Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3700

Ketiga Kalinya, Sidang Pembobolan Rekening Nasabah BRI Kembali Ditunda

0
sidang BRI
Sidang dugaan pembobolan uang nasabah BRI sebesar Rp 12,5miliar oleh tiga mantan karyawan BRI Batubesar, Batam, di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kembali menunda sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BRI sebesar Rp 12,5 miliar, Kamis (18/4). Alasan penundaan masih sama, ahli yang akan memberi keterangan berhalangan hadir.

Penundaan sidang keterangan ahli ini merupakan ketiga kalinya. Pada Selasa (16/4) lalu sidang juga ditunda karena ahli tidak datang.

Majelis hakim yang diketuai Yuanne menjadwalkan kembali sidang keterangan ahli pada Senin (22/4). Sidang keterangan ahli diperkirakan berlangsung secara online karena ahli tidak bisa hadir di Batam.

“Sidang ditunda pada Senin (22/4), agenda masih keterangan ahli,” sebut Yuanne.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Fisik di Batam Dimulai Pekan Depan, Ini Titik Jalan yang Diperbaiki

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan Lisman membenarkan adanya penundaan sidang. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin karena saksi ahli dari JPU kembali tak hadir.

“Saksi ahli kembali tak datang, jadi sidang ditunda,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Furqon, Harry, dan Khairul didakwa karena telah membobol rekening nasabah BRI Rp 12,5 miliar.

Namun dipersidangan saksi ahli tim investigasi BRI pusat, Andri di persidangan dugaan pembobolan uang nasabah BRI Rp 12,68 miliar oleh tiga mantan karyawan BRI di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/3) lalu menguak fakta baru. Sebab, keseluruhan uang nasabah Rp 12,68 miliar itu tak mengalir ke rekening ke 3 terdakwa, yakni Furqon, Harry dan Khairul.

Baca Juga: Dicabuli Ayah Kandung Setiap Malam, Remaja 13 Tahun Dirudapaksa Pacar

Ternyata aliran dana paling besar masuk ke Harry Rp 2,3 miliar, kemudian Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta, yang ditotal Rp 2,9 miliar. Artinya masih ada Rp 9,7 miliar yang tidak tahu keberadaanya.

Dipersidangan saksi Andri menyebutkan, dua dari terdakwa telah mengembalikan kerugian 100 persen atas pembobolan rekening BRI nasabah melalui internet banking Brimo. Yakni Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa Harry mengembalikan dalam bentuk emas yang tidak diketahui saksi. (*)

 

Reporter: Yashinta

Seorang Wanita Laporkan Ketua KPU ke DKPP

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari kembali terseret kasus dugaan asusila. Kali ini, Hasyim dilaporkan oleh seorang wanita yang juga mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyerenggara Pemilu (DKPP).
Laporan korban disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengatakan, pertemuan awal korban dengan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023. Kala itu, Hasyim berkunjung ke luar negeri dalam rangka dinas persiapan Pemilu 2024.

Pascapertemuan, Hasyim melakukan komunikasi dan upaya yang menjurus pada tindakan asusila kepada korban. Itu terjadi pada rentang Agustus 2023-Maret 2024. ”Merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya di Kantor DKPP RI, Kamis (18/4).

Untuk mendukung laporan, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti momen percakapan, foto hingga yang tertulis. ”Tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif,” ujarnya.

Lantas, kenapa baru diadukan? Aristo beralasan, melaporkan kasus tersebut bukan hal mudah. Apalagi ada hubungan relasi kuasa antara korban dengan Hasyim. Butuh waktu bagi korban mengumpulkan keberanian untuk melapor. ”Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” kata dia.

Terseretnya Hasyim bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Hasyim juga terbukti melakukan perjalanan nondinas dengan Hasnaeni atau wanita emas yang kala itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Saat itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Hasyim belum mau berkomentar. ”Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujarnya. (*)

 

Sumber: JP group

Bawaslu Bakal Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK Tahun Ini

0
Gedung Bawaslu. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui sebanyak 18.557 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di lingkungan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), pada Kamis (18/4).

Hal ini sebagaimana ditandai dengan penyerahan persetujuan formasi CASN terdiri dari PNS dan PPPK di Bawaslu yang akan dibuka pada rekrutmen tahun ini. Persetujuan formasi tersebut tercatat 100 persen dari usulan yang ada, yaitu 18.557 formasi.

“Rinciannya 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK, termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi CASN di Jakarta, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa melalui rekrutmen ini diharapkan bisa memberi kesempatan besar kepada para honorer/tenaga non-ASN di lingkungan Bawaslu yang selama ini sudah mengabdi kepada negara.

“Pemerintah berharap penyerapan tenaga non ASN/honorer di Bawaslu bisa optimal menjadi ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN/honorer sesuai arahan Presiden,” lanjut Anas.

Selain itu, Anas juga mengatakan momentum ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong kinerja Bawaslu yang dalam waktu dekat akan memiliki kerja besar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia.

“Mudah-mudahan nanti formasi ini bisa dioptimalkan dan harapan saya ini bisa mendorong target kinerja, termasuk dalam menyongsong Pilkada serentak di lebih dari 500 daerah yang baru pertama kali ini terjadi di Indonesia,“ jelas Mantan Bupati Banyuwangi ini.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas persetujuan izin formasi dari Kementerian PANRB yang memberikan 18.557 formasi dan berharap pihaknya bisa meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam bidang pengawasan Pemilu.

Bagja menjelaskan bahwa salah satu sasaran dalam rekrutmen CASN Bawaslu Tahun 2024 adalah para fresh graduate untuk membuat Bawaslu semakin baik dalam pengawasan bidang IT. Talenta baru juga diharapkan mampu melakukan sosialisasi di seluruh media sosial dan saluran informasi Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Bagja menyebutkan lima besar formasi yang akan direkrut di Bawaslu, yaitu Analis Hukum, IT, Analis Pengawasan, Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Publik, dan Auditor. “Karena akan berkaitan dengan pengawasan, terutama pencegahan dan penindakan saat menangani perkara-perkara yang masuk di Bawaslu,” pungkasnya.(*)

 

Bupati Sebut Gas Melon Bukan Langka tapi Pasokan Lambat karena ada hari Libur

0
Bupati Karimun, Aunur Rafiq

batampos– Kuota gas elpiji bersubsidi 3 kg atau gas melon untuk Kabupaten Karimun masih cukup. Hanya saja, pada saat bersamaan libur hari raya dan adanya antrean kapal di Pertamina Tanjunguban. Sehingga, gas yang diangkut oleh kapal laut terjadi keterlambatan sampai di Tanjungbalai Karimun.

”Saya sudah tanya dan cek langsung ke pihak terkait. Persoalannya bukan langka. Karena kalau langka sama sekali tidak ada. Tapi, yang terjadi karena bertepatan dengan libur lebaran. Selain Pertamina libur, buruh juga ada yang libur,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Kamis (18/4).

Akibatnya, tambah Bupati, terjadi antrean kapal-kapal yang akan membawa tabung gas di pelabuhan Tanjunguban. Karena, Pertamina Tanjunguban juga libur. Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat tidak perlu panik. Kemudian, kepada pangkalan atau pengecer agar tetap sesuai aturan dalam menjual gas melon tersebut.

”Sesuai aturan Kementerian ESDM, satu keluarga miskin atau tidak mampu dalam sehari maksimal boleh membeli maksimal 2 tabung. Kalau beli lebih ari jumlah tersebut di pangkalan lain otomatis tertolak. Karena, sudah terdata di aplikasi,” ungkapnya.

Kemudian, kata Bupati, gas melon 3 kg bersubsidi ini juga boleh dibeli oleh pengusaha UMKM. Karena, aturan di Kementerian ESDM memang membolehkan. Khususnya, yang bermodal usaha Rp1 miliar tidak termasuk dihitung bangunan dan tanah. Hanya saja, untuk menyikapi kondisi di lapangan Pemerintah Kabupaten Karimun akan menyampaikan koordinasi dengan Pertamina dan Kementerian ESDM agar untuk UMKM juga ada pembatasan dalam pembelian.

BACA JUGA: Kelangkaan Gas Melon di Kundur akibat Adanya Hari Libur

”Kemudian, transportasi yang digunakan pihak agen untuk mengangkut gas dari pelabuhan ke pangkalan-pangkalan juga terbatas jumlahnya. Artinya, tidak bisa serentak diantar ke seluruh pangkalan dalam waktu bersamaan. Melainkan satu per satu,” jelasnya.

Sementara itu, tambahnya, dari dari OPD terkait sudah mengumumkan di sosial media bahwa gas sudah masuk dan didistribusikan ke pangkalan mana saja. Namun, karena keterbatasan jumlah transportasi truk yang mengangkut gas ke pangkalan, maka pada saat truk pengakuan sampai di suatu pangkalan langsung ramai pembeli. Seperti yang terjadi di mini swalayan Wen Mart Batu Lipai.

”Untuk hari ini (Kamis, red) jumlah tabung gas yang masuk sebanyak 4.832 yang berasal dari 3 agen. Dan akan didistribusikan untuk puluhan pangkalan yang ada di Pulau Karimun. Kemudian, untuk besok, Jumat (19/4) akan masuk lagi 22 LO atau sebanyak 12.320 tabung gas,” katanya.

Sebagaimana yang sudah berulang kali disampaikan, bahwa gas elpiji 3 kg bersubsidi ini sudah jelas peruntukannya. Yakni, hanya untuk orang miskin dan UMKM. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Karimun menghimbau agar orang mampu tidak mengkonsumsi atau membelinya. Melainkan, membeli gas non subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Sandi P

Mudik Lebaran Aman, Kapolda Kepri Harap Personel Tetap Jalankan Tugas dengan Profesional

0
image0 17 e1713456626956
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

batampos – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel jajarannya atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.

“Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah Kepri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dalam mengamankan jalannya Operasi Ketupat Seligi 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Kapolda Kepri, Kamis (18/4).

Baca Juga: Jaksa Sudah Kirim P 17, Penyidikan Kasus Mikol Rp 6,9 Miliar Masih Mandeg di BC

Kapolda menekankan pentingnya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti buka puasa bersama, pembagian sembako, dan pasar murah.

Dengan berakhirnya Operasi Ketupat Seligi 2024, Kapolda Kepri berharap agar seluruh personel dapat kembali melaksanakan tugas pokoknya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Saya berpesan agar personel selalu menjaga sinergitas dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kepri,” ujarnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp 5,5 Miliar, Direktur PT JMM Mus Mulyadi Minta Bebas

Yan juga mengingatkan agar personel mempersiapkan diri dengan baik jelang Hari Bhayangkara ke-78 di bulan Juli.

“Saya menekankan pentingnya sinergitas dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik,” kata dia. (*)

Reporter: Azis Maulana

Dicabuli Ayah Kandung Setiap Malam, Remaja 13 Tahun Dirudapaksa Pacar

0
Bapak Jabuli Anak Kandung Dalil Harahap5 scaled e1713458641701
Ayah kandung dan pacar yang mencanuli remaja berumur 13 tahun ditangkap polisi, Kamis (18/4). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Siswi kelas 1 SMP berinisial H mengalami trauma berat. Remaja 13 tahun ini menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP Negeri di kawasan Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap.

“Sudah kita amankan. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujarnya di Mapolsek Bengkong, Kamis (18/4) siang.

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Barang Bukti Sparetpart Moge Belum Dilimpahkan ke Bea Cukai, Hasil Tangkapan di Pelabuhan Roro

Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya beberapa hari lalu. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari kemarin.

“Paman dan ayah korban datang (ke Polsek) membuat laporan. Lalu kita minta keterangan korban, dan korban mengatakan terakhir kali yang melakukan (pencabulan) ayah kandungnya,” kata Marihot.

Pencabulan yang dilakukan HN kepada anak kandungnya tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Maret lalu.

“Sudah dilakukan sejak korban kelas V SD. Itu setiap malam,” ungkap Marihot.

HN yang ditemui di Mapolsek Bengkong mengaku perbuatan bejatnya tersebut mulai dilakukan sejak pisah ranjang dengan sang istri.

“Pertama kali (mencabuli) itu sudah ribut (dengan istri). Jadi saya mengobati bintik-bintik (bagian vital korban),” katanya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Prioritaskan Pencaker Lokal

Ia mengaku khilaf sudah menyalurkan nafsunya kepada anak kandungnya. Terlebih, saat ini ia berstatus duda dan kerap tidur bersama anak tunggalnya tersebut

“Cerai samai istri 3 tahun lalu. Saya khilaf,” kata pria yang berprofesi sebagai tukang servis barang elektronik ini.

Sedangkan pacar korban, RM mengaku baru pertama kali mencabuli korban. Ia mengatakan sudah berpacaran selama 3 bulan dan kenal dengan korban dari media sosial (medsos) Instagram.

“Saya sering nonton (film porno). Waktu itu jalan-jalan malam hari di semak-semak,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. Sedangkan HN ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Motor Balap Liar saat Ramadan Masih Ditahan Polisi

0
Belasan motor balap liar saat Ramadan masih ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

batampos– Belasan unit motor balap liar hasil razia Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polsek jajaran masih ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Belasan sepeda motor balap liar tersebut saat ini masih terparkir dan belum diambil oleh pemiliknya. Hanya, beberapa motor yang telah diambil oleh pemiliknya.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan sebanyak 22 unit motor balap ditahan dan ditilang karena terlibat aksi balap liar saat Ramadan pada 17 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: Efek Jera, Motor Balap Liar Ditahan hingga Selesai Lebaran

Puluhan motor itu, boleh diambil pemilik setelah Lebaran Idul Fitri. Namun, hingga saat ini, hanya ada beberapa motor yang telah dikembalikan.

“Masih banyak yang belum diambil,” kata Syaiful, Kamis (18/4).

Satlantas meminta pemilik motor untuk segera mengambil motor balap liar tersebut di Mapolresta Tanjungpinang. Syaratnya pemilik wajib membayar tilang dan melengkapi motor sesuai standar.

“Yang mau ambil Bayar denda tilang. Kemudian melengkapi motor sesuai sesuai standar,” jelasnya.

Syaiful juga mengimbau pengendara dan pengguna jalan untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

“Karena aturan diterapkan untuk melindungi dan meyelamatkan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Syaiful. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Kemnaker Terima 1.539 Aduan Pembayaran THR 2024, Ini Provinsi Paling Banyak Aduan

0
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Kemnaker untuk JawaPos.com)

batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Pos Komando (Posko) THR Lebaran 2024 pada Selasa (16/4). Dari data yang disampaikan, total aduan pembayaran THR yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4).

Anwar menjelaskan, 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan pembayaran THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.

“Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023, di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.

“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Saat ini pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” pungkasnya. (*)

 

 

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Bandara Hang Nadim Batam Meningkat 13%, Penumpang Capai 244.970 Orang

0
image0 18 scaled e1713457852919
Suasana di pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (18/4)

batampos – PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat trafik penumpang selama periode arus mudik dan arus balik di Bandara Hang Nadim Batam tahun ini. Rinciannya, 244.970 penumpang dan 1.681 penerbangan, serta kargo 1.169.641 Kg.

“Terjadi peningkatan 13 persen di periode momen mudik tahun lalu dan penerbangan 14 persen dan kargo 5 persen,” ujar Ketua Posko angkutan lebaran Bandara Batam, Bambang Soepriono, Kamis (18/4).

Bambang menyebutkan puncak arus balik terjadi pada 6 April 2024 dengan jumlah 20.329 penumpang dan penerbangan sebanyak 130.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024, Ada Puluhan Ribu Pendatang Disetujui Jadi Warga Batam

Sementara pada arus balik terjadi pada 15 April 2024 dengan jumlah penumpang 19.742 ribu dan penerbangan ada 120.

“Dari jumlah penumpang tersebut rute terbanyak ialah tujuan Jakarta, Medan, Padang, dan Surabaya,” kata dia.

Pihaknya mengakui sejauh adanya posko mudik ini tidak ditemukan kendala yang berarti.

“Tentunya kami masih membutuhkan masukan dari berbagi pihak demi kemajuan bandara Hang Nadim,” sebutnya.

Baca Juga: Batam Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQH Tingkat Provinsi

Ia menerangkan, untuk kendala penerbangan ada seperti delay, satu penerbangan return to base dikarenakan masalah teknis dan divert ada enam penebangan.

“Selama masa angkutan penerbangan tentang penanganan keterlambatan yang kami lakukan ialah memantau dan memenuhi hak-hak penumpang sehingga menimalisir keluhan penumpang,” terangnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Jumlah Pemohon Amicus Curiae Sidang PHPU Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

0
Suasana Pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang diperketat jelang sidang perdana perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) Pilpres 2024. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah sidang PHPU.

Hal ini menunjukkan bahwa atensi masyarakat yang ikut memantau sidang PHPU Pilpres 2024 oleh MK cukup tinggi.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara di MK, namun bagian dari masyarakat yang memiliki atensi terhadap perkara pada MK, dalam hal ini adalah PHPU Pilpres 2024.

MK memang tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae, maka tidak heran jika pada sidang PHPU Pilpres 2024 banyak yang bersedia.

Namun, MK juga membatasi pengajuan tersebut karena amicus curiae yang dibahas dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Pembatasan itu sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, agar sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, pada hari dan jam yang sama.

Namun, membatasi bukan berarti menolak, karena MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae setelah tanggal 16 April 2024.

Terkait dengan seberapa besar pengaruh para amicus curiae pada sidang putusan PHPU Pilpres 2024, Fajar tidak bisa memastikan karena hal itu menjadi otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja dipertimbangkan seluruhnya. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian bahkan tidak sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini menjadi otoritas hakim konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Hingga Kamis (17/4) sore, MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024, dan jumlah tersebut akan bertambah.

Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.

Sebagai informasi, praktik amicus curiae banyak diterapkan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Meskipun demikian, praktik ini juga lazim digunakan di negara penganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009. (*)