Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri foto bersama pembina dan anggota Ikatan Duta Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston, Tanjungpinang pada Kamis (20/7).
batampos – Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan
kegiatan Pembinaan Duta Bahasa Penggerak Literasi pada 18, 20, dan 21 Juli
2023 di Hotel Aston, Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Ikatan
Duta Bahasa (Ikadubas) Provinsi Kepri.
Pada kesempatan ini, peserta diberi bekal mengenai Bahasa Indonesia yang Baik
dan Benar, Teknik Membuat Konten Kebahasaan, Citra Diri Duta Bahasa, Teknik
Wicara, Penulisan Artikel Ilmiah Populer, Meningkatkan Kemahiran Berpantun,
Teknik Menulis Cerita Anak, Praktik Baik: Konten Krida Bahasa, dan Seni
Presentasi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat jalinan silaturahmi
anggota Ikadubas Provinsi Kepri, memperkuat kompetensi anggota, dan lahirnya
konten-konten kebahasaan dan kesastraan. (*)
batampos – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya polisi dan pegawai Imigrasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan hingga saat ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dimana 9 tersangka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya. Selain itu, ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” kata Karyoto, kemarin (20/7).
Terkait keterlibatan Polri, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri. “Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” jelasnya.
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan dua orang di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja, merupakan dari Polri dan Imigrasi. Keduanya diketahui menerima sejumlah uang dari sindikat penjualan organ ginjal. “Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M,” kata Hengki.
Hengki menyebut Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan. “Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.
Mantan Kapolrestro Jakarta Pusat itu menjelaskan Aipda M merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
“Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang Handphone, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.
Selain Aipda M, seorang petugas imigrasi juga ditangkap terkait kasus ini. Bahkan, petugas Imigrasi berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang. “AH ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 juncto pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok,” jelas Hengki.
Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang. “Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi,” ungkapnya.
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja. “Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman,” terangnya.
Selain itu, tujuh tersangka lain berperan mengurus paspor dan akomodasi korban. “Dua tersangka ini bukan termasuk dalam bagian atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan,” katanya.
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta. Padahal dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal. Pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan.
“Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja,” ungkap Hengki.
Selain itu Hengki mengungkap tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal. “Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah memerangi kasus perdagangan orang yang semakin marak. Bahkan, Presiden telah membentuk Satgas untuk menangani kasus TPPO ini. Dimana Polri ditunjuk sebagai Ketua pelaksanaan satgas ini.
Dalam hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri berkomitmen dalam menindak TPPO. Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali. Kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO.
“Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas. “Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya,” tutupnya.
Sementara Polri terus memberikan perhatian khusus terhadap kasus TPPO. Sesuai instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, penanganan kasus TPPO terus mengalami peningkatan sejak instruksi menindak tegas kasus TPPO pada 5 Juli lalu. ”Ini dilakukan Satker TPPO Bareskrim beserta jajaran Polda se-Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rapat analisa dan evaluasi (anev) diketahui sejak 5 Juli hingga 19 Juli telah ada sebanyak 699 laporan kasus TPPO se-Indonesia. Dari seluruh laporan tersebut, kepolisian berhasil menangkap 829 tersangka. ”Jumlah korban selamat juga meningkat,” paparnya.
Saat ini kepolisian mampu menyelamatkan 2.149 korban TPPO. Dia menerangkan bahwa kasus TPPO terbanyak dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI) atau tawaran kerja di luar negeri. ”ada 476 kasus modus PMI ini,” urainya.
Lalu, ada modus mempekerjakan menjadi PSK dengan 208 kasus. Untuk dua modus lainnya adalah eksploitasi anak dan modus tawaran anak buah kapal (ABK). ”Modus-modus ini perlu untuk diwaspadai,”tuturnya.
Dia berharap masyarakat jangan pernah mau untuk ditawari bekerja di luar negeri dengan ilegal. Karena kondisi tersebut membuat perlindungan dan keamanan terhadap PMI menjadi lemah. ”Lebih baik menggunakan jalur resmi,” tegasnya. (*)
Tim kuasa hukum Azhari David Yolanda, DR Fadlan SH. MH dan rekan.
batampos – Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda yang terjerat kasus narkoba dijatuhi pidana 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7/2023).
