Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Palestina Mohammad IM Shtayyeh seusai menanam pohon meranti di halaman belakan Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (24/10/2022) (ANTARA/Desca Lidya Natalia.)
batampos – Perdana Menteri Palestina Mohammad IM Shtayyeh, berharap Indonesia bisa menyampaikan dukungan terhadap negaranya dalam forum KTT G20 yang akan berlangsung di Bali November mendatang. Hal tersebut disampaikan Shtayyeh saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).
“Kami juga telah membahas dengan Yang Mulia Presiden mengenai penyelenggaraan G20 pada beberapa waktu ke depan. Kami berharap Indonesia bisa menyampaikan pesan dukungan kepada Palestina di forum tersebut,” kata Shtayyeh.
Dia mengatakan, Palestina mendoakan semoga Indonesia sukses dalam menyelenggarakan KTT G20.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Indonesia yang tidak pernah berhenti dan tidak terbatas dalam program-program maupun upaya-upaya politik atas kemerdekaan Palestina.
Pada kesempatan itu, Indonesia dan Palestina menandatangani sejumlah nota kesepahaman, yang menurut Shtayyeh, menunjukkan dukungan yang nyata dari Indonesia kepada Palestina dalam bentuk bantuan kemanusiaan dan juga capacity building.
Dia juga menyambut baik banyaknya wisatawan Indonesia ke Masjid Al-Aqsa. Dia berdoa, manakala Jokowi berkunjung ke Palestina di masa mendatang, Palestina sudah merdeka dengan Yerussalemnya, dan bisa salat berjamaah di Masjid Al-Aqsa. (*)
Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhadt (tiga dari kiri) dan personel Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Foto: Azis Maulana/Batam Pos
batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 26.6 kilogram (kg) yang akan dikirim ke Tembilahan, Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan, dari operasi tersebut, pihaknya mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti 25 bungkus kantong sabu yang dikemas ke dalam kemasan teh Cina warna hijau lalu dan uang tunai Rp252 ribu dan 462 Ringgit Malaysia.
“Jajaran tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan operasi silent di perairan pelabuhan rakyat Batubesar, Nongsa pada 14 Oktober, Jumat lalu. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang di duga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan pemantauan dan pada Rabu 19 Oktober 2022. Tim kata dia, melihat satu speedboat yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Namun speedboat tersebut mencoba melarikan diri dan tekongnya loncat ke laut. Tapi masih ada satu orang di boat yaitu pelaku berinisial M alias Y alias A,” jelasnya.
Ahmad melanjutkan, barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah pengiriman ke Riau, pelaku juga akan melakukan pengiriman kedua ke Palembang.
“Dia disuruh oleh Warga Malaysia berinisial N yang masuk dalam pencarian. Tekong Boat biasa dipanggil kapten juga akan kita cari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pelaku berinisial M mengaku dijanjikan upah senilai Rp10 juta perbungkus.
“Saya baru sekali, tidak tahu rute. Hanya ikut tekong. Upahnya Rp10 juta perbungkus,” tutupnya.(*)
batampos – Kapolres Karimun, Sabtu (22/10) memberikan memberikan penghargaan kepada anggota polisi yang telah melakukan inovasi. Pemberian penghargaan dilakukan di halaman Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano serahkan piagam penghargaan ke perwakilan anggota yang berprestasi
”Ada 52 anggota polisi di jajaran Polres Karimun yang telah berprestasi dan layak untuk mendapatkan penghargaan. Sehingga, hal ini bisa menambah dorongan dan motivasi serta semangat untuk meningkatkan kinerja anggota dalam bertugas sebagai anggota polisi lebih disiplin,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Wakapolres, Kompol Syaiful Badawi.
Anggota polisi yang berprestasi, kata Kapolres, berasal dari jajaran Bag Ops, Bag SDM, Sat Res Narkoba, Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Binmas, Sat Lantas, Seksi Humas (Sihumas), Seksi Keuangan (Sikeu), serta Polsek yabg ada Pulau Karimun dan Polsek yang ada di luar Pulau Karimun.
”Dimana pun bertugas, saya minta kepada seluruh anggota polisi harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan. Baik yang menjalankan tugas fungsi opsnal dan fungsi staf. Penghargaan kepada anggota yang berprestasi dibidang operasional atau pembinaan dan sosial budaya yang telah membantu pelaksanaan tugas dan mengharumkan nama Institusi Polri,” paparnya.
