Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 669

Cuaca Ekstrem di Batam, Warga Diminta Waspadai Flu dan Demam

0
Kondisi cuaca hujan dan panas silih berganti di Batam memicu peningkatan kasus flu dan demam.
Ilustrasi, petugas kesehatan memeriksa warga yang mengalami demam dan flu di salah satu fasilitas kesehatan di Batam. Cuaca tak menentu selama masa pancaroba memicu meningkatnya keluhan gangguan kesehatan masyarakat. F. chatgpt

batampos – Cuaca tak menentu atau masa pancaroba yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir mulai berdampak pada kesehatan masyarakat Kota Batam.

Perubahan ekstrem dari panas terik pada siang hari hingga hujan yang turun tiba-tiba membuat kasus flu, batuk, dan demam kian banyak dialami warga.

Sejumlah warga mengeluhkan demam yang disertai pegal, ngilu pada persendian, hingga rasa tidak nyaman pada tubuh. Kondisi tersebut dinilai erat kaitannya dengan penurunan daya tahan tubuh akibat perubahan suhu yang drastis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan peningkatan keluhan kesehatan semacam ini lazim terjadi saat memasuki masa peralihan musim.

“Pada kondisi cuaca seperti sekarang, cukup banyak masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan dengan keluhan flu, batuk, demam, dan pegal-pegal. Namun masyarakat tidak perlu panik, cukup tetap waspada dan menjaga kesehatan,” kata Didi, Selasa (23/12).

Menurutnya, perubahan suhu yang ekstrem dapat memengaruhi sistem imun tubuh, sehingga masyarakat menjadi lebih rentan terserang penyakit.

Karena itu, menjaga daya tahan tubuh menjadi langkah utama dalam menghadapi pancaroba.

Didi mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, seperti memastikan waktu istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak minum air putih, serta tetap aktif bergerak melalui olahraga ringan secara rutin.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Kebiasaan sederhana seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan rumah, serta menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat keramaian dinilai efektif mencegah penularan penyakit.

“Jika sedang flu atau batuk, sebaiknya gunakan masker agar tidak menularkan ke orang lain. Ini langkah kecil, tetapi sangat membantu,” katanya.

Didi juga mengingatkan masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami demam tinggi yang tidak kunjung turun, nyeri hebat pada tubuh, atau keluhan kesehatan yang berlangsung lebih dari tiga hari.

“Jangan menunda berobat. Pemeriksaan dini sangat penting agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Selama masa pancaroba, Dinas Kesehatan Kota Batam bersama seluruh puskesmas dan rumah sakit terus memantau perkembangan kondisi kesehatan masyarakat.

Seluruh fasilitas layanan kesehatan dipastikan siap melayani pemeriksaan dan pengobatan.

“Kami mengajak masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tengah cuaca yang tidak menentu agar aktivitas sehari-hari tetap berjalan aman dan produktif,” ungkap Didi. (*)

Artikel Cuaca Ekstrem di Batam, Warga Diminta Waspadai Flu dan Demam pertama kali tampil pada Metropolis.

Mudikpedia Nataru, Panduan Digital Aman Libur Akhir Tahun

0
Ilustrasi fenomena liburan Natal dan Tahun Baru. Foto. ASDP/ANTARA

batampos – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Mudikpedia Nataru, kanal informasi terintegrasi untuk mendukung perjalanan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Platform digital ini dihadirkan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan yang aman, tertib, dan efisien.

Mudikpedia Nataru dapat diakses melalui tautan https://s.id/MudikpediaNataru. Berbagai informasi resmi disajikan dan diperbarui secara berkala, mulai dari kondisi lalu lintas, rekayasa jalan, tarif tol, hingga daftar nomor darurat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, Mudikpedia