yang melakukan (pencabulan) ayah kandungnya,” kata Marihot.

Pencabulan yang dilakukan HN kepada anak kandungnya tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, HN melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Maret lalu.

”Sudah dilakukan sejak korban kelas V SD. Itu setiap malam,” ungkap Marihot.

HN yang ditemui di Mapolsek Bengkong mengaku perbuatannya tersebut mulai dilakukan sejak pisah ranjang dengan sang istri.

”Pertama kali (mencabuli) itu sudah ribut (dengan istri). Jadi saya mengobati bintik-bintik (bagian vital korban),” katanya.

Ia mengaku khilaf sudah melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya. Terlebih, saat ini ia berstatus duda dan kerap tidur bersama anak tunggalnya tersebut.

”Cerai sama istri 3 tahun lalu. Saya khilaf,” kata pria tukang servis barang elektronik ini.
Sedangkan pacar korban, RM, mengaku baru pertama kali mencabuli korban. Ia mengatakan sudah berpacaran selama 3 bulan dan kenal dengan korban dari media sosial Instagram.

”Saya sering nonton (film porno). Waktu itu jalan-jalan malam hari di semak-semak,” kata RM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. Sedangkan HN ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kasus kekerasan seksual ini harus dicegah dengan meningkatkan pengawasan orangtua. Kemudian memberikan efek jera kepada pelaku.

”Predator-predator ini dikebiri saja. Karena membahayakan dan menghancurkan masa depan anak,” ujar Nugroho kepada Batam Pos, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman kebiri kepada para predator anak. Hukuman ini dinilai dapat mencegah kasus kekerasan seksual anak.

”Ini bagian menyelamatkan pelaku untuk tidak terus menerus dilakukan. Dicegah dilakukan upaya kebiri kimia,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat mengunjungi Mapolresta Barelang.

Menurut Kak Seto, terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat tersebut disebabkan tingginya libido para pelaku. Sehingga, pelaku mencari korban di sekitarnya.

”Kejahatan seksual itu didorong libido yang tinggi dari pelaku dan ketidaksanggupan mengendalikan seksualnya. Sehingga menyasar ke orang-orang terdekat, bah-kan ke anak kandung sendiri,” katanya.

Untuk itu, kata Kak Seto, hukuman kebiri ini harus mendapatkan persetujuan atau kesadaran para pelaku.

”Kebiri bukan hanya sekedar hukuman, tapi permintaan dari pelaku. Pelaku harus menyadari itu perbuatan yang tidak boleh diulangi,” ungkapnya.

 

Dijanjikan Bakal Dinikahi sebelum Dirudapaksa Pacar

Di tempat lain di Kabupaten Bintan, seorang remaja berinisal EA, 14, diduga menjadi korban pencabulan pacarnya, SL, 19, di pos kosong di Jalan Korindo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (23/5).

Pelajar kelas 7 SMP itu dijanjikan akan dinikahi apabila korban hamil sebelum dicabuli.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan, korban masih berstatus pelajar sedangkan pelaku merupakan buruh bangunan di Bintan.

Dia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya sering jumpa di acara yang digelar di tengah masyarakat. Karena sering jumpa, mereka berpacaran. SL kemudian sering membawa EA jalan-jalan.

AKP Rugianto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah pada Kamis (23/5) dini hari. Saat itu, orangtua korban panik karena putrinya baru pulang dini hari. Korban mengaku tidur di rumah temannya dan habis me­ngerjakan tugas sekolah.
Kemudian, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melihat foto anaknya sedang bersama tersangka.

”Tahunya dari tetangga yang menunjukkan foto pelaku sama korban berduaan, dan memberi tahu keluarga korban,” kata Rugianto.

Setelah itu, korban baru mengaku ke orangtuanya bahwa ia sudah dicabuli SL. Keluarga korban yang mengenal pelaku langsung mendatangi rumah SL.

”Ditanya sama orangtua korban, tapi pelaku tidak ngaku. Kemudian, pelaku dibawa dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Akhirnya SL mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru berpacaran dengan korban.

”Awalnya sering lewat, sering jumpa, nyapa-nyapa akhirnya pacaran,” ungkapnya.
SL mengakui sejak awal sudah ingin mencabuli korban tapi korban sedang datang bulan (haid).

