Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6091

Ketua DPRD Kepri Imbau Masyarakat Agar Terima Kedatangan Pantarlih dengan Baik

0
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, SH menerima kunjungan Pantarlih di rumahnya di Batam Center. F. Humas DPRD Kepri                                  

batampos-Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengimbau masyarakat agar menerima dengan baik kedatangan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Diketahui bersama bahwa Pantarlih melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih.

Dalam hal ini Pantarlih yang didampingi Ketua KPU Kota Batam, Bawaslu serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pencocokan dan penelitian di kediaman Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Batam, tanggal 17 Februari lalu.

Jumaga mengatakan pihaknya menyambut baik atas kedatangan Pantarlih dan rombongan dan ia menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan untuk Coklit seperti kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA: Pantarlih Tidak Data Warga Ber-KTP Luar Karimun

“Saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat masyarakat jika kedatangan Pantarlih ke rumah, makan harap diterima dengan baik. Karena ini untuk masyarakat Kepri semua juga untuk memilih di 2024 mendatang,” kata Jumaga.

Kegiatan Pantarlih, kata Jumaga harus didukung sebab dalam pekerjaanya harus mendapatkan data yang objektif dan faktual anatara yang rercatat dengan realitas.

“Dan harus diperoleh obyektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai agar tidak menimbulkan permasalahan,” harapnya.

Diakhir kegiatan Pantarlih melakukan data di kediaman Jumaga, Pantarlih juga melakukan penempelan stiker di pintu rumah ketua DPRD Kepri ini agar mudah dilihat dan sebagai tanda bahwa sudah di data oleh Pantarlih. (*)

Reporter : Peri Irawan

Yamaha Hadirkan Solusi Kebutuhan Air Minum Sehat

0

 

 

batampos – PT Yamaha Motor Nuansa Indonesia (YMNI) selaku produsen water purifier bermerek Yamaha, bekerja sama dengan Daya Pertiwi Foundation (DPF) sukses mendapatkan penghargaan bergengsi, yaitu Energy Globe National Award 2022 yang diberikan oleh Energy Globe Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang ketahanan lingkungan yang berlokasi di Negara Austria.

Penghargaan ini merupakan sebuah bentuk apresiasi atas solusi permasalahan lingkungan yang ditawarkan oleh YMNI dan DPF, melalui program penyediaan air minum sehat di Desa Wirotaman, Kabupatan Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan mesin Yamaha Clean Water Supply System model YCW-008A. Penggunaan sistem tersebut dinilai sebagai teknologi tepat guna yang cocok diterapkan di wilayah sub-urban, karena memiliki konstruksi yang sederhana sehingga mudah diaplikasikan dan murah dalam hal perawatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu dan bekerja sama dalam program penyediaan air minum sehat di Desa Wirotaman, sehingga kami bisa mendapatkan penghargaan Energy Globe National Award 2022. Pencapaian ini tentunya tidak hanya membuat kami semakin bersemangat dan termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat Indonesia, namun juga membuktikan bahwa teknologi Yamaha selalu relevan dalam menjawab segala persoalan sosial dan lingkungan yang ada di tengah masyarakat” ungkap Takeshita Naotaka, President Director, PT Yamaha Motor Nuansa Indonesia yang juga menjabat sebagai Vice President Director, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

Yamaha Clean Water Supply System model YCW-008A sendiri adalah sebuah penyempurnaan sistem penjernih air yang menggunakan metode ‘Saringan Pasir Lambat’ dan telah banyak digunakan di berbagai belahan dunia. Sistem ini sangat ramah lingkungan karena selain menggunakan kapasitas listrik yang rendah untuk pompa penghisap airnya, cara kerja pergerakan air juga lebih memanfaatkan gaya gravitasi melalui penyusunan formasi tangki terbuka yang dibuat berundak (menurun). Selain itu, sistem penjernihan pun tidak menggunakan bahan koagulan atau filter kimiawi melainkan memakai bakteri baik yang diproduksi dengan memanfaatkan sinar matahari dan media alami.

Hadirnya Yamaha Clean Water Supply System di desa Wirotaman, setidaknya mampu memasok air minum sehat hingga sebanyak 8.000 liter setiap harinya, atau sekitar 400 galon air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan 500 kepala keluarga, (dengan asumsi 5 anggota per 1 kepala keluarga (berdasarkan hasil survey internal). Dengan jumlah pasokan air bersih yang melimpah tersebut, program ini tidak hanya mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, namun turut berpotensi memberikan pemasukan ekonomi.

