
batampos – Korea Selatan resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan AI Basic Act atau Undang-Undang Dasar Kecerdasan Buatan. Regulasi komprehensif ini mengatur penggunaan, pengembangan, serta pengawasan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan mulai berlaku efektif pada Kamis (22/1).
Pemerintah Korea Selatan menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan keselamatan, serta menetapkan standar etika dalam pemanfaatan AI.
Aturan tersebut juga dirancang untuk mendukung ambisi negara itu menjadi salah satu kekuatan utama AI di tingkat global.
Dikutip dari Reuters, AI Basic Act mengusung pendekatan berbasis risiko dengan tujuan menekan potensi dampak negatif teknologi, sekaligus memperkuat daya saing industri domestik yang berkembang pesat di sektor kecerdasan buatan.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat empat pokok aturan utama yang menjadi fondasi tata kelola AI di Korea Selatan.
Pertama, terkait regulasi risiko dan transparansi. Sistem AI yang dinilai berisiko tinggi diwajibkan berada di bawah pengawasan manusia secara langsung serta menerapkan langkah pengelolaan risiko yang ketat.
Kedua, persyaratan pelabelan dan pemberitahuan. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jika suatu produk atau layanan menggunakan teknologi AI.
Untuk AI generatif, khususnya yang hasilnya sulit dibedakan dari konten nyata, kewajiban pelabelan diterapkan guna mencegah misinformasi dan kebingungan publik.
Ketiga, kewajiban perwakilan lokal bagi perusahaan global. Perusahaan atau platform asing yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan menunjuk perwakilan resmi di Korea Selatan untuk memastikan kepatuhan hukum dan memudahkan koordinasi dengan otoritas setempat.
Keempat, sanksi dan masa transisi. Undang-undang ini memuat ancaman denda hingga 30 juta won bagi pelanggaran aturan pelabelan dan transparansi. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun sebelum sanksi diberlakukan penuh.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan, AI Basic Act diharapkan mampu menciptakan ekosistem AI yang aman dan terpercaya, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri teknologi.
Meski demikian, sejumlah komunitas startup dan pelaku industri teknologi menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai aturan yang masih bersifat umum berpotensi menambah beban administratif dan menghambat inovasi, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.
Penerapan AI Basic Act ini menandai babak baru dalam tata kelola teknologi kecerdasan buatan secara global. Namun, efektivitas implementasi serta keseimbangan antara regulasi dan inovasi dinilai masih perlu terus dipantau ke depan. (*)
Artikel Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Kecerdasan Buatan, Pertama di Dunia pertama kali tampil pada News.









