
batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe selama ini bisa melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit. Karena itu, KPK memutuskan untuk menangkap Lukas Enembe yang sudah menyandang status tersangka.
“Ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan Gedung dan aktivitas lain sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK, pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1).
Mahfud mengungkapkan, alasan sakit yang membuat KPK terlambat menangkap Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas mengaku selalu sakit sehingga secara hukum tidak bisa diperiksa dan ditahan.
“Menurut hukum orang sakit tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan. Dan itu harus meminta rujukan dokter. Dan sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit,” ucap Mahfud.
Oleh karrna itu, Mahfud memastikan KPK akan bertanggung jawab atas penanganan kesehatan terhadap Lukas. Menurut Mahfud, jika dinyatakan sakit oleh dokter dan membutuh perawatan khusus, KPK akan memberikan fasilitas kesehatan.
“Bahkan kalaupun harus keluar negari karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, maka pemerintah juga bisa mengantar dan mengkawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri,” pungkas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Lukas Enembe saat ini sedang dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya. (*)
Reporter: JP Group









