Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 648

Makan Malam Natal Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Steak di Batam

0
Ilustrasi steak. (Freepik)

batampos – Perayaan Natal menjadi momen istimewa untuk berkumpul dan menikmati waktu bersama keluarga. Momen ini bisa dinikmati dengan makan malam Natal yang menjadi agenda utama.

Kota Batam menghadirkan berbagai restoran mewah dengan sajian steak dengan suasana hangat dan nyaman. Dekorasi Natal yang menambahkan kesan Natal lebih menyenangkan.

Ini 5 Rekomendasi Steak di Batam untuk Merayakan Malam Natal;

1. Teras Cafe
Salah satu cafe legendaris yang terkenal dengan steaknya yang lembut dan kaya rasa. Menjadi tempat favorit masyarakat lokal maupun wisatawan. Terletak di Jalan Baloi Kusuma Indah No.23, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.

2. Port House
Dinner bersama keluarga atau sahabat cocok disini. Pilihan menu steak bikin malam Natal lebih meriah. Terletak di The Promenade, Blok.8C Harbour Bay Downtown, Jl. Duyung, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

3. Arch Alley
Konsep restoran yang sangat modern bikin momen makan malam Natal tidak terlupakan. Layanan dan steaknya terkenal enak. Terletak di Batam Center, Komplek Rezeki Graha Block C1 2, Sungai Panas, Kota Batam.

4. Garden Bay
Porsi steaknya sangat besar bisa sharing bersama keluarga. Tempatnya juga sangat besar cocok membawa keluarga besar. Terletak di Jl. Harbour Bay No.Blok 8E, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

5. Hiro Steak
Bagi yang ingin makan steak dengan varian butter bisa kesini. Makan malam Natal semakin tidak terlupa disini. Terletak di Jl. Mitra Raya No.2, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam.

Berbagai pilihan restoran steak di Batam dapat menjadi alternatif untuk merayakan makan malam Natal bersama keluarga atau sahabat. Jangan lupa reservasi lebih awal agar menikmati momen makan malam dengan aman. (*)

Artikel Makan Malam Natal Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Steak di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

NPPN Pedoman Sederhana untuk Menghitung Pajak Penghasilan

0
Yose Marigo Tarigan

WAJIB PAJAK Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dimana peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Bagi WP OP yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, mendefinisikan NPPN sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Layakkah Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan?

NPPN dirancang bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, sehingga penghasilan neto dihitung dengan mengalikan persentase norma tertentu terhadap penghasilan bruto yang diperoleh.

Persentase norma dalam NPPN ditentukan berdasarkan jenis usaha dan lokasi domisili usaha. Jadi, pedoman NPPN bertujuan untuk memudahkan menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan metode penghitungan lainnya guna memperoleh Pajak Penghasilan (PPh) terutangnya.

Mengapa harus menggunakan NPPN?
Wajib Pajak yang dapat menggunakan NPPN adalah yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, dan memilih untuk menyelenggarakan pencatatan.

Sebenarnya terdapat dua mekanisme yang bisa dipilih Wajib Pajak apabila ingin menyelenggarakan pencatatan, yaitu menghitung PPh terutang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (hanya untuk yang melakukan kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022), atau menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN (untuk Wajib Pajak Orang Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas).

Ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Hanya saja, penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini hanya berlaku selama tujuh tahun bagi WP OP dengan ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Sebagai tambahan, pemerintah juga membuat kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan penggunaan tari PPh Final tersebut. Namun, implementasi atas kebijakan tersebut masih menunggu ketentuan teknisnya.

Oleh karena itu, bagi WP OP yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tertentu, sembari menunggu ketentuan teknis terkait dengan perpanjangan masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut, ada baiknya untuk mengetahui penggunaan norma penghitungan ini.

Baca juga: PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat

Setelah masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% berakhir, Wajib Pajak sebagai pelaku kegiatan usaha harus kembali menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 UU PPh. Tarif PPh Pasal 17 tersebut diterapkan atas penghasilan kena pajak yang merupakan hasil perkalian atas penghasilan neto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

Sekali lagi, norma penghitungan ini memudahkan Wajib Pajak dalam menentukan penghasilan neto, sehingga tidak perlu menyelenggarakan pembukuan.

