Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4626

Sidang Praperadilan Terhadap Polresta Barelang Digelar Hari Ini, Ada 24 Perkara

0
image1 2 scaled e1696331457481
Keluarga tersangka kericuhan demo Rempang mendatangi Mapolsek Barelang, Selasa (3/10). F.Azis Maulana

batampos – Sidang praperadilan terhadap penetapan 30 tersangka unjuk rasa solidaritas untuk Rempang oleh Polresta Barelang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini (Selasa, 31/10). Ada 24 perkara praperadilan yang akan disidang dengan 3 majelis hakim.

Juru bicara atau humas PN Batam, Edi Sameaputty mengatakan ada 24 perkara praperadilan yang akan disidang. Namun proses sidang, dibagi dengan 3 majelis hakim tunggal, yakni hakim Edy Sameaputty dengan 10 perkara, hakim Sapri Tarigan 9 perkara dan hakim Yudith dengan 5 perkara.

“Besok (hari ini) gelar semua praperadilan terkait penetapan tersangka aksi solidaritas Rempang. Ada 24 perkara, yang akan dibagi kepada 3 majelis hakim. Sidang dipimpin hakim tunggal,” jelas Edi.

Baca Juga: 5 Pembuat Dokumen Palsu di Batam Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Dijelaskan Edi, sidang praperadilan akan berlangsung selama 7 hari kelender. Namun untuk pelaksanaan akan berlangsung selama 5 hari, mulai dari Selasa, Rabu, Kamis, Jumat hingga Senin.

“Untuk putusan hari Senin depan. Untuk sidang berlangsung setiap hari, dan harus putus dalam waktu 7 hari,” jelas Edi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Mangara Sijabat yang masuk ke dalam tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan pihaknya sudah siap untuk gelaran praperadilan hari ini.

“Besok (hari ini), untuk sidang perdana gugatan praperadilan kami kepada Polresta Barelang,” ujarnya.

Diketahui, penetapan 35 tersangka dalam unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu oleh Polresta Barelang digugat. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan praperadilan terhadap Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10).

Baca Juga: Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

Praperadilan itu didaftarkan sebanyak 24 gugatan untuk 30 dari 35 tersangka yang saat ini masih ditahan di Polresta Barelang. Tujuan dari Praperadilan untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum.

Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Kemudian juga menyoroti terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya gugatan juga sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para Tersangka sudah tepat dan benar secara hukum. Untuk dipastikan apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2019 tehtang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No : 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

Event Batam Pos 10K Fun Run  Diikuti Peserta dari Singapura

0
2. Batam Pos e1698720394460
F. Dokumentasi Pribadi untuk Batam Pos
Chua Soon Huat, calon peserta dari Singapura bersiap menyemarakkan gelaran Batam Pos 10K Fun Run pada 19 November 2023 mendatang.

batampos– Event Batam Pos 10K Fun Run yang akan digelar Batam Pos pada 19 November 2023 nanti, ternyata banjir peminat. Tak hanya menarik minat warga Batam, kegiatan olahraga lari ini juga diminati warga negara asing. Tercatat, sejumlah Warga Negara (WN) Singapura turut mendaftar untuk jadi peserta dalam event tersebut.

Ketua Panitia, Levina Desianty, mengatakan, peserta yang ikut dalam acara yang merupakan rangkaian Hari Jadi Batam Pos ke-25 ini, memang berasal dari dalam dan luar negeri. Mengingat, olahraga lari sekarang sudah jadi gaya hidup sehat masyarakat.

“Alhamdulillah, antusias peserta yang akan ikut kegiatan ini luar biasa. Ada dari Singapura juga,” ujar Levina, Senin (30/10).

Di antara peserta dari Singapura adalah Chua Soon Huat, yang memang sudah sering mengikuti rangkaian kegiatan di Batam.

“Untuk peserta dari Singapura cukup banyak. Ada yang memang rutin kegiatan di Batam,” sebut Levina.

BACA JUGA: Tiket Batam Pos 10K Fun Run Masih Tersedia, Ayo Daftar!

