
batampos– Aksi pencurian tabung gas 3 kilogram (Kg) di salah satu warung di Kampung Kawal Pantai, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang terekam kamera CCTv.
Dalam rekaman, pelaku berinisial Rmih, 26, menyembunyikan tabung gas yang dicuri ke dalam mantel.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono mengatakan, pelaku pencurian yang terekam kamera CCTv di Kampung Kawal Pantai telah mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Kijang.
Dia mengatakan, sebelum beraksi, pelaku datang ke warung untuk membeli pulsa. Setelah membeli pulsa, pelaku pergi meninggalkan warung.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke warung untuk menawarkan 2 tabung gas 3 Kg. Hanya, pekerja di warung tersebut tidak berminat membeli tabung gas 3 Kg.
“Tapi pekerja di warung sempat memfoto pelaku,” kata dia.
Setelah mengecek jumlah tabung gas 3 Kg, pekerja di warung menemukan ada tabung gas yang hilang.
Akhirnya, mereka mengecek kamera CCTv dan melihat pelaku mengambil 1 tabung gas 3 Kg dengan menyembunyikannya ke dalam mantel.
“Jadi setelah diambil, tabung gas 3 Kg itu dimasukkan ke dalam mantel. Kemudian, pelaku keluar warung dan pergi menggunakan motor,” kata dia.
Dia mengatakan, aksi pelaku tidak hanya di satu tempat kejadian perkara. Lokasi lain, kata dia, aksi pelaku sempat tepergok korban.
“Pelaku kabur membawa tabung gas 3 Kg dengan mengendarai motor,” kata dia.
BACA JUGA: Kembangkan Agrowisata, SMKN I Gunung Kijang, Bintan Dapat Bantuan Bibit Mangga Unggul
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, dia mengatakan, pihaknya bergerak ke rumah pelaku yang berada di Tanjungpinang. Di rumahnya, polisi menemukan 8 tabung gas 3 Kg dan sepeda motor yang biasa digunakan saat mencuri tabung gas 3 Kg.
“Jadi, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang,” kata dia.
Dari pengakuan pelaku, dia mengatakan, pelaku sudah beraksi di 4 lokasi yang ada di Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Gunung Kijang.
“Targetnya selalu warung yang ada tabung gasnya,” kata dia.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 362 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)
reporter: Slamet