Syarat dan Cara Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Merujuk pada Pasal 448 dan Pasal 450 PMK No. 81 Tahun 2024, syarat penggunaan NPPN sebagai berikut:
•WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
•Penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
•Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar dan pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan PER-17/PJ/2015, persentase NPPN ditentukan oleh kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem perpajakan.
Pastikan Wajib Pajak sudah melakukan pemutakhiran data KLU di sistem perpajakan. Pemutakhiran kode KLU ini bisa dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau bisa juga dengan mengajukan permohonan perubahan data melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah pemutakhiran data kode KLU, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Masuk (log in) ke akun Coretax DJP Wajib Pajak melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pastikan wajib pajak telah mengajukan permintaan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.
3. Kemudian buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
4. Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
5. Pilih kategori Sub-Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
6. Setelah klik “Simpan”, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak.
7. Klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian.
8. Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.
9. Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan pada dokumen kasus sudah terbit Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Selain melalui akun Coretax DJP, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan norma secara manual melalui Loket TPT.
Pemberitahuan penggunaan norma yang disampaikan sesuai dengan ketentuan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Untuk menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh wajib pajak:
1. Identifikasi sektor dan lokasi usaha, sebab setiap sektor usaha dan lokasi domisili usaha memiliki persentase norma yang berbeda-beda.
2. Menghitung penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas selama satu tahun pajak.
3. Menghitung penghasilan neto sesuai persentase norma yang berlaku berdasarkan sektor dan lokasi usaha.
4. Melaporkan penghasilan neto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi pengusaha atau pekerja bebas.

Berikut ini cara menghitung penghasilan neto dalam menggunakan pedoman NPPN:
• Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
• Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP OP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut.

Pedoman NPPN ini memberi kemudahan dalam penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan administrasi sederhana, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika Wajib Pajak berniat untuk menggunakan pedoman NPPN pada tahun pajak 2025 ini, maka segera menyampaikan permohonan pemberitahuan penggunaan Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), melalui akun Coretax DJP (www.coretaxdjp.pajak.go.id) sampai 31 Desember 2025, dan jangan sampai terlewat.

Termasuk juga bagi Wajib Pajak yang pada awal tahun 2025 sudah mengajukan permohonan pemberitahuan penggunaan Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), melalui website djponline.pajak.go.id, silakan dapat mengajukan Kembali melalui akun Coretax DJP (www.coretaxdjp.pajak.go.id) sampai 31 Desember 2025.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan pembertitahuan NPPN dianggap memilih menggunakan pembukuan seterusnya, dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada pelaporan SPT Tahunan mendatang. (*)

Oleh: Yose Marigo Tarigan

Artikel NPPN Pedoman Sederhana untuk Menghitung Pajak Penghasilan pertama kali tampil pada News.

Peran Strategis Perempuan di Batam, Li Claudia Terima 2 Penghargaan Nasional

0
Li Claudia saat menerima penghargaan Perempuan Inspiratif Award 2025 dari TV One untuk kategori Pemimpin Perempuan Menggerakkan Ekonomi dan Investasi Daerah.

batampos – Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih dua penghargaan nasional bergengsi bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Nasional 2025, Senin (22/12). Penghargaan itu menjadi pengakuan atas peran strategis kepemimpinan perempuan dalam mendorong percepatan investasi dan transformasi ekonomi daerah.

Dua penghargaan yang diterima Li Claudia yakni Perempuan Inspiratif Award 2025 dari TV One untuk kategori Pemimpin Perempuan Menggerakkan Ekonomi dan Investasi Daerah, serta Wonder Mom Award 2025 dari Metro TV untuk kategori Excellent Mom in Urban Economic Acceleration and Sustainable City Governance.

Penghargaan ini tidak semata bersifat simbolik. Penyelenggara menilai, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, kepemimpinan Li Claudia bersama Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berhasil memperkuat posisi Batam sebagai salah satu magnet investasi utama di luar Pulau Jawa. Iklim usaha dinilai semakin kondusif, kompetitif, dan memberikan kepastian bagi investor.

Baca Juga: MBG Selama Libur Sekolah di Batam Dikeluhkan, Menu Dinilai Dipaksakan

Melalui pendekatan kepemimpinan yang tegas namun kolaboratif, Li Claudia dinilai mampu mempercepat proses investasi sekaligus membuka ruang pertumbuhan bagi ekonomi lokal. Kebijakan yang diambil tak hanya berorientasi pada angka investasi, tapi juga pada keberlanjutan dan keterlibatan pelaku usaha daerah.

