Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 4886

Zainal Muttaqin Harus Bisa Membuktikan Beli Tanah dengan Uang Sendiri

0
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

batampos – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin, disidangkan Selasa (13/9). Sidang kali pertama itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Zainal merasa tidak paham dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah atas namanya. Sebab, nama dia tertera di sertifikat tanah.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menjelaskan, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik yang sah atas tanah. Sebab, bisa saja nama yang tercatat dalam sertipikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama.

“Pinjam nama artinya secara formil adalah pemilik, namun secara materiil bukanlah pemilik” ujarnya.

Kenapa jika syarat materiil tidak terpenuhi disebut bukan pemilik? Dia menjelaskan bahwa karena nama tersebut bukan pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara itu.

Menurut hukum perdata, disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan atas barang itu. Baik pihak pembeli maupun pihak penjual harus memenuhi syarat materil dalam jual beli itu.

“Artinya, terdakwa mengaku pihak yang membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karenanya, terdakwa harus membuktikan secara materil bahwa benar terdakwa telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” jelasnya.

Pertanyaan lainnya, lanjutnya, apakah terdakwa mengenal atau pernah bertemu langsung dengan para pemilik tanah sebelumnya. Lantas, melakukan pembayaran secara langsung atau tunai dengan mempergunakan uang pribadinya kepada pemilik tanah yang menjadi objek dalam perkara ini.

“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka secara hukum terdakwa belum bisa disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek dalam perkara ini karena syarat materilnya tidak terpenuhi untuk disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” paparnya.

Dalam hukum pertanahan disebutkan yang pada pokoknya bahwa sertifikat atas tanah itu adalah bukti hak yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam perkara ini PT. Duta Manutung dapat membuktikan sebaliknya bahwa bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan.

“Selanjutnya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Direktur Perusahaan dalam hal ini Terdakwa (ZM), oleh karenanya jelas perkara ini bukanlah perkara perdata sepanjang terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli langsung kepada pemilik tanah sebelumnya dengan mempergunakan uang pribadi milik Terdakwa,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

Terbukti Merusak Lingkungan PT Wiraraja Tangguh Dituntut Rp 1 Miliar

0

sidangbatampos– PT Wiraraja Tangguh di Batam dituntut denda Rp 1,050 miliar karena terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merusak lingkungan di kawasan Labil, Nongsa. Selain menjatuhkan denda, terdakwa PT Wiraraja yang diwakili Direktur Utama Budi Wansah wajib melakukan pemulihan lingkungan dan mengembalikan fungsi lingkungan.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Edy Sameaputty di Pengadilan Negeri Batam tersebut berlangsung, Rabu (13/9). Dimana PT Wiraraja diwakili Direktur Utama Budi duduk sebagai terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Dalam amar tuntutan, dijelaskan JPU Karya So Immanuel bahwa perbuataan PT Wiraraja Tangguh, telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah. Yang mana telah melakukan kerusakaan lingkungan atas aktifitas pematangan lahan tanpa izin Amdal, hingga menyebabkan banjir di sekitar daerah pemantangan lahan, dan berdampak juga kepada sejumlah perusahaan.  Dimana penyebabnya karena aliran anak sungai yang biasanya sebagai jalur air langsung menuju ke laut, tertimbun saat dilalui alat berat pada saat proses pemantangan lahan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti melanggar pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Gudang KPLI Kabil Tenggelam, Begini Penampakannya…  

“Menjatuhkan Pidana terhadap PT Wiraraja Tangguh dengan denda Rp 1,050 miliar yang apabila tak dibayar maka dilakukan penyitaan aset milik PT Wiraraja Tangguh, yang diwakili Direktur Utama Budi. Denda harus dibayar minimal 6 bulan sejak putusan inkrah, ” tegas Noel.

Tak hanya itu, Noel juga melakukan pidana tambahan terhadap Budi yakni dengan melakukan perbaikan lingkungan hidup yang menjadi tempat kejadian. Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan luas 9 hektar.

“Serta memerintagkan juga agar melakukan pengurusan izin, ” tegas Noel.

Atas tuntutan, PT Wiraraja Tangguh melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang yang berlangsung minggu depan. Sidang pun ditutup.

