Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 3817

Geledah Kantor Hutama Karya, KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan

0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). (./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Dokumen-dokumen itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya.

“Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Ali menjelaskan, dokumen tersebut tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Ia menekankan, bakal menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” ucap Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)

Sumber: JP Group

Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah

0

batampos – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Ranai mengikuti kegiatan Safari Ramadan bersama Pemerintah Kabupaten Natuna di Masjid Al Huda Pian Padang Natuna. Dalam giat tersebut, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna menerima Dabamas (Dana bantuan masyarakat) senilai Rp.5 juta dari BRK Syariah.

Dabamas tersebut diserahkan langsung oleh Branch Manager BRK Syariah Cabang Ranai, Dwik Darma Putra kepada Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko yang selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Masjid Al Huda Pian Padang, Selasa (26/3/2024).

“Ramadan ini menjadi momen yang tepat bagi BRK Syariah untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat di wilayah operasionalnya. Alhamdulillah, dalam kesempatan ini kami juga menyerahkan dana bantuan dari perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana Masjid Al Huda,” kata Dwik Darma Putra.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto menyampaikan tujuan kedatangan rombongan Bupati Natuna di Masjid al-Huda ini untuk bersilaturahmi dengan masyarakat setempat.

Baca Juga: QRIS BRK Syariah Sangat Membantu Masyarakat Bertransaksi Secara Digital

“Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, setiap kebaikan akan dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT. Terimakasih kepada BRK Syariah yang sudah menyalurkan bantuannya untuk sarana pembangunan masjid ini,“ujar Boy Wijanarko Varianto.

Sekda Natuna juga menghimbau kepada pengurus Masjid atau Surau di Bunguran Selatan khususnya untuk memakmurkan Masjid dan menjaga keindahan Masjid. “Jika ada hal yang diperlukan untuk keperluan Masjid dan Surau segera diajukan ke Pemda,” ungkap Sekda Natuna.

Turut hadir Bersama rombongan safari Ramadan itu Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Sekwan DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pimpinan OPD, Camat Bunguran Selatan, Kades se Kecamatan Bunguran Selatan, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (*)

SBY: Prabowo Terpilih Atas Kehendak Rakyat

0
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto disambut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat acara silaturahm (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyanjung keberhasilan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024. Menurutnya, Prabowo terpilih atas kehendak rakyat.

“Saya ingin menyederhanakan cara berpikir saya, mengapa Pak Prabowo menang dan terpilih menjadi presiden kita. Karena rakyat memang menghendaki beliau memimpin kita semua,” kata SBY dalam acara buka puasa bersama Prabowo di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

SBY menyampaikan, selama 3 bulan kampanye, dirinya mengunjungi 85 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dari sana dia melihat dan mendengar langsung aspirasi rakyat.

“Saya sampaikan kepada Bapak Prabowo, Insya Allah beliau akan terpilih menjadi presiden mendatang, karena bukan hanya survei, sebelum pemungutan suara yang mengunggulkan Pak Prabowo, tetapi di lapangan, di desa, Kecamatan dan kota, saya mendengarkan langsung, mengetahui langsung bahwa dukungan rakyat sangat kuat,” kata SBY.

“Ditambah setelah pemungutan suara, semua penghitungan cepat dari lembaga survei memenangkan beliau. Ini kesimpulan besar, ini sejarah,” imbuhnya.

Atas dasar itu, SBY mengajak semua pihak mendukung pemerintahan Prabowo nanti. “Jangan melukai hati rakyat yang memang ingin memilih Pak Prabowo menjadi pemimpin mereka,” pungkas SBY.

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). “Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024. “Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Hasyim.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang pada 36 provinsi. Disusul, Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud menelan kekalahan. (*) 

Sumber; JP Group

Partai Golkar dan Gerindra Ajukan PHPU Pileg ke MK

0
 Febri Adinata. Foto : Peri Irawan/Batam Pos

batampos– Sebanyak dua gugatan dari Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengaduan tersebut berasal dari dua partai politik yakni Golkar dan Partai Gerindra.

“Sementara baru dua oleh Partai Gerindra dan Golkar untuk Pileg, ” sebut Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Saksi Golkar Tolak Hasil Pleno Rekap Suara Kecamatan Bukit Bestari

Disinggung mengenai pokok laporannya, Febri menjawab, pihaknya belum mendapat pokok aduannya. Namun demikian, Bawaslu akan menyusun dan memberikan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan pada saat pembahasan di MK nanti.

“Kita masih menunggu pokok-pokok permohonan apa saja yang didalilkan. Yang pasti dua laporan ini bukan dari perorangan melainkan dari partai politik, ” terang Febri lagi.

Ia mengungkapkan bahwasannya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK, jika permohonan mereka diterima. Walau sampai saat ini ia mengaku belum tahu apa yang dipersoalkan.

“Dalam setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Apalagi Parpol sudah ada yang menyampaikan keberatan hingga tingkat provinsi. Prinsipnya kami akan memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui,” pungkas Febri. (*)

Reporter: Rengga Y

Istri Oknum Anggota Polda Kepri Curhat Soal Dugaan KDRT di Medsos, Pandra: Jika Terbukti akan Diproses

0
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos– Bereradar video dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri dari anggota Polda Kepri di media sosial Instagram. Unggahan di media sosial itu langsung menyita perhatian netizen.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut terhadap aduan atau laporan itu masih didalami dan ditindak lanjuti BidPropam Polda Kepri.

“Intinya segala informasi dugaan KDRT tersebut tentunya bakal ditindak lanjuti secara internal oleh Bid Propam,” ujarnya, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Kenakalan Remaja Masih Dikeluhkan, Warga Curhat kepada Kapolresta Barelang

Pandra menegaskan Polda Kepri pastinya akan diproses jika terbukti ada pelanggaran oleh anggota tersebut.

“Setiap informasi yang diperoleh dari media sosial seperti ini bakal kami proses jika benar terbukti secara internal maupun sacara pidana,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam hal ini Polda Kepri tidak tinggal diam dan menindak lanjuti guna mendalami kebenaran informasi KDRT tersebut.

Sebelumnya dari penelusuran di media sosial Instagram di akun @vniolvva. Dalam unggahan positingan nya pemilik akun mengungkapakan beberapa aksi dugaan KDRT oleh oknum anggota Polda Kepri. (*)

Reporter: Azis M

 

Gunakan Ponsel saat Sidang,  Cak Imin Kena Tegur Ketua MK

0
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim kuasa hukum pada sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kena tegur oleh petugas keamanan Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran menggunakan ponselnya saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Momen itu terjadi saat tim hukum nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan pendapat dalam sidang pendahuluan.

Bahkan, petugas keamanan sempat terlihat menghampiri kursi pemohon, tempat Cak Imin duduk. Anies dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus juga duduk di barisan kursi yang sama.

Cak Imin terlihat sedang menggunakan ponselnya. Saat petugas menghampiri tempat duduk mereka, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung menurunkan ponselnya.

Ketua MK Suhartoyo mengimbau kepada para peserta sidang agar tidak menggunakan ponsel selama berjalannya sidang. Dia tidak menegur langsung Cak Imin, melainkan menegur para kuasa hukum yang ada di ruangan sidang.

“Kalau tadi Majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang bermain handphone tetapi karena kami masih menjaga, dan ini persidangan pertama saya kira masih dipahami. Tetapi besok-besok saya minta supaya tidak terulang kembali,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta.

Sementara itu, capres Anies Baswedan sempat menyampaikan pendapat dalam sidang pendahuluan. Anies menyebut, berbagai praktik penyimpangan terjadi saat gelaran Pemilu 2024, salah satunya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.

“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Anies menyampaikan pendapatnya.

Anies pun membeberkan praktik culas lainnya. Ia mengungkapkan, aparat di sejumlah daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik. Serta adanya penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, seperti bantuan sosial (bansos) yang digunakan menjadi alat transaksional untuk memenangkan salah satu paslon.

“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata,” cetus Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan bahwa bentuk praktik lancung ini biasanya dilihat dalam Pilkada. Namun, kini terjadi pada skala yang lebih besar, yakni Pilpres.

Oleh karena itu, Anies menekankan bahwa dirinya akan menghadirkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 ke dalam persidangan. Hal ini penting, untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Izinkan kami nanti melalui tim hukum nasional dan Timnas Amin akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK ini,” pungkas Anies. (*)

Sumber: JP Group

Denisa Tak Hanya Tipu Penjualan Tiket Coldplay, Tapi Juga Diduga Lakukan Penipuan Paket Umrah

0
Ilustrasi pelaku penipuan. (Istimewa)

batamposDenisa Agustin, 22, pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta diduga juga melakukan penipuan paket umrah. Diketahui bahwa kasus penipuan paket umroh itu dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

“Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor yakni saudari DA (Denisa) dalam kasus penipuan paket umroh,” ujar Henrikus kepada wartawan, Rabu (27/3).

