batampos – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS belum masuk dalam jadwal kerja di DPRD. Hal ini harus masuk dibahas terlebih dulu di badan musyawarah (Banmus).
”Jadwal untuk PAW untuk anggota dari Fraksi PKS memang belum ada. Karena, harus melalui proses pembahasan di Banmus. Diperkirakan awal bulan depan baru akan dilaksanakan proses PAW,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, Eddi Muar, Senin (16/10).
Belum masukannya jadwal atau tanggal pelaksanaan PAW, katanya, disebabkan SK pemberhentian dan pengangkatan belum ada. Yang baru ada saat ini baru surat dari KPU Kabupaten Karimun untuk nama calon anggota yang akan menjadi anggota PAW dari Fraksi PKS.
BACA JUGA: PKS Tunjuk Hasiadi PAW Komarudin
”Suratnya baru pekan lalu kita terima. Selanjutnya, dalam pekan ini kita akan proses dengan mengirimkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Karimun. Setelah itu, dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku Gubernur akan mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Komaruddin dan surat persetujuan pengangkatan Hasiadi sebagai anggota dewan PAW,” jelasnya.
Jika sudah ada surat dari gubernur, tambahnya, maka Banmus baru akan melakukan rapat musyawarah untuk memasukkan jadwal pelantikan PAW. Perlu diketahui, bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam DPRD harus masuk dalam jadwal terlebih dulu. Ini merupakan suatu ketentuan. Artinya, jika tidak masuk dalam jadwal kegiatan DPRD, maka tidak bisa dilaksanakan.
Sesuai berita, dalam dua bulan terakhir DPRD Kabupaten Karimun sudah melantik dua orang anggota PAW DPRD Kabupaten Karimun. Keduanya adalah Sri Rejeki yang keluar dari PAN dan digantikan dengan Dirha Muzakir dan Charli Donna keluar dari PKB digantikan Sjarifuddin. (*)
reporter: sandi









