
batampos – Ketentuan vaksin meningitis bagi jemaah umrah masih menjadi polemik. Pemerintah Indonesia masih mewajibkan, meski Arab Saudi sudah tidak mengharuskan jemaah disuntik vaksin meningitis.
Terkait hal itu, pihak Saudi meminta asosiasi travel umrah berkirim surat secara resmi ke kedutaan mereka di Jakarta. Perkembangan terbaru tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat menerima rombongan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Jakarta. ’’Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Menteri Tawfiq,’’ kata Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur kemarin (25/10).
Salah satunya ketentuan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah.
Menurut Firman, Menteri Tawfiq meminta asosiasi travel umrah di Indonesia segera berkirim surat resmi soal polemik vaksin meningitis ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Dengan begitu, pemerintah Saudi bisa segera mengeluarkan kebijakan tertulis soal vaksin meningitis.
Adanya surat resmi dari Saudi soal jemaah umrah yang tak perlu divaksin meningitis itu sangat penting. Sebab, alasan pemerintah Indonesia tetap memberlakukan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah lantaran belum ada surat resmi dari pemerintah Saudi.
Dia mengatakan, secara jelas dan tegas, Saudi sudah menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan lagi untuk jemaah umrah. Keterangan itu juga disampaikan saat Menteri Tawfiq bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Senin (24/10). Untuk jemaah umrah, tidak ada syarat kesehatan apa pun. Termasuk vaksin meningitis dan usia.
Firman berharap, ketika sudah ada surat resmi dari pemerintah Saudi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa menyesuaikan kebijakannya. Dengan begitu, jemaah umrah dari Indonesia tidak perlu menjalani vaksinasi meningitis untuk keberangkatan umrah.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan tidak bisa membuat keputusan berdasar keterangan lisan. Untuk itu, sangat diperlukan surat resmi dari Saudi tentang tidak diwajibkannya vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. ’’Kita tunggu (informasi) tertulisnya. Syarat perjalanannya nanti kita evaluasi,’’ ujar Nadia.
Sebagaimana diberitakan, dalam kunjungannya ke Indonesia, Menteri Tawfiq membawa sejumlah kabar baik untuk penyelenggaraan umrah. Di antaranya, visa umrah ditargetkan keluar dalam tempo 24 jam dan masa berlakunya diperpanjang hingga 90 hari. Namun, soal kuota haji 2023, dia belum bisa memastikan jumlahnya. (*)
Reporter: JP Group








