
batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK dalam acara tuntutan perkara judi online.
”Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK,” ujar JPU Frianta Felix Ginting seperti dilansir dari Antara dalam persidangan, Senin (5/6).
Menurut JPU Frianta, penundaan agenda sidang Apin BK karena berkas tuntutan belum selesai. Sebab butuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Sementara itu, hakim ketua Dahlan memberikan waktu selama satu minggu atau 12 Juni untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut. Sidang virtual itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun majelis hakim sempat mengalami keterlambatan hingga pukul 12.00 WIB.
Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot, dan lain-lain, yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan komitmen, terdakwa akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Kafe Warna Warni Deli Serdang.
Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua kesatu pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketiga, pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
Reporter: JP Group