Diketahui, penyebab terjadinya banjir di area KPLI-B3 dikarenakan adanya kegiatan pematangan lahan yang dilakukan PT Wiraraja Tangguh yang menutup saluran alam eksisting menuju laut yang digunakan untuk membuang air limbah dari kegiatan KPLI-B3.

Saluran alam tersebut ditutup untuk akses alat berat dan pekerjaan belum memiliki ijin dari Direktorat Infrastruktur Kawasan. Terhadap permohonan pematangan lahan yang diajukan PT Wiraraja Tangguh, saat ini sedang dilakukan kajian terhadap dampak yang terjadi.

Penyelesaian permasalahan banjir jangka pendek adalah dengan membuka kembali saluran alam eksisting yang ditutup oleh perusahaan tersebut.
Penyelesaian permasalahan banjir jangka panjang dilakukan pengukuran elevasi rencana alternative drainase yang akan dilaksanakan Direktorat Pengelolaan lahan dan Kajian. (*)

reporter: yashinta

63 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

0
Peserta antusias mengikuti donor darah yang digelar Pangkalan PLP Tanjunguban bersama UTD RSJKO EHD Tanjunguban dan Redasin Bintan di gedung Sarotama Pangkalan PLP Tanjunguban, Rabu (13/9/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Sebanyak 63 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi donor darah digelar Pangkalan PLP Tanjunguban bersama UTD RSJKO EHD Tanjunguban dan Relawan Darah Sejahtera (Redasin) Bintan.

Kegiatan dalam memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dilaksanakan di gedung Sarotama Pangkalan PLP Tanjunguban, Rabu (13/9/2023).

Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam peringatan Harhubnas 2023.

“Kita ada laksanakan berbagai kegiatan pembagian life jacket ke nelayan, pembagian sembako, dan permainan rakyat,” kata dia.

BACA JUGA: Aksi Donor Darah di Mapolres Bintan, Terkumpul 180 Kantong Darah

Puncaknya, kata dia, akan digelar upacara peringatan Harhubnas pada 17 September 2023 diisi pertunjukan silat di dermaga Pangkalan PLP Tanjunguban.

Sementara Kepala UTD RSJKO EHD Tanjunguban, Miani menyampaikan, kegiatan donor darah sering dilaksanakan di Pangkalan PLP Tanjunguban. Dia berharap, kegiatan ini dapat terus dilaksanakan.

Ketua Redasin Bintan, Yanti Kurniasih menyampaikan, dari 90 orang mendaftar, sekira 63 kantong darah berhasil dikumpulkan.

63 kantong darah yang dikumpulkan, kata dia, menjadi stok darah di UTD RSJKO EHD Tanjunguban. (*)

reporter: slamet

39.312 Pegawai Diangkat Jadi PPPK, di Kemenag Masih Ada 89.688 Tenaga Honorer

0

batampos – Tahun ini total ada 39.312 pengangkatan PPPK di Kemenag. Jumlah itu diklaim paling tinggi dibandingkan instansi lainnya. Pelaksanaan orientasi PPPK serentak digelar Rabu (13/9).

”Komitmen pemerintah, semua yang tersisa (pegawai honorer, Red) diselesaikan secara bertahap,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Balai Diklat Keagamaan Surabaya.

Dia menjelaskan, Kemenag memiliki 129 ribu tenaga honorer. Jumlah itu belum dikurangi 39.312 pegawai yang kini diangkat PPPK. Artinya, masih ada 89.688 honorer. Menag mengusahakan semua dapat diangkat PPPK. Tentu dengan mekanisme yang baru, yakni UU ASN yang kini dalam pembahasan revisi bersama DPR.

Menurut dia, perjuangan mengangkat honorer terus diupayakan. Termasuk menambah jatah kuota PPPK setiap tahun. Hanya, Yaqut belum memaparkan kuota untuk PPPK tahun depan. ”Tahun depan kita perjuangkan semaksimal mungkin karena butuh kepastian,” ucapnya.

 

Yaqut menyampaikan, masalah itu akan dikoordinasikan dengan Kemen PAN-RB. Karena itu, dalam waktu dekat ada penambahan rekrutmen profesi penghulu di Kemenag. Sebab, kekurangan itu tidak lain disebabkan status kepegawaian. Mengingat, status penghulu harus sudah PNS.