Ia mengatakan, bahwa mulanya laporan terhadap Denisa terkait paket umrah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Setelah kami crosscheck di database bahwa dilinpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakbar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yossi memastikan bahwa pihaknya akan turut berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penipuan kasus paket umrah tersebut.

“Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Barat,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin, 22, yang melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta pada November 2023 lalu. Ia ditangkap usai terbukti menilap uang sebanyak Rp 1,2 miliar.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/3) lalu usai polisi menerima laporan dari terlapor berinisial ED pada 12 November 2023.

“Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3). (*)

Sumber: JP Group

Indonesia Sambut Baik Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

0
Menlu RI Retno Marsudi memilih walk out saat Dubes Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara dalam debat terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB terkait Palestina. (Tangkapan Layar/ANTARA/Yashinta Difa/aa)

batampos – Indonesia juga menyambut baik disahkannya resolusi gencatan senjata di Gaza oleh DK PBB. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berharap implementasi resolusi itu segera dijalankan.

Retno terus mengikuti jalannya rapat yang berlangsung kemarin. Komunikasi dengan Dubes RI di New York yang mengikuti proses perhitungan suara tak putus-putus. Hingga akhirnya disahkan setelah 14 negara menyatakan setuju mendukung resolusi.
”Ini kabar yang sangat menggembirakan karena untuk kali pertama DK PBB mengesahkan resolusi yang di dalamnya mengatur soal gencatan senjata,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Retno juga menggarisbawahi soal bantuan kemanusiaan yang tercantum dalam resolusi tersebut. Menurut dia, poin itu menandakan dunia internasional paham bahwa saat ini bantuan kemanusiaan sangat terhambat masuk ke Gaza.

Karena itu, disampaikan pula dalam resolusi tersebut untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dalam skala besar. Termasuk memperkuat perlindungan warga sipil. (*)

Sumber: JP Group

MK Diminta Putuskan Pemungutan Suara Ulang pada 26 Juni 2024

0
Ganjar dan Mahfu MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024, di MK (Dok.JawaPos.com)

batampos – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024. Serta, MK dapat memutuskan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.

“Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon pserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Todung menjelaskan, perhelatan Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, banyak dilakukan berbagai pelanggaran Pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.

“Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” ucap Todung.

Todung menekankan, dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus
berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan dan pascapencoblosan.

Pasalnya, dalam perkara PHPU selama ini MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas Pemilu. Sebab, proses pada tahap prapencoblosan dan pascapencoblosa menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan,” tegas Todung.

Todung berujar, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu,” pungkas Todung. (*)

Sumber: JP Group

Kemendikbudristek Kaji Sanksi bagi 33 Kampus yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang ke Jerman

0
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi SNBP 2024./ (Astrid Faidlatul Habibah/Antara)

batampos – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan terhadap 33 kampus yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris di Jakarta pada hari Rabu (27/3).

Ia menegaskan bahwa program ferien job itu tak memenuhi kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan telah dijelaskan di Surat Edaran (SE) Dirjen Dikristek sejak 27 Oktober 2023.

“Kami sedang melakukan kajian (sanksi) ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim dengan difasilitasi kantor Staf Presiden (KSP),” ujar Abdul Haris seperti dilansir dari Antara.

Ia melanjutkan bahwa sebenarnya program MBKM sendiri sebenarnya merupakan upaya dari Kemendikbudristek untuk menyediakan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi bagi para mahasiswa tersebut.

Dengan harapan, skill dan kompetensi yang didapatkan selama MBKM akan menunjang calon lulusan sarjana untuk siap bekerja.

Terutama agar membantu dalam menyelesaikan permasalahan di dunia kerja seperti industri, usaha, dan di lingkungan masyarakat.

“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” imbuh Abdul Haris.

Sementara itu, pada kasus TPPO berkedok magang ke Jerman ini ia mengungkap bahwa tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa.

Sehingga Kemendikbudristek pada bulan Oktober lalu telah menegaskan jika kegiatan ini bertentangan dengan kriteria MBKM.

Abdul Haris juga mengatakan bahwa dengan terungkapnya peristiwa TPPO berkedok magang ke Jerman ini, pihaknya akan menjadikan sebagai pelajaran berharga ke depannya.

Menurutnya, pemerintah akan terus berusaha meningkatkan pengawasan terhadap program yang sedang berjalan di perguruan tinggi.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Teh Fermentasi Kombucha Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dukung Fungsi Hati

“Kami menganggap ini sebagai pelajaran bagi kementerian untuk lebih memperketat pengawasan dan kontrol kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group