
batampos – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan akan memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” kata Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang dan langsung menyapa awak media. Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk bersaksi.
“Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive,” ujarnya singkat.
Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa.
Sembilan terdakwa tersebut yakni pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo; serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara lebih rinci, kerugian keuangan negara mencakup 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibanding harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Pertamina: “Saya Akan Buka Semua” pertama kali tampil pada News.