Yang artinya, David akan langsung bebas dari tahanan penjara karena sudah ditahan sejak 25 Januari lalu. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum David dengan rehabilitasi selama 10 bulan.
Hukuman itu dijatuhi majelis hakim, karena menilai David terbukti sebagai pemakai sebagaimana pasal 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Tak hanya David, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama untuk teman wanita David, yakni Natasya.
“Mengadili David dan Natasya dengan pidana 6 bulan penjara. Kemudian rehabilitasi selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim David P Sitorus.
Doktor Fadlan, selaku kuasa hukum Azhari David Yolanda, memberikan tanggapan terkait vonis hukuman rehab yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap kliennya itu.
Fadlan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari surat dakwaan hal tersebut sudah sesuai unsur formil hingga saksi termasuk barang bukti.
“Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih karena saksi dari dokter rumah sakit yang sudah memberikan keterangan. Intinya norma hukum dan kajian yuridis itu layak. Tuntutan sudah dibacakan Minggu kemarin. Dituntut rehabilitasi selama setahun,” ujar Fadlan, saat ditemui di kawasan Batamcenter, Kamis (20/7/2023).
Fadlan menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam BAP Azhari David Yolanda, saat penangkapan dan dilakukan tes urine hasilnya negatif. Menurutnya, peristiwa itu harus diungkap secara benar dan transparan.
“Sebab, tes rambut yang diambil penyidik dengan hasil postif pengguna narkoba itu atas permintaan pihaknya. Karena, setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan haknya yang melekat terkait hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, tes rambut itu dilaksanakan dengan cara ilmiah dan tidak mengesampingkan disiplin ilmu. Dimana kebenaran terjadinya suatu peristiwa itu harus diungkap secara benar, tidak bisa hanya dengan persepsi. Tentunya harus diuji secara ilmiah lagi dengan melibatkan disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran.
“Tentunya, klien kami memang merupakan penggunaan aktif. Jadi terkait pemberitaan tersebut, kami sudah memberi pernyataan, agar tidak timbul lagi perspektif negatif kepada klien kami,” ungkap Fadlan.
Fadlan, yang juga sebagai Dekan di universitas Uniba ini melanjutkan, ketika siapa saja yang tersandung penyalahgunaan narkoba, itu adalah korban. Mereka tidak harus menjalani proses dengan pidana.
Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan untuk mengedukasi pengguna Narkoba ini, agar bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.
“Terlebih hukuman yang diterima klien kami sudah cukup-cukup lah. Itu lebih dari pada hukum pidana. Sanksi sosial sudah cukup berat. Ini menjadi pelajaran bagi semua. Harapan kami semua bisa menghindari narkoba,” jelas Fadlan.
Diketahui, kedua terdakwa diamankan di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu. Keduanya pun sempat dinyatakan negatif narkoba, dan disangka dengan pasal 114 UU Narkoba dan 112 UU Narkoba tahun 2009. Namun seiring waktu, keduanya mengajukan assesment dan dilakukan kembali tes rambut, yang menyatakan keduanya positif narkoba, yang kemudian dijerat dengan pasal 127 UU narkoba yakni sebagai pemakai. (*)
Tim Sar gabungan saat akan memgevakuasi korban hilang kontak saat melaut, Ade Rohendi yang ditemukan selamat oleh nelayan, Kamis (20/7/2023). F.Satpolairud Polres Bintan
batampos– Ade Rohendi, 30, warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang yang sempat hilang kontak saat di laut, akhirnya ditemukan selamat oleh warga, Kamis (20/7/2023).
Kasatpolairud Polres Bintan, Iptu Sarianto membenarkan, satu dari dua warga Desa Malang Rapat telah ditemukan setelah hilang kontak di laut.
“Korban Ade Rohendi sudah ditemukan selamat oleh nelayan di Berakit,” kata dia.
Tim SAR gabungan yang menerima informasi dari nelayan langsung ke lokasi penemuan untuk melakukan evakuasi.
Sementara itu, Tim Sar gabungan masih akan melakukan pencarian terhadap korban, Arsad.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra mengatakan, korban Ade Rohendi ditemukan nelayan bernama Mazlan.
Ketika itu, Mazlan turun ke laut untuk menarik kelongnya ke pantai.
Ketika sampai di kelong, Mazlan melihat korban sudah di atas kelong.
Korban lalu dibawa ke rumah Mazlan untuk selanjutnya diantar ke Puskesmas Kawal.
Sementara korban selamat, Ade Rohendi mengatakan, Rabu (19/7/2023) malam, dia dan korban, Arsad, 50, menaiki pompong dari Galang Batang dengan tujuan ke Malang Rapat.
Dalam perjalanan, mesin pompong rusak dan pompong mengalami kebocoran.
Dalam kondis panik, dia menghubungi temannya, Ruslan meminta dijemput.
Tidak lama kemudian, pompong yang mereka naiki tenggelam. Ketika itu, korban tidak lagi melihat korban Arsad.
Diberitakan sebelumnya, korban Ade Rohendi dan Arsad bersama dua temannya, Ruslan dan Ahmad pergi ke Galang Batang, Rabu (19/7/2023) malam.
Mereka hendak mengambil pompong 3 GT setelah selesai diperbaiki di Galang Batang.
Setiba di Galang Batang, mereka menemui seseorang untuk mengambil pompong yang sandar di dermaga Galang Batang.
Kemudian, kedua korban membawa pompong tersebut melalui jalur laut dengan tujuan sekitar Pondok Family, Desa Malang Rapat.
Sekira pukul 21.30 WIB, salah satu korban menghubungi temannya untuk mengabarkan kalau pompong mereka mengalami kerusakan dan mau tenggelam.
Mereka pun meminta segera dijemput di sekitar perairan Kawal. (*)
batampos– PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Tanjung Balai Karimun, sampai saat ini terus mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya untuk berkembang diwilayah kerja Karimun dan Selatpanjang.
General Manager PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun Yusrizal mengatakan, sejak tahun 2002 hingga sekarang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun telah menyalurkan pinjaman modal usaha kepada pelaku UMKM sebagai mitra binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun.
” Alhamdulillah, hingga sekarang mitra binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun para pelaku UMKM masih eksis dalam mengembangkan usahanya,” terangnya, Rabu (19/7).
Hingga saat ini, pelaku UMKM yang telah menjadi mitra binaannya mencapai 48 pelaku UMKM. Dimana, pada tahun ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun telah bekerjasama dengan pihak bank BRI dalam penyaluran pinjaman modal usaha untuk wilayah Karimun dan Selatpanjang.
” Sesuai arahan dari pak menteri BUMN Erik Tohir, kita salah satu BUMN yang beroperasi di sini memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produksi usahanya. Dengan cara penambahan modal usaha bisa dilakukan langsung di bank BRI maupun di kantor kita,” ungkapnya.
Sehingga, kata Yusrizal lebih mempermudah proses pencairan nantinya. Mengingat, zaman sekarang semuanya serba digitalisasi. Mulai dari persyaratan hingga proses pencairan dan pembayaran angsuran setiap bulannya. Sedangkan, persyaratan sendiri tidak jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya.
” Mudah persyaratannya. Jadi pelaku UMKM bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha yang ada di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun melalui bank BRI. Silahkan, datang kekantor untuk lebih lanjut informasi persyaratannya,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan program Tanjung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwilayah kerjanya. Seperti penyembelihan hewan qurban beberapa waktu lalu dan sebagainya.
” Selain kita mencari profit untuk negara, ada juga sosial kepada masyarakat termasuk mendukung para pelaku UMKM di sini untuk berkembang,” ucapnya.
Sementara itu salah satu mitra UMKM Karimun Aswin yang bergerak dalam bidang usaha sayur-sayuran segar dalam bentuk hidroponik sangat terbantu atas penyaluran pinjaman modal usaha di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Tanjung Balai Karimun. Sehingga, dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi.
” Paling penting itu prosesnya cepat dan bunganya cukup rendah dibandingkan, pinjam ditempat lain,” singkatnya.(*)
batampos – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) resmi menonaktifkan sementara advokat yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Keputusan itu diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Denny sebelumnya menjabat Wakil Presiden KAI periode 2019-2024. Pada 13 Juli, dia diadukan secara etik oleh MK usai membuat postingan yang dinilai menyesatkan terkait putusan sistem pemilu. Saat itu, Denny mengaku mendapat bocoran jika MK mengembalikan sistem ke proporsional tertutup. Info tersebut bertolak belakang dengan putusan MK sesungguhnya.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaya Hernanto dalam keterangannya, kemarin (20/07).
Tjoetjoe menjelaskan, penonaktifan Denny diambil untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan dapat berlangsung secara objektif dan bebas dari benturan kepentingan. Termasuk dalam memberikan kesempatan pembelaan dari Denny.
Saat ini, lanjut dia, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah ad hoc. Dewan itu yang nantinya berwenang melakukan pemeriksaan, mengadili hingga memutus aduan dari MK. “Selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari kalender setelah surat MK diterima DPP,” imbuhnya soal waktu pembentukan dewan.
Tjoetjoe menuturkan, proses pemeriksaan terhadap Denny akan mengacu dengan sejumlah ketentuan. Mulai dari UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, kode etik advokat indonesia tahun 2022, hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasj KAI.
Menanggapi itu, Denny Indrayana mengaku legowo dengan keputusan DPP KAI yang menonaktifkan dirinya. Baginya, putusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan permintaannya.
“Menurut saya itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta non-aktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Denny mengaku sudah menyampaikan surat permohonan penonaktifan kepada pengurus sebelumnya. Permohonan itu juga sudah disampaikan melalui grup whatsapp. Di berbagai grup whatsapp KAI, dia juga sudah keluar.
“Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil,” imbuhnya. Terlebih, di DPP KAI Denny menjabat posisi yang strategis. Yakni Wakil Presiden KAI periode 2019-2024.
Sementara itu, dalam suratnya kepada DPP KAI, Denny kembali menegaskan jika apa yang dilakukan bukan pelanggaran. Justru sebagai upaya advokasi untuk memastikan penegakkan hukum adil dan terhormat.
“Namun kalaupun Presiden (DPP KAI), VP, dan pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut,” terangnya. (*)
Minibus terbalik di jalan depan Mega Legenda, Jumat (21/7). F Muhammad Nur/Batam Pos.
batampos – Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalan raya di depan Mega Legenda 2 Batam Centre, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Sebuah minibus jenis Avanza putih terbalik di ruas kiri jalan hingga menabrak tumpukan beton pembatas jalan.
Pantauan Batam Pos, sopir dan satu orang penumpang langsung bergegas keluar dari dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil.
Keduanya memilih pergi dengan berjalan kaki melawan arah di kanan jalan menuju arah Punggur.
Warga dan pengendara lain yang menyaksikan itu mencoba menghentikan dua orang tadi, namun mereka tak menghiraukan. Mereka terus berjalan meninggalkan mobil yang ia kendarai.
Tak lama kemudian petugas kepolisian dari unit patroli jalan raya tiba di lokasi mengamankan lokasi kejadian dan mengatur lalu lintas agar tidak macet.
Hingga berita ini dibuat, mobil tersebut masih dengan posisi terbalik dan menjadi tontonan pengendara lain yang melalui rusa jalan tersebut.
Seorang siswa Dikmaba dan Dikmata dipeluk orangtuanya usai dilantik di lapangan Mako Satdik I Kodiklatal Tanjunguban, Kamis (20/7/2023). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos– Komandan Kodiklatal, Letjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) melantik dan mengambil sumpah ratusan siswa Dikmaba dan Dikmata TNI AL Angkatan XLIII tahun 2023 di lapangan upacara Mako Satdik 1 Kodiklatal, Tanjunguban, Bintan pada Kamis (20/7/2023) pagi.
Pelantikan diikuti 250 siswa terdiri dari 100 siswa Dikmaba dan 150 siswa Dikmata.
Dankodiklatal Letjen TNI (Mar) Suhartono,M.Tr (Han) menyampaikan selamat kepada siswa Dikmaba dan Dikmata yang sudah dilantik dengan pangkat sersan dua dan kelasi dua.
Dia menekankan siswa Dikmaba dan Dikmata yang sudah dilantik tidak larut meski telah berhasil menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan dan dasar golongan.
“Meski sudah menyandang pangkat, statusnya masih siswa yang harus menyelesaikan pendidikan dengan baik,” kata dia.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar keprajuritan dan dasar golongan, dia berharap, siswa Dikmaba dan Dikmata dapat meningkatkan jiwa keprajuritan TNI AL untuk dikembangkan dalam pendidikan dasar golongan lanjutan selama dua bulan.
Usai dilantik dan diambil sumpah, para siswa Dikmaba dan Dikmata melakukan berbagai atraksi mulai bongkar pasang senjata hingga bela diri militer.
Suasana haru mulai terlihat saat orangtua diminta mencari anaknya yang merupakan siswa Dikmaba dan Dikmata.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/3/23). Rapat membahas implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
batampos – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku prihatin karena banyak dokter yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mengalami perundungan. Dia mengklaim bahwa perundungan sudah terjadi cukup lama. Inilah yang menjadi dasar Kementerian Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (IMK) tenyang Pencegahan dan Perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam konferensi pers kemarin (20/7) Budi mencontohkan adanya dokter PPDS di RS Adam Malik Medan yang marah-marah. Kejadian ini cukup viral di media sosial. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dokter tersebut stres karena mendapat tekanan dari seniornya.
“Bullying ini sudah terjadi puluhan tahun. Alasanya untuk membentuk karakter dokter muda,” kata Budi. Tak hanya di RS Adam Malik, Budi juga mendapat laporan dari dokter-dokter diberbagai daerah. Salah satunya dia sempat melihat Whats App grup dokter PPDS di RS Cipto Mangunkusuo (RSCM). Dari sini dia mengaku melihat bagaimana junior disuruh oleh seniornya yang di luar kegiatan akademik.
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya. Padahal jika tanya ke dokter PPDS atau orang tua dokter PPDS, Budi sering mendapatkan cerita buruk.
Untuk memutus hal itu, maka keluar IMK NO HK.02.01-MENKES-1512-2023. Aturan ini berlaku untuk RS Vertikan atau milik Kemenkes. Nantinya, korban perundungan bisa mengadu ke website aduan. Dari aduan ini akan dilakukan investigasi oleh Irjen Kemenkes. “Sanksinya, ringan dengan tertulis yang ditujukan untuk pelaku, pengajar, dan direktur rumah sakitnya. Jika berulang maka masuk sanksi sedang dan ini hukumannya skorsing tiga bulan bagi pelaku, pengajar, dan direktur RS,” katanya. Lalu jika masih terus berulang maka masuk sanksi berat yang menyebabkan penuruanan pangkat selama 12 bulan jika yang terlibat adalah pegawai Kemenkes. ”Nanti identitas pelapor akan dilindungi dan dipastikan dia didampingi oleh kami,” imbuhnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam menyatakan bahwa universitasnya sudah memiliki aturan untuk memproteksi agar tidak terjadi perundungan. Aturan dekan ini sudah diberlakukan sejak 2018. “Sejak saat itu ada yang sudah mendapatkan sanksi hingga dikeluarkan,” ujarnya. Sehingga dia menolak pernyataan Menkes Budi yang menyebut tidak ada penanganan kasus perundungan oleh institusi pendidikan.
Ari menyebut bahwa pendidikan dokter berbeda dengan pendidikan profesi lain. Dia mencontohkan di UGD ada tingkatan penanganan pasien oleh dokter PPDS. Untuk dokter PPDS yang masih baru, tentu tidak menangani kasus rumit seperti seniornya. “Tapi tidak ada praktik kalau junior melawan akan tidak diberi pasien terus tidak bisa belajar. Soalnya yang menentukan pasiennya adalah konsulen (dokter yang berwenang mengawasi praktik selama masih dokter PPDS),” ucap Ari. (*)
batampos – Operasi Patuh Seligi 2023 yang berlangsung selama 14 hari atau sampai 23 Juli mendatang melibatkan 72 personel Satlantas Polresta Barelang. Selama operasi, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.
Adapun pelanggaran yang banyak ditindak pada pengendara sepeda motor yakni tidak menggunakan helm, melanggar rambu, hingga berboncengan lebih dari satu orang.
“Kepada pelanggar kita berikan edukasi. Untuk penegakan hukumnya dengan ETLE atau statis dan mobile,” katanya.
Sementara Kanit Turjawali Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah data pelanggaran pengendara selama operasi tersebut.
“Untuk jumlahnya belum bisa disampaikan. Karena tindakannya masing-masing anggota, bukan razia,” katanya.
Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2023 ini memiliki sasaran berupa pemberian teguran pada 7 prioritas pelanggaran. Seperti pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(*)