Sabtu, 11 April 2026
Beranda blog Halaman 418

Isra Mi’raj 1447 H di Bintan, Ustaz Taja Sofyan Ajak Jemaah Tingkatkan Akhlak dan Kepedulian Sosial

0
Ustaz H. Taja Sofyan menyampaikan tausiah dalam peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Mubin, Bintan Timur pada Kamis (15/1) malam. F. Zoko untuk Batam Pos.

batampos – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 Hijriah/2026 M di Kabupaten Bintan diisi dengan tausiyah keagamaan oleh Ustaz H. Taja Sofyan. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Nurul Mubin, Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (15/1/2026) malam.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Taja Sofyan mengajak jemaah untuk meneladani hikmah peristiwa Isra Mi’raj dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya, dalam meningkatkan kualitas ibadah, membangun akhlak mulia, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Penerapan hikmah Isra Mi’raj dalam kehidupan bermasyarakat akan mendorong terciptanya etos kerja dan pelayanan yang baik, integritas, serta moralitas,” ujar Ustaz Taja Sofyan.

Ia menekankan bahwa ketaatan kepada Allah SWT tidak hanya diwujudkan melalui ibadah ritual, tetapi juga harus tercermin dalam hubungan sosial antar sesama, dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Rony Kartika, menegaskan pentingnya memperkuat keimanan dan ketakwaan umat Islam sebagai landasan utama dalam pembangunan daerah.

“Peristiwa Isra Mi’raj sarat dengan hikmah yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa,” kata Rony.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen membangun daerah secara seimbang, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan spiritual dan moral masyarakat.

Menurut Rony, kemajuan suatu daerah harus ditopang oleh masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.

“Melalui penguatan iman dan takwa, kita berharap dapat mewujudkan Bintan yang religius, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bintan juga menyerahkan bantuan sembako kepada kaum duafa serta santunan kepada anak yatim piatu.

Bantuan itu menjadi wujud kepedulian sosial pemerintah daerah sekaligus upaya memperkuat nilai kebersamaan dan empati terhadap sesama. (*)

Artikel Isra Mi’raj 1447 H di Bintan, Ustaz Taja Sofyan Ajak Jemaah Tingkatkan Akhlak dan Kepedulian Sosial pertama kali tampil pada Kepri.

Langgar Hukum Lingkungan, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

0
Sidang kasus pelanggaran hukum lingkungan PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan, melalui jalur perdata. Pembubaran tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam sebagai bentuk lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar.

Pembubaran itu tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

“Keberhasilan ini menjadi langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, Jumat (16/1).

Baca Juga: Dana Bergulir Pemko Batam Mulai Disalurkan di Awal 2026

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Priandi menjelaskan, putusan pidana tersebut menjadi dasar Kejari Batam untuk menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batam kemudian mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.

Langkah hukum itu ditempuh sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025. Selama proses persidangan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam menjalankan seluruh tahapan hukum hingga keluarnya penetapan hakim.

Baca Juga: ARTOTEL Batam Hadirkan Pengalaman Menginap Estetis dan Program Kuliner “Makan Apa Hari Ini? Vol. 2”

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan serta menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.

Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membebankan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi kepada pihak termohon.

“Selain itu, biaya permohonan perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000,” kata Priandi.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.

Baca Juga: FK Universitas Batam dan RS Bunda Halimah Gelar Bakti Kemanusiaan Kesehatan di Aceh Tamiang

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga harus dilanjutkan melalui instrumen hukum perdata untuk memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Prestasi awal tahun ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum,” tutupnya. (*)

Artikel Langgar Hukum Lingkungan, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Detik-detik Nelayan Bintan Diterkam Buaya, Imran Sempat Teriak “Jal, Minta Tolong!”

0
Lokasi Imran, warga Kampung Tembeling, diterkam buaya di perairan dekat rumahnya, Jumat (16/1). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Ijal, abang kandung Imran bin Sanjah (34), menjadi saksi mata terakhir sebelum adiknya diterkam buaya di Kampung Tembeling, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (16/1) dini hari. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB saat korban bersiap melaut.