Dikatakan Levina, pendaftaraan Batam Pos 10K Fun Run bakal ditutup pada 10 November mendatang. Karena itu, ia berharap masyarakat yang akan berpartisipasi, segera mendaftar. Apalagi, jumlah Jersey yang diperuntukan bagi peserta semakin terbatas.

“Jumlah Jersey semakin sedikit, takutnya yang daftar belakangan tak kebagian lagi,” jelas Levina.

Menurut Levina, kegiatan yang akan digelar di kawasan Batam Center ini, bertabur hadiah menarik. Salah satunya adalah sepeda motor dan hadiah menarik lainnya. Ia mewakili Batam Pos juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini.

“Kami ucapkan terima kasih untuk Universitas Terbuka (UT) yang telah mendukung acara ini dan juga kepada para sponsor seperti CIMB Niaga, Pacific Palace Hotel, Artotel Hotel, Mitsubishi, Astra Daihatsu, Budi Dental, Utama Group, Harris Batam Centre dan Harris Waterfront,” sebutnya.

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi nomor telpon 0821-7246-8359 atau 0821-7272-2127.

“Bagi yang ingin langsung scan barcode dapat dilihat pada flyer atau iklan yang tertera diseluruh flatform media Batam Pos,” tutupnya. (*)

reporter: yashinta

Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

0
Tiga oknum TNI terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)

batampos – Terdakwa kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Oleh oditur militer yang menangani perkara tersebut, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) didakwa melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam sidang kemarin disampaikan bahwa para terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun,” terang Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono.

Bertindak sebagai oditur dalam sidang tersebut Letkol Chk Upen Jaya Supena, oditur pendamping Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto serta Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Mayor Kum Aulisa Dandel tersebut mulai berjalan sekitar pukul 10.00. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Melalui sidang tersebut terungkap beberapa fakta terkait dengan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur. Diantaranya perencanaan penculikan dan pemerasan Imam. Fakta itu terungkap lewat komunikasi yang dilakukan oleh Praka RM dengan Praka J dan Praka HS. Sehari sebelum menculik Imam, mereka saling bertelepon. Meski sempat menolak, Praka RM akhirnya mengiyakan ajakan Praka J dan Praka HS.

Prajurit TNI AD yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu yang kemudian meminta tebusan kepada Ibunda Imam, Fauziah. Dalam surat dakwaan perkara bernomor Sdak/196/X/2023 tersebut diungkapkan bahwa Fauziah berusaha menghubungi putranya melalui telepon genggam. Namun yang mengangkat dan berbicara adalah Praka RM. ”Kemudian terdakwa I (Praka RM) mengancam saksi III (Fauziah),” kata oditurat militer.

Ancaman yang dilayangkan oleh Praka RM jelas dan tegas. Terdakwa meminta uang tebusan Rp 50 juta. ”Kalau tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ucap oditurat militer menirukan ancaman yang disampaikan oleh Praka RM. Meski sudah memohon dan mengaku Imam berasal dari keluarga tidak mampu, para terdakwa tidak peduli. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, mereka menghabisi nyawa Imam dan membuang korban sesuai ancaman.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan kemarin, Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono menyatakan bahwa Praka RM, Praka J, dan Praka HS bukan hanya terancam sanksi pidana sebagaimana pasal yang sudah didakwakan oleh oditur militer, mereka juga bakal dipecat dari TNI. Itu sesuai dengan komitmen institusi militer yang tidak mentolerir perbuatan melawan hukum. ”Sudah pasti akan diikuti hukuman pemecatan,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Ada Ajakan Memilih, Baliho dan Spanduk Bacaleg di Bintan Ditertibkan

0
Petugas Satpol PP menertibkan baliho dan spanduk bacaleg di simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (30/10/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan dan Kepolisian menertibkan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) di beberapa titik di Kabupaten Bintan, Senin (30/10/2023).

“Penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK),” kata Ketua Panwascam Teluk Bintan, Idrus di sela-sela penertiban di simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Khusus Kecamatan Teluk Bintan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penertiban di Simpang Penaga, sedangkan tim kedua melakukan penertiban di Tembeling Tanjung.

Dia menjelaskan, penertiban baliho dan spanduk karena sudah menyerupai APK seperti terdapat ajakan untuk memilih atau mencoblos dan terdapat nomor urut.

“Kalau ada ajakan memilih atau mencoblos ditandai tanda centang atau paku dan terdapat nomor urut sementara DPT belum ditetapkan. Itu sudah tergolong APK,” kata dia.

Penertiban juga dilakukan apabila APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang diantaranya di kantor pemerintah, jembatan, tempat ibadah dan lainnya.

“Yang menganggu pandangan jalan dan ketertiban yang bertentangan dengan perda juga ditertibkan,” kata dia.

Penertiban APK, kata dia, dilakukan oleh Satpol PP, sedangkan Panwascam hanya melaksanakan tugas pengawasan.

“APK yang ditertibkan diletakkan di kantor. Bagi parpol yang mau mengambil bisa ke panwascam,” kata dia.

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sarankan Parpol Turunkan Baliho APK

Sementara Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyampaikan, penertiban APS menyerupai APK perlu dilakukan karena sudah memuat unsur citra diri maupun ajakan memilih.

Dia mengatakan, Bawaslu Bintan sudah dua kali menyurati partai politik (parpol) untuk menertibkan spanduk dan baliho milik bacaleg.

“Sudah dua kali kita surati ke parpol untuk ditertibkan sendiri. Hari ini kita tertibkan,” kata dia.

Sekda Bintan, Ronny Kartika mendukung langkah Bawaslu Bintan melakukan penertiban APS yang menyerupai APK.

Kepada petugas Satpol PP yang ikut dalam penertiban, dia meminta berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum. (*)

reporter: slamet

Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

0

rempang 467 Kepala Keluarga (KK) di Kawasan Rempang sudah bergeser ke hunian sementara. Jumlah ini kembali bertambah menyusul pergeseran dua KK asal Desa Pasir Merah pada Senin (30/10/2023).

Dodo, salah satu KK, mengaku bahwa dirinya dan keluarga mendukung penuh program pengembangan Rempang ke depannya.

Menurut pria paruh baya tersebut, program Rempang Eco-City bakal menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.

“Saya mendukung penuh program pemerintah. Terima kasih kepada BP Batam yang telah memfasilitasi pergeseran kami ke hunian sementara yang berlokasi di Perumahan Center Park,” ujarnya.

Senada dengan Dodo, kepala keluarga lainnya, Ego Saputra, juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam atas kemudahan yang diberikan dalam pergeseran ke hunian sementara.

Pria 33 tahun tersebut mengaku optimis dengan program pemerintah yang akan menjadikan Rempang sebagai kawasan ekonomi baru ke depannya.

“Kita tahu kondisi ekonomi saat ini sedang payah. Semoga dengan adanya program ini bisa membuka peluang kerja untuk masyarakat sehingga ekonomi pun ikut bangkit,” tegasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang.

Sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, kata Muhammad Rudi, pemerintah pusat melalui BP Batam bakal memproyeksikan Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, residensial hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia terhadap Singapura dan Malaysia.

“Program Strategis Nasional ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi Rempang dan pulau sekitarnya,” ungkap Rudi. (DN/rilis)

Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

0

 

67 Kepala Keluarga (KK) di Kawasan Rempang sudah bergeser ke hunian sementara. Jumlah ini kembali bertambah menyusul pergeseran dua KK asal Desa Pasir Merah pada Senin (30/10/2023).

Dodo, salah satu KK, mengaku bahwa dirinya dan keluarga mendukung penuh program pengembangan Rempang ke depannya.

Menurut pria paruh baya tersebut, program Rempang Eco-City bakal menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.

“Saya mendukung penuh program pemerintah. Terima kasih kepada BP Batam yang telah memfasilitasi pergeseran kami ke hunian sementara yang berlokasi di Perumahan Center Park,” ujarnya.

Senada dengan Dodo, kepala keluarga lainnya, Ego Saputra, juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam atas kemudahan yang diberikan dalam pergeseran ke hunian sementara.

Pria 33 tahun tersebut mengaku optimis dengan program pemerintah yang akan menjadikan Rempang sebagai kawasan ekonomi baru ke depannya.