Keberhasilan yang ditorehkan saat ini, lanjutnya, tidak serta merta diperoleh begitu saja. Namun melalui proses perencanaan, pengorbanan dan perjuangan yang tidak kenal lelah. Kepada para anggota yang menerima penghargaan, agar dapat dipertahankan. Khususnya, sikap, mental, profesionalisme dan prestasi yang telah diperoleh dalam bertugas.
”Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum adalah tugas yang mulia sekaligus dilematis. Karena, disatu sisi Polri harus bisa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dan disisi lain Polri harus profesional dalam penegakan hukum. Sehingga, kedua tugas tersebut harus tetap berjalan. Agar masyarakat dan situasi Kamtibmas diwilayah tetap kondusif,” ungkapnya. (*)
Suasana rapat pleno tim keabsahan Porprov Kepri V di kantor KONI Kepri, Sabtu (22/10). F. KONI Kepri untuk Batam Pos
batampos – Tim keabsahan Porprov Kepri sudah selsai melakukan tugasnya, melakukan verifikasi dan validasi atlet dan ofisial peserta Porprov V Kepri. Ajang multievent terbesar se-Kepri ini akan digelar 6-12 November mendatang, dengan tuan rumah Bintan.
Total 2.971 atlet dan ofisial akan berlaga di ajang empat tahunan itu. Terdiri dari 2.302 Atlet dan 669 Ofisial yang didaftarkan oleh tujuh kabupaten/kota peserta Porprov V Kepri.
Jumlah ini diperoleh usai pleno Tim Keabsahan Porprov Kepri V Bintan 2022 yang digelar di kantor KONI Kepri, Sabtu (22/10).
Ketua Umum KONI Kepri, Usep RS, mengatakan 2.302 atlit saat ini sudah diverifikasi dan divalidasi untuk berlaga di Porprov V Kepri Bintan 2022.
“Tim keabsahan sudah bekerja secara independen, jujur, dan tertib,” pujinya. “Dan telah bekerja secara maksimal dan baik, mudah-mudahan ini awal yang baik untuk kesuksesan Porprov. Hal ini juga sebagai upaya menghindari munculnya permasalahan lebih dini dan diselesaikan lebih awal,” tambah Usep.
Ketua Tim Keabsahan Porprov Kepri V, Amri, menambahkan satu di antara kunci sukses penyelenggaraan Porpov itu terkait dengan verifikasi dan validasi atlet.
Pihaknya telah melakukan seluruh verifikasi dan validasi atlet yang akan berlaga dengan cermat.
“Jadi atlet betul-betul sah bertanding dan sah untuk mendapatkan medali,” tegas Amri.
Ia juga mengatakan selanjutnya berkas nama-nama atlet dikirimkan pada KONI kabupaten/kota untuk dilakukan pengecekan ulang. “Jika tidak ada koreksi, maka berkas dapat dikembalikan dengan ditandatangani dan stempel Pengkot/Pengkab serta KONI kabupaten/kota,” jelasnya.
“Begitupun juga jika ada sanggahan mesti disampaikan tertulis alasan dan keberatannya serta dilampirkan dengan data-data pendukung yang menguatkan, paling lambat, Rabu, 26 Oktober 2022,” tegas Amri.
Masalah keabsahan atlet, lanjutnya, menjadi perhatian utama. Ia berharap setelah disahkan, tidak lagi muncul persoalan status atlet di technical meeting apalagi sampai ke lapangan saat bertanding.
“Poin yang disahkan pertama adalah mutasi atlet. Jika ada cabor yang memberlakukan batasan umur diperhatikan betul dengan pengecekan ijazah ataupun akte lahir sebagai pendukung,” jelas Amri.
Usep berterimakasih kepada tim Keabsahan yang sudah menyelesaikan tugasnya untuk memverifikasi atlet dan ofisial yang yang didaftarkan kontingen.
“Multievent empat tahunan ini tentu menjadi gaweaan Pemerintah Provinsi Kepri dengan pelaksana KONI Kepri melalui PB Porprov Kepri V dan Pengprov cabor sebagai pelaksana pertandingan,” tutup Usep. (*)
Jumlah Kontingen Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota Atlet Ofisial Jumlah Cabor
1. Anambas 93 18 11
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam olej Kejari Batam.