Kemen PAN-RB diminta mengubah sejumlah regulasi berkaitan dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk sarjana diploma. Salah satunya terkait tingkat pangkat dan golongan untuk sarjana diploma yang diterima dalam seleksi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menyatakan telah berkomunikasi dengan Kemen PAN-RB. Kemen PAN-RB pun disebut sudah aware mengenai aduan-aduan yang disampaikan. ”Misalnya, rekrutmen D-3. Kalau nggak salah di regulasinya (masuk golongan, Red) II-c, sementara sarjana atau sarjana terapan langsung III-a. Itu kan (gapnya) terlalu jauh,” tuturnya.

Pangkat dan golongan itu penting untuk diperhatikan karena berkaitan erat dengan gaji dan tunjangan yang diterima ASN. (*)

Reporter: JP Group

Tarik Piutang, Bapenda Batam Siapkan Diskon Khusus Pajak

0
Peluncuran Bus Interaksi Pajak 4 F Cecep Mulyana scaled e1691633688405
Dua warga melakukan pembayaran pajak menggunakan Qris di pelayanan Bus Interaksi Pajak Bapenda Kota Batam yang baru diluncurkan di kantor Pemko Batam, Rabu (9/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana meluncurkan program keringanan atau relaksasi bagi wajib pajak, yang belum menunaikan kewajiban mereka.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan setelah melihat hasil capaian PBB-P2 yang cukup maksimal selama masa relaksasi, pihaknya berencana menggulirkan program yang sama jelang akhir tahun 2023 ini.

“Alhamdulillah, pergerakan di bulan Februari dan Maret merupakan salah satu capaian tertinggi. Hal ini tak lepas dari program relaksasi yang kami jalankan,” kata dia, Rabu (13/9).

Baca Juga: KTP Digital Mulai Diminati di Batam, Ini Kelebihannya

Tahun ini program keringanan pajak dilakukan di awal tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dimulai di semester kedua atau jelang jatuh tempo pembayaran pajak 31 Agustus setiap tahunnya.

Pemberian keringanan denda di awal tahun ini, mendongkrak capaian pajak. Sehingga turut berdampak pada realisasi pendapatan asli daerah dari pajak.

Ia menjabarkan di bulan Februari capaian PBB-P2 mencapai Rp20 miliar, dan di bulan Maret menjadi Rp64 miliar lebih atau naik tiga kali lipat dari bulan sebelumnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada Wali Kota Batam untuk melanjutkan program relaksasi pajak ini. Rencananya pemberian keringanan pajak ini akan bersamaan dengan HUT Batam Desember mendatang.

“Ini baru mau kami usulkan kepada pimpinan. Kalau disetujui akan kami lanjutkan program relaksasi pajak ini,” ujarnya.

Baca Juga: Barrier di Simpang Baloi Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ini Fungsi Sebenarnya

Selain itu, untuk mengoptimalkan capaian piutang PBB-P2 yang nilainya mencapai Rp600 miliar, Bapenda Batam juga berencana untuk memberikan relaksasi atau diskon.

Hal ini diharapkan bisa memberikan stimulus untuk mengoptimalisasikan capaian. Setiap tahun pihaknya ditarget Rp50 miliar dari piutang pajak ini. Untuk itu, perlu dilakukan upaya menggenjot capaian hingga akhir tahun ini.

“Kalau piutang sudah tertagih Rp40 miliar. Masih ada Rp10 miliar lagi yang harus kami tagih. Makanya diperlukan upaya optimalisasi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

Bawa Mikol dan Rokok Tanpa Cukai dari Batam, Jono Divonis 2 Tahun Penjara

0
Rokok Ilegal
Ilustrasi

batampos – Jono Sandra, nahkoda KM Tiga Saudara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia terbukti hendak menyelundupkan minuman beralkohol dan rokok tanpa cukai ke daerah Riau.

Dalam amar putusan yang dibacakan Bambang Trikoro menjelaskan perbuatan Jono telah terbukti dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi hingga terdakwa yang mengakui perbuatannya. Sebagaimana melanggar pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995.

“Menghukum terdakwa Jono dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, ” ujar Bambang dalam sidang yang berlangsung online.

Tak hanya itu, Bambang juga mewajibkan Jono membayar denda Rp 800 juta, yang apabila tak dibayar diganti denda Rp 6 bulan penjara. Majelis hakim juga merampas barang bukti, kapal motor yang dihadirkan sebagai barang bukti.

