batampos– Warga Pelambung, Desa Pongkar, telah memanfaatkan lahan hutan lindung untuk sumber penunjang ekonomi sejak tahun 1999 lalu. Adapun pemanfaatan lahan digunakan sebagai sumber air bersih, perkebunan, dan peternakan.
Meski berada di kawasan hutan lindung, namun pemanfaatannya sesuai dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia yakni program Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyakarat (PHBM).

“Kami manfaatkan hutan lindung ini sebagai penunjang ekonomi masyarakat sesuai progam Kementerian LHK, bukan dirusak,” tegas Ketua RW 01 Pelambung, Deni yang ditemui Sabtu (11/3/2023).
Adapun wilayah yang mendapatkan suplai air dari pemanfaatan kawasan hutan lindung yakni RT 01, RT 02, dan RT 03. Selain itu, lahan yang tersedia dimanfaatkan untuk pertanian, dan peternakan sebagai sumber pencahariaan.
“Mayoritas masyarakat Pelambung adalah nelayan. Jadi saat kondisi cuaca tidak menentu, lahan perkebunan, dan peternakanlah yang menjadi penopang hidup,” jelasnya.
Tidak sekadar memanfaatkan, warga Pelabung juga ikut melestarikan kawasan hutan lindung tersebut. Diantaranya dengan melakukan penataan, dan penanaman pohon.
“Kami ikut melestarikan lahan hutan lindung ini. Bersama Ketua RT, masyarakat, dan pemerintah desa, malah kembali menanam pohon di lahan hutan lindung tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan aktivitas masyarakat memanfaatkan hutan lindung tersebut, diapresiasi oleh beberapa dinas. Bahkan mendapatkan bantuan dari pusat untuk menunjang kegiatan masyarakat dalan pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal menegaskan, bahwa pemanfaatan lahan hutan lindung tersebut sudah sesuai dengan program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Perhutanan Sosial.
Dijelaskan, akses legal pengelolaan kawasan hutan program Kementerian LHK itu ada 5 skema. Pertama hutan desa yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua hutan kemasyarakatan yang pemanfaatan utamanya untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
Ketiga hutan tanaman rakyat yakni hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat. Keempat hutan adat dimana hutan tersebut berada di wilayah masyarakat hutan adat. Dan kelima, kemitraan kehutanan yakni kerjasama antara masyarakat dengan pihak pengelola hutan,” terangnya.
“Jadi secara prosedur, pemanfaatan lahan hutan tersebut sudah memenuhi persyaratan. Temasuk pemasangan plang larangan merusak hutan, dan menebang pohon. Bahkan kami dari pemerintah desa malah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan sumber air bersih bagi warga Pelambung di tiga RT,” jelasnya. (*)
reporter: ichwanul fahmi





“Chery memiliki komitmen untuk memberikan produk yang dapat mengakomodasi kebutuhan konsumen dengan teknologi terbaik, apalagi OMODA 5 adalah produk yang memang dirancang berdasarkan kebutuhan pasar global. Namun kami juga ingin memastikan bahwa banyak orang yang berkesempatan untuk memiliki OMODA 5, sehingga pasar otomotif memiliki standar tinggi untuk kenyamanan berkendara. Kenyamanan dalam hal ini termasuk pada mesin, transmisi, suspensi, keselamatan, entertainment, dan lain sebagainya,” papar Rendi Radito, Sales Director PT Chery Sales Indonesia.