Kepala dua sekolah negeri favorit di Batam: SMAN 1 dan SMKN 1, tersandung kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana yang besar dan pengawasan yang tak maksimal, rawan penyimpangan.
Reporter: YULITAVIA, PERI IRAWAN, EGGI IDRIANSYAH
MENGENAKAN rompi oranye, Lea Lindrawijaya Suroso menuruni anak tangga kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (17/10) petang. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), kepala SMKN 1 Batam itu ditahan jaksa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lea dan bendahara sekolah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 469 juta.
Pada Januari 2022, mantan Kepala SMAN 1 Batam Muhammad Chaidir juga terjerat kasus serupa. Ia disebut merugikan negara karena menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 800 juta.
Saban tahun, Kementerian Pendidikan menggelontorkan miliaran rupiah dana BOS ke setiap sekolah. Duit tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah. Total yang diterima masing-masing sekolah tergantung jumlah siswa dan jenjang pendidikannya.
Lalu berapa besaran dana BOS untuk Provinsi Kepulauan Riau per siswa? Data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, untuk Kota Batam, SD Rp 1,12 juta per siswa, SMP Rp 1,36 juta, SMA 1,86 juta, SMK Rp 1,99 juta, dan SLB Rp 4,34 juta per siswa.
Kemudian Tanjungpinang, SD Rp 1,13 juta, SMP Rp 1,38 juta, SMA Rp 1,89 juta, SMK Rp 1,01 juta, dan SLB Rp 4,4 juta. Bintan, SD Rp 1,2 juta, SMP Rp 1,34 juta, SMA Rp 1,83 juta, SMK Rp1,96 juta, dan SLB 4,28 juta.
Selanjutnya, Karimun, SD Rp 1,11 juta, SMP Rp 1,35 jutya, SMA Rp 1,84 juta, SMK Rp 1,97 juta, dan SLB Rp 4,3 juta. Kemudian Kepulauan Anambas, untuk SD Rp 1,38 juta, SMP Rp 1,72 juta, SMA Rp 2,35 juta, SMK Rp 2,5 juta, dan SLB Rp 5,45 juta.
Lalu Lingga, untuk SD 1,25 juta, SMP Rp 1,58 juta, SMA Rp 2,2 juta, SMK Rp 2,36 juta, dan SLB Rp 5,04 juta. Terakhir Natuna, untuk SD Rp 1,22 juta, SMP Rp 1,51 juta, SMA Rp 2,07 juta, SMK Rp 2,2 Juta, dan SLB Rp 4,8 juta.
“Besaran itu berdasarkan Kepmendikbud No 16/P/Tahun 2021,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, kepada Batam Pos, Kamis (20/10).
Dari besaran tersebut, jika dikalikan dengan jumlah peserta didik untuk semua satuan pendidikan yang ada di Kepri (7 kabupaten/kota), mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, maka total dana BOS yang diperoleh satuan pendikan di Kepri lebih dari Rp 573,121 miliar atau lebih dari setengah triliun.
Rinciannya, untuk SD sekitar Rp 255,07 miliar, SMP Rp 134,97 miliar, SMA Rp 103,84 miliar, SMK Rp 72,602 miliar, dan SLB Rp 6,63 miliar.
Bahkan, satu sekolah bisa mengelola dana BOS dalam jumlah besar. SMKN 1 Batam, misalnya, dengan jumlah peserta didik atau siswa mencapai 2.188 orang, bisa mendapatkan dana BOS sebanyak Rp 4,3 miliar. SMAN 1 Batam dengan 1.822 siswa bisa mendapat dana BOS Rp 3,3 miliar. SMAN 4 dengan 1.439 siswa bisa mendapatkan dana BOS Rp 2,6 miliar, dan SMKN 4 dengan 1.677 siswa bisa mendapat dana BOS Rp 3,3 miliar lebih.
Angka jumbo dana BOS ini cukup menggoda. Pelaksana pendidikan jika tidak memahami secara baik mekanisme pemanfaatan berpotensi penyimpangan. Bahkan, berpotensi dikorupsi.
Menyikapi besaran dana BOS dan dua kasus yang terjadi di 2022, Andi Agung berjanji akan meningkatkan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.
“Tentunya kami bersama Inspektorat Provinsi, ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Andi.
Ditanya apakah kedua kasus itu terjadi karena ketidaktahuan kepsek dan jajarannya tentang ketentuan mengelola dana BOS atau karena ada faktor lain? Andi menjelaskan, untuk tahun anggaran 2017 – 2019, memang belum ada aplikasi yang digunakan untuk tata kelola pengelolaan Dana BOS. Namun, mulai 2020, 2021, dan 2022 tata kelola dana BOS sudah menggunakan Aplikasi SIPBOS Kemendagri (2020, 2021) dan Aplikasi Arkas Kemendikbud (2022).
Berdasarkan hal itu, Andi mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan bimbingan pengelolaan dana BOS, agar penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis.
Selain itu, Inspektorat Provinsi juga telah melakukan audit setiap tahunnya, walaupun belum semua sekolah. Hal yang diaudit antara lain, kelengkapan dokumen.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan wajib dikembalikan,” ujar Andi.
Kendati demikian, Andi tak menafikan faktor lain, seperti gratifikasi. “Tapi ini terkait dengan personal, dinas pendidikan belum bisa mendeteksi praktek gratifikasi itu, hanya bisa mengimbau untuk tidak menerima gratifikasi,” ujarnya.
Lalu seperti apa sebenarnya mekanisme pengawasan pemanfaatan dana BOS serta sistam pelaporannya? Andi menjelaskan, diawali dengan proses perencanaan dengan melakukan penelaahan RKAS BOS sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
“Untuk 2023 sudah menggunakan Rapor Pendidikan, Perencanaan Berbasis Data,” ungkapnya.
Kemudian, saat penggunaan dana, maka dilakukan monitoring belanja dana BOS (mulai dari kelengkapan SPJ, kuitansi, faktur, surat pesanan, dokumen pendukung), dan belanja dana BOS melalui aplikasi SIPlah.
“Semuanya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk sistem pelaporan penggunaan dana BOS, Andi menjelaskan, saat ini, melalui aplikasi Arkas dan harus tepat waktu.
“Jika tak melapor, maka tidak dapat dana BOS tahap berikutnya,” ujar Andi.
Ia juga menjelaskan pencairan dana BOS melalui tiga tahapan. Pertama, 30 persen, kedua 40 persen, dan ketiga sisanya tahap 30 persen. “Kami di Dinas Pendidikan tetap melakukan monitoring semua itu,” ujarnya.
Di Permendikbud Nomor 2, kata Andi, ada larangan yang jelas dalam penggunaan dana BOS. Antara lain, dilarang melakukan transfer ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
Kemudian, dilarang membungakan dana BOS untuk kepentingan pribadi; dilarang meminjamkan kepada pihak lain; membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan; membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan; memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; dan membangun gedung atau ruangan baru.
“Pembelian kendaraan operasional sekolah juga tidak diperbolehkan, karena tidak ada dikomponen pembiayaan dana BOS,” tegas Andi.
Lalu benarkah persentase pemanfaatan untuk gaji honorer bisa lebih dari 50 persen? Selebihnya untuk kegiatan operasional sekolah lainnya? Andi menyebutkan, pembayaran honor paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan (pihak sekolah).
Pembayaran honor kepada guru juga harus memenuhi syarat, seperti berstatus bukan aparatur sipil negara; tercatat pada Dapodik; memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Tanpa mengacu pada ketentuan itu tak bisa,” tegasnya.
“Sekali lagi, semua proses itu diawasi dan audit dilakukan oleh Inspektorat setiap tahun di semua sekolah,” ujarnya.
Pengawasaan Lemah
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso melalui penyidik Pidsus Dedi Simatupang, tak membantah dana BOS mudah diselewengkan. Penanganan dua perkara penyalahgunaan dana bos di Batam harusnya bisa menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tak main-main.
“Kemungkinan terjadi di sekolah lain pasti ada. Salah satu faktor penyebab dana ini mudah diselewengkan karena pengawasan dan regulasi dari pemerintah yang masih lemah. Harusnya, ini jadi bahan evaluasi dan pembelajaraan, sehingga tak lagi diselewengkan,” ujar Dedi.
Lalu apakah Kejari Batam tak berniat melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi di sekolah lainnya? Mengingat kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana BOS di sekolah lain juga ada. Dalam hal ini, Dedi tak bisa memberi jawaban pasti. Karena untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi di sekolah yang sama butuh waktu yang cukup panjang. Sementara sumber daya manusia (SDM) untuk penyidik pidana khusus di Kejari Batam sangat terbatas.