“Menyatakan KM Tiga Saudara dirampas untuk negara,” tegas Bambang.

Atas putusan itu, terdakwa Jono yang menyaksikan sidang dari Rutan Batam menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan.

Diketahui Jono ditangkap petugas tim patroli laut pada 16 Mei lalu. Saat itu, Jono yang menahkoda KM Tiga Saudara yang hendak menuju kawasan Riau diminta berhenti. Ia diminta menunjukan barang yang dibawa, yang ternyata berisi 400 ribu batang rokok dan 1200 kaleng minuman beralkohol, yang ternyata tanpa cukai.

Barang tersebut akan dibawa ke Sei Guntung, Riau yang berjarak tempuh 9 jam dari Batam. Untuk itu, ia pun diupah Rp 3 juta untuk sekali jalan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Mega Suryani Pernah Lapor KDRT ke Polisi, tapi Ditolak, Akhirnya Tewas di Tangan Suaminya

0
Suami yang tega membunuh istrinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Facebook MSD)

batamposMega Suryani Dewi, 24, seorang istri yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando, 25, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ternyata pernah melaporkan kasus KDRT yang menimpanya ke polisi. Namun, kasus itu dihentikan di tengah jalan.

“Mega sudah sempat cekcok lah, sudah buat pengaduan ke kantor polisi, sudah visum juga, sudah selesai semua, sudah keluar juga hasilnya,” kata kakak Mega, Deden Suryana, 27, kepada wartawan, Kamis (14/9).
Setelah rangakaian kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi itu, Deden mengaku heran karena ternyata keduanya tetiba seolah damai dan tak ada masalah apapun.
“Nah, entah kenapa bisa satu rumah lagi, beberapa bulan lalu sampai sekarang sudah satu rumah lagi,” kata Deden.
Namun, sejauh pengetahuannya, usai hasil visum kasus KDRT yang dialami Mega sudah keluar, polisi sudah sempat menanyakan kelanjutan kasus tersebut kepada korban. Namun, saat itu pelaku yang menjawab.
“Dari pihak kepolisian itu nanya ini kasus mau dilanjutin? Terus yang angkat telepoj pelaku, kata dia saya udah di rumah, gak usah dilanjutin. Padahal Mega masih pengen lanjutin,” pungkas Deden.
Untuk diketahui, peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis, (7/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baru pada Sabtu (9/9) lalu sekira pukul 01.30 WIB, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi orang tuanya.
Terhadap pelaku sendiri, polisi menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Reporter: JP Group

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

0
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/9). (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Dahlan tak banyak bicara saat memasuki markas antirasuah. Ia pun tak memahami apa yang akan didalami tim penyidik KPK, terhadap dirinya.
“Enggak ngerti, masih lama jam 10, saya pikir macet tadi,” kata Dahlan saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Ketika ditanya apakah siap menghadapi pemeriksaan, Dahlan Iskan tak menggubrisnya. “Ini ada ruang tunggu ya?” ungkap Dahlan sembari berlalu memasuki markas KPK.
Adapun pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dahlan Iskan sedianya diperiksa pada Kamis (7/9) lalu.
Namun, Dahlan Iskan saat itu tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang. Belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dengan perkara dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini. (*)
Reporter: JP Group

Kesenian Berdah Karimun Ditetapkan Warisan Budaya Nasional Tidak Benda

0
Kesenian Berdah yang masih lestari dimainkan masyarakat Desa Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun.
f. disdikbud

batampos– Kesenian Berdah asal Kabupaten Karimun telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional Indonesia tak benda. Ditetapkan kesenian dalam adat perkawinan Melayu ini, karena semakin jarang ditemui.

“Syukur Alhamdulillah, Kesenian Berdah asal Kabupaten Karimun diakui sebagai Warisan Budaya Nasional Tak Benda pada 31 Agustus 2023,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto SS MM, Rabu (13/9) di ruang kerjanya.

Sebelum ditetapkan secara nasional, kata Sugianto, Kesenian Berdah sudah diakui di tingkat provinsi. Selanjutnya dari Provinsi Kepri meneruskan ke pusat.

“Ditetapkannya Kesenian Berdah, menambah banyak Warisan Budaya Nasional Tak Benda. Sebelumnya ada Kesenian Dangkong yang ditetapkan pada tahun 2015. Dan Kesenian Ghazal pada tahun 2016,” beber Sugianto.

BACA JUGA: Zapin Penyengat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Sementara untuk warisan budaya benda, lanjut Sugianto, baru hanya ditetapkan tingkat kabupaten. Diantaranya, Makam Raja Ishak Amir Karimunle II, Makam Raja Sulaiman Amir Karimun ke III, dan Makam Raja Usman Amir Karimun ke IV.

Selanjutnya ada, Masjid Jami Raja Abdul Ghani, Makam Keramat Badang, dan Klenteng Sam Po Teng. tiganya terdapat di Pulau Buru, Kecamatan Buru. Ditambah satu lagi, prasasti Batu Bersurat di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

“Warisan Budaya atau Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Karimun ini, telah ditetapkan sebagai warisan budaya benda tingkat kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kepri pada 7 September 2023,” tutur Sugianto.

Sugianto berharap, masyarakat dapat menjaga dan mempertahankan eksistensi kebudayaan warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda milik Kabupten Karimun ini.

“Jadi di sini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk terlibat langsung dalam upaya pelestarian budaya ini,” tegas Sugianto. (*)

reporter: ichwanul fahmi

KTP Digital Mulai Diminati di Batam, Ini Kelebihannya

0
Pemko batam 2
Pemko Batam menguji coba penggunaan KTP digital kepada 2.090 Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Rengga Yuliandra

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tengah fokus mensosialisasikan KTP digital. Tercatat sampai saat ini sebanyak 18 ribu masyarakat Batam sudah memiliki atau telah diterbitkan KTP digitalnya.

“Nanti ke depan semua akan beralih ke digital ini,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam melalui Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Batam, Suharto, Rabu (13/9).

Baca Juga: Stok Blangko Disdukcapil Batam Menipis, Antrean Tunggu Pencetakan KTP Capai 13 Ribu

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ferri Tarmizi sebelumnya mengatakan, penggunaan KTP digital ini sebagai salah satu terobosan sehingga data kependudukan bisa diakses dengan sangat mudah di dalam genggaman.

“Program ini merupakan inovasi dari Dirjen Kemendagri berupa aplikasi yang menyimpan dokumen kependudukan secara digital. Untuk tahap pertama ini kita fokuskan ke ASN di Kota Batam, ” ujarnya.

Dikatakan Tarmizi, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam secara maraton telah melakukan aktivasi KTP digital kepada ASN, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Baca Juga: Kapal Roro DLN Akan Layani Rute Jakarta-Batam-Belawan

Ia menjelaskan cara kerja KTP Digital ini masing-masing individu memiliki akun di telepon pintar masing-masing dan di dalamnya sudah mencakup Nomor Induk Kependudukan, data NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan hingga pajak dan data pemilih.

“Nantinya semua layanan yang terkait dengan NIK terangkum dalam KTP digital,” ujarnya.

Untuk mengaktivasi harus memiliki telepon pintar berbasis android lalu mengunduh dan menginstal aplikasi kependudukan digital. Kemudian setelah mengisi data lalu mengambil swafoto untuk memastikan yang mengisi ‘form’ adalah orang yang bersangkutan.

Selanjutnya akan dikeluarkan kode batang oleh petugas untuk dipindai untuk aktivasi oleh admin. Kemudian baru dikirimkan kode aktivasi oleh admin semacam pin enam angka dan penduduk yang bersangkutan akan bisa membuka aplikasi kependudukan digital ini dan melihat semua dokumen yang ada.

“Masyarakat yang ingin mendownload aplikasi ini bisa juga ke kecamatan sesuai domisili. Sebab kita juga menyiapkan admin di setiap kecamatan,” tuturnya.

Baca Juga: Taba Iskandar Serahkan Lahannya di Rempang, Ini Penjelasan Polisi

Dasar hukum KTP digital adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas Kependudukan digital.

“Tujuannya adalah transformasi KTP elektronik dari bentuk fisik menjadi format digital yang terhubung langsung dengan SIAK terpusat. Selain itu juga transformasi semua dokumen kependudukan menjadi bentuk digital.

Melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih, identitas digital sulit untuk dipalsukan, dicuri, ataupun hilang dibandingkan dengan identitas maupun dokumen kependudukan dan pencatatan sipil manual. Mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan serta menghemat anggaran pengadaan blangko KTP elektronik. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra