
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK menduga Maidi menerima gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam periode 2019–2022. Maidi diketahui menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep mengungkapkan, Maidi diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan tersebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang diminta menarik fee dari pihak penyedia jasa.
“Diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Kesepakatan pemberian fee tersebut kemudian dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Maidi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1).
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Artikel OTT KPK di Madiun, Maidi Diduga Tarik Fee Proyek dan CSR pertama kali tampil pada News.

batampos – Di tengah selektivitas modal global yang meningkat dan penyesuaian rantai pasok internasional, Batam mencatat realisasi investasi riil sebesar Rp69,30 triliun sepanjang 2025, melampaui target tahunan Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran.


batampos – Dalam rangka memperkenalkan All New Honda Vario 125 dengan slogan “Time to Step Up”, Honda menggelar kegiatan Night Ride yang melibatkan konsumen, komunitas pengguna Honda, jurnalis, serta konten kreator di Batam. Agenda ini dikemas sebagai sarana kebersamaan sekaligus memberikan pengalaman berkendara malam hari yang nyaman dan aman.



