
batampos– Masyarakat Kepri umumnya dan khususnya Kabupaten Karimun tidak perlu khawatir dan panik dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Karena, ada batasan tertentu dan jangka waktu pemberlakuan terhadap aturan baru terkait harus ada izin penggunaan air bawah tanah baru akan diberlakukan tiga tahun lagi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin yang dikonfirmasi, Kamis (2/11) mengatakan, masyarakat di Kepri tidak perlu khawatir, karena secara umum penggunaan air bawah tanah yang harus berizin itu jika penggunaan dalam satu bulan di atas 100 meter kubik.
”Dalam aturan Kepmen ESDM tersebut jelas disebutkan jika rumah tangga memiliki dan menggunakan air bawah tanah dan penggunaannya dalam satu bulan tidak melebihi 100 meter kubik, maka tidak perlu izin,” ujarnya.
BACA JUGA: Bukti Sumur Warga Tanjungpinang Tercemar BBM
Jumlah 100 meter kubik itu, katanya, cukup banyak untuk suatu rumah tangga. Seperti dirinya dalam dua hari hanya menghabiskan air sebanyak 1 ton atau setara 1 meter kubik dengan jumlah 8 orang dalam keluarganya. Sehingga, dalam satu bula rata-rata hanya menghabiskan sekitar 15 meter kubik.
”Jadi kalau penggunaan dalam satu bulan itu di atas 100 meter kubik baru harus mengantongi izin. Dan biasanya yang penggunaan air bawah tanah dalam jumlah sebanyak itu adalah untuk dibisniskan. Misalnya, tempat laundry, pencucian kendaraan bermotor atau rumah tangga yang memiliki kolam renang,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut dari aturan baru Kementerian ESDM ini, lanjut Darwin, belum ada ketentuan lebih lanjut. Sehingga, pihaknya saat ini masih menunggu seperti apa pelaksanaannya di lapangan. (*)
reporter: sandi