“Kita tahu kondisi ekonomi saat ini sedang payah. Semoga dengan adanya program ini bisa membuka peluang kerja untuk masyarakat sehingga ekonomi pun ikut bangkit,” tegasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan jika pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang.

Sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, kata Muhammad Rudi, pemerintah pusat melalui BP Batam bakal memproyeksikan Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, residensial hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia terhadap Singapura dan Malaysia.

“Program Strategis Nasional ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi Rempang dan pulau sekitarnya,” ungkap Rudi. (DN/rilis)

Angka Fertilitas di Kota Batam Menurun dalam 10 Tahun Terakhir

0
Bayi Lahir Tahun Baru Atik Untuk Batam Pos121212 1
Ilustrasi: Nike Ardila mencium bayinya saat lahir di tahun baru di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Sabtu (1/1). F Atik untuk Batam Pos

batampos – Tren angka penggunaan kontrasepsi modern mengalami penurunan tahun ini. Salah satu penyumbangnya, masyarakat yang lebih memilih kontrasepsi yang alami.

Amron, salah seorang warga Batam mengaku tidak ingin ribet dengan masalah anak ini. Meskipun sudah memiliki tiga orang anak, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengaku tetap tidak mau memakai alat kontrasepsi modern.

“Pertama karena gak mau juga pakai alat kontrasepsi ini. Jadi berapa anak dikasih itulah rezeki,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Willy, ia mengaku sejak anak pertamanya lahir ia memakai alat kontrasepsi. Namun sudah 2 tahun belakangan ini ia tak memakai alat KB dengan harapan bisa memiliki anak lagi.

“Nyesal juga pakai KB, dapat anak jadi susah, ini sudah konsultasi ke mana-mana juga,” katanya.

Berbeda dengan Willy, Reni mengaku memakai alat kontrasepsi sejak kelahiran anak pertamanya. Warga Batuaji itu mengaku memang sudah tak berminat memiliki anak lagi.

“Sudah cukup satu aja. Ribet kalau sama-sama kerja punya anak lagi,” katanya.

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, angka fertilitas Kota Batam menurun dalam sepuluh tahun terakhir.

Sensus penduduk tahun 2020 mencatat angka Total Fertility Rate (TFR) sebesar 2,34 persen, yang berarti seseorang perempuan melahirkan 2 – 3 anak selama masa reproduksinya. Sementara long foam sensus penduduk 2020 mencatat TFR sebesar 2,16 yang berarti hanya sekitar 2 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.

Kepala BPS Batam Agus Kardayanto mengatakan, penurunan fertilitas ini mengakibatkan proporsi anak-anak dalam populasi ikut menurun. Kondisi ini dapat mengakibatkan rasio ketergantungan menjadi lebih rendah dan menciptakan bonus demografi.

Pada tahun 2022 tercatat TRF Kota Batam sebesar 2,16. Angka ini semakin mendekati tingkat replacement level (2,1). Artinya setiap wanita digantikan oleh satu anak perempuan untuk menjaga kelangsungan pergantian generasi.

“Kontribusi kelahiran paling banyak berasal dari perempuan generasi milenial,” katanya, Senin (30/10).

Dikatakan Agus, berdasarkan hasil long foam sensus penduduk di tahun 2020 mencatat terdapat 20,22 kelahiran hidup diantara 1.000 penduduk kota Batam. Dengan jumlah penduduk kota Batam sekitar 1,2 juta, maka diperkirakan terdapat sekitar 25 ribu kelahiran pada satu dekade bonus demografi ini.

Adapun puncak age spesific fertility rate (ASFR) Kota Batam hasil sensus penduduk 2020 diantaranya, puncak ASFR Batam terletak pada wanita umur 25-49 tahun. Terdapat 149 kelahiran dari 1000 perempuan umur 25-49 tahun. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Soal Pertemuan di Kertanegara 46, SYL Hanya Anggukkan Kepala 

0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

batampos – Dua pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diperiksa untuk pendalaman kasua dugaan pemerasaan dan dokumen foto antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, dirinya diperiksa terkait dugaan pemerasaan terhadap SYL dan keterengan foto mengenao pertemuan Firli dengan SYL. “Kalau soal pemerasan saya bilang tidak tahu,” ucapnya kemarin.