“Untuk sekolah lain saya belum bisa komentari. Karena untuk sampai ke kesimpulan adanya penyalahgunaan itu harus punya bukti dan data. Dan untuk mendapatkan itu semua butuh proses panjang,” imbuhnya.
Dijelaskan Dedi, ada dua faktor kenapa dana Bos atau komite mudah diselewengkan, yang pertama karena sengaja, meski tahu itu salah, faktor kedua mengerti namun lalai, teledor, boros.
“Namun intinya penyalahgunaan itu karena tahu, tapi ada yang kurang paham. Dalam dua perkara korupsi dana BOS di Batam, modus operandinya hampir sama. Yakni melakukan markup, minta fee yang harusnya bisa untuk operasional sekolah,” jelas Dedi. (*)
Rektor Unila Karomani saat akan digelandangan ke Rutan, usai menjalani pemeriksaan. (Antara)
batampos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pemulusan penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila). Materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK kepada dua saksi yakni, Hanafiah Hamidi dan Zam Zanariah pada Jumat (21/10).
“Hanafiah Hamidi (Wiraswasta) dan Dr Zam Zanariah (Dokter), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani), yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (24/10).
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami mekanisme seleksi penerimaan maba Unila. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat, Anis Fuad dan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Muhamad Komarudin.
“Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila,” ucap Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Karomani diduga memasang tarif Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk meluluskan seleksi mahasiswa baru tahun 2022.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8) lalu.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari
para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
“Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung,” ungkap Ghufron.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Sekretaris Umum Pelti Batam Chandra Kamal atau Alex. F. Ryan Agung/Batam Pos
batampos – Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Batam bekerjasama dengan Dispora Batam menggelar Tournament Invitation International Tennis Tourism. Kejuaraan ini digelar di Lapangan Tenis Pemko Batam, Sekupang, 21-23 Oktober.
Sekretaris Pelti Batam Chandra Kamal mengatakan sebanyak enam tim berlaga di turnamen ini. Enam tim ini berasal dari dalam dan luar negeri, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Selain atlet Batam, kejuaraan ini juga diikuti atlet dari Tanjungpinang dan Bengkalis. “Pekanbaru juga ingin mengikuti turnamen ini, tapi kami membatasi kepersertaan hanya enam tim saja,” kata pria yang juga akrab disapa Alex ini.
Aa menjelaskan bahwa ini adalah event invitation yang pertama kali digelar di Batam. Tujuan digelarnya turnamen ini adalah untuk memupuk silaturahmi serumpun.
Turnamen invitasi ini memperebutkan piala bergilir dan uang pembinaan. “Piala bergilir agar event ini bisa digelar secara rutin tiap tahunnya,” tegas Alex.
“Tim yang berlaga di turnamen ini adalah tim terbaik di wilayahnya masing-masing. Turnamen ini mempertandingkan baik itu nomor prestasi hingga nomor veteran, yakni ganda prestasi, ganda KU 100, dan ganda KU 110,” tambahnya.
Turnamen ini, lanjut Alex menjadi ajang ujicoba bagi atlet tenis Batam. “Untuk persiapan menjelang digelarnya Porprov Kepri V Bintan 2022,” kata Alex.
“Ini adalah kesempatan bagi tim tenis Kota Batam untuk melakukan sparring dengan tim-tim yang kualitas dari luar negeri,” tambahnya.
Alex mengatakan pihaknya mengirimkan lima atlet putri dan lima atlet putra di ajang Porprov Kepri V. Ditambah dengan manajer dan ofisial empat orang, total tim tenis Batam beranggotakan 14 orang.
Selain latihan rutin, pihaknya juga menggelar beragam tryout atau sparring dengan tim tenis daerah lain, seperti dari Pekanbaru. “Banyak peklajaran yang bisa dimanfaatkan oleh tim tenis Batam saat menggelar ujicoba atau sparring,” tuturnya.
Ia berharap dengan persiapan maksimal, tim tenis batam bisa menghasilkan raihan maksimal. “Bisa meningkatkan skill dan juga membuka mata atlet kemampuan daerah lain,” ucap Alex.