Imran, seorang nelayan asal Kampung Tembeling, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka robek di bagian mata kanan, dahi, bibir, serta lengan kiri.

Diduga kuat, luka tersebut akibat serangan buaya yang kerap muncul di perairan sekitar permukiman warga.

Ijal menceritakan, sebelum kejadian, Imran sempat membetulkan mesin pompong miliknya. Saat itu, Ijal belum tidur dan melihat adiknya masih bolak-balik mempersiapkan peralatan melaut.

“Dia masih bolak-balik, saya pas belum tidur,” ujar Ijal usai pemakaman Imran di TPU Tembeling.

Tak lama kemudian, Ijal mendengar suara keras seperti bangunan roboh, disusul teriakan minta tolong dari arah laut.

“‘Jal, tolong,’” kata Ijal menirukan suara terakhir adiknya.

Mendengar teriakan tersebut, Ijal langsung keluar rumah. Namun, Imran sudah tidak terlihat di sekitar sampan. Ia sempat membawa senjata tajam, namun urung digunakan karena khawatir mengenai adiknya.

“Tak nampak, takut salah bacok,” katanya.

Ijal meyakini Imran sempat diseret ke bawah atap tempat sampan yang roboh. Ia kemudian memukul bagian atap tersebut hingga buaya melepaskan korban.

“Kita pukul kuat-kuat bagian atapnya, di situlah dilepaskan,” ujarnya.

Tak lama berselang, buaya itu pergi menjauh. Seorang warga yang datang membawa api memastikan buaya sudah tidak berada di sekitar lokasi.

“Ada ipar datang pakai api, dia nampak buaya sudah jauh,” ucap Ijal.

Atas kejadian tersebut, Ijal meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas karena kemunculan buaya di sekitar permukiman sangat meresahkan warga.

“Kalau mau ditangkap, ditangkap. Kalau mau dibasmi, dibasmi. Kalau masyarakat yang bertindak, nanti kami yang salah karena buaya hewan dilindungi. Jadi sekarang solusinya dari pemerintah apa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Imran.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menangani persoalan konflik manusia dan satwa liar tersebut.

“Hari ini kita akan adakan pertemuan untuk mengambil langkah mitigasi seperti apa,” kata Ronny usai menghadiri pemakaman korban.

Ronny juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tetap waspada dan mengantisipasi potensi kemunculan buaya di sekitar perairan dan permukiman.

“Dengan dukungan semua pihak, kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Artikel Detik-detik Nelayan Bintan Diterkam Buaya, Imran Sempat Teriak “Jal, Minta Tolong!” pertama kali tampil pada Kepri.

Nongkrong Asyik, 5 Cafe Baru di Batam Ini Jadi Incaran Anak Muda

0
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Kota Batam kembali menunjukkan geliatnya sebagai salah satu pusat pertumbuhan kuliner di Kepulauan Riau.

Sejumlah kafe baru dengan konsep kekinian bermunculan di berbagai kawasan, menawarkan desain interior estetik, menu kopi beragam, hingga makanan yang disesuaikan dengan selera generasi muda.

Kehadiran kafe-kafe ini tidak hanya menjadi tempat nongkrong, tetapi juga ruang bekerja (work from cafe/WFC) hingga bersantai bersama keluarga dan teman.

Berikut lima kafe kekinian di Batam yang baru buka dan layak untuk dikunjungi.

1. Poetri Radja Bakehouse

Poetri Radja Bakehouse hadir sebagai bakery yang dikenal dengan roti wijsman bertekstur lembut. Selain aneka roti dan pastry, tempat ini juga menyediakan kopi sebagai pelengkap.

Lokasi: First City Complex, Blok B1 No. 28–29, Batam Centre, Kota Batam.

2. Docaci Bomboloni Batam

Kafe ini cocok bagi pecinta donat dan bomboloni dengan harga yang terjangkau. Suasananya nyaman untuk nongkrong santai maupun bekerja dari kafe.