“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk emak-emak di Kota Batam yang saya cintai. Kepemimpinan bukan soal siapa kita, tetapi sejauh mana kita mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Momentum Hari Ibu Nasional memperkuat makna penghargaan tersebut. Kepemimpinan perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak perubahan, juga pilar dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Li Claudia berharap, capaian ini dapat menjadi pemantik semangat bagi lebih banyak perempuan untuk berani mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah.

Baca Juga: Disnaker Batam Jelaskan Alasan UMSK Tak Direkomendasikan ke Provinsi

“Saya berharap semakin banyak perempuan yang berani terlibat langsung dalam pembangunan, tanpa harus meninggalkan nilai-nilai keluarga yang menjadi fondasi bangsa,” katanya.

Pengakuan di tingkat nasional ini menjadi validasi atas arah kebijakan pembangunan Batam yang menempatkan kolaborasi, kepemimpinan inklusif, dan percepatan ekonomi sebagai prioritas utama. Batam pun kian diposisikan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi kawasan dan nasional. (*)

Artikel Peran Strategis Perempuan di Batam, Li Claudia Terima 2 Penghargaan Nasional pertama kali tampil pada Metropolis.

MBG Selama Libur Sekolah di Batam Dikeluhkan, Menu Dinilai Dipaksakan

0
Jajanan MBG yang didapat siswa di Batam dari sekolah. (F.Rengga Yuliandra)

batampos – Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan selama libur akhir tahun di Kota Batam menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa menilai menu yang diberikan tidak sebanding dengan durasi pembagian serta dinilai minim kandungan gizi.

Salah satunya terjadi di sekolah di kawasan Batam Center. Selama empat hari libur, siswa menerima satu paket MBG yang berisi empat butir telur, dua buah apel, biskuit kemasan, kacang-kacangan, dua lembar keju, serta satu botol minuman soya. Seluruh paket tersebut diberikan sekaligus untuk konsumsi empat hari.

“Ini untuk empat hari, tapi isinya seperti ini. Terasa dipaksakan, apalagi ini dibagikan saat libur sekolah,” ujar Darsih, salah satu orang tua siswa penerima MBG, kemarin.

Menurut Darsih, menu MBG yang diterima mayoritas berupa makanan kemasan dan instan yang kandungan gizinya tidak dijelaskan secara rinci kepada orang tua.

“Kebanyakan makanan sachet. Kami juga tidak tahu kandungan gizinya apa. Katanya makanan bergizi, tapi kami sebagai orang tua jadi bingung melihat menunya,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan penerima MBG di sejumlah perumahan di kawasan Sambau, Batam. Program MBG untuk balita dan ibu hamil disebut kerap diisi dengan menu makanan instan, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait standar gizi yang diterapkan.

Salah seorang penerima MBG lainnya, sebut saja Emi menyebut pembagian menu untuk empat hari sekaligus terasa tidak masuk akal. Ia menilai konsep makanan bergizi justru tidak tercermin dari paket yang dibagikan.

“Kenapa harus dipaksakan untuk empat hari? Katanya makanan bergizi, tapi menunya tidak jelas,” ujarnya.

Emi menyebutkan menu MBG yang sempat diterima di hari tersebut berupa nasi, ayam krispi, sayur, dan jeruk. Namun untuk 3 hari selanjutnya, ia kembali mendapatkan tiga bungkus makanan tambahan yang masing-masing hanya berisi biskuit, telur, sepotong bolu, dan pisang dan susu.

“Kalau yang nasi itu masih masuk akal. Tapi setelahnya isinya biskuit dan telur saja. Satu bungkus isinya ada 3 jenis dan ada 4, dibeda-bedakan. Jadi kami benar-benar heran,” katanya.

Sejumlah orang tua berharap pihak penyelenggara, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, terutama saat libur panjang. Mereka meminta agar kualitas, variasi menu, serta kecukupan gizi benar-benar diperhatikan, terutama bagi anak-anak, balita, dan ibu hamil yang menjadi sasaran utama program.

“Dievaluasi lagi deh menunya, jangan dipaksakan kalau tak bisa. Seperti ladang korupsi kalau menunya seperti ini,” tukasnya. (*)

Artikel MBG Selama Libur Sekolah di Batam Dikeluhkan, Menu Dinilai Dipaksakan pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Emas Antam Naik Jelang Natal 2025, Buyback Tembus Rp2,449 Juta per Gram

0
Harga emas Antam naik jelang Natal. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan menjelang Natal 2025. Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga penjualan kembali (buyback) yang kini semakin menguntungkan bagi pemilik emas lama.

Berdasarkan pembaruan harga terbaru, nilai buyback emas Antam naik Rp29.000 menjadi Rp2.449.000 per gram. Angka tersebut meningkat dibandingkan harga buyback sebelumnya yang berada di level Rp2.420.000 per gram.

Dengan harga tersebut, masyarakat yang ingin menjual kembali emas koleksinya saat ini akan dihargai Rp2.449.000 per gram sebelum pajak. Kenaikan ini menjadi kabar baik, terutama bagi investor yang membeli emas batangan beberapa tahun lalu.

Bagi pemilik emas yang membeli logam mulia pada November 2022 atau sekitar tiga tahun lalu, potensi keuntungan yang diperoleh terbilang sangat besar. Tercatat, pada 26 November 2022 harga emas Antam masih berada di kisaran Rp936.000 per gram.

Sebagai ilustrasi, investor yang membeli emas 5 gram pada periode tersebut dengan modal sekitar Rp4.680.000, kini dapat menjualnya dengan nilai mencapai Rp12.245.000 (belum termasuk pajak). Dengan demikian, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp7.565.000.

Potensi keuntungan akan semakin besar bagi pemilik emas dengan jumlah lebih banyak. Jika seseorang membeli emas Antam 25 gram pada 26 November 2022 dengan total modal Rp23.400.000, maka nilai buyback saat ini mencapai Rp61.225.000.

Artinya, keuntungan yang dapat diraih dari penjualan emas 25 gram tersebut mencapai Rp37.825.000. Sementara itu, keuntungan terendah tercatat pada emas 1 gram, dengan potensi cuan sekitar Rp1.513.000.

Harga buyback ini berlaku bagi masyarakat yang menjual kembali emas Antam yang dibeli pada periode 26 November 2022, ketika harga masih berada di level Rp936.000 per gram. (*)

Artikel Harga Emas Antam Naik Jelang Natal 2025, Buyback Tembus Rp2,449 Juta per Gram pertama kali tampil pada News.

Biasanya Muncul Sebelum Tidur, Ini 4 Tanda Suami Tidak Bahagia

0
Ilustrasi seorang suami yang main HP di samping istri menjelang tidur. (Freepik)

batampos – Banyak yang mengira keretakan rumah tangga selalu dimulai dengan pertengkaran hebat. Padahal, tanda-tanda ketidakbahagiaan sering kali muncul dari hal sepele, terutama lewat kebiasaan sebelum tidur. Rutinitas malam hari sebenarnya adalah momen paling jujur dalam sebuah hubungan karena di saat itulah pertahanan diri seseorang mulai menurun.

Para ahli hubungan menyebutkan bahwa perilaku seperti menjauh secara fisik atau asyik sendiri dengan ponsel di tempat tidur bisa menjadi sinyal emosional yang serius. Perasaan tidak puas, tertekan, atau terputus secara emosional sering kali tercermin dari bagaimana seseorang menutup harinya.

Dikutip dari Your Tango, berikut adalah beberapa tanda kebiasaan suami sebelum tidur yang perlu Anda perhatikan.

1. Sengaja Menarik Diri dan Menghindari Interaksi

Pernahkah Anda merasa suami sengaja begadang sendirian atau langsung memejamkan mata tanpa sepatah kata pun? Jika ini terjadi terus-menerus, bisa jadi ia sedang menarik diri secara emosional. Menghindari momen sebelum tidur sering kali menjadi cara seseorang melarikan diri dari perasaan yang sulit diungkapkan.

Penelitian dalam Personality and Social Psychology Bulletin menunjukkan bahwa perilaku menghindar justru memperburuk masalah. Pasalnya, orang yang menekan emosi cenderung tidak hanya kehilangan kemampuan mengelola stres, tetapi juga kesulitan menikmati momen positif bersama pasangannya.

2. Menjadikan Layar Ponsel sebagai Pelarian

Kebiasaan scrolling media sosial atau menonton video hingga larut malam di samping pasangan sering dianggap wajar. Namun, jika ini dijadikan tameng untuk menghindari obrolan, Anda patut waspada. Bagi sebagian pria, layar ponsel menjadi “tempat aman” untuk melarikan diri dari tekanan batin.

Hiburan digital ini memberikan kenyamanan sementara, namun di sisi lain menciptakan jarak yang lebar. Pasangan akan merasa diabaikan, sementara suami merasa aman karena “tidak diganggu”, padahal keduanya sedang kehilangan kedekatan yang esensial.

3. Hilangnya Ruang Aman untuk Terbuka

Pria yang tidak memiliki ruang aman untuk bercerita cenderung memendam emosinya. Sayangnya, emosi yang terpendam ini bisa meledak menjadi kecemasan atau frustrasi. Para ahli menilai bahwa pernikahan yang minim keterbukaan membuat kedua belah pihak rentan terhadap stres emosional.

Tanpa komunikasi yang jujur, keintiman akan memudar meski rutinitas harian tetap berjalan normal. Menciptakan waktu tanpa gangguan sebelum tidur bisa menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan tersebut.

4. Lingkaran Emosi Negatif yang Terus Berulang

Ketidakbahagiaan dalam pernikahan sering kali berkaitan erat dengan kondisi mental seseorang. Studi dalam Couple and Family Psychology menunjukkan bahwa ketidakpuasan pernikahan dan depresi sering kali saling berkaitan.

Kabar baiknya, kondisi ini tidak permanen. Perubahan kecil seperti tidur di waktu yang sama atau sekadar saling bertanya kabar tanpa gangguan gadget bisa membawa dampak besar. Pernikahan yang baik bukan tentang perubahan besar dalam semalam, melainkan konsistensi dalam hal-hal kecil.

Perhatikan Sinyal Kecil Sebelum Terlambat

Jika suami menunjukkan perubahan sikap sebelum tidur, jangan langsung berasumsi pernikahan Anda gagal. Bisa jadi, itu adalah sinyal bahwa ia sedang membutuhkan dukungan dan ruang untuk terbuka.

Jadikan momen di akhir hari sebagai kesempatan untuk membangun kembali koneksi. Ingat, rasa aman dan keintiman sering kali dimulai dari percakapan sederhana di atas bantal.(*)

Artikel Biasanya Muncul Sebelum Tidur, Ini 4 Tanda Suami Tidak Bahagia pertama kali tampil pada Lifestyle.

Hakim yang Pernah Tugas di Batam Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan PN Batam

0
Ilustrasi sidang

batampos – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim berinisial HS yang diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12).

Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran tersebut dinilai serius sehingga majelis menjatuhkan sanksi terberat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prim Haryadi saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa hakim yang dijatuhi sanksi berat itu pernah bertugas di PN Batam.

Baca Juga: Kepergok Berada di Rumah Wanita Bersuami, Pemuda di Tanjung Uncang Diamuk Massa

“Informasi yang kami terima memang ada putusan dari MKH terhadap hakim yang pernah bertugas di PN Batam. Namun untuk detail penugasannya saya tidak mengetahui secara persis. Yang jelas, berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas kurang lebih selama dua tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap hakim wajib menjunjung tinggi integritas dan mematuhi kode etik profesi. Apabila terjadi pelanggaran, maka mekanisme sanksi telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

“Sanksi berat itu salah satunya melalui sidang MKH yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan integritas lembaga peradilan,” jelasnya.

Vabiannes juga menyampaikan bahwa saat hakim HS masih bertugas di PN Batam, dirinya belum menjabat sebagai juru bicara.

Baca Juga: Batam Menimbang-nimbang Perayaan Tahun Baru Bernuansa Solidaritas Bencana Sumatra

Selain itu, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke pokok perkara yang berkaitan dengan masalah pribadi terlapor.

“Terkait persoalan pribadi yang bersangkutan, termasuk urusan rumah tangga yang disebut dalam putusan, itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan. Yang dapat kami sampaikan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya dan meninggalkan tugas selama kurang lebih dua tahun,” pungkasnya. (*)

Artikel Hakim yang Pernah Tugas di Batam Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan PN Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemerintah Siapkan Perpres Wajibkan Standar HAM bagi Perusahaan

0
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menggelar dialog soal Bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa (23/12). F. Ridwan/JawaPos

batampos – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Bisnis dan HAM tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kemenham Sofia Alatas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran Kemenko Perekonomian terkait proses tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan staf Pak Airlangga. Secara substansi sudah disetujui, tinggal menunggu tanda tangan beliau,” kata Sofia dalam dialog bertema Bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca Juga:Tiga Perusahaan Ajukan PHK, Ribuan Buruh Batam Terimbas

Sofia menjelaskan, keterlibatan Kemenko Perekonomian diperlukan karena Perpres tersebut berkaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Setelah mendapat persetujuan Menko Perekonomian, draf Perpres akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disahkan Presiden.

Menurut Sofia, Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Berbeda dari aturan sebelumnya, Perpres ini bersifat wajib, khususnya bagi pelaku usaha menengah ke atas.

“Perpres ini akan mendorong perusahaan menghormati hak asasi manusia, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah praktik bisnis yang berpotensi merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana,” ujarnya.

Baca Juga:Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Bencana

Ia menegaskan, kepastian regulasi sangat dibutuhkan dunia usaha. Tanpa aturan yang tegas, perusahaan cenderung enggan mengambil langkah konkret dalam penerapan prinsip Bisnis dan HAM.

“Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa kebijakan yang jelas,” katanya.

Kemenham, lanjut Sofia, telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian dan lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta para pelaku usaha. Sosialisasi Perpres ini ditargetkan mulai dilakukan pada 2026.

“Kami ingin semua pemangku kepentingan memahami substansinya sejak awal. Dampak Perpres ini lintas sektor dan lintas kementerian,” imbuhnya.

Baca Juga:Purbaya Klaim Bea Cukai Kini Sudah Hampir Sulit Disogok

Dalam kesempatan yang sama, aktivis HAM Haris Azhar menilai aturan Bisnis dan HAM akan memaksa pelaku usaha mematuhi standar-standar HAM.

“Perpres ini akan meminta dan memaksa perusahaan menengah ke atas untuk melengkapi ketertiban standar-standar Hak Asasi Manusia,” tegas Haris.

Ia menambahkan, Kemenham berperan sebagai regulator, bukan eksekutor. Pengawasan pelaksanaan Perpres akan dilakukan oleh tim independen melalui mekanisme audit. (*)

AS Tunda Tarif Tambahan Semikonduktor China hingga Juni 2027

0
llustrasi

batampos – Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengumumkan penundaan penerapan tarif tambahan terhadap produk semikonduktor asal China hingga Juni 2027. Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa (23/12), menyusul berakhirnya investigasi selama satu tahun yang dilakukan otoritas perdagangan AS.

Dalam pengumuman tersebut, USTR menyatakan tarif tambahan awal akan tetap dipertahankan pada level nol persen selama 18 bulan ke depan. Meski demikian, hasil penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 menyimpulkan bahwa kebijakan China yang menargetkan industri semikonduktor untuk mencapai dominasi global dinilai tidak masuk akal serta membebani dan membatasi perdagangan AS.

“Penargetan industri semikonduktor oleh China untuk dominasi dianggap membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat dan karenanya dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan USTR.

Dalam pemberitahuan yang dimuat di Federal Register, USTR menyebutkan tarif akan dinaikkan mulai 23 Juni 2027 ke tingkat yang akan diumumkan setidaknya 30 hari sebelum tanggal tersebut.

Investigasi tersebut dimulai pada Desember 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joe Biden, sebelum Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS. Penyelidikan difokuskan pada chip “legacy” atau non-canggih buatan China yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari, mulai dari kendaraan hingga peralatan medis.

Pasal 301 memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh negara lain. Ketentuan ini juga menjadi instrumen utama Trump dalam memberlakukan tarif tinggi terhadap produk China saat perang dagang dengan Beijing pada masa jabatan pertamanya.

Dalam penyelidikan Pasal 301 lainnya, pemerintahan Biden sebelumnya menggandakan tarif terhadap chip asal China menjadi 50 persen pada Januari 2025. USTR menegaskan bahwa tarif tambahan yang akan diberlakukan pada 2027 nantinya akan ditambahkan di atas bea masuk 50 persen yang telah berlaku.

Penundaan tarif tambahan ini terjadi di tengah upaya Presiden Trump menjaga hubungan kerja yang relatif stabil dengan China, menyusul pertemuannya dengan Presiden Xi Jinping pada akhir Oktober lalu di Korea Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati gencatan senjata selama satu tahun dalam perang dagang, sementara Trump juga menyampaikan rencana kunjungan ke China pada April mendatang.

Sebagai bagian dari strategi mengembalikan produksi semikonduktor ke dalam negeri, pemerintahan Trump kembali meluncurkan investigasi baru pada April berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Pada Agustus, Trump sempat mengusulkan tarif hingga sekitar 100 persen untuk impor chip, namun kebijakan tersebut hingga kini belum direalisasikan. (*)

Artikel AS Tunda Tarif Tambahan Semikonduktor China hingga Juni 2027 pertama kali tampil pada News.

Apa Itu Christmas Eve? Ini Sejarah dan Makna Malam Natal 24 Desember

0
Ilustrasi malam perayaan Natal. (Freepik)

batampos – Christmas Eve atau Malam Natal adalah perayaan yang jatuh pada tanggal 24 Desember, sebelum Hari Natal diperingati setiap 25 Desember. Perayaan ini memiliki makna religius, budaya, hingga tradisi sosial yang berkembang di berbagai belahan dunia.

Sejarah Christmas Eve

Dilansir dari timeanddate.com, Christmas Eve ditandai puncak dari musim Adven. Masa Adven merupakan masa persiapan menuju Natal yang dimulai beberapa minggu sebelumnya.

Banyak gereja Kristen menandai akhir Adven dengan menyelenggarakan ibadah misa tengah malam (Midnight Mass) pada malam 24 Desember. Tradisi ini berasal dari kebiasaan orang Yahudi yang menghitung hari mulai dari matahari terbenam.

Meskipun tanggal kelahiran Yesus Kristus tidak diketahui secara pasti, tetapi 25 Desember dipilih oleh gereja awal.

Kemudian, diterima secara luas oleh umat Kristen untuk menggantikan festival-festival musim dingin di Eropa serta merayakan kelahiran Sang Juruselamat.

Tradisi Christmas Eve di Berbagai Negara

1. Misa tengah malam
Tradisi paling umum umat Kristiani berkumpul di gereja pada malam 24 Desember untuk berdoa, bernyanyi lagu Natal, dan menyambut kelahiran Yesus Kristus.

2. Jamuan makan malam keluarga
Biasanya dirayakan dengan makan malam bersama keluarga. Tradisi dan hidangannya berbeda setiap negara.

3. Tukar kado
Christmas Eve selalu dirayakan dengan tukar kado. Tradisi ini umum dilakukan berbagai negara.

4. Kegiatan keluarga
Ada beberapa tradisi seperti menyiapkan camilan untuk Santa dan bermain pinata tergantung negara masing-masing.

5. Tradisi modern
Di Tiongkok memberi buah apel pada malam Natal karena memiliki simbol damai di malam Natal. Di Jepang makan ayam goreng KFC pada malam Natal.

6. Perayaan tradisional
Tradisi lokal Meksiko, posadas yang mengingat perjalanan Maria dan Yusuf mencari penginapan sebelum kelahiran Yesus. Di beberapa tradisi Eropa Timur, orang pantang makan daging sepanjang hari 24 Desember sampai makan malam Wigilia.

Selain itu, tradisi seperti menyanyi lagu carol, menghadiri misa tengah malam, dan berkumpul dengan keluarga menjadi bagian penting dari perayaan ini di banyak negara.

Makna Christmas Eve

Christmas Eve bukan sekadar malam perayaan, tetapi momentum spiritual. Perayaan dipandang memperkuat makan Natal dengan doa dan kebersamaan bersama keluarga.

Menurut christianity.com, Christmas Eve menjadi inti perayaan sebelum Natal. Christmas Eve menjadi sebuah momen umat berkumpul di gereja pada malam 24 Desember untuk menyambat detik-detik mendekati hari kelahiran Kristus.

Christmas Eve berkembang menjadi momen sosial di dunia modern. Christmas Eve dirayakan dengan dekorasi pohon Natal, tukar kado, berkumpul bersama keluarga, dan makan malam.

Hari ini menjadi waktu favorit bagi orang untuk menyelesaikan persiapan terakhir jelang Natal, seperti belanja hadiah atau menyusun dekorasi rumah.(*)

Artikel Apa Itu Christmas Eve? Ini Sejarah dan Makna Malam Natal 24 Desember pertama kali tampil pada Lifestyle.