Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5344

Banyak Peserta Didik Tidak Tertampung di SDN, Dinas Pendidikan Batam Lakukan Hal Ini

0
Pengumum PPDB SDN 006 Batuaji Dalil Harahap 0 scaled e1686744191439
Para orangtua siswa saat melihat pengumuman PPDB SDN 006 Batuaji di Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (13/6). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Polemik calon peserta didik baru yang tidak tertampung, dan belum mendapatkan sekolah masih belum usai. Hingga kini, orangtua masih menunggu keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkait sekolah untuk anak mereka yang gagal seleksi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD negeri beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Disdik Batam, Jefridin, mengatakan, pada tahun 2023 ini terdapat beberapa kendala terkait pendaftaran peserta didik baru yang telah diterimanya.

Di antaranya masalah daya tampung, kurangnya pemahaman orangtua wali murid terkait pendaftaran, hingga banyaknya dokumen kependudukan yang tidak sesuai.

Baca Juga: 52 Instansi Pemerintah di Kepri Ikuti Kegiatan Kehumasan IJTI Kepri

“Untuk SD setelah diinventarisasi ternyata ditemukan persoalan bahwa daya tampung siswa lebih banyak dari pada siswa yang mendaftar, juga daya tampung yang tidak merata,” kata dia saat menghadiri MKKS di Golden Prawn, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, pihaknya juga harus memetakan dalam penempatan siswa yang tidak lolos seleksi ini. Jumlah siswa yang tidak tertampung terus bertambah, hal ini karena ada kendala berupa peserta didik yang lolos di sekolah pilihan kedua, namun tetap memilih sekolah pertama.

“Ini juga menyulitkan sekolah. Karena secara sistem sudah diterima di sekolah kedua, namun orangtua enggan dan memaksa ke sekolah pertama. Ini panitia juga harus mendata, sehingga penempatan yang tidak lolos seleksi ini masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Batam Temukan Warga Singapura Kantongi Indentitas Indonesia

Ia menambahkan, selain itu, kurangnya kelengkapan berkas juga menjadi kendala bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi. Dari 12.024 Rencana Daya Tampung (RDT) yang tersedia, masih terdapat sisa daya tampung sebanyak 1.664 peserta didik.

“Masih ada juga orangtua calon peserta didik yang memaksakan anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk mendaftar,” tambahnya.

Karena itu Jefridin berpesan, kepada seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri di Kota Batam untuk dapat menginventarisasi berbagai kendala yang tidak memenuhi syarat pendaftaran peserta didik baru.

Baca Juga: Batam Peringkat 1 Penilaian Kinerja Stunting, Jefridin: Ini Tidak Lepas dari Komitmen Kita Semua

“Kalau SD sudah selesai PPDB, tinggal menentukan penempatan calon peserta yang tidak lolos ini saja lagi. Sebenarnya tidak ada masalah, kalau orangtua tak maksa. Jadi saya pesan SMP bisa lebih baik,” tutur Sekretaris Daerah Pemko Batam ini.

Jefridin mengungkapkan, persoalan peningkatan mutu pendidikan juga tergantung dari sistem mengajar dan belajar. Jika satu kelas capai 40 anak, maka sistem belajar tidak efektif.

“Sehingga saya minta bagi orangtua yang mampu ke sekolah negeri, sangat membantu Disdik,” imbuhnya.(*)

Dorong KPK Ungkap Dugaan Pungli di Rutan KPK

0
Menko Polhukam Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Bila memang betul terjadi, Mahfud mendorong KPK segera bertindak dan membeber persoalan tersebut kepada publik. Menurut dia pungli merupakan bagian dari tindak korupsi yang tidak boleh dilakukan.

Untuk itu, Mahfud menilai, temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut tidak boleh dibiarkan. ”Itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kemarin (21/6). Apalagi dugaan pungli terjadi di KPK, lembaga negara yang diberi amanat untuk memberantas segala bentuk rasuah. ”Karena, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kan begitu,” tambahnya.

Besar atau kecil nilai pungli yang ditemukan oleh Dewas KPK, lanjut Mahfud, pungli tetap tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pelakunya harus diproses hukum. Bahkan pantas untuk dijerat dengan pasal yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. ”Pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” terang pejabat asal Madura itu.

Sebelumnya Dewas KPK telah mengumumkan temuan dugaan praktik pungli terhadap tahanan di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa bila diakumulasi nominal uang dari dugaan pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Jumlah itu terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dan dimungkinkan bertambah. ”Ini temuan dewan pengawas tanpa pengaduan,” ujar Albertina dalam konferensi pers di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Albertina menjelaskan bahwa hasil temuan dugaan pungli itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti dugaan tindak pidananya. ”Ini ada unsur pidananya dan dewan pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan,” ujar dia. Namun demikian, Dewas KPK belum mau membeberkan oknum yang terlibat dalam pungli tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum itu.