”Tapi sesudah itu iya (merudapaksa),” akunya.
Sebelum mencabuli korban, dia sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil.

”Kalau dia (hamil), saya (janji) nikahi,” katanya.

Dia tahu bahwa korban masih anak di bawah umur. Namun, dia tega melakukannya karena alasan suka. ”Saya suka sama dia pak,” akunya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI / SLAMET NOFASUSANTO

Lagi, 71 PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Batam

0
IMG 20240529 WA0078 e1717037728148
Sebanyak 71 PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (29/5). F.Yashinta

batampos – Negara Malaysia melakukan pemulangan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) secara bertahap selama bulan Mei 2024. Untuk proses pemulangan atau deportasi PMI sudah berlangsung 6 kali, dan terbaru pada Rabu (29/5) sebanyak 71 PMI.

Para PMI yang dideportasi adalah mereka yang tidak memiliki izin kerja atau ilegal hingga masa kitas sudah habis. Setelah diproses hukum sesuai aturan negara Malaysia, PMI pun mulai dideportasi secara bertahap.

“Ya benar, hari ini kembali ada pemulangan PMI sebanyak 71 orang dari Malaysia,” ujar Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Eric Mario Sihotang Rabu (29/5) sore.

Baca Juga: Pernah Dibahas Tahun 2020, Ini Alasan Buruh Batam Tolak Tapera

Menurut dia, para PMI diangkut menggunakan kapal MV MDM Express 2 dari Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Batam. Setelah melakukan perjalanan laut hampir 2 jam, para PMI sampai di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah sampai di pelabuhan, para PMI diberi arahan untuk kemudian dibawa ke penampungan PMI. Sekitar jam 3 sore sampai di Batam,” jelas Mario.

Dikatakannya, dengan adanya deportasi kemarin, berarti selama bulan Mei sudah ada 6 kali deportasi dari Malaysia. Dimana deportasi ke lima pada Sabtu sebanyak 41 orang.

Baca Juga: 14.426 UMKM di Kepri Mendapat Sertifikat Halal lewat Program Sehati, Paling Banyak di Batam

“Paling banyak hari ini (kemarin), 71 orang. Sabtu kemarin juga banyak, tapi lebih banyak hari Rabu ini,sebelumnya hanya belasan atau tak sampai 10orang,” jelas Mario.

Sementara itu, Humas Imigrasi Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana belum tahu atas informasi deportasi PMI dari Malaysia kemarin. “Saya cek dulu,” sebut Rukmana singkat. (*)

 

Reporter: Yashinta

Kanwil DJP Kepri 2024 Beri Polibatam Penghargaan

0
F 2 Polibatam 1 B
Polibatam mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kepri tahun 2024 di Swiss Bell Hotel, Selasa (28/5/2024). F Polibatam

batampos – Polibatam Negeri Batam (Polibatam) mencatat prestasi dengan mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kepri tahun 2024 pada Tax Gathering Kanwil Kepulauan Riau di Swiss Bell Hotel, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Mahasiswa Polibatam Produksi Film Animasi Ficusia

Penghargaan diterima Kepala Jurusan Manajemen Bisnis Arniati Ph.D. yang diserahkan langsung Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim.

BACA JUGA: Uuf Brajawidagda ST MT PhD, Direktur Politeknik Negeri Batam (Polibatam)

Polibatam menerima penghargaan atas kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2022 dan sebagai salah satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan kontribusi terbesar pada Tahun Pajak 2023 di KPP Pratama Batam Selatan.

BACA JUGA: Tim Robot Polibatam Juara 3, Kalahkan Cina

Tax Gathering dihadiri wajib pajak pribadi dan badan yang mendapat penghargaan, asosiasi dan akademisi. Acara ini mengusung tema Bersama Pajak, Kepri Menanjak Menuju Indonesia Emas 2024.

BACA JUGA: Polibatam Raih Medali Silver dan Bronze

“Alhamdulillah Polibatam menerima penghargaan ini. Semoga penghargaan ini semakin memotivasi Polibatam semakin lebih baik lagi,” tutur Arniati.

Di samping acara penghargaan acara ini juga menampilkan sesi Forum Komunikasi Publik dan ditutup sesi ramah tamah.

Selain itu, Polibatam juga mendapatkan apresiasi sertifikat dari Infinite Learning Nongsa Batam, Selasa (28/5/2024). Polibatam diwakili Sekjur 2 Jurusan Teknik Informatika, Cahya Miranto.

Polibatam mendapatkan sertifikat ini karena merupakan salah 1 kampus yang mengikuti program MSIB di Infinite Learning, Nongsa, Batam. Appreciation Day ini sebagai bentuk apresiasi atas dukungan yang telah diberikan berbagai Mitra Institusi Pendidikan Perguruan Tinggi kepada program MSIB di Infinite Learning.

‘’Di jurusan Teknik Informatika Polibatam sendiri, kita mengirimkan 100 lebih mahasiswa dengan berbagai skema seperti Game Design & Development, Android Mobile Development & UIUX Design dan Web Development & UIUX Design,” jelas Cahya.

Semoga dengan apresiasi ini semakin memotivasi mahasiswa Polibatam mengikuti program MSIB di Infinite Learning. (*)

PII, Uniba dan Adhi Karya Gelar Workshop BIM untuk Tingkatkan Kualitas Lulusan Teknik Sipil di Batam

0

unibabatampos – Persatuan Insyisur Indonesia (PII) Batam bersama Universitas Batam (Uniba) dan PT Adhi Karya (Persero) berkolaborasi menggelar workshop pelatihan Building Information Modeling (BIM) di kampus Uniba, Batamkota. Workshop ini bertujuan untuk menyetarakan kemampuan lulusan teknik sipil di seluruh Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa.

Direktur Pelaksana Badan Kejuruan Sipil PII, Ir. Firman Parmudianto menjelaskan bahwa workshop ini menjadi bagian dari program nasional PII untuk meningkatkan kompetensi lulusan teknik sipil.

“Kami ingin menyetarakan kemampuan BIM mahasiswa di seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (29/5).

Workshop ini akan mengunjungi 13 universitas di luar Jawa, dengan target 20-30 mahasiswa per universitas yang akan dilatih menjadi ahli BIM.

Halin Muqron dari PT Adhi Karya (Persero) menambahkan, workshop ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan BIM yang diterapkan di industri konstruksi.

“Kami sudah menerapkan BIM dalam berbagai dimensi, mulai dari 3D hingga 5D,” jelasnya.

PT Adhi Karya juga telah menerbitkan buku panduan BIM sebagai referensi bagi mahasiswa.

“Materi workshop difokuskan pada pengenalan software BIM dan cara mengoperasikannya,” kata Halin.

Kaprodi Teknik Sipil Uniba Ir. Herlina Suciati menyambut baik kerjasama pelatihan ini.

“Perkembangan teknologi mengharuskan semua pekerjaan konstruksi terintegrasi,” ujarnya.

“Workshop ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan bekal yang cukup untuk bersaing di dunia kerja.”imbuhya.

Workshop ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas lulusan teknik sipil di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa.

Dengan penguasaan BIM yang mumpuni, para lulusan diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan industri konstruksi modern. (*)

Giliran Febri Diansyah Akan Dihadirkan jadi Saksi di Persidangan SYL

0
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, pada Senin (3/6) mendatang. Eks juru bicara KPK itu bakal memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

“Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Rencana dihadirkannya Febri Diansyah ke persidangan, setelah jaksa KPK menghadirkan pihak keluarga SYL untuk memberikan keterangan. Mereka yakni, Ayun Sri Harahap, istri SYL; Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo, anak SYL; serta Andi Tenri Bilang, cucu SYL.

Selain Febri, lanjut Mayer, akan ada lima saksi yang tercatat dalam berkas perkara SYL dihadirkan pada Senin pekan depan. Ia memastikan, surat panggilan resmi bakal segera disampailan kepada para saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan.

“Ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” ucap Meyer.

Meyer enggan memastikan apakah nama-nama lain yang turut menjadi kuasa hukum SYL bakal turut diperiksa. Diketahui, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga pernah diperiksa menjadi saksi perkara SYL dalam proses penyidikan.

Hanya saja, Jaksa KPK ini mengatakan, tim hukum SYL dalam proses penyidikan akan diperiksa pada sidang yang akan datang.

“Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut,” pungkas Meyer.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Menko Perekonomian Setujui KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam

0

menko kekbatampos – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan pembentukkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, salah satunya ada di Batam yakni Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.

Hal tersebut disampaikan Menteri Airlangga saat memimpin Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pada Rabu (29/5/2024) siang, bertempat di Gedung Ali Wardhana Lantai II Jakarta Pusat.

Penetapan KEK ini dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam rapat tersebut, Menteri Airlangga menyetujui pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, bersama dengan dua KEK lainnya yakni KEK Bumi Serpong Damai – Banten dan KEK Morowali – Sulawesi Tengah.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto hadir dalam kesempatan ini mengatakan bahwa proses pengusulan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, sudah menjadi concern BP Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Sehingga, dirinya mengaku senang rencana besar investasi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional bakal segera terwujud di Batam.

“Kami mendapat target dari Kemenko Perekonomian bahwa setahun investasi harus ada dan terealisasi, maka menjadi tugas kami agar investasi KEK terwujud.” Ungkap Purwiyanto.

“Proyeksi dari investasi amat sangat besar, baik dari sisi persepsi wilayah dan dampak kehadiran investasinya bagi ekonomi dan tenaga kerja, tidak hanya sekedar milestone ini akan jadi multiplier effect bagi semua lini ekonomi di Batam.” Kata Purwiyanto yang merupakan lulusan S2 University of Colorado at Boulder, Colorado – USA.

KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam seluas 47,17 Ha, akan berada di wilayah Sekupang 23,10 Ha (Wisata Kesehatan Terpadu) dan wilayah Nongsa seluas 24,08 Ha (Pariwisata).

KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam dengan target investasi Rp 6,91 triliun sampai dengan 2032 akan menyerap tenaga kerja 105.406 orang selama 80 tahun.

Pengusulan ini dinilai memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan 100% dengan investor utama yakni Apollo Hospitals India dan Mayapada Group untuk Rumah Sakit Internasional.

Pada Lokasi Sekupang akan dilaksanakan kegiatan utama kesehatan dengan rencana bisnis Rumah Sakit Internasional (Mayapada Apollo Batam International Hospital), Nursing Academy International, MedTech Park yang dilengkapi MICE (Meetings, Incentive, Convention & Exhibition), Perumahan Dokter, Dormitory, Hotel & Retail.

RSBP Batam beserta sarana pendukung juga akan menjadi bagian dalam KEK yang layanannya akan terintegrasi dengan Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Sementara pada lokasi Nongsa akan dilaksanakan kegiatan utama pariwisata dengan rencana bisnis Retirement Village & Clinic dan akomodasi penunjang berupa Cottages, Bungalow, Motel yang diperuntukan bagi wisatawan, pasien dan keluarga pendamping.

Kota Batam merupakan Kota yang letaknya sangat strategis karena berdekatan langsung dengan Negara Singapura dan Malaysia. Hal itu juga yang akan menjadi salah satu alasan mengapa wisata medis perlu dibangun.

Tercatat 2 juta wisatawan medis asal Indonesia yang berobat ke luar negeri, sebanyak 1,5 jutanya memilih pelayanan medis di Malaysia dan Singapura.

Ditargetkan dari 2 juta wisatawan medis yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam akan menyerap pasien sebanyak 2 persen atau sekitar 40.000 jiwa.

Sehingga tujuan untuk merebut market pasien yang berobat ke Singapura dan Malaysia untuk berobat ke Batam dapat tercapai.

Sementara itu, Johanes Tahir selaku President Commissioner Mayapada Healthcare yang akan menjadi pelaksana pengembangan KEK Kesehatan Internasional Batam menyatakan komitmennya untuk membangun dan mengembangkan wilayah sekupang ini.

“kami sangat gembira dengan hasil hari tersebut. Ini bukanlah akhir, melainkan permulaan kami untuk bisa merealisasikan janji dan komitmen kami. Akan segera hadir rumah sakit internasional di Batam yang bisa diminati oleh wisatawan dengan standar internasional.” Kata Johanes.

PT Karunia Praja Pesona ditugaskan merealisasikan komitmen dari target pengembangan KEK untuk 5 tahun pertama Rp 3,3 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak 19.740 orang.

Dalam rapat tertutup ini, tampak hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono nasional dan para perwakilan 16 Kementerian anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pimpinan daerah/badan usaha dan investor yang melaksanakan projek KEK.

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah. (*)

Menko Perekonomian Setujui KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam

0

menko kekbatampos – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan pembentukkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, salah satunya ada di Batam yakni Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.

