
Lonjakan kejahatan berbasis aset kripto secara global kian menjadi tantangan serius bagi regulator dan pelaku industri keuangan digital, termasuk di Indonesia. Kompleksitas risiko yang menyertai teknologi blockchain menuntut penguatan pengawasan, kolaborasi lintas lembaga, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Isu tersebut mengemuka dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ).
Forum ini mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri aset digital untuk membahas tantangan penelusuran serta pemulihan aset kripto yang berasal dari tindak pidana.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menegaskan bahwa pendekatan pengaturan aset kripto terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko di sektor tersebut.
Menurutnya, OJK saat ini memfokuskan penguatan pada tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Di samping itu, kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta pengawasan perilaku pasar (market conduct) juga terus diperketat.
“Ke depan, OJK tengah menyiapkan regulasi yang lebih mendalam terkait tata kelola dan manajemen risiko. Tujuannya bukan hanya mendorong pertumbuhan pasar kripto, tetapi memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat (6/2).
Langkah ini mencerminkan sikap kehati-hatian regulator di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, sekaligus tingginya potensi penyalahgunaan teknologi finansial berbasis blockchain.
Dari sisi intelijen keuangan, PPATK menilai aset kripto masih memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Syahrijal Syakur, Analis Permasalahan Hukum PPATK, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) sejak 2021 untuk memetakan risiko pada sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi pembayaran baru.
Penilaian tersebut disusun bersama OJK dan berbagai lembaga penegak hukum, seperti BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Bappebti, sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
“Penilaian risiko ini tidak hanya penting untuk kepatuhan internasional, tetapi juga menjadi panduan bagi industri dan aparat penegak hukum dalam memitigasi penyalahgunaan teknologi keuangan baru,” kata Syahrijal.
Urgensi penguatan pengawasan kripto juga tercermin dari data global. Laporan TRM Labs 2025 mencatat nilai aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto mencapai USD 158 miliar, melonjak sekitar 145 persen dibandingkan 2024. Kenaikan tersebut didorong berbagai modus kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi internasional, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal di pasar gelap digital.
Di dalam negeri, modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih mendominasi kasus yang menimpa pengguna kripto. Pelaku umumnya memancing korban melalui tautan palsu atau penyamaran identitas, yang berujung pada kebocoran data serta pengambilalihan akun.
Dalam forum yang sama, perwakilan industri menekankan pentingnya kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Senior Manager dari salah satu platform kripto Pintu, menyatakan bahwa pelaku industri memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga keamanan transaksi pengguna.
Ia menyoroti penerapan Know Your Customer (KYC), pemantauan transaksi secara real-time, serta penguatan sistem keamanan siber sebagai langkah dasar yang wajib dijalankan. Menurutnya, sistem pemantauan 24 jam dan penyesuaian berkala terhadap pola kejahatan menjadi krusial di tengah dinamika ancaman yang terus berubah.
Ke depan, keberhasilan pengembangan ekosistem kripto nasional tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem pengawasan, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen dibangun secara berkelanjutan. (*)
Artikel Kejahatan Kripto Melonjak Global, OJK dan PPATK Perketat Pengawasan pertama kali tampil pada News.