Oleh sebab itu, selain memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan tata cara pengoperasian serta perawatan mesin filtrasi, YMNI dan DPF juga memberikan progam edukasi dari sisi peluang bisnis yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa. Seperti penjualan air minum, pembuatan kelompok pengelola air, dan bentuk usaha lainnya yang dapat meningkatkan daya saing serta kemandirian masyarakat setempat.

 

Pelajar SD Hanyut Terseret Arus di Pantai Senggiling Batu Junjung, Desa Pengudang

0
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban hanyut terseret arus di Pantai Senggiling, Desa Pengudang, Jumat (24/2/2023). F.Basarnas Tanjungpinang

batampos– Seorang pelajar sekolah dasar, Fiki, 10, hanyut terseret arus saat bermain di Pantai Senggiling Batu Junjung, Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Jumat (24/2/2023) sore.

Seorang warga setempat, Iwan mengatakan, korban bersama teman-temannya memancing dan berenang menggunakan gabus.

Kemudian, mereka terseret arus hingga terpisah dari gabus.

“Satu orang hilang sedangkan lainnya selamat,” kata dia saat dihubungi melalui whatsapp, Jumat (24/2/2023) malam.

Dia mengatakan, setelah mendapat kabar hanyutnya korban, masyarakat turun ke laut untuk mencari korban.

“Masyarakat langsung turunkan perahu mencari korban tapi sampai sekarang belum ditemukan,” kata dia.

BACA JUGA: Diancam Video Tanpa Pakaian Bakal Diviralkan, Pelajar di Bintan Dicabuli

Kades Pengudang, Kamali mengatakan, korban bersama temannya bermain di pantai dengan menggunakan gabus. Saat itu, mereka terseret arus dan terlepas dari gabus.

“Kejadiannya sekira pukul 16.30 WIB lewat,” kata dia saat dihubungi melalui whatsapp, Jumat (24/2/2023) malam.

Dia mengatakan, korban hanyut terseret arus sedangkan teman-temannya berhasil selamat.

Dia mengatakan, korban yang hilang masih berusia sekira 10 tahun dan masih duduk kelas 4 bangku sekolah dasar.

Dikatakannya, masyarakat masih melakukan pencarian dengan menyisir pantai. Tim SAR pun sudah berada di lokasi untuk melakukan pencarian korban.

“Kita terus mencari di pantai karena cuaca angin kencang ombak besar, jadi orang tidak berani turun ke laut,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Latihan Motorik Halus dan Kasar Anak Sejak Dini Sangat Penting

0
Ilustrasi: Latihan motorik anak perlu dilakukan sejak usia dini (Istimewa)

batampos – Latihan motorik halus dan kasar anak sejak dini sangat penting dalam perkembangan anak.

Perkembangan anak di usia dini wajib menjadi perhatian orang tua. Hal ini dikarenakan otak anak akan berkembang paling optimal dan pesat di lima tahun pertama usianya. Pada masa-masa krusial ini, otak anak berfungsi seperti layaknya spons yang bisa cepat menyerap informasi baru.

Salah satu yang terpenting dalam perkembangan anak adalah aspek motorik. Perkembangan syaraf motorik sangat dipengaruhi oleh organ otak. Selanjutnya otak memberikan pengaruh pada setiap gerakan tubuh. Ketika otak anak berkembang semakin optimal, sistem syarafnya juga akan semakin matang dalam mengatur dan mengkoordinasikan otot-otot tubuh untuk bergerak.

Motorik ini dibagi menjadi dua, yaitu motorik halus dan motorik kasar.

Baca juga:Gunakan Frozen Embrio 5 Tahun Lalu, Bella Shofie Lahirkan Anak Kedua

Motorik halus merupakan kemampuan untuk melakukan gerakan dan tugas sehari-hari menggunakan otot-otot halus atau sebagian anggota tubuh tertentu untuk bereksplorasi dan mengekspresikan diri. Contohnya adalah menggunakan pensil untuk menggambar, menulis dan mencorat-coret, melempar dan menangkap bola.

Sebaliknya motorik kasar adalah kemampuan bergerak, berkoordinasi, dan menyeimbangkan diri menggunakan otot-otot besar atau seluruh anggota tubuh yang dipengaruhi oleh kematangan fisik anak itu sendiri. Contoh motorik kasar diantaranya jalan, berlari, melompat, hingga menendang.

“Pentingnya motorik dalam perkembangan anak ini menjadi perhatian kami,” ujar Marketing Developer KIDSMoov, Linta Hayatunisa dalam keterangan resmi yang diterima.

Hadir sebagai tempat pembelajaran dari Singapura yang akan segera membuka cabangnya di Indonesia, Linta menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa masa depan dunia bergantung pada anak-anak saat ini dan perkembangan mereka dimulai sejak usia dini.

“Kami memiliki berbagai program yang menyenangkan dan menarik untuk membantu anak-anak mengembangkan keterampilan hidup penting seperti kerjasama tim, kepemimpinan, dan kepercayaan diri. Tujuannya adalah untuk membantu anak-anak menemukan bakat dan minat mereka dan mendorong mereka untuk mengejar mereka,” katanya lagi.

Linta menambahkan, program unggulan yang disediakan oleh pihaknya adalah pendekatannya terhadap olahraga dan aktivitas fisik. “Program ini menggabungkan senam, keterampilan motorik, dan gerakan olahraga untuk menciptakan kesenangan yang lebih holistik dan interaktif bagi anak-anak,” katanya.

“Fokus pembelajaran kami adalah membantu anak-anak mengembangkan cinta untuk olahraga dan gerakan serta membudayakan keterampilan mereka melalui program yang menyenangkan dan menarik. Kami juga memberikan lingkungan yang mendukung dan mendorong anak-anak untuk mengambil risiko dan mencoba hal baru tanpa takut gagal. Pendekatan ini membantu anak-anak meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri mereka dan mendorong mereka untuk mengambil tantangan baru,” pungkasnya.

(*)

Reporter: jp group

 

 

Gunakan Frozen Embrio 5 Tahun Lalu, Bella Shofie Lahirkan Anak Kedua

0
Bella Shofie momen kehamilan 36 Minggu. (Instagram/@bellashofie_rigan)

batampos – Jalani program bayi tabung dengan menggunakan frozen embrio 5 tahun lalu,
Bella Shofie bersama sang suami, Daniel Rigan, kini sedang berbahagia atas lahirnya anak kedua mereka berjenis kelamin perempuan.

Si kecil diberi nama Dayana Shofia Rigan. Lahir dengan berat 2,7 kilogram dan panjang 48,5 centimeter di RS Brawijaya, Antasari, Jakarta Selatan.

Bella Shofie melaksanakan persalinan pada Rabu, 22 Februari 2023 melalui proses persalinan caesar. Tindakan operasi ini dilaksanakan pada siang hari atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Anak kedua Bella Shofie ternyata menggunakan frozen embrio yang disimpan selama sekitar 5 tahun silam. Aktris 31 tahun bersyukur itu semuanya dalam keadaan sehat tidak ada masalah apa pun.

Baca juga:SDF, Cara Baru Cegah Gigi Berlubang

“Ini menggunakan embrio yang lama yang di-freeze selama sekitar 5 tahun. Kita nggak memulai dari awal ya untuk proses bayi tabungnya,” kata Bella Shofie di hadapan awak media.

Diakui Bella Shofie, persalinan anak kedua ini, dia merasa lebih deg-degan dan lebih ada rasa ketakutan. Sebab, dia tahu betul tindakan operasi seperti apa dan sudah mengalaminya saat melahirkan anak pertama.

Bella Shofie bersyukur proses pemulihan kali ini jauh lebih cepat dibandingkan operasi caesar anak yang pertama. Sebab, proses persalinan kali ini menggunakan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS).

“Lahiran kedua ini aku merasa cepat prosesnya. Semakin lama teknologi semakin canggih. Sekarang cuma 6 jam dari lahiran sudah bisa jalan, bisa ke kamar mandi,” tutur Bella Shofie.

Lebih lanjut dia mengatakan, persalinan anak kedua ini sebenarnya tidak menargetkan jenis kelamin khusus. Terpenting baginya anak pertama memiliki adik sehingga nantinya mereka bisa bermain bersama.Namun untungnya dia memiliki 2 anak dengan jenis kelamin berbeda.

Sebelumnya, Bella Shofie melahirkan anak pertama berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Danillo Prince Rigan. Anak pertamanya lahir pada 9 September 2018 silam. (*)

Reporter: jp group

 

 

Tiga Penyalur PMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Mahyudin, Wira Andani dan Muhammad Agil, terdakwa kasus penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, ketiganya memiliki peran berbeda.

Seperti terdakwa Mahyudin, bertugas sebagai pihak yang mengurus para PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mahyudin memiliki tugas, untuk menyiapkan segala sesuatu untuk PMI sebelum diberangkatkan, termasuk tempat tinggal.

Sedangkan Wira Andani merupakan tekong kapal yang memberangkatkan para PMI melalui jalur tikus untuk tujuan Malaysia. Sementara Muhammad Agil adalah anak buah kapal yang membantu tugas kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Banyak Remaja Kumpul-Kumpul hingga Balap Liar, Warga Sekupang Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rormarlina perbuatan ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 kuhap.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti, hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. Maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ros dalam sidang yang berlangsung vitual.

Dijelaskan Rosmarlina, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengedahkan larangan pemerintah dalam hal penyaluran PMI secara ilegal. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap baik dan belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa dengan masing-masing 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” terang Rosmarlina.

Baca Juga: ODGJ Mereshkan di Sagulung, Warga Mengadu ke Polisi

Tak hanya itu, Rosmarlina juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp 50 juta. Yang apabila tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara untuk terdawa Mahyudin. Dan penganti 3 bulan penjara untuk Wira dan Aqil.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan 1 minggu, untuk terdakwa menyiapkan pembelaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Diketahui, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi akan adanya penyaluran PMI secara ilegal dari pelabuhan di Tanjungriau, Sekupang.

Dari informasi itu, polisi turun dan mendapati para terdakwa bersama 3 calon PMI yang hendak berangkat menggunakan kapal kayu kecil tujuan Malaysia. Dari hasil penyidikan, diketahui masing-masing calon PMI ilegal dimintai uang oleh para terdakwa berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Dihapus Sebagai Komisaris, Thamrin Irawan Gugat 3 Pihak di PN Batam

0

 

 

batampos – Thamrin Irawan, Komisaris PT Triocom mengugat 3 pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam. Ketiga pihak itu yakni PT Triocom, Yuwanky dan Notaris Soehendro Gautama.

pengacaraKuasa Hukum Thamrin, Parlindungan mengatakan kliennya terpaksa melakukan gugatan karena merasa dihapus statusnya sebagai Komisaris PT Triocom. Dimana Yuwanky dan Suhendro diduga telah bekerja sama “mencampakkan” Thamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Gugatan akan fokus pada PMH. Sebab tergugat (Yuwanky dan Soehendro) diduga telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan,” kata Parlindungan.

Dijelaskanya, pada bulan Juni tahun 1988, Thamrin dan Yuwanky sepakat mendirikan PT Triocom. Saat itu jabatan Thamrin selaku Komisaris dan Yuwanky selaku Direktur. Seiring berjalan waktu, perusahaan tersebut berkembang. Thamrin sempat beberapa kali mendapat dividen atas keuntungan perusahaan.

“Kemudian klien kami hijrah ke Pekanbaru. Sejak saat itu, klien kami tak lagi dapat kabar mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” jelasnya.

Thamrin sempat risau, namun hal itu kerap ia tepis. Sampai sekitar 2021-2022, Thamrin menghubungi Yuwanky untuk menanyakan kondisi PT Triocom, namun ternyata tak direspon sama sekali. Saat ditelusuri ternyata sudah ada perubahaan akta perusahaan yang diterbitkan Notaris Soehendro tahun 1993. Akta tersebut juga ditandatangani oleh Thamrin, yang ternyata hal itu sama sekali tanpa diketahui Thamrin.

“Secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.

Masih kata Parlindungan, tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom. Atas dasar inilah, gugat PMH ke Pengadilan Negeri Batam dilayangkan.

“Dalam gugatan, kami meminta para tergugat mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal atau saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut nya saat ini gugatan tersebut telah berproses di PN Batam. Disinggung terkait gugatan, dikatakan Bistok mengikuti proses persidangan.

“Kami tidak tahu terkait perusahaan Triocom itu, soalnya Pak Yuwanky sudah tak di sana lagi. Itu perusahaan baheula, sudah lama sekali, ” pungkas Bistok. (*)

Tahun Depan, 16 Ribuan ASN, TNI, dan Polri Pindah ke IKN

0
Ilustrasi: Gambar Istana Negara di ibu kota negara (IKN) baru yang didesain Nyoman Nuarta. (INSTAGRAM NYOMAN NUARTA)

batampos – Pemerintah terus mematangkan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pada tahap awal, rencananya, 16.990 orang ASN, TNI, dan Polri bakal diboyong duluan ke sana.

Rinciannya, 11.274 orang ASN dari 35 kementerian dan lembaga. Lalu 5.716 personel TNI dan Polri. Untuk ASN, jumlah tersebut merupakan 193 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, 964 orang PPT Pratama, 8.091 orang pejabat fungsional dan 2.026 orang pejabat pelaksana.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2). Ia mengatakan, skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet.

”Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990,” ujarnya, Jumat (24/2).

Terkait pemindahan ini, kata dia, pemerintah telah menyiapkan beragam fasilitas. Untuk hunian, telah disiapkan berupa beberapa apartemen. Di mana, tower apartemen yang dibangun pada tahap awal ini berada di ring 1 atau dekat dengan Istana Negara di Nusantara. Seluruh konstruksi dibangun ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersil, dan hunian.

Dukungan fasilitas lain juga sedang dalam tahap pembangunan. Mulai dari area olah raga, lahan hijau, danau, fasilitas belajar, hingga rumah sakit bertaraf internasional. ”Semua hunian dan fasilitas disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian PUPR,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini, banyak ASN muda yang berminat pindah ke IKN. Minat tersebut disebabkan lahan IKN yang asri dan dinilai cukup menenangkan untuk aktivitas pekerjaan. Seperti diketahui, Nusantara mengusung konsep forest city yang sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ”Kalau itu yang terjadi, tempat di IKN ini akan jadi tempat orang yang ingin kemewahan hijau dan oksigen yang cukup,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN berada di area seluas 256.142 hektar. Area tersebut mencakup 199.962 hektar Kawasan Pengembangan IKN serta 56.180 hektare Kawasan IKN. Sementara luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.596 hektar.

Dalam rancangan utama IKN, pembangunan IKN akan merestorasi 75 persen habitat alami. Anas mengungkapkan, IKN didesain sesuai kondisi alam di sana. Nantinya, penduduk dapat mengakses seluruh ruang terbuka hijau rekreasi yang bisa dijangkau dalam waktu 10 menit dari luar. Seluruh tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif. ”Salah satu prinsip IKN yakni terhubung, aktif, dan mudah diakses,” pungkas Mantan Bupati Banyuwangi tersebut. (*)

Reporter : JP Group

Tidak Ada Barbuk Sabu, Hotman Curiga yang Berbisnis Dody, Bukan Teddy

0
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (TAZKIA ROYYAN HIKMATIAR/JAWAPOS.COM)

batampos – Hotman Paris Hutapea menilai kasus narkoba kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa janggal. Sebab, tidak ada barang bukti sabu yang disita.

Hal itu terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, Syamsul Ma’arif. Hotman sempat bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.

“Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Syamsul Ma’arif.

“Tidak ada setahu saya, tidak ada,” timpal Kasranto.

Hotman selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma’arif dengan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma’arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.

Namun, dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan tetapi dijual. Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma’arif pada tanggal 13 Oktober 2022 disebutkan bahwa inisiatif penjualan tersebut dari Doddy.

Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Syamsul Ma’arif. “Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah Saudara Dody menyerahkan 2 bungkus plastik kepada Linda,” kata Hotman membacakan isi percakapan.

“Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif. Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022. Kenapa bisa begitu?” tanya Hotman.

Hotman kemudian mencurigai bahwa yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara. Hal itu berangkat dari catatan digital forensik yang merekam percakapan antara Doddy dengan Syamsul Ma’arif untuk tetap melakukan transaksi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.

“Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat Saudara, di sini mengatakan ‘Cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes’. Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Doddy untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa?” pungkas Hotman.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.

“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas. (*)

Reporter: JP Group

Kasus Pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

0
Terdakwa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Irfan Widyanto. Dia dianggap bersalah melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya. (*)

Reporter: JP Group