Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5386

Ketua BP2MI Ungkap Oknum Polisi, TNI Hingga Kementerian Bekingi TPPO

0
Ketua Badan Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi, TNI, pejabat kementerian, hingga di institusinya sendiri yang terlibat praktik TPPO (Royyan/JawaPos.com)

batampos – Ketua Badan Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi, TNI, pejabat kementerian, hingga di institusinya sendiri yang membuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langgeng terjadi.

“Di depan presiden saya ulangi, izin Pak Presiden, sindikat ini dibekingi oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan di negara ini,” ujarnya kepada wartawan usai melepas 120 ribu Calon PMI, Senin (12/6).
“Jujur, ya ada oknum TNI terlibat, oknum polri telribat, oknum kementerian terlibat, dan di BP2MI, badan yang saya pimpin terlibat,” imbuh Benny.
Delapan bulan lalu, ia menyatakan telah memecat satu orang bawahannya yang terlibat dalam membekingi sindikat perdagangan orang tersebut.
“Saya diberi pertimbangan jangan dipecat, saya bilang tetap dipecat sekalipun hanya 1 menit usia pensiunnya,” tegasnya.
Politikus Hanura itu menegaskan bahwa pemecatan tanpa banyak pertimbangan mesti dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana.
“Kita ingin menegakkan hukum untuk membuktikan negara ini tidak boleh kalah negara ini harus hadir, kuncinya di situ,” pungkas Benny.
Untuk diketahui, di tahun ini, BP2MI menargetkan akan memberangkatkan total sebanyak 250 ribu PMI. Di bulan Juli mendatang, akan ada sebanyak 120 ribu orang yang diberangkatkan ke 83 negara.  (*)
Reporter: JP Group

Warga Tanjunguncang Masuk UGD Diduga Akibat Air

0
Warga Perumahan Sumberindo bergadang menunggu pasokan air.
Warga Perumahan Sumberindo, Tanjungunccang bergadang menunggu pasokan air, Senin (12/6). Foto Dalil/Batam Pos.

batampos – Warga Tanjunguncang masuk Unit Gawat Darurat (UGD), diduga akibat persoalan air. 

Saat ini, problem air di Tanjunguncang tidak hanya mengganggu kehidupan masyarakat secara ekonomi saja. 

Tapi, juga secara kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua RW 24, Tanjunguncang, Dalil Harahap. 

“Saya dapat kabar, satu orang masuk UGD, diduga akibat sering bergadang menunggu air hidup,” kata Dalil saat dihubungi batampos, Senin (12/6). 

Baca Juga: Karena Rebutan Air Bersih Warga Tanjunguncang Sering Cek-Cok

Ia mengatakan, warga yang masuk UGD itu dari Barelang Central Raya. Dalil mengatakan, masyarakatnya di Sumberindo juga sering mengeluhkan sakit. 

“Warga saya sering bergadang. Bapak bayangin bergadang terus setiap malam, lalu paginya bekerja. Lama-lama sakit pak, apalagi yang ada tensi tinggi,” ujarnya. 

Dalil mengaku, masalah air ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Pertemuan dengan Direktur SPAM BP Batam beberapa waktu lalu, tidak membuahkan hasil yang baik. 

“Begitu-begitu juga pak. Air menyala malam hari, tangki diminta pagi datangnya tengah malam,” ujarnya. 

Bahkan diminta 10 tangki, tak satupun yang datang. Dalil mengaku, bahwa warga sering mendemo dirinya.

 “Warga tanya kapan air tangki datang, saya bingung mau jawab apa. Sudah saya WA Direktur SPAM Batam, katanya diusahakan. Tapi, air tak datang-datang,” ujar Dalil. 

Baca Juga: Krisis Air di Tanjunguncang

Hal yang senada diucapkan oleh RT 1, RW 23 Tanjunguncang, Surya Darma Sitompul. 

“Yang masuk UGD dari perumahan sebelah,” ucapnya. 

Surya mengaku, problem air ini sudah mempengaruhi kesehatan masyarakat. Ia berharap, permasalahan ini segera selesai. 

“Pertemuan lalu, katanya janji 6 tangki. Dikasih 2 atau 3, yang pasti emosi yang tak dapat pak,” ungkapnya. (*)

 

Eks Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Gugat PKPU Soal Koruptor Bisa Lebih Cepat Nyaleg

0
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonan, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara terang benderang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Secara ringkas, PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 telah menambahkan pasal pengecualian hitungan masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (12/6).

Padahal, kata Kurnia, MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. Karena putusan MK hanya menyebutkan, ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun.

“Akibat dari dua Peraturan KPU yang bertentangan Putusan MK, mantan koruptor yang mendapat sanksi pencabutan hak politik singkat, akan langsung bisa melenggang menjadi peserta pemilu. Mereka tak perlu lagi menjalani masa jeda lima tahun sejak bebas murni. Sesuatu yang tidak disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya,” ucap Kurnia.

Terkait masalah serius dalam dua Peraturan KPU ini, kata Kurnia, sebenarnya bukan hanya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang sudah menyampaikan kejanggalan terhadap Peraturan KPU soal pencalonan, namun dua lembaga negara seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turut bersikap menanggapi problematika PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 ini.

Ia menegaskan, selain aspek permasalahan hukum, ada potensi integritas Pemilu tercoreng akibat dikeluarkannya PKPU 10 dan 11 Tahun 2023. Hak konstitusional warga negara sebagai Pemilih untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang berintegritas, setidaknya dengan tolak ukur telah melewati masa jeda waktu lima tahun, terancam tidak terpenuhi.

“Oleh sebab itu, sebagai pemohon, kami berharap Mahkamah Agung dapat menerima permohonan ini dan membatalkan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” ungkap dia. (*)

Reporter: JP Group

KPK: Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Jadi Catatan dalam Penuntutan

0
Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe.  (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan  pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sidang perdananya dimulai, Senin (112/6).

“Ada pun sikap dia dalam persidangan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim maupun Tim Jaksa KPK ketika melakukan penuntutan atau menyusun surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengingatkan ada banyak faktor yang memengaruhi penilaian majelis hakim dalam memutus suatu perkara.

Pihak KPK juga menyayangkan hal itu dan menyebut sikap tidak kooperatif terdakwa Lukas Enembe tentunya tidak akan menjadi hal yang meringankan.

“Tentu ada hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan, tentu akan menjadi pertimbangan sendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan diikuti oleh yang bersangkutan secara daring.

Saat sidang dibuka, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menanyakan apakah Lukas dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang tersebut.

Namun Lukas mengatakan tidak bisa mengikuti sidang karena sakit dan meminta dihadirkan secara luring pada sidang selanjutnya.

Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan catatan medis Lukas agar tidak ada alasan serupa pada jadwal sidang selanjutnya.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, juga menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara luring sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.

Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dituntut pidana lima tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).

JPU KPK mengatakan bahwa Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018—2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018—2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936,00.(*)

Reporter: Antara

Seorang Pria di Rengat Nekat Gantung Diri karena Merasa Ditelantarkan Istri

0
Ilustrasi gantung diri. (Dok. JawaPos)

batampos – Miki Ardipo Lubis nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah kontrakan istrinya di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (11/6). Tindakan nekat itu dilakukan Miki Ardipo, karena dia menilai telah ditelantarkan istrinya.

Terkait kasus ini, Kapolres Inhu Dody Wirawijaya, menjelaskan korban pertama ditemukan oleh teman istrinya yang baru pulang dari Pekanbaru. Saat itu, saksi pulang ke kontrakan dan menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka.

“Awalnya saksi mengira rumah telah dibobol maling. Namun saat lampu dihidupkan, tampak korban dalam keadaan tergantung di kayu jemuran,” jelas Dody dikutip dari Antara, Senin (12/6).

Kemudian saksi segera menghubungi istri korban yaitu Lina Br Regar yang saat itu ada di Pekanbaru. Pihak kepolisian pun datang mengetahui kejadian tersebut.

“Sebelum mengakhiri hidupnya korban meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada sang istri. Ia merasa telah ditelantarkan oleh istri sirinya,” katanya.

“Sebelum pernikahan kita janji sehidup semati. Kita tak boleh pisah kecuali ajal menjemput. Aku jauh-jauh dari Medan untuk menjumpaimu, tapi kau tak mau lagi hidup bersamaku,” tulis korban dalam surat tersebut.

Melalui surat dengan tulisan tangannya tersebut ia juga meminta jasadnya diantarkan kepada anak-anaknya di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil visum di rumah sakit, penyebab kematian Miki diduga kuat murni gantung diri. Diperkirakan Miki telah meninggal dunia sejak dua sampai empat hari sebelum ditemukan.

“Dari kesaksian istri sirinya, korban sebelumnya sudah dua kali mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput serta menabrakkan diri ke mobil yang melintas. Selain itu selama tiga tahun terakhir setiap ribut dengan istri, korban selalu mengancam akan bunuh diri,” tambah Dody.

Istri siri korban selaku perwakilan keluarga akhirnya menandatangani surat pernyataan telah menerima kematian korban sebagai suatu musibah dan bertanggung jawab atas proses pemakaman.

Reporter: JP Group

Lionel Messi Sempat Ditahan Imigrasi Saat Tiba di Beijing, Videonya Viral

0
Lionel Messi tertangkap kamera sedang diperiksa petugas imigrasi Beijing, Tiongkok. (Istimewa)

batampos – Mega bintang dunia sepak bola, Lionel Messi sedang ramai menjadi perbincangan. Bukan hanya karena Messi batal ke Indonesia, tapi juga karena ia dikabarkan ditahan imigrasi Tiongkok saat tiba di Beijing pada Sabtu (10/6) kemarin.

Namun, belakangan beredar kabar bahwa Messi batal ke Indonesia. Tak hanya itu, kabar berembus bahwa yang akan dihadapi timnas Indonesia nanti hanyalah para pemain pelapis timnas Argentina.

Hal ini jelas membuat para penggemar sepak bola tanah air yang sudah capek-capek membeli tiket menjadi kecewa dan menjual kembali tiket yang sudah mereka beli.

Kembali ke Beijing, laporan imigrasi Tiongkok menahan Messi di bandara lantas menjadi viral di media sosial Twitter.

Laporan warganet @nextonemaybe di Twitter menyebut bahwa Messi punya masalah paspor sehingga harus berurusan dengan imigrasi Tiongkok.

Baca Juga: Messi Batal ke Indonesia, Alasannya Terungkap Lewat Postingan di Twitter

Terlihat dalam video, Lionel Messi tengah berkomunikasi dengan petugas bandara.

Dalam unggahan video tersebut, terlihat juga rekan Leo Messi, Rodrigo de Paul terlihat terus mendampingi.

Setelah cukup lama berada di kantor imigrasi Lionel Messi akhirnya keluar dan menuju tim bus Argentina.

Bus langsung menuju ke hotel untuk para pemain beristirahat.

Kedatangan Lionel Messi beserta rombongan Timnas Argentina di Beijing untuk melakoni laga FIFA Matchday.

Argentina bakal melawan Australia di Beijing, para Rabu (15/6) dalam agenda FIFA Matchday Juni 2023. Argentina kemudian akan berhadapan dengan Timnas Indonesia di ajang yang sama di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Senin (19/6). (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Mahfud MD Sebut 87 Persen Koruptor di Indonesia Lulusan Perguruan Tinggi

0
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof Mahfud MD menyebutkan berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat 87 persen koruptor di Indonesia merupakan lulusan perguruan tinggi.

“Ada 1.044 atau 87 persen koruptor yang lulusan perguruan tinggi dari total 1.200 koruptor di Indonesia,” kata Prof Mahfud MD di sela-sela orasi ilmiah pada Dies Natalis ke 54 Universitas Malikussaleh, di Kota Lhokseumawe, Senin (12/6).

Prof Mahfud mengatakan, persentase tersebut bukan berarti Indonesia gagal mencetak sarjana. Lulusan perguruan tinggi di Tanah Air mencapai 17,6 juta lebih, dan jika dikalkulasikan maka hanya 0,00001 persen lulusan perguruan tinggi yang tersangkut kasus korupsi.

“Artinya, jumlah tersebut sangat sedikit dengan jumlah lulusan dari semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan perguruan tinggi pada umumnya sudah berhasil mencetak kader bangsa dan membangun peradaban di Indonesia hingga menjadikan negara ini maju dari berbagai sektor,” katanya.

Kondisi saat ini, kata Prof Mahfud, Indonesia sedang dilanda penyakit sangat berbahaya yakni penyakit korupsi. Oleh sebab itu, dirinya meminta seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk lebih memperkuat nilai-nilai pancasila dan mengajarkan bahwa korupsi tersebut bertentangan dengan pancasila.

“Dengan adanya perguruan tinggi, maka saya berharap agar dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan tujuan konstitusi yaitu menjaga keutuhan NKRI dan memajukan peradaban bangsa,” katanya.

Menkopolhukam RI itu juga menyampaikan selamat ulang tahun ke 54 Universitas Malikussaleh. Ia berharap dengan hadirnya perguruan tinggi di Indonesia dapat memberikan kemerdekaan dan berkedaulatan untuk membangun negeri.

Sementara itu, Rektor Universitas Malikussaleh Prof Herman Fithra mengatakan dalam kegiatan Dies Natalis ke 54 tahun, Menkopolhukam RI Mahfud MD berpesan agar Universitas Malikussaleh dapat menjadi pusat peradaban untuk memperbaiki masyarakat agar bisa lebih mandiri dan berkembang.

“Universitas Malikussaleh diharapkan agar menjadi salah satu kampus yang mengedepankan paham pluralisme dan tidak membedakan agama, suku, budaya, ras dan lainnya,” ujarnya. (*)

Reporter: Antara

Sepekan Satgas TPPO Polri Tangani 190 Laporan Polisi

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan keterangan pers hasil analisa dan evaluasi (anev) Satgas TPPO Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri tingkat Mabes Polri dan polda jajaran menangani 190 laporan polisi dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 5 sampai 11 Juni.

“Hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 sampai 11 Juni 2023 antara lain, berdasarkan jumlah laporan polisi sebanyak 190 laporan yang ditangani,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ramadhan menyebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Satgas TPPO daerah bergerak bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO. Hasil anev tahap pertama ini, dari 190 laporan polisi itu ditangani oleh 23 satuan kerja (satker).

Dari 23 satker tersebut, sebanyak lima satker menangani lebih dari 10 laporan polisi, yakni Satgas TPPO Bareskrim Polri sebanyak 15 laporan, Satgas TPPO Polda Jawa Tengah 25 laporan, Satgas TPPO Polda Jawa Barat 36 laporan, Satgas TPPO Kalimantan Timur 25 laporan, dan Satgas TPPO Kalimantan Barat 26 laporan.

Sebanyak 17 satker menangani laporan TPPO kurang dari 10, yakni Satgas TPPO Polda Sumatera Utara sebanyak tujuh laporan, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau, Poldak Bengkulu, Polda Banten, Polda NTT masing-masing sebanyak lima laporan. Lalu, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda NTB dan Polda Riau masing-masing menangani empat laporan.

Kemudian, Satgas TPPO Polda Jambi, Polda Sulawesi Selatan masing-masing tiga laporan, Polda Sulawesi Selatan, Polda dua laporan, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua masing-masing satu laporan.

“Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) DivHumas Polri itu menyampaikan, dari 190 laporan polisi itu, terdapat 824 korban TPPO yang terdiri atas perempuan dewasa 370 orang, laki-laki dewasa 389 orang. Kemudian terdapat korban anak-anak, laki-laki 23 korban dan perempuan 42 korban.

“Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 212 orang,” katanya.

Lebih lanjut jenderal bintang satu itu memaparkan, dari 190 laporan TPPO tersebut sebanyak 136 laporan sedang dalam proses penyidikan, sisanya 24 laporan dalam proses penyelidikan.

Adapun modus TPPO yang dilakukan para tersangka di antaranya pekerja migran (PMI) ilegal, bekerja sebagai asisten rumah tangga sebanyak 157 orang, menjadi anak buah kapal sebanyak tiga orang. Kemudian modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 24 orang.

“Modus dijadikan PSk ini terdapat di Jawa Barat 11 laporan, Sumatera Selatan dua laporan, Kalimantan Barat dua laporan, Kalimantan Timur delapan laporan, Jawa Tengah satu laporan. Dan ada juga eksploitasi anak tiga laporan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, Satgas TPPO Polri masih terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayah Indonesia.

Selain upaya penegakan hukum, Satgas TPPO Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” kata Ramadhan. (*)

Reporter: Antara

Sekda Kota Batam Minta Semua Perangkat Daerah memiliki SOP Administrasi

0
jefridin 11
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, membuka Bimtek SOP di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Senin (12/6/2023). Ia berpesan, agar ASN dapat melayani masyarakat dengan hati tulus, ikhlas dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Foto: Media Center Kota Batam

batampos – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi.

Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) SOP di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Senin (12/6/2023). Ia berpesan, agar ASN dapat melayani masyarakat dengan hati tulus, ikhlas dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Semua Perangkat Daerah sampai dengan unit yang terkecil harus mempunyai SOP. Peserta Bimtek yang mewakili instansinya tolong sampaikan dan dibahas di Perangkat Daerah masing-masing agar dibuat SOP terhadap tiap layanan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Jefridin Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah, Ini Hasilnya…

Jefridin mengatakan pentingnya SOP ini karena sebagai penyempurnaan proses penyelenggaran pemerintahan.

SOP juga sebagai bentuk ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“SOP ini menjadi pedoman kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan yang baik, bagaimana urusan masyarakat bisa selesai tepat waktu sesuai dengan SOP nya,” tegasnya.

Baca Juga: Bersihkan Sampah, Sekda Kota Batam Sampai Turun ke Dalam Parit

Ia mengatakan Bimtek ini merupakan salah satu sarana diskusi untuk mencari solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi dalam memberikan pelayanan publik maupun penerima manfaat pelayanan publik.

Lebih lanjut ia meminta agar seluruh unit layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam menindaklanjuti Bimtek SOP secara konsisten dan bertanggungjawab.

“Harapan saya melalui Bimtek ini Bapak/Ibu memiliki pemahaman dalam penerapan SOP di unit kerjanya masing-masing. Bagaimana, dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan antara penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan. Mudah-mudahan melalui Bimtek hari ini dapat memberi manfaat dan pengetahuan bagi Bapak/Ibu,” pesannya.

Baca Juga: Jefridin: Kita Jamin Kesehatan dan Keberlanjutan Laut Kita

Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Tongam Reigianto H, menyampaikan, Bimtek ini diikuti oleh Kepala Subagian Umum dan Kepegawaian di Lingkungan Pemko Batam.

Dengan mengundang narasumber Muhamad Sayuti dari Fakultas Teknik Universitas Buana Perjuangan Karawang.

Baac Juga: Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan

Bimtek ini sebagai salah satu upaya penataan tata laksana penyusunan dan implementasi SOP dalam melaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.

“Sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah,” tuturnya.(*)

KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Terkait Kasus Andhi Pramono

0
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

batampos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut adalah hasil korupsi.

“Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan. Kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,” ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terus berkembang hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah pada Senin (12/6) mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. (*)

Reporter: Antara