Terkait target, Pelti Batam menargetkan bisa membawa pulang 2 emas dan 1 perak. “Mohon dukungan dan doa masyarakat Batam agar Pelti Batam mampu meraih hasil terbaik,” pinta Alex.
“Bisa saja kami mampu melampaui target yang telah kami rencanakan,” harapnya.
Selain Porprov, Pelti Batam terus berupaya untuk meingkatkan pretasi atletnya melalui serangkaian kejuaraan. Event terdekat yang akan diikuti oleh atlet tenis Batam adalah kejuaraan di Malaysia.
“Rencananya akan dilaksanakan Desember mendatang. Pelti akan mengirimkan satu atletnya untuk berlaga di kejuaraan itu,” tutup Alex. (*)
Tim Tenis Kota Batam
Manajer : Chandra Kamal
Atlet Putra: Muhammad Adha Kurniawan,Timotius Karunia Wijaya, Eddy Gunawan, Ananta Wonianto MW, Abdul Dali
Atlet Putri: Khansa Faiqa Anindita, Adinda Dwi Namina, Maria Victoria Hutabarat, Irianti Lindasari, Nina Eka Putriani
batampos – Nilai tukar dolar Singapura terus menguat melawan Rupiah dalam beberapa hari belakangan ini. Pada perdagangan Minggu (23/10) kemarin, nilai tukar dolar Singapura atas rupiah tercatat Rp 10.978,03.
Kepala Tim Implementasi KEKDA Bank Indonesia perwakilan Provinsi Kepri, Miftachul Choiri mengatakan, jika dolar naik tinggi tentu tidak bagus untuk importir. Begitu juga jika dolar turun rendah maka akan berdampak pada eksportir.
“Karena kita ini terdiri dari eksportir dan importir. Barang yang ada disini barang yang diekspor dan diimpor,” ujarnya.
Sehingga, tugas Bank Indonesia adalah memastikan kestabilan nilai rupiah. Baik itu barang dan jasa dari inflasi dan juga mata uang negara lain dari sisi kurs. Dimana, saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga stabilitasnya.
“(Dolar) 17 ribu tapi stabil terus lebih bagus dari pada hari ini 13 ribu, besoknya 14 dan besoknya lagi 12,” katanya.
Ia menjelaskan, ada dua sisi keuntungan jika kurs naik atau turun. Jika kurs naik, tentunya akan mempunyai keuntungan dari sisi ekspor. Barang-barang yang keluar dari Indonesia akan dinilai lebih murah oleh negara lain karena nilai tukar mata uang mereka yang naik. Sehingga, Indonesia dapat bersaing dari sisi ekspor.
“Ketika kurs naik ekspor kita banyak. Kita akan mendatangkan banyak devisa dari situ,” ujarnya.
Sementara jika nilai tukar dolar turun, maka akan diuntungkan dari sisi impor. Terutama impor yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti impor alat produksi yang didatangkan dari luar negeri dan produksi di Indonesia.
“Jadi sebenarnya belum tentu kurs naik itu jelek dan belum tentu kurs turun itu bagus. Bahkan kadang-kadang ketika rupiah terlalu kuat dengan tujuan tertentu bisa melemahkan. Salah satunya untuk menggenjot ekspor tadi. Jadi yang bagus itu kestabilan karena untuk bisnis (kestabilan) itu kan bagus. Misalnya saya produksi hari ini dengan asumsi dolar sekian dijual besok dengan dolar sekian, tapi kok berubah. Nah itu kepastian bisnisnya kan meleset jauh,” jelasnya.
Sehingga, jika dibandingkan inflasi dan deflasi mana yang baik, tentunya lebih bagus deflasi. Namun deflasi ini tidak baik bagi produsen. Sebagai contoh, jika diproduksi hari ini dengan biaya 100 dan besoknya dijual 80 tentu akan menimbulkan kerugian.
“Yang bagus inflasi rendah pertumbuhan tinggi. Kurs juga gitu, makanya ketika ditanya orang BI, tidak ada satu pun orang yang menjawab masalah angka. Dolar di 2023 sekian, tidak ada. Tapi stabil, cenderung stabil, pakai koridor dia, naik turunnya pakai koridor. Jadi BI itu kayak bulog sebenarnya, tapi bulog dolar,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini Indonesia sudah memegang devisa. Sehingga secara makro juga sudah dipikirkan oleh pemerintah. Ada batasan tertentu ketika kurs itu sudah melewati batas akan dilakukan intervensi. Tidak hanya batas atas, namun batas bawah juga bisa dilakukan intervensi.