Lokasi: Jl. Laksamana Bintan No. 9, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

3. Sejaduluh Coffee Kitchen & Pastry

Mengusung konsep kafe rumahan, Sejaduluh Coffee Kitchen & Pastry menyediakan fasilitas lengkap, termasuk musala. Menu makanan dan minumannya beragam dengan harga ramah di kantong.

Lokasi: Jl. Raden Patah No. 7, Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

4. Good Grub Belly

Bagi pengunjung yang mencari menu sehat dengan perhitungan kalori, Good Grub Belly bisa menjadi pilihan. Kafe ini memiliki area yang luas dengan porsi makanan yang dikenal cukup besar.

Lokasi: Nagoya Citywalk Northwalk B10, Kota Batam.

5. Mofu Mofu Cafe

Mofu Mofu Cafe menawarkan konsep pet-friendly, khususnya bagi pemilik anjing. Pengunjung dapat bersantai sambil membawa hewan peliharaan mereka.

Lokasi: Jl. Golden City Residence Blok Salmon 7 No. 18, RW 19, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kehadiran kafe-kafe baru ini menambah warna dunia kuliner Batam sekaligus memperkuat citra kota sebagai destinasi yang ramah bagi generasi muda dan pelaku industri kreatif. Pengunjung disarankan memastikan jam operasional dan lokasi sebelum berkunjung. (*)

Artikel Nongkrong Asyik, 5 Cafe Baru di Batam Ini Jadi Incaran Anak Muda pertama kali tampil pada Metropolis.

Tarata Patisserie Hadirkan Konsep F&B Bernuansa Nusantara, Siap Ekspansi ke Mancanegara

0
Tarata Patisserie yang berada di Komplek Pasir Putih, Batamkota, tampil dengan konsep berbeda. Mengusung kekayaan budaya Nusantara sebagai identitas utama, brand ini tidak hanya membidik pasar lokal, tetapi juga menargetkan ekspansi ke mancanegara. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Di tengah pesatnya perkembangan industri food and beverage (F&B), Tarata Patisserie yang berada di Komplek Pasir Putih, Batamkota, tampil dengan konsep berbeda. Mengusung kekayaan budaya Nusantara sebagai identitas utama, brand ini tidak hanya membidik pasar lokal, tetapi juga menargetkan ekspansi ke mancanegara.

Owner Tarata Patisserie, Fariano Ong menjelaskan nilai budaya menjadi roh utama dalam setiap detail yang dihadirkan, termasuk pada desain kemasan produk.

Visual kemasan Tarata sarat dengan ikon-ikon khas Indonesia, seperti Candi Borobudur, tarian Pendet, Raja Ampat, motif batik, komodo, Jembatan Barelang, hingga gonggong ikon kuliner khas Kepulauan Riau.

“Tarata ini dirancang dengan menggabungkan seni dan budaya lokal. Kami ingin menghadirkan sebuah brand F&B yang mampu memperkenalkan budaya Nusantara, di tengah maraknya perkembangan industri, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Fariano, Jumat (16/1).

Ia menambahkan, konsep budaya lokal ini memang sengaja diusung sebagai strategi branding untuk pasar internasional. Brand Tarata, lanjutnya, telah ditargetkan untuk melakukan ekspansi dalam waktu dekat, tidak hanya di Batam, tetapi juga ke wilayah Uban, serta ke beberapa kota di Tiongkok seperti Fujian dan Quanzhou.

Dari sisi produk, Tarata Patisserie menghadirkan ragam menu yang cukup lengkap. Untuk makanan, tersedia hidangan bernuansa Nusantara, sarapan sehat, hingga menu English breakfast yang berpadu dengan aneka roti dan pastry.

Sementara untuk minuman, Tarata menawarkan kopi kekinian dengan sajian premium, serta minuman signature khas Nusantara berbasis rempah-rempah.

“Selama ini minuman yang beredar kebanyakan minuman milky dari luar. Di Tarata, kami mencoba mengolah rempah-rempah Nusantara secara tradisional, lalu dikemas secara modern dan komersial,” jelas Fariano.

Selain itu, Tarata juga fokus pada produk bakery, mulai dari roti, pastry, cake, hingga kue lapis tradisional. Menjelang perayaan Imlek, Tarata menyediakan hampers Imlek dan kue lapis yang sudah dapat dipesan sebagai bingkisan.

Tak hanya sebagai tempat bersantap, Tarata Patisserie juga dirancang multifungsi. Lantai dua dikonsep lebih kasual untuk anak muda yang ingin nongkrong atau bekerja, sementara lantai satu menghadirkan suasana elegan untuk tamu yang menginginkan pengalaman bersantap lebih eksklusif.

“Berbagai acara seperti kegiatan kantor, ulang tahun, hingga event lainnya juga dapat diselenggarakan, lengkap dengan dekorasi dan hidangan yang disiapkan,” katadia

Dari sisi harga, Fariano menegaskan Tarata tetap kompetitif dan bersaing dengan pasar. Produk roti dibanderol mulai Rp12 ribu, dengan kisaran harga rata-rata Rp26 ribu hingga Rp32 ribu. Untuk minuman, kopi dijual pada rentang Rp24 ribu hingga Rp28 ribu.

“Secara harga masih sangat standar seperti kafe-kafe pada umumnya,” katanya.

Untuk promosi, Tarata aktif memanfaatkan media digital melalui Instagram dan TikTok, serta dapat ditemukan melalui Google Review dan Google Maps.

“Jelang momen Imlek ini, kami juga menghadirkan hampers Imlek dan kue lapis yang sudah bisa dipesan,” tutupnya. (*)

Artikel Tarata Patisserie Hadirkan Konsep F&B Bernuansa Nusantara, Siap Ekspansi ke Mancanegara pertama kali tampil pada Metropolis.

Panther Lake Jadi Prosesor AI PC Pertama Intel dengan Teknologi 18A

0
Intel Kenalkan Panther Lake, Chip AI PC Generasi Baru dengan 180 TOPS. F. x.com/0xKRIOS.

batampos – Intel resmi memperkenalkan platform prosesor terbarunya, Panther Lake, dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2026.

Platform ini menjadi prosesor AI PC generasi terbaru yang pertama dibangun menggunakan teknologi fabrikasi Intel 18A, salah satu proses semikonduktor paling maju yang pernah diproduksi di Amerika Serikat.

Panther Lake dirancang untuk perangkat konsumen, mulai dari laptop, desktop, hingga solusi edge computing dan robotika cerdas. Intel menargetkan platform ini tersedia secara luas di pasar global mulai Januari 2026.

Jajaran prosesor Panther Lake akan hadir dalam lini Intel Core Ultra Series 3 dengan desain multi-chiplet berskala besar. Arsitektur ini diklaim menawarkan efisiensi daya setara Lunar Lake, dengan peningkatan performa CPU dan GPU lebih dari 50 persen dibandingkan generasi sebelumnya.

Dari sisi grafis, Panther Lake dibekali GPU terintegrasi Intel Arc dengan 12 Xe Core yang memberikan peningkatan signifikan dalam kemampuan komputasi grafis dan pemrosesan visual berbasis AI.

Untuk kebutuhan kecerdasan buatan, Panther Lake mampu menghasilkan performa hingga 180 Platform TOPS (triliun operasi per detik). Kapabilitas ini memungkinkan akselerasi machine learning dan menjalankan aplikasi AI secara lokal tanpa ketergantungan pada komputasi cloud.

Panther Lake diproduksi di fasilitas canggih Intel Fab 52 yang berlokasi di Chandler, Arizona. Pabrik ini merupakan bagian dari investasi Intel senilai puluhan miliar dolar AS untuk memperkuat rantai pasok dan ekosistem semikonduktor domestik Amerika Serikat.

Dalam node 18A, Intel menggabungkan teknologi RibbonFET dan PowerVia untuk meningkatkan efisiensi daya serta densitas transistor, jauh melampaui teknologi Intel 3 pada generasi sebelumnya.

Melalui Panther Lake, Intel menegaskan komitmennya dalam mendorong era AI PC, menghadirkan prosesor yang siap mendukung komputasi berbasis kecerdasan buatan di laptop dan perangkat komputasi modern lainnya. (*)

Artikel Panther Lake Jadi Prosesor AI PC Pertama Intel dengan Teknologi 18A pertama kali tampil pada Lifestyle.

Empat Kamar Kos di Tanjungpinang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 6 Armada

0
Kondisi rumah kos-kosan di Lorong Bintan Tanjungpinang usai terbakar pada Jumat (16/1) subuh. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Kebakaran melanda sebuah rumah kos-kosan di Lorong Bintan, Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang pada Jumat (16/1/2026) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan empat kamar kos hangus terbakar.

Pantauan di lokasi, area kebakaran telah dipasangi garis polisi. Puing-puing bangunan tampak berserakan di bagian depan rumah kos, mulai dari potongan kayu, seng, hingga material bangunan yang hangus terbakar. Sejumlah kabel listrik juga terlihat menjuntai di sekitar bangunan.

“Terjadinya sekitar jam 4 subuh. Saya tahu pas petugas pemadam kebakaran sudah di lokasi memadamkan api,” ujar Acia, warga sekitar.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari penghuni kos dan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanjungpinang.

“Rumah kos itu memiliki empat kamar dan dua di antaranya dihuni. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait penyebab dan kerugian akibat kebakaran,” kata AKP Monang.

Sementara itu, Kasi Penyelamatan DPKP Tanjungpinang, Derry Ambari, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.

“Untuk sementara, api diduga berasal dari salah satu kamar kos akibat korsleting listrik,” ujar Derry.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, penghuni kos mengalami kerugian akibat kerusakan bangunan dan barang-barang pribadi yang terbakar. (*)

Artikel Empat Kamar Kos di Tanjungpinang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 6 Armada pertama kali tampil pada Kepri.

Menkes Minta Cewek Tidak Menjalin Hubungan dengan Cowok Perokok

0
Ilustrasi merokok.

batampos – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, meminta perempuan untuk tidak menjalin hubungan dengan pria perokok. Ia menyebut kebiasaan merokok sebagai red flag besar, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan perokok aktif, tetapi juga membahayakan pasangan yang terpapar asap rokok.

“Untuk para perempuan, termasuk anak saya sendiri, jangan pernah mau sama cowok perokok. Ini red flag besar!” ujarnya di Instagram, dikutip Jumat (16/1).

Menurut Budi, perempuan kerap menjadi korban tanpa sadar akibat paparan asap rokok dari pasangan. Risiko kesehatan yang muncul bukan hal sepele, mulai dari gangguan pernapasan hingga peningkatan risiko kanker yang mematikan.

Ia menjelaskan, ketika seorang pria merokok, dampaknya tidak berhenti pada dirinya sendiri. Asap rokok yang terhirup pasangan dapat menjadikan perempuan sebagai perokok pasif, bahkan thirdhand smoker akibat residu zat berbahaya yang menempel di berbagai permukaan.

“Asap rokok itu bukan cuma di udara. Dia nempel di baju, rambut, bahkan kulit,” tuturnya.

“Dia yang merokok, tapi tubuhmu yang harus nanggung akibatnya,” tegas Menkes.

Paparan asap rokok secara terus-menerus, lanjut Budi, dapat meningkatkan risiko kanker payudara dan kanker serviks hingga lebih dari 40 persen. Dua jenis kanker ini dikenal agresif dan bisa berkembang tanpa gejala awal yang jelas, sehingga sering terlambat terdeteksi.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak besar terhadap kualitas hidup perempuan, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari hingga ancaman kematian dini.

“Begitu jadi perokok pasif, risiko kanker payudara dan kanker serviks naik 40 persen lebih tinggi,” ungkapnya.

Meski demikian, Menkes menekankan bahwa perempuan memiliki peluang untuk melakukan pencegahan sejak dini. Pemerintah telah menyediakan layanan skrining kanker secara gratis melalui program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas.

Layanan tersebut mencakup pemeriksaan payudara klinis, USG payudara, serta tes HPV DNA untuk deteksi dini kanker serviks.

“Kalau kamu punya faktor risiko, kamu bisa skrining kanker lewat layanan cek kesehatan GRATIS di Puskesmas,” ucap Budi.

Ia pun mengajak perempuan untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan tidak mengabaikan risiko yang berasal dari lingkungan terdekat, termasuk dari pasangan. Menurutnya, menjaga kesehatan adalah bentuk nyata mencintai diri sendiri.

“Jangan menunggu sakit baru peduli. Yuk sayang diri sendiri dan cek kesehatan gratis dari sekarang,” tutup Budi Gunadi Sadikin. (*)

Artikel Menkes Minta Cewek Tidak Menjalin Hubungan dengan Cowok Perokok pertama kali tampil pada News.

Mayat Pria Mengapung di Perairan Piayu, Mengenakan Kaos Hitam dan Celana Pendek

0
Mayat seorang pria yang ditemukan di periaran Piayu dievakuasi.

batampos – Mayat seorang pria ditemukan mengapung di perairan Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, pada Kamis (15/1) sore. Penemuan tersebut menggegerkan warga sekitar karena lokasi kejadian berada tak jauh dari jalur perairan yang cukup ramai dilalui nelayan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jasad pria itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang melintas di perairan tersebut, tepatnya di sekitar Jembatan 2 Barelang. Nelayan tersebut melihat sosok tubuh manusia mengapung di permukaan laut.

Menyadari temuannya, nelayan itu segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bakamla yang berada di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas ke lokasi.

Baca Juga: Banding Ditolak, Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Resmi Dipecat

Mayat pria itu ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, korban masih mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna gelap. Namun identitas korban belum dapat dipastikan karena tidak ditemukan kartu identitas di tubuhnya.

Kondisi jasad saat dievakuasi sudah cukup memprihatinkan. Beberapa bagian tubuh korban dilaporkan mengalami pembengkakan, sementara kulitnya mulai mengelupas, yang diduga akibat terlalu lama berada di dalam air laut.

Petugas kepolisian bersama tim terkait kemudian melakukan proses evakuasi. Jenazah dibawa ke area Bakamla Pulau Setokok Bulang sebelum selanjutnya dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri guna keperluan identifikasi dan autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban sekaligus mengetahui penyebab pasti kematian.

Baca Juga: Dana Bergulir Pemko Batam Mulai Disalurkan di Awal 2026

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Shelin Angelina, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu.

Hingga kini, polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor. (*)

Artikel Mayat Pria Mengapung di Perairan Piayu, Mengenakan Kaos Hitam dan Celana Pendek pertama kali tampil pada Metropolis.

Pasal Krusial KUHP Baru! Membubarkan Upacara Keagamaan Bisa Dipidana 5 Tahun

0
Ilustrasi sidang putusan. (dok jawapos.com)

batampos – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat.

Melalui KUHP baru, negara menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Salah satu pasal krusialnya, yakni Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.

Dalam Pasal 303 Ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi Pasal 303 Ayat (2), sebagaimana sikutip Jumat (16/1).

Sanksi lebih berat dikenakan jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Pasal 303 Ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tegas bunyi Pasal 303 Ayat (3).

KUHP baru juga mengatur sanksi bagi tindakan yang dinilai lebih ringan, seperti membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah. Pasal 303 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Selain itu, KUHP juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.

Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan terhadap sarana ibadah. Setiap orang yang menodai bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Melalui pengaturan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mencegah konflik berbasis agama dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan. (*)

Artikel Pasal Krusial KUHP Baru! Membubarkan Upacara Keagamaan Bisa Dipidana 5 Tahun pertama kali tampil pada News.