Pun ketika ditanya soal foto oleh Dewas. Alex mengatakan tidak mengetahui, namun dia menjabarkan ke media soal mekanisme pelaporan dan penganan di KPK. Laporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Februari 2020.

Setahun kemudian, Januari 2021 prosesnya pelaporan tersebut dilanjutkan. Dan pada April 2021 Direktorat Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memproses Dumas tersebut ke Direktorat Penyelidikan. Masih di bulan yang sama, Kedeputian Informasi dan Data (Inda) menyampaikan nota dinas kepada Deputi Penindakan. “Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan ke pimpinan, bahwa laporan masyarakat itu sudah disampaikan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Namun, ternyata kasua tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. Deputi Penindakan baru meneruskannya ke direktorat penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan. “Artinya Deputi Penindakan baru satu tahun kemudian baru dilaksanakan,” katanya.

Alex mengungkapkan, sejak proses di Deputi Penindakan itu hingga kini belum diterbitkan Sprinlidiknya. Sementara penetapan tersangka yang menjerat SYL berasal dari informasi Dumas KPK. Itu laporan lain, bukan laporan tahun 2020.

Sayangnya, Alex tidak merinci mengenai laporan Dumas mengenai SYL ini masuk tahun berapa. Namun, pada pemeriksaan oleh Dewas kepada pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut laporan itu berlangsung akhir 2022. “Kalau tidak salah Desember 2022,” ucap Ghufron pada Jumat (27/10).

Di sisi lain, kasus pemerasan terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya terus berlanjut. Ketua KPK Firli Bahuri membatah terkait pernah melakukan pertemuan di rumah jalan Kertanegara Nomor 46.

Namun, saat diperiksa KPK kemarin, SYL yang mengenakan rompi orange secara tersirat membenarkan soal pernah bertemu di Kertanegara 46. Utamanya saat para jurnalis menanyakan soal itu, SYL menganggukkan kepala.

Namun, saat dicecarkan soal pertemuan itu dan kasus pemerasannya, SYL menjawab singkat. “Tolong tanya ke Polda. Tanya ke Polda,” ucapnya di mobil sebelum kembali ke rutan KPK.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Baintelkam Polri terkait dengan 12 senjata yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. ”Menurut Baintelkam (belasan senjata) itu terdaftar, ada suratnya,” ungkap dia kemarin. Meski dititipkan kepada Polri, dia menyebut, sejauh ini senjata-senjata itu masih berada dalam penguasaan KPK.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa senjata-senjata itu terdaftar atas nama SYL. Di antara senjata-senjata tersebut ada yang perolehannya berasal dari hibah. Dia memastikan, bukti hibahnya juga ada. Namun demikian, dia belum bisa menyampaikan informasi lain. Sebab, pihaknya belum bisa melakukan pendalaman. ”kecuali kalau nanti ada penyerahan, sehingga kami bisa mengecek fisik atau bisa kami cek lebih lanjut,” kata dia.

Sejauh ini, Djuhandani menyampaikan bahwa tindakan yang bisa dilakukan oleh instansinya hanya sebatas penyelidikan. Tidak lebih dari itu. ”Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” ujarnya. Dia menegaskan kembali, tindak lanjut dan pendalaman bisa dilakukan jika sudah ada penyerahan secara resmi kepada Polri. (*)

Reporter: JP Group

Kapal Pemancing Tenggelam di Perairan Karimun Anak, 5 WNI Diselamatkan Kapal Malaysia

0
Lima orang WNI dijemput di tengah laut dan dibawa ke Tanjungbalai Karimun

batampos– 5 WNI dari berbagai daerah yang mengalami musibah kapal tenggelam di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada Sabtu (7/10) berhasil dievakuasi dari kapal APMM Malaysia ke Kapal SAR 101 KN SAR Purworejo, Senin (30/10)di Perairan Internasional.