“Kalau dolar terlalu murah, ini daya saing ekspor kita jadi jelek. Kita juga intervensi untuk menjaga kestabilan dolar tadi,” katanya.
Dampak dari nilai tukar dolar Singapura yang naik kepada masyarakat tentunya sangat besar. Terutama inflasi dari kelompok komoditas pangan bergejolak (volatie food).
“Itu bisa dari sisi misalnya keberlangsungan usaha karena dengan inflasi pasti ada adjusmen masalah indeks hidup layak. Karena harga naik indeks hidup layak itu ada batasan tertentu. Kalau orang berpendapatan dibawah indeks ini, dia akan dinilai sebagai orang miskin,” tuturnya.
Dengan inflasi yang tinggi, maka dampaknya akan bertambahnya jumlah penduduk kurang mampu di Indonesia. Sebagai contoh, biaya hidup per bulan sebelumnya sebesar 2.000, naik menjadi 2.500. Sementara pendapatan berada di 2.300.
“Maka akan jadi orang tidak mampu. Padahal dengan biaya per bulan 2.000 dia tidak dalam kategori orang tidak mampu atau miskin,” jelasnya.
Kemudian, dari sisi dunia usaha akan ada pengaturan terkait dengan Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kota (UMK) yang akan terjadi masalah. Pengusaha tidak akan menyerap tenaga kerja karena pendapatan perusahaan yang turun.
“Itu akan ada PHK karena industri tidak bisa menahan. Jadi inflasi yang tinggi itu dampaknya bisa kemana-mana. Bisa sosial politik hingga a tingkat kejahatan. Karena dengan uang yang sama dia tidak bisa membeli barang yang seharusnya bisa dia beli,” katanya.
Sehingga, ketika indeks hodup layak naik maka jumlah orang miskin atau tidak mampu akan semakin besar. Sebab, bukan pendapatan yang berubah, tetapi batasn indeks hidup layak naik yang naik.
“Ketika inflasi naik pemerintah juga harus adjust upah minimum. Ketika upah naik dan industri tidak bisa menahan kenaikan umk tadi, itu akan berakibat ke tingkat pengangguran. Jadi memang inflasi ini harus kita jaga stabilitasnya diangka berapa, kemudian nanti dampaknya seperti apa itu di kita sudah ada kajiannya,” imbuhnya. (*)
Kapal ferry cepat Chantika Lestari mengalami kebakaran di Laut Timor. (ANTARA/HO-tanggapan layar video BPBD NTT)
batampos – Kapal ferry cepat Shantika Lestari yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupoaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin dilaporkan mengalami kebakaran di perairan Pulau Timor.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Izak Nuka yang dikonfirmasi di Kupang, Senin (24/10), membenarkan bahwa kapal ferry cepat Chantika Lestari mengalami kebakaran, tetapi belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak.
“Saat ini Basarnas Kupang sedang menuju lokasi musibah bersama pemilik kapal,” katanya menambahkan. (*)
Masyarakat bersama kepolisian menikmati makanan di warung makan Berkah Akhirat Polsek KKP Tanjungpinang. F. Humas Polresta Tanjungpinang
batampos- Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang membuka warung makan Berkah Akhirat, Sabtu (22/10). Aneka makanan yang disediakan dapat dinikmati gratis oleh pekerja pelabuhan dan masyarakat yang membutuhkan.
Kapolsek KKP AKP Zubaeidah, mengatakan selain untuk bersilaturahim dengan masyarakat, warung Berkah Akhirat juga berguna untuk menampung aspirasi masyarakat terkait keamanan. “Ini akan rutin digelar setiap minggunya,” katanya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu juga turut hadir makan bersama masyarakat dan pekerja pelabuhan. “Momentum ini digunakan untuk berkolaborasi dengan pekerja di pelabuhan serta masyarakat agar kinerja Polsek KKP di dukung dengan baik,” jelas Heribertus.
Menurutnya, tersedianya warung makan tersebut, dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pelabuhan. “Supaya keamanan, ketertiban masyarakat baik hilir mudik penumpang, masuk dan keluar Tanjungpinang bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. (*)