Dia memastikan, Dewas KPK sudah melakukan langkah untuk mengklarifikasi temuan itu. ”Nanti setelah semua (selesai), teman-teman (wartawan) juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” Albertina menjelaskan. Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah mendalami motif dugaan pungli tersebut. ”Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

Polsek Bengkong Tangani 5 Kasus Kekerasan Seksual Anak

0
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam 2 bulan ini menangani 5 kasus kekerasan seksual anak. Para korban terdiri dari 4 pelajar, dan 1 bocah berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, mengatakan, dari 5 kasus tersebut pihaknya menangkap 6 pelaku. “Sejak Mei sampai sekarang ada 5 kasus,” ujar Aris, Rabu (21/6/2023).

Aris menjelaskan, para pelaku memiliki modus yang berbeda. Para korban dipacari, dijanjikan dinikahi, hingga mencekoi korban dengan minuman keras (miras).

Baca Juga: BTP Ajak Mahasiswa Baru Asah Keahlian dan Raih Kesempatan Kerja Hingga Luar Negeri

“Modusnya bermacam-macam. Kebanyakan memacari korban, dan membujuk,” katanya.

Aris menambahkan, dari seluruh kasus tersebut beberapa diantaranya sudah dilimpahkan kejaksaan. Serta 2 kasus terakhir masih dalam tahap pemberkasan.

“Ini ada kasus yang baru kita ungkap lagi. Dan kasus sebelumnya masih tahap pemberkasan,” ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Batam Temukan Warga Singapura Kantongi Indentitas Indonesia

Diketahui, kasus kekerasan seksual anak salaah satu kasus yang banyak ditangani Polsek Bengkong. Untuk itu, ia meminta orangtua untuk tetap memperhatikan pergaulan anak dan membatasi jam malam anak.

“Jangan biarkan anak keluar hingga larut malam. Dan tetap awasi anak dengan siapa bergaul,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Partai Golkar Akhirnya Serahkan Berkas Rekomendasi Calon Wakil Bupati Bintan

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai menyerahkan berkas rekomendasi ke Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo disaksikan Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti dan Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartanto, Sekda Bintan, Ronny Kartika dan calon Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith serta Dhenok Puspita Sari di ruang rapat 1 Kantor Bupati Bintan, Rabu (21/6/2023) sore. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Partai Golkar Bintan akhirnya menyerahkan berkas rekomendasi untuk calon wakil bupati Bintan, Rabu (21/6/2023).

Berkas berisi surat pengantar dan SK rekomendasi DPP Partai Golkar terkait usulan dua nama calon wakil bupati Bintan.

Penyerahan berkas dilakukan Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang merupakan Sekretaris Partai Golkar Bintan kepada Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti dan Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartanto di ruang rapat 1 Kantor Bupati Bintan, Rabu (21/6/2023) sore.

Turut menyaksikan, Sekda Bintan, Ronny Kartika dan dua calon Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo mengatakan, pihaknya akan segera membahas usulan calon wakil bupati Bintan bersama panitia pemilihan (panlih).

“Setelah ini, kita akan rapatkan bersama Panlih, Senin depan,” kata dia.

Dia mengatakan, dua calon wakil bupati Bintan akan memperebutkan 25 suara yang ada di DPRD Kabupaten Bintan.

Dia menargetkan, proses pemilihan calon wakil bupati Bintan di DPRD Bintan selesai dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Partai Pengusung Apri-Roby Sayangkan Partai Golkar Belum Serahkan Surat Rekomendasi untuk Calon Wakil Bupati Bintan

Sementara Bupati Bintan, Roby Kurniawan sempat berbincang dengan dua calon wakil bupati Bintan, Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari.

Dia mengungkapkan, mereka berbincang berbagai program visi misi ke depan diantaranya pengendalian stunting.

Dia pun menegaskan, akan menyelesaikan program visi misi pasangan Apri Sujadi – Roby Kurniawan pada pilkada lalu. (*)

reporter: slamet

WN Singapura Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Batam

0
ada 175 juta e ktp tak wajar begini penjelasan dukcapil kemendagri m 560x352 1
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)

batampos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam memastikan bahwa KTP yang dimiliki S, warga negara Singapura keluaran Disduk Batam.

Namun secara prosedur pengurusan S ini tidak ada kendala dengan persyaratan dan administrasi pengurusan KTP di Tanah Air.

Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, menjelaskan, itu karena proses pembuatan KTP S ini merupakan tindak lanjut dari data perpindahan dari daerah lain.

S ini sudah memiliki KTP di daerah lain sebelum KTP Batam ini dikeluarkan. Disduk Batam hanya menyambut data permohonan pindahan KTP atau penduduk saja.

Baca Juga: 52 Instansi Pemerintah di Kepri Ikuti Kegiatan Kehumasan IJTI Kepri

“Kalau secara prosedur penyambutan permohonan pindah daerah memang tidak ada masalah. Karena dia sudah punya NIK sebelumnya dari daerah lain. Kita di sini cuman sambut dan cetak sesuai data dalam NIK tersebut,” ujar Yanto.

Dengan demikian untuk persoalan kenapa WNA ini bisa punya KTP Indonesia, itu harus ditelusuri ke daerah asal yang bersangkut mengurus KTP. Berkas pengurusan KTP ada di daerah asal KTP S tadi.

“Tapi bagaimanapun kami sudah koordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini. Kita terangkan prosedurnya seperti apa,” ujar Yanto.

Baca Juga: Kepala BP Batam Dukung Akselerasi Ekonomi Digital

Disebutnya, S mengurus permohonan pindahan KTP ke Disdukcapil Batam pada tahun 2023 kemarin. Terkait hal ini, Kadisdukcapil mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi Batam terkait permohonan pindah daerah oleh S ini.

“Sudah kita sampaikan, karena kita menerbitkan surat pindah bukan membuat NIK ini, ” pungkasnya.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia.

Baca Juga: Krisis Air di Batam Bisa Berubah Jadi Krisis Kepercayaan

WN Singapura ini berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.

Seperti diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah bisa akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, mengatakan, petugas menerima permohonan, dan melanjutkan ke tahap wawancara.

Saat pengecekan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian data. Sehingga petugas melakukan wawancara mendalam kepada WN Singapura tersebut.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

KKP Hentikan Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat

0
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Istimewa)

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara pkerusakan ekosistemermanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sikap tegas tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir Pulau Rupat.

Langkah KKP tersebut juga merupakan respons terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

“Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Adin menjabarkan bahwa sebelumnya KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT. LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

“Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25% kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia” jabar Adin.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut. KKP juga telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini tidak benar.

“Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi,” terang Adin.

Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sedimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

“Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sedimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi,” ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat“, pungkas Adin. (*)

Reporter: JP Group

Taksi Online dan Konvensional Sepakati Titik Jemput di Bandara Hang Nadim

0
bandara hang nadim
Ilustrasi. Bandara Internasional Batam (BIB) Hang Nadim. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Polemik moda transportasi taksi di area Bandara Hang Nadim Batam kini sedikit menemui titik terang antara taksi online dan konvensional.

Meskipun kesepakatan tersebut hanya bersifat sementara hal ini dinilai bisa menimalisir gesekan antara kedua belah pihak perihal titik penjemputan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Taksi dan Porter Bandara Hang Nadim, Rusmini. Ia menyampaikan untuk titik jemput tersebut mulai berlaku kini dan kemungkinan berlanjut hingga tahun depan.

Baca Juga: Imigrasi Batam Temukan Warga Singapura Kantongi Indentitas Indonesia

Poin kesepakatannya titik penjemputan itu berada di pintu keluar kargo baru. Kedua pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika taxi online masih masuk ke bundaran maka mereka akan disanksi tegas. Jika supir taksi konvensional juga mengejar penumpang yang mau naik taksi onlone hingga ke gerbang, akan disanksi tegas,” tuturnya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun

Sementara itu, Ketua Solidaritas Online Batam, Feriandi, menyampaikan, pertemuan kemarin telah disepakati antara kedua belah pihak dan ada beberapa yang bersifat sementara.

“Kemarin pada pertemuan ada beberapa poin kesepakatan namun sementara,” ujarnya.

Adapun terdapat beberapa poin kesepakatan pada pertemuan tersebut yakni lokasi penjemputan penumpang oleh taksi online berada tidak jauh dari bundaran Masjid Tanwirun Naja atau depan pintu keluar kargo baru.

“Poinnya bahwa taksi online diizinkan mengambil penumpang di titik tidak jauh dari Masjid Tanjak, dan pintu keluar kargo,” ujarnya.

Baca Juga: Krisis Air di Batam Bisa Berubah Jadi Krisis Kepercayaan

Kemudian, para driver taksi online tidak boleh melakukan aktivitas mangkal di area tersebut dengan mengaktifkan sistem aplikasi agar tidak menganggu lalu lintas sekitar.

“Kita inginkan seluruh anggota untuk mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak ada lagi aksi pelarangan atau persekusi lagi di Bandara.
Meski bersifat sementara sampai jalur kargo dibuka. Bila nantinya ada perubahan, akan disosialisasikan kembali,” tuturnya.

Harapan kepada pihak masing-masing applikator untuk menentukan kebijakan, seperti dengan menyewa sebuah pickup poin di area Bandara Hang Nadim Batam.

“Dengan begitu adanya regulasi dan ketegasan yang jelas untuk menangani polemik yang terjadi,” sebutnya.

Baca Juga: 228 Jiwa Masuk Kategori Miskin Ektrem di Batam, Segini Pendapatannya per Hari

Sebelumnya, Dirut PT BIB, Pikri Ilham mengatakan, pihaknya selalu mencari terobosan tanpa menimbulkan ke kisruhan.

Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan taksi online ini tidak bisa di hindari .

“Sebab polemik ini sudah klasik yang sudah panjang , kami (BIB) ingin menjembatani agar saling memahami dan mediasi antara kedua belah pihak sehingga taksi online ini bisa di terima di Bandara,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Warga Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pemukiman

0
Warga di RT 002, 003 dan 004 sedang menyampaikan aspirasi kepada staf Kecamatan Meral dan anggota dewan untuk menolak rencana pembangunan tower telekomunikasi.

batampos– Warga di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral. Khususnya di Jalan Anthea Kamkong dan Jalan Enam Bersaudara yang bermukim di RT 002, 003 dan 004 menolak rencana pembangunan tower telekomunikasi.

   ”Tower telekomunikasi yang akan dibangun itu ada di belakang rumah saya. Tepatnya di atas sebuah bangunan yang dibangun di atas laut. Tentu saja, saya tidak setuju, karena sudah jelas akan menerima dampaknya,” ujar Teng Ho, warga Baran Barat, Rabu (21/6).
  Memang, katanya, saat ini belum dibangun tower telekomunikasi. Tapi, sudah ada pekerja yang membuat semen untuk memasang GPS. Yang jelas, penolakan kita tidak setuju dan menolak pembangunan tower di daerah sini.
   Eli, yang juga warga yang tinggal di daerah Kamkong juga menyatakan penolakannya. ”Saya sebagai masyarakat yang tinggal di daerah sini menolak rencana pembangunan tower. Untuk, saya minta Pemerintah Kabupaten Karimun diharapkan mendengarkan aspirasi kami dengan tidak memberikan izin,” jelasnya.
   Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Herman Akham juga menyatakan penolakannya.
”Saya juga tinggal di daerah Kamkong dan rumah saya juga dekat dengan bangunan yang rencananya akan dibangun tower. Untuk itu, dia tidak setuju kalau ada pembangunan tower di daerah tempat tinggal yang padat dengan pemukiman warga,” jelasnya.
   Sebagai bentuk penolakan dan tidak setuju rencana pembangunan tower telekomunikasi, tambahnya, saat ini masyarakat sudah mulai mengumpulkan tanda tangan dan KTP untuk diserahkan ke dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Karimun agar tidak memberikan atau mengeluarkan izin untuk pembangunan tower.
   ”Sebaliknya,  jika izin pembangunan tower dikeluarkan tanpa persetujuan warga yang ada di Jalan Anthea Kamkong dan Jalan Enam Bersaudara, maka perlu dipertanyakan. Yang jelas, mayoritas warga tidak setuju dan ini akan dibuktikan dengan tanda tangan warga sekitar. Setelah selesai akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Karimun,” ungkapnya. (*)
reporter: sandi

Pasar Rp2,5 Miliar Terbengkalai di Batam, Begini Kondisinya Sekarang

0
pasar
Pasar Rakyat Wan Sri Beni yang berada di Marina, Tanjungriau, Sekupang tidak kunjung digunakan atau terbengkalai. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Pasar Rakyat Wan Sri Beni yang berada di Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang tidak kunjung digunakan atau terbengkalai.

Pasar yang dibangun sejak 2020 lalu menggunakan dana APBN hingga Rp 2,5 miliar itu tak pernah sekalipun dipakai untuk berjualan. Lokasi pasar ini berada di samping Perumahan Devin Premier.

Berbeda dengan pasar pada umumnya. Pasar sejatinya jadi pusat keramaian namun tidak bagi pasar yang satu ini.

Bahkan sejak selesai pembangunan sampai saat ini, pasar tersebut tak dibiarkan terbengkalai begitu saja. Bahkan, sejumlah fasilitas pendukung di pasar tersebut sudah rusak dan bahkan hilang.

Baca Juga: Buka Pelatihan GAP dan GBS, Jefridin: Ini Wujud dan Komitmen dari Pak Wali Kota

“Sudah macam pasar hantu, bukan pasar lagi, ” ujar Arif warga sekitar, Rabu (21/6).

Selain lokasinya yang berada di tengah hutan, katanya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan pasar bantuan program Kementerian tersebut. Bahkan untuk sampai ke Pasar Rakyat Wan Sri Beni ini, harus melewati jalan tanah.

“Lokasi pun cukup jauh dari jalan raya dan rumah warga. Setau saya sejak pertama kali selesai dibangun tak pernah diisi oleh pedagang,” ungkap Arif.

Baca Juga: BTP Ajak Mahasiswa Baru Asah Keahlian dan Raih Kesempatan Kerja Hingga Luar Negeri

Pantauan Batam Pos di lokasi, Minggu sejumlah material pasar sudah rusak, mulai dari partisi, rolling door, pintu kamar mandi hingga instalasi kabel listrik.

Selain itu, plafon pasar juga sudah mulai rusak dan berjatuhan. Bola lampunya juga sudah banyak yang hilang serta kaca bangunan pasar banyak yang pecah.

“Tak tau juga apa gunanya pasar ini. Hanya buang anggaran saja, bangun yang lain malah lebih efektif saya pikir, ” ujarnya.

Dari jalan Marina City ke Pasar Wan Sri Beni, jaraknya sekira 800 meter. Di bagian atas pasar tertulis Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Imigrasi Batam Temukan Warga Singapura Kantongi Indentitas Indonesia

“Ya kalau seperti ini terkesan dipaksakan dan buang-buang anggaran. Saya aja juga baru tahu ada pasar di tengah hutan ini,” ujar Yatno, warga Kota Mas, Marina.

Ia menyayangkan pembangunan pasar ini, apalagi duit yang digelontorkan tidak sedikit.

“Sayang sekali, bangun pasar mahal-mahal tapi enggak pernah dipakai. Coba duitnya buat modal usaha atau pinjaman lunak, ada manfaat langsung bagi masyarakat tentunya,” ungkap Yatno.

Lurah Tanjungriau, Syamsudin, membenarkan, Pasar Rakyat Wan Sri Beni di Marina ini belum pernah digunakan. Ia mengaku sudah pernah mendatangi pasar tersebut dan mendapati sejumlah fasilitas pasar yang rusak dan juga hilang.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun

“Sampai saat ini belum ada informasi kapan dibuka. Saya tak paham juga kenapa di bangun di sana karena lokasinya juga sepi dan jauh pemukiman warga,” ujarnya.(*)

Bahkan dari masukan sejumlah warga meminta agar pasar ini dijadikan sekolah sehingga lebih terasa manfaatnya.

“Ada juga yang minta seperti itu. Intinya sampai saat ini belum ada informasi kapan pasar itu akan dibuka,” ungkap Syamsuddin.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Kejagung Didukung Bongkar Tuntas Aliran Duit Korupsi BTS 4 G ke Tiga Partai

0
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki berjalan menuju mobil tahanan memakai baju tahanan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Kejagung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan itu bahkan disebut sebagai kemajuan.

Basis Investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo. Sebanyak 99,9 persen sahamnya dikuasai suami Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

“Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tapi, bukan jalan terakhir,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/6) malam.

Umar pun berharap penersangkaan Yusrizki akan membuat pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini lebih dalam dan terbuka lebar.

“Saya berharap (penetapan tersangka Yusrizki) bongkar kotak pandora yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang,” katanya.

Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini menerangkan, kasus megaproyek BTS 4G ini santer dikait-kaitkan dengan keterlibatan oknum tiga partai. Oleh karena itu, kejaksaan didorong bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam penanganannya.

“Kalau melibatkan oknum kader tiga partai, ya, harus dibuka biar lebih transparan dan akuntabel. Tentu berdasarkan kaidah-kaidah hukum. Berarti, kalau sudah ditemukan minimal dua alat bukti, ya, harus ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Umar berpendapat, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini belum menyentuh aktor intelektual. Kedelapannya disebut hanya sebagai pemain di tingkat bawah hingga menengah.

“Delapan orang ini aktor bawah menengah atau operator. Operator ini hanya melaksanakan perintah saja. Nah, aktor-aktor intelektual ini belum tersentuh,” tandasnya. (*)

Reporter: JP Group