
batampos – Beredar foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di luar tahanan. Sambo nampak tengah duduk disebuah kursi plastik di depan meja penuh dengan makanan dan minuman.

batampos – Beredar foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di luar tahanan. Sambo nampak tengah duduk disebuah kursi plastik di depan meja penuh dengan makanan dan minuman.

batampos – Beton pembatas u-turn di Jalan Gajah Mada atau tepatnya di Tiban Kampung sempat dibongkar. Akibatnya, arus jalan ini kembali tidak teratur, karena banyaknya pengendara motor yang melawan arah.
Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya sudah memasang lagi beton pembatas tersebut.
“Sudah kita pasang lagi. Siapa yang buka kita tidak tahu juga, yang pasti bukan dari Dishub dan bukan dari kepolisian,” ujar Edward, Rabu (12/7) siang.
Baca Juga: Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Edward mengatakan pembatas u-turn tersebut sudah lama dipasang. Tujuannya, agar menghindari kemacetan dan kecelakaan akibat pengendara motor yang menerobos atau melawan arah.
“Di situ banyak motor yang melawan arah. Jadi sangat berbahaya,” katanya.
Disinggung apakah akan ditutup permanen, Edward mengaku belum bisa memastikannya. Ia mengatakan penutupan u-turn secara permanen harus melalui pembahasan bersama instansi terkait.
“Nanti akan kita bahas dulu, apakah ditutup permanen atau tidak. Untuk sementara ditutup seperti itu dulu,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

batampos – Istri Rendy Kjaernett, Lady Nayoan mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan rumah tangganya yang dihantam isu perselingkuhan. Ibu tiga anak tersebut resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (10/7).
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Selaku humas, Ranto Indra Karta menyatakan bahwa perceraian itu didaftarkan Lady secara e-court melalui pengacaranya, Timoty Ezra Simanjuntak.
Baca juga:Nabila Syakieb Bangun Sekolah Berkuda karena Hobi
’’Benar ada gugatan cerai atas nama Lady Veronica Nayoan melawan Rendy Himawan,’’ kata dia saat ditemui di kantornya Selasa (11/7). Selain itu, Lady menuntut hak asuh ketiga buah cinta mereka. ’’Hanya cerai dan hak asuh anak,’’ ujar Ranto.
Sidang perdana perceraian Lady dan Rendy rencananya digelar pekan depan, tepatnya pada 18 Juli. Lady dan Rendy telah menjalin biduk rumah tangga sejak 2014. Namun, keharmonisan mereka hancur di tahun ke-9 karena orang ketiga. Lady membongkar hubungan gelap suaminya dengan Syahnaz Sadiqah di media sosial. Rendy dan Syahnaz disebut telah terlibat cinta lokasi sejak tahun lalu.
Keduanya memang pernah beberapa kali satu proyek bareng dalam sebuah FTV. Salah satunya, Love You Mimi Ugal-ugalan. Saking bucinnya, Rendy sampai mengabadikan wajah istri Ritchie Ismail itu dalam bentuk tato di punggungnya. Sebelum bukti-bukti perselingkuhan dibeberkan, Rendy dan Syahnaz rupanya pernah membuat surat pernyataan. Yang mana berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Surat tersebut diketahui pasangan masing-masing. Rendy maupun Syahnaz juga telah mengakui isu tersebut. Sejak berita ini heboh, Rendy mengaku ingin memperbaiki rumah tangganya. Sementara itu, Lady tetap pada pendiriannya sejak awal mengungkap kasus tersebut.
Di sisi lain, pernikahan Syahnaz masih terlihat adem ayem sampai sekarang. Sebab, Jeje – sapaan Ritchie- mengaku telah memaafkan kesalahan istrinya. Sebagai kepala keluarga, dia juga tetap akan bersiap pasang badan untuk istri dan keluarganya dalam kondisi apa pun.
’’Gue akan selalu menjaga nama baik dan melindungi Nanaz,’’ ucapnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube keluarga mereka. (*)
Reporter: jp group
batampos – BP Batam bakal memberlakukan penyesuain tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif tanggal 15 Juli 2023 nanti.
Dengan tarif baru tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
“Kami ingin mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. Dengan penyesuaian nanti, kita berharap industri maritim terus maju dan produktif,” ujar Dendi, Selasa (11/7/2023).
Dendi mengakui, Pelabuhan Batu Ampar menjadi fasilitas penyumbang terbesar pada kegiatan ekspor Kota Batam selama bulan Mei 2023 lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, kegiatan ekspor di Pelabuhan Batu Ampar bisa mencapai USD 787,89 juta dengan volume ekspor sebanyak 123,12 ribu ton.
Pencapaian itu pun menjadikan Batam sebagai daerah dengan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kepri.
Berdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya.
“Melalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks. Jika dibandingkan dengan pelabuhan lain, tarif tersebut juga masih lebih rendah. Harus diakui, selama 11 tahun kita belum melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Berikut perbandingan tarif bongkar muat di pelabuhan sejenis :
“Dua tahun terakhir, BP Batam menghabiskan capex [biaya modal pembelian aset] sekitar Rp 489 miliar. Kami sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern dan sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan lainnya sesuai cita-cita Kepala BP Batam,” pungkasnya. (*)
batampos – BP Batam bakal memberlakukan penyesuain tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif tanggal 15 Juli 2023 nanti.
Dengan tarif baru tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
“Kami ingin mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. Dengan penyesuaian nanti, kita berharap industri maritim terus maju dan produktif,” ujar Dendi, Selasa (11/7/2023).
Dendi mengakui, Pelabuhan Batu Ampar menjadi fasilitas penyumbang terbesar pada kegiatan ekspor Kota Batam selama bulan Mei 2023 lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, kegiatan ekspor di Pelabuhan Batu Ampar bisa mencapai USD 787,89 juta dengan volume ekspor sebanyak 123,12 ribu ton.
Pencapaian itu pun menjadikan Batam sebagai daerah dengan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kepri.
Berdasarkan catatan BUP BP Batam, aktivitas bongkar muat mendominasi pendapatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan persentase 49 persen dibandingkan kegiatan lainnya.
“Melalui penyesuaian ini, tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks. Jika dibandingkan dengan pelabuhan lain, tarif tersebut juga masih lebih rendah. Harus diakui, selama 11 tahun kita belum melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Berikut perbandingan tarif bongkar muat di pelabuhan sejenis :
“Dua tahun terakhir, BP Batam menghabiskan capex [biaya modal pembelian aset] sekitar Rp 489 miliar. Kami sudah menginvestasikan banyak hal dan akan terus berinvestasi ke depannya. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan modern dan sejajar dengan Pelabuhan Tanjung Priok dan lainnya sesuai cita-cita Kepala BP Batam,” pungkasnya. (*)

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Sambau, Nongsa. Ketiga tersangka tersebut berinisial MM, 27, CR, 36, dan TZ, 27.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diamankan di lokasi.
“Dari seluruh yang diamankan, kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kita menetapkan 3 tersangka,” ujar Budi, Rabu (12/7) siang.
Baca Juga: Polsek Nongsa Dampingi Pemulihan Kondisi Anak Korban Rudapaksa
Budi menjelaskan tersangka MM merupakan sopir truk, CR bertugas sebagai operator mesin, dan TZ merupakan penjaga bak penampung pasir.
“Untuk pengelolanya berinisial IS. Pengelolanya ini yang menggaji para tersangka,” kata Budi.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dalam sehari, mereka memuat pasir ke puluhan truk dengan gaji Rp 20 ribu perorang.
“Sudah 3 bulan berjalan. Pekerjanya itu belasan sampai puluhan orang,” ungkap Budi.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam
Budi menegaskan akan menindak seluruh tambang pasir ilegal yang ada di Batam. Sebab, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal ini untuk melapor. Akan segera kita tindak,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7), menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin. (*)
Reporter: Antara

batampos – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal supertanker berbendera Iran pada Jumat (7/7). Kapal bernama lambung MT Arman 114 itu diduga melanggar beberapa aturan sekaligus.
Di antaranya, melakukan aktivitas terlarang di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, membuang limbah, dan melawan peringatan petugas. Setelah kapal ditangkap, Bakamla menemukan 272.569 metrik ton minyak mentah dengan nilai Rp 4,6 triliun.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menyampaikan, kapal tersebut terdeteksi tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Dalam radar Pusat Komando Kendali (Puskodal) Bakamla, MT Arman 114 terpantau melangsungkan transshipment ilegal dengan kapal berbendera Kamerun, MT S Tinos.
Informasi tersebut lantas diteruskan kepada KN Pulau Marore 322 sebagai salah satu unsur patroli milik Bakamla. ”Kami berikan tembakan peringatan ke udara, ke depan haluan, tetap tidak mau berhenti,” kata Aan. Dua kapal itu tetap beraktivitas sambil terus bergerak hingga masuk ZEE Malaysia.
Saat petugas berupaya menghentikan dua kapal itu, MT Arman 114 dan MT S Tinos memisahkan diri. MT Arman 114 bergerak ke arah barat laut.
Sementara itu, MT S Tinos bergerak ke utara dan berhasil melarikan diri. ”Sehingga KN Pulau Marore 322 hanya fokus kepada MT Arman 114 yang diduga sebagai kapal penyalur,” terang Aan. Bersama pasukan khusus APMM, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla akhirnya berhasil menghentikan pergerakan kapal itu. (*)
Reporter: JP Group

batampos – Polsek Nongsa terus memberi perhatian pada kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisal H, 45, terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun di Nongsa, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah menyebut, kondisi korban masih dalam pemulihan karena mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
“Kita tetap dampingi korban dalam proses pemulihan trauma. Semoga bisa membaik,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengupayakan kedatangan ibu kandung korban ibu kandung yang diketahui berada di Lampung. Keberadaan ibu korban diketahui setelah pencarian keberadaannya dan Polsek Nongsa telah menjalin komunikasi dengan bersangkutan.
“Rencana ya dalam minggu ini akan hadir di Polsek Nongsa dan akan kita periksa untuk kebenarannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (12/7).
Baca Juga: Polsek Nongsa Bekuk Pelaku Kekerasaan Seksual Dibawah Umur, Pelakunya Ayah Angkat Korban
Korban diketahui tidak mengenyam pendidikan. Sementara pelaku bekerja serabutan. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tiga bulan terakhir saat pagi hari.
Perilaku bejat sang ayah terbongkar usai korban melaporkan kejadian itu kepada RW setempat.
“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosanya,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, pelaku kerap mengancam mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.
“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal Dunia
Pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Nongsa ketika terdeteksi berada di kawasan perumahan di Batamkota. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Nongsa bersama barang bukti yakni satu helai baju kaos lengan pendek dan satu helai celana panjang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana
batampos – Sudah baca berita ini, Bayi Mungil Dibuang di Semak Belukar Saat Hujan Deras? Bila belum, baca dulu deh ya…
Nah ini berita kelanjutan dari berita diatas.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan terduga pembuang bayi di kawasan Tanjungpinang Timur, Selasa (11/7) malam.
Dia seorang perempuan.
Berdasarkan informasi diperoleh, terduga pembuang bayi adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Bayi dibuang setelah berusia dua hari.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi mendapati seorang saksi mengaku sebagai ibu dari bayi mungil tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi membenarkan pihaknya telah mengamankan perempuan pembuang bayi tersebut.
Terduga pelaku itu masih dibawah umur!
Kasus tersebut kini telah diserahkan dari Polsek Tanjungpinang Timur kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang.
“Karena terduga pelaku ini masih remaja bawah umur,” ungkap Apriadi.
Saat ini, kata Apriadi, pihaknya bersama penyidik PPA Polresta Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan lanjutan dan memeriksa saksi-saksi terkait penemuan bayi tersebut.
“Bayi selamat, kini dirawat di rumah sakit. terduga pelaku dan saksi-saksi masih dimintai keterangan” jelas Kanit.
(*)
Reporter : YUSNADI NAZAR