Hal tersebut disampaikan Menteri Airlangga saat memimpin Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pada Rabu (29/5/2024) siang, bertempat di Gedung Ali Wardhana Lantai II Jakarta Pusat.

Penetapan KEK ini dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam rapat tersebut, Menteri Airlangga menyetujui pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, bersama dengan dua KEK lainnya yakni KEK Bumi Serpong Damai – Banten dan KEK Morowali – Sulawesi Tengah.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto hadir dalam kesempatan ini mengatakan bahwa proses pengusulan KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, sudah menjadi concern BP Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Sehingga, dirinya mengaku senang rencana besar investasi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional bakal segera terwujud di Batam.

“Kami mendapat target dari Kemenko Perekonomian bahwa setahun investasi harus ada dan terealisasi, maka menjadi tugas kami agar investasi KEK terwujud.” Ungkap Purwiyanto.

“Proyeksi dari investasi amat sangat besar, baik dari sisi persepsi wilayah dan dampak kehadiran investasinya bagi ekonomi dan tenaga kerja, tidak hanya sekedar milestone ini akan jadi multiplier effect bagi semua lini ekonomi di Batam.” Kata Purwiyanto yang merupakan lulusan S2 University of Colorado at Boulder, Colorado – USA.

KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam seluas 47,17 Ha, akan berada di wilayah Sekupang 23,10 Ha (Wisata Kesehatan Terpadu) dan wilayah Nongsa seluas 24,08 Ha (Pariwisata).

KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam dengan target investasi Rp 6,91 triliun sampai dengan 2032 akan menyerap tenaga kerja 105.406 orang selama 80 tahun.

Pengusulan ini dinilai memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan 100% dengan investor utama yakni Apollo Hospitals India dan Mayapada Group untuk Rumah Sakit Internasional.

Pada Lokasi Sekupang akan dilaksanakan kegiatan utama kesehatan dengan rencana bisnis Rumah Sakit Internasional (Mayapada Apollo Batam International Hospital), Nursing Academy International, MedTech Park yang dilengkapi MICE (Meetings, Incentive, Convention & Exhibition), Perumahan Dokter, Dormitory, Hotel & Retail.

RSBP Batam beserta sarana pendukung juga akan menjadi bagian dalam KEK yang layanannya akan terintegrasi dengan Mayapada Apollo Batam International Hospital.

Sementara pada lokasi Nongsa akan dilaksanakan kegiatan utama pariwisata dengan rencana bisnis Retirement Village & Clinic dan akomodasi penunjang berupa Cottages, Bungalow, Motel yang diperuntukan bagi wisatawan, pasien dan keluarga pendamping.

Kota Batam merupakan Kota yang letaknya sangat strategis karena berdekatan langsung dengan Negara Singapura dan Malaysia. Hal itu juga yang akan menjadi salah satu alasan mengapa wisata medis perlu dibangun.

Tercatat 2 juta wisatawan medis asal Indonesia yang berobat ke luar negeri, sebanyak 1,5 jutanya memilih pelayanan medis di Malaysia dan Singapura.

Ditargetkan dari 2 juta wisatawan medis yang berobat ke luar negeri setiap tahunnya, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam akan menyerap pasien sebanyak 2 persen atau sekitar 40.000 jiwa.

Sehingga tujuan untuk merebut market pasien yang berobat ke Singapura dan Malaysia untuk berobat ke Batam dapat tercapai.

Sementara itu, Johanes Tahir selaku President Commissioner Mayapada Healthcare yang akan menjadi pelaksana pengembangan KEK Kesehatan Internasional Batam menyatakan komitmennya untuk membangun dan mengembangkan wilayah sekupang ini.

“kami sangat gembira dengan hasil hari tersebut. Ini bukanlah akhir, melainkan permulaan kami untuk bisa merealisasikan janji dan komitmen kami. Akan segera hadir rumah sakit internasional di Batam yang bisa diminati oleh wisatawan dengan standar internasional.” Kata Johanes.

PT Karunia Praja Pesona ditugaskan merealisasikan komitmen dari target pengembangan KEK untuk 5 tahun pertama Rp 3,3 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak 19.740 orang.

Dalam rapat tertutup ini, tampak hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono nasional dan para perwakilan 16 Kementerian anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pimpinan daerah/badan usaha dan investor yang melaksanakan projek KEK.

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah. (*)