Setelah itu, KN SAR Purworejo membawa kelima WNI tersebut ke Perairan Karimun untuk diserahkan ke otoritas yang ada di Kabupaten Karimun. Proses penjemputan juga dilakukan di tengah laut yang diikuti dari Lanal TBK, Satpolairud Polres Karimun, Dinsos, Dinas Perikanan Kelainan Karimun, Kancab UPTD Kelautan Perikanan, SAR dan BP2MI.

Untuk proses lebih lanjut penanganan terhadap kelima WNI tersebut dibawa ke Mako Satpolairud Polres Karimun.
Sementara itu, menurut Tengku Febi Fahendra, tekong menyebutkan bahwa kejadian kapal jenis speedboat yang dibawanya mengalami musibah ketika akan pulang ke Pongkar, Kecamatan Tebing.

BACA JUGA: Pangkalan PLP Tanjunguban Jemput 7 Nelayan Bintan setelah Dua Kapalnya Hanyut di Perairan Malaysia

”Saat kejadian memang ombak besar. Jadi pas berada di perairan Karimun Anak sebelah atas dihantam ombak. Sehingga, kapal tenggelam terapung-apung selama 3 jam di laut,” ujarnya.

Kejadian itu, katanya, pukul satu tengah malam. Selama 3 jam terapung-apung, kemudian diselamatkan oleh pihak maritim Malaysia.

”Untuk diketahui , saya bersama 4 orang yang ada di dalam speedboat berada di Perairan Karimun Anak dengan tujuan mancing ikan. Karena, memang saya biasa bawa orang untuk memancing,” ungkapnya.

Arfiliandi, salah seorang korban yang selamat menyebutkan, bahwa belum sempat strike memancing kondisi cuaca buruk. ”Saya tidak tahu persis dimana lokasinya. Yang jelas, akibat cuaca buruk menyebabkan kapal yang digunakan untuk pergi memancing tenggelam,” jelasnya.

Data yang berhasil dihimpun, berikut identitas kelima WNI yang mengalami musibah kecelakaan di laut. Terdiri dari Tengku Febi Fahendra warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun selaku tekong.

Kemudian, empat penumpang lainnya Arfiliandi warga Bengkong, Kota Batam, Jimmi Gomgom Parsaoran Pasaribu warga Pematang Siantar, Sumut, Warnata, warga Indramayu, Jabar dan Mardian Sumarwan, Warga Cantigi, Indramayu, Jabar. (*)

reporter: sandi

Bawaslu Tanjungpinang Copot APK Bermakna Ajakan Pilih dan Coblos

0

batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mengandung unsur ajakan.

Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri mengatakan pihaknya berama Satpol PP, Kepolisian dan TNI menertibkan APK milik calon legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol).

Foto : Peri Irawan/Batam Pos.
Petugas gabungan menertibkan APK yang bermakna ajakan memilih dan mencoblos di Jalan Ir Sutami, Senin (30/10/2023).

“Misalnya mohon doa dan dukungan atau ada gambar paku coblos. Itu salah satunya. Tapi kalau hanya foto itu tidak termasuk,” kata Hendri, Senin (30/10).

APK yang memiliki unsur ajakan ini akan ditertibkan pada semua tempat. Apalagi terpasang pada fasilitas umum dan akan disisir hingga jalan di perumahan warga.

“Semua APK peserta pemilu, caleg, capres, cagub dan lainnya,” ujar Hendri.

Penertiban akan berlanjut nantinya setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). APK yang ditertibkan itu akan dibawa ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

“Sebelumnya kita sudah koordinasikan dengan partai politik dan sebagian sudah ada yang menertibkan secara mandiri,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menambahkan pihaknya bersama kepolisian dan TNI membantu Bawaslu menertibkan APK.

“Kami membantu menertibkan alat kampanye. Berkampanye itu juga harus sesuai aturan. Sementara yang ada sekarang, APK sudah berserakan, saling curi star mempromosikan diri. Apalagi letaknya sembarangan,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Daera (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum pemasangam spanduk dilarang pada sejumlah tempat yang ditentukan seperti pohon, taman jalan, median jalan, fasilitas umum dan taman kota.

“Itu tidak boleh dilakukan bahkan bisa dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring),” sebutnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan