Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3513

Dana BOS Daerah Didorong Jadi Subsidi Beasiswa ke Sekolah Swasta yang Sepi Peminat

0
WhatsApp Image 2023 07 06 at 14.55.02
Anggota Komisi IV DPRD Batam dari fraksi PKS, Muhammad Mustofa. F Dokumen Pribadi.

batampos – Permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak hanya seputar zonasi sekolah negeri saja. Justru, jelang pelaksanaan PPDB Kota Batam Juni mendatang, sekolah swasta masih dibayangi kekurangan siswa, akibat peminat sekolah negeri yang terus meningkat.

Bahkan tidak sedikit sekolah swasta tersebut kekurangan siswa hingga tutup operasional. Seperti yang disampaikan anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa menjelaskan mendekati PPDB ada kekhawatiran sekolah swasta tidak kebagian murid.

“Di Sagulung misalnya, tahun lalu beberapa sekolah swasta tutup, dikarenakan sepi peminat,” ujarnya.

Persoalan menahun ini masih belum ada solusinya. Satuan pendidikan yang sepi peminat ini harus menjadi perhatian dari pemerintah. “Meskipun mereka diberikan waktu menerima siswa lebih awal, nyatanya sekolah tersebut tetap saja sepi dan akhirnya tutup beroperasi,” ucap Mustofa menerangkan.

Pemerhati Pendidikan Riki Indrakary menyebutkan, sebenarnya persoalan sekolah swasta yang kerap kekurangan siswa ini adalah persoalan sederhana tapi dibuat rumit. Sebab hampir setiap tahun tiap kali PPDB, masalah ini muncul dan tetap tidak ada yang mau menyelesaikan persoalan dasar ini.

Padahal, katanya, pemerataan distribusi siswa baru ini sangat penting dipahami. Dimana saat ini rasio jumlah ruang kelas belajar negeri dan swasta itu berbanding 35 persen negeri dan 65 persen rasio ruang kelas tersebut ada di sekolah swasta.

“Artinya apa, Dinas Pendidikan tidak perlu lagi membangun sekolah baru ataupun ruang kelas baru. Cukup mengoptimalkan ruang kelas yang tersedia saat ini baik itu yang ada di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.

Dan itu terbukti, banyak sekolah swasta terutama sekolah islam terpadu yang full day school yang diminati banyak orang tua siswa. Hanya saja biayanya yang dinilai oleh sebagian orang cukup mahal menjadi kendala para orang tua saat ini.

“Sebenarnya itu bisa disubsidi. Dihitung saja untuk membangun sekolah baru dibutuhkan biaya sekitar Rp 17 miliar, operasional satu tahun termasuk air dan listrik itu sekitar Rp 2 miliar. Katakanlah Rp 20 miliar satu gedung sekolah dan kalau itu kita distribusikan menjadi beasiswa bagi anak bina lingkungan dan yang tidak mampu secara keuangan, maka permasalahan swasta tak ada siswa ini tentu tidak akan terjadi lagi,” tuturnya.

Sebab kata Riki, nantinya anak bina lingkungan dan juga mereka yang tidak mampu secara keuangan itu akan dibiayai pemerintah melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah. Sebenernya rencana mengenai Bosda ini sudah pernah dibahas untuk dijadikan sebuah peraturan daerah.

“Rencana Perda itu sebenarnya untuk itu, hanya saja ranperda ini ditolak oleh Walikota Batam, ” ucapnya.

Padahal, kata Riki, kalau BOS Daerah ini bisa dijalankan maksimal, tentu ke depan tidak akan ada lagi sekolah swasta di Batam yang akan kekurangan siswa. Sebab, anak-anak bina lingkungan yang berada di sekolah swasta tersebut akan tertampung di sekolah tersebut serta dibiayai oleh daerah.

“Artinya dengan BOS daerah ini ada timbal balik sekolah swasta kepada pemerintah. Kalau sekarang ada insentif guru swasta. Pemberian isentif ini ditata ulang sehingga ada timbal balik ke pemerintah semisal dalam menampung anak kurang mampu ataupun anak-anak bina lingkungan,” terangnya.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam itu juga menyampaikan dana insentif guru swasta ini juga tidak kecil. Bahkan di masa ia masih menjabat sebagai Ketua komisi IV di tahun 2017, anggaran yang disalurkan pemerintah sudah mencapai Rp 45 miliar namun tetap tidak berdampak kepada pemerataan distribusi PPDB sekolah negeri maupun swasta.

Ia berharap melalui penggunaan BOS daerah ini, guru swasta tetap diberikan bantuan insentif tapi dalam bentuk mekanisme bos daerah sehingga masuk ke rekening sekolah dan disalurkan ke rekening guru, sehingga nanti manajer program bos daerah itu bisa mengaudit penggunaan dana insentif itu.

“Timbal baliknya apa, sekolah menyediakan ruang kelas mereka bagi anak bina lingkungan yang ada di sekitar sekolah itu yang tidak tertampung di negeri atau yang berkeinginan di sekolah swasta tapi tidak punya biaya, pemerintah nanti yang akan mengkompensasi dalam bentuk BOS daerah,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengatakan, saat ini jumlah rombel yang ada di sekolah sudah maksimal dengan ketersediaan ruangan dan jumlah guru. “Ketiadaan penerimaan guru honor baik dari dana APBD daerah maupun BOS membuat kami harus memberdayakan semua pihak agar seluruh anak Batam dapat bersekolah, ” ujarnya.

Satu-satunya jalan adalah dengan melibatkan swasta dalam menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun hal ini akan dibahas kembali dengan Walikota Batam.

“Intinya jangan sampai ada anak Batam tidak bersekolah. Kami berharap kerja sama dengan seluruh orang tua dan wali murid dalam memilih sekolah untuk putra-putrinya, bahwa sekolah negeri bukanlah satu-satunya pilihan dalam menyekolahkan anak-anaknya. Ada perguruan swasta yang juga berkualitas yang akan dapat menampung dan memberikan pelayanan Pendidikan bagi anak-anak Batam usia sekolah,” ucap Tri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Polri Buka Opsi Lanjutkan Kasus Vina Cirebon, Tapi Ada Syaratnya

0
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi Setiawan di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

batampos – Mabes Polri memastikan masih membuka peluang penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Penyidik sejauh ini mengonfirmasi sudah tidak ada DPO lagi. Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan menjadi tersangka terakhir.

”Kabidhumas Polda Jabar menyampaikan apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini mohon disampaikan, itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (31/5).

Sandi mengatakan, dua DPO yang sempat beredar Andi dan Dani sejauh ini tidak ada bukti yang menguatkan. Sehingga penyidik menyimpulkan dua nama tersebut fiktif.

”Alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” jelas Sandi.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5). (*)

PPDB Daring Tersebar di 9 Kecamatan, Daya Tampung 12.528 Siswa SD dan 13.040 Siswa SMP

0
ppdb
Suasana PPDB di Kota Batam tahun lalu. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Jumlah sekolah peserta PPDB daring tingkat SD di Batam tersebar di sembilan kecamatan di perkotaan atau mainland. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto menyebutkan terdapat 95 sekolah di perkotaan, dan secara keseluruhan ada 145 SDN di 12 kecamatan di Kota Batam.

Tahun ini rombongan belajar (Rombel) terdiri dari 348 rombel. Jumlah daya tampung di PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 12.528 siswa. Kebutuhan siswa berdasarkan kuota yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan RISTEK yaitu afirmasi 15 persen atau 1.879 siswa, jalur zonasi sebanyak 80 persen atau 10.023 siswa, dan jalur perpindahan 5 persen atau 626 siswa.

“Ini masih mengacu pada aturan dengan kapasitas maksimal 36 orang per kelas,” ujar Tri.

Baca Juga: Disdik Batam Buka Link Ujicoba PPDB, Orang Tua Calon Siswa Bisa Berlatih Jelang Pendaftaran

Sementara untuk SMP, jumlah sekolah peserta PPDB online di 9 kecamatan terdapat 45 sekolah, dari total keseluruhan 65 sekolah. Jumlah rombongan belajar untuk PPDB online adalah 326 rombel.

Jumlah daya tampung siswa PPDB online yaitu 13.040 siswa. Dengan rincian, afirmasi 15 persen atau 1.956 siswa, prestasi 30 persen atau 3.912 siswa, zonasi 50 persen atau 6.520 siswa, dan perpindahan 5 persen atau 652 siswa.

“Kapasitas per kelas 40 siswa. Ini kami usulkan kepada pimpinan, sebagai langkah antisipasi membeludaknya pendaftaran ke sekolah negeri. Memang akan padat dan penuh sesak. Makanya tetap kami imbau kepada orangtua yang mampu mendaftarkan anaknya di sekolah swasta. Karena mutu pendidikan juga bagus, dan ruang kelas masih renggang,” tutupnya.

Baca Juga: Gangguan Kelistrikan Dam Duriangkang, 200 Ribu Pelanggan ABH Terdampak

Berdasarkan jadwal PPDB SD, pendaftaran jalur afirmasi dimulai 3- 7 Juni 2024. Pengumuman tanggal 8 Juni 2024. Jalur zonasi dan perpindahan orang tua pendaftaran dimulai 10 – 15 Juni 2024. Pengumuman jalur zonasi dan perpindahan orang tua 19 Juni 2024. Daftar ulang tanggal 20- 22 Juni 2024.

Sementara itu untuk jenjang SMPN jalur afirmasi dan prestasi pendaftarannya dimulai Kamis 20 – Senin 24 Juni 2024. Pengumuman jalur afirmasi dan jalur prestasi Selasa 25 Juni 2024.

Jalur zonasi dan perpindahan orang tua pendaftaran dimulai Rabu 26 Juni – Senin 1 Juli 2024. Pengumuman Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua Selasa 2 Juli 2024. Daftar ulang Rabu 3 – Jumat 5 Juli 2024. (*)

 

Reporter: Yulitavia

RUU Polri Dikritik karena Beri Kewenangan Polisi Bisa Putus Internet, Ini Kata Polri

0
ilustrasi

batampos – Revisi Undang-Undang Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam draft saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah, sehingga ditakutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan berlebih. Salah satunya adalah di bidang siber.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama. Dirinya mengaku belum mendapat rincian mengenai progres pembahasan undang-undang sampai sekarang

“Perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap,” kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).

“Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, draft revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

“Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalat sinergitas dan soliditas semua lembaga,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya yakni pengawasan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b.

Pengawasan di ruang siber ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Di sana disebutkan jika Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Poin ini yang banyak menuai kritik dari publik. Karena dikhawatirkan terjadi abuse of power dari Polri kepada masyarakat. (*)

Dua Kurir Narkoba Lolos Dari Hukuman Mati

0
image2 1 scaled e1717121620993
Dua terdakwa kasus narkotika usai menjalani sidang di PN Batam, Kamis (30/5). F.Yashinta

batampos – Fahrizal dan Geraldi, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 39,5 kilogram selamat dari hukuman mati. Keduanya mendapat keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan vonis seumur hidup penjara, Kamis (30/5).

Vonis terhadap keduanya dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana pembuktian selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa,” ujar Setyaningsih.

Baca Juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Batam Sudah Terapkan Sejak Tahun Lalu

Akan tetapi, pihaknya punya pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dimana barang bukti itu bukanlah milik terdakwa. Begitu juga terdakwa tidak mengetahui pasti barang yang akan dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukan karena tuntutan ekonomi.

“Memperhatikan hal itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa tujua hukuman bukanlah untuk balas dendam, namu memberi efek jera terhadap pelaku dan lainnya. Karena itu majelis hakim mempunyai aspek pertimbangan hukuman untuk terdakwa,” sebut Setyaningsih.

Menurut dia, sebagaimana fakta persidangan majelis hakim juga punya pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan pernyataan terdakwa meresahkan dan tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dan berjanji akan berubah.

“Memperhatikan ketentuan pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa Facrizal dan Geraldi dengan hukuman seumur hidup,” tegas Setyaningsih.

Usai ketuk palu, Setyaningsih menegaskan bahwa terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menerima atau banding atas putusan itu.

“Saudara punya hak untuk banding atau menerima dalam waktu tujuh hari,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Lisman mengatakan salah satu kliennya akan banding atas putusan majelis hakim. Hal itu dikarenakan ia merasa tidak bersalah.

“Salah satu terdakwa banding,” sebut Lisman

Sementara, kedu terdakwa enggan mengeluarkan kata sepatah katapun atas putusan majelis hakim. Meski sudah ditanya, mereka tetap diam sembari digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.

Sebelumnya Fahrizal dan Geraldi, dua terdakwa kasus narkoba yang berperan sebagai kurir 39,5 sabu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, keduanya sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum , Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5). Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbutaaan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.

Dimana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan Karena membutuhkan uang.Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Reporter: Yashinta

24 WNI Ditangkap Karena Visanya Hanya untuk Ziarah, Padahal Sudah Bayar Rp 150 Juta

0
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Otoritas Kejaksaan Arab Saudi di Madinah menindaklanjuti penangkapan rombongan 24 WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi. Kabar terbaru, dua pimpinan rombongan WNI itu ditahan.

Mereka adalah NH dan JJ. Keduanya sedang menjalani lanjutan pemeriksaan dan persidangan. Sedangkan, 22 anggota rombongan lainnya yang sebelumnya sempat ditahan, akhirnya dievakuasi sementara ke sebuah hotel. Rencananya, mereka akan dipulangkan.

Konsultan Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron Ambary, menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh pihaknya, rombongan 24 WNI itu sudah diperiksa pihak kejaksaan di Saudi.

”Dari pemeriksaan, mereka mengaku akan berhaji. Tapi menggunakan visa ziarah. Mereka diamankan saat hendak ke Makkah,” katanya.

Setelah diperiksa, 22 anggota rombongan jemaah asal Indonesia itu dibebaskan. Alasannya belum masuk ke Makkah dan belum melaksanakan ibadah haji.

Mereka juga memiliki visa resmi, meski bukan visa haji. ”Untuk sementara, mereka ke hotel. Mereka nantinya disarankan untuk pulang ke tanah air,” kata Ambary.

Sedangkan, dua kordinator rombongan masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-22 orang peserta rombongan itu harus membayar biaya hingga di atas Rp 150 juta untuk bisa berangkat haji. Paket yang ditawarkan adalah Haji Furoda. Faktanya, mereka mendapat visa ziarah.

Seperti diberitakan, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.

Informasi yang dihimpun, insiden penangkapan itu terjadi pada Rabu (28/5) petang. Awalnya, setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir Ah, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) itu, bergerak ke Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum bergerak ke Makkah.

Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji.

Namun, polisi Arab tidak percaya. Akhirnya, Ah dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya diputuskan untuk ditahan.

Ternyata, kabar itu mendapat reaksi dari para jamaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah. Mereka memilih ikut serta. Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun ditahan. (*)

Dua Rumah Warga di Desa Pengujan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

0
Korban, Onah menunjukkan atap rumahnya yang rusak setelah diterjang angin puting beliung di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (29/5/2024) siang.

batampos– Dua rumah warga di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, rusak setelah diterjang angin puting beliung disertai hujan, Rabu (29/5/2024) siang.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, Agus Ariyadi mengatakan, dua rumah warga yang rusak karena diterjang angin puting beliung adalah rumah milik warga bernama Kamaruddin dan Onah.

“Atap rumahnya terbang karena diterjang angin puting beliung,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, laporan peristiwa ini diterimanya sekira pukul 15.30 WIB dari Camat Teluk Bintan. Setelah itu, pihaknya menurunkan tim untuk menyerahkan bantuan ke korban angin puting beliung.

“Kita juga turunkan tim untuk melakukan perhitungan atas kerusakan yang disebabkan angin puting beliung,” ujarnya.

BACA JUGA: Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Desa Teluk Sasah, Roby: Segera Kita Perbaiki

Dia juga mengatakan, kondisi cuaca akhir-akhir ini kerap berubah-ubah. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat khususnya di daerah pesisir untuk lebih waspada.

Seorang korban, Onah menuturkan, kejadiannya sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, dirinya berada di teras rumah sedangkan anak dan cucunya berada di dalam kamar.

“Tiba-tiba tengok ke dalam, atap sudah bolong,” katanya.

Dia langsung memanggil anak dan cucunya untuk segera keluar dari rumah. “Cepat-cepat keluar, takut roboh pula,” katanya.

Setelah kejadian itu, dia mengatakan, tidak ada korban.

“Alhamdulillah,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Slamet N

Pelecehan Seksual Anak Marak di Batam, Kapolresta: Ini Sangat Biadab Sekali

0
cabul mesum
ilustrasi (F. freepik)

batampos – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali marak terjadi belakangan ini. Pelakunya merupakan orang terdekat, seperti ayah kandung dan paman.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto membenarkan kasus pelecehan anak di Batam tengah meningkat.

“Maka saya imbau kepada orangtua di rumah dan guru di sekolah untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (30/5).

Baca Juga: Ide Kebiri Muncul untuk Hukum Predator Remaja Putri

Nugroho juga mengaku geram kepada predator-predator anak tersebut. Sebab, pebuatan pelaku merusak masa depan anak-anak.

“Ini (perbuatan pelaku) sangat biadab sekali,” tegasnya.

Menurut Nugroho, para pelaku ini harus diberikan efek jera, seperti hukuman kebiri. Namun, kebijakan ini masih menjadi pembahasan di pemerintahan pusat.

“Ya kalau saya maunya dipotong saja (alat vital pelaku),” ungkapnya.

Psikolog, Irfan Aulia mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang menjadi predator anak. Seperti kecanduan pornografi.

“Tingkat kecanduannya sudah sampai menonton pornografi dengan kekerasan. Dan tingkat intesintasnya tinggi,” katanya.

Baca Juga: Lagi, 71 PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Batam

Kemudian, kecanduan judi online dan pelaku tidak memliki pekerjaan tetap. Terakhir, faktor perceraian yang tinggi.

“Perceraian ini berdampak ke ketahanan keluarga,” ungkapnya.

Sementara Psikolog, Maryana menilai predator anak cenderung menganggap anak lebih mudah dikontrol dan tidak bisa melawan. Sehingga, korban mudah dimanipulasi.

“Pelaku juga menganggap anak-anak mudah ditakuti dan menganggap kejahatan bisa ditutupi,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

25 Jamaah Calon Haji Indonesia Wafat, Lebih dari 200 Orang Dirawat

0
Dokter dan tim medis sedang menangani salah satu jamaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di KKHI Arab Saudi pada Selasa (14/5) (Aris Imam/Jawa Pos)

batampos – Jumlah jamaah haji asal Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan setelah tiba di Arab Saudi terus bertambah. Termasuk jumlah jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Berdasarkan data Siskohat Haji 2024, sejauh ini total sudah ada 25 jamaah haji Indonesia yang wafat. Dua di antaranya meninggal sebelum tiba di Tanah Suci.

Sedangkan, berdasarkan data terakhir, ada 80 jemaah yang sedang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi. Rinciannya, 52 jamaah haji dirawat di RS di Makkah, dan 28 jamaah haji dirawat di Madinah dan Jeddah. Selain itu, tercatat sebanyak 139 jamaah haji yang dirawat di KKHI di Makkah dan Madinah.

Menyikapi situasi itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) memberlakukan langkah baru. Yakni melakukan skrining ulang terhadap para jamaah haji yang masuk kategori risiko tinggi kesehatan.

Skrining itu dilakukan secara langsung kepada masing-masing jamaah di semua sektor yang jadi komplek penginapan seluruh jamaah haji Indonesia di Makkah.

”Lewat skrining ini, nanti bisa ditentukan kebijakan apa yang bisa diterapkan kepada mereka (jamaah risiko tinggi kesehatan) selama pelaksanaan semua ibadah, terutama pada masa puncak haji,” kata Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dr Enny Nuryanti.

Lewat skrining itu, para jamaah risti akan diperiksa ulang Riwayat sakitnya. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan laboratorium. Mereka juga diperiksa oleh dokter spesialis. Mulai dari penyakit dalam, jantung, hingga paru-paru.

Dari skrining itu, akan diketahui apakah jamaah haji itu masuk kategori istithaah (kayak) dari sisi kesehatan atau tidak. Jika layak, mereka bisa mengikuti lanjutan rangkaian ibadah di tanah suci, khususnya saat rangkaian ibadah di Armuzna (Arafah-Musdalifah-Mina).

Sedangkan jemaah yang tidak istithaah akan dirujuk ke KKHI menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika dianggap masih memungkinkan, mereka bisa tetap berhaji dengan sejumlah rekomendasi.

Salah satunya akan didampingi petugas khusus, terutama saat Armuzna. ”Atau, direkomendasikan untuk menjalani safari wukuf,” katanya. (*)

Ayah Paksa Anak Tiri Curi Motor di Bengkong, Sudah Beraksi 20 Kali

0
bc96ed77 cd20 476e b48a 33cb93741b0e e1717088944181
Pelaku pencurian motor menjalani pemeriksaan penyidik di Polsek Bengkong, Kamis (30/5). F.Yofi Yuhendri

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan pencuri motor (curanmor). Pelakunya terdiri dari satu pria dewasa, T, 40, dan dua anak-anak, NH, 13 serta MB, 12.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan kawasan Pasar Induk Jodoh, Lubukbaja, Minggu (26/5) malam.

“Dua pelaku ini ada hubungan, yaitu bapak tiri dan anak. Sedangkan satu pelaku lagi teman anaknya ini,” ujarnya.

Baca Juga: Berkendara Lawan Arus Marak di Batuaji dan Sagulung

Doddy menjelaskan pelaku anak-anak tersebut mencuri karena paksaan dari ayahnya tersebut.

“Mereka terpaksa nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran dipaksa dan disuruh ayah tiri dari salah satu anak yang ditangkap,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.

“Pelaku dewasa kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Karena melarikan diri saat pencarian barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Sabu 205 Gram Diselundupkan di Kaos Dalam, Pelaku Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan komplotan ini beraksi bersama dan mereka memiliki peran yang berbeda.

“Bapaknya ini menggambar, terus menyuruh anaknya mengambil dan teman anaknya juga,” ujarnya.

Marihot menambahkan motor curian tersebut dijual oleh T dan hasilnya dibagikan kepada anak tiri dan teman anaknya tersebut.

“Anaknya ini dikasi jajan, makan, dibeliin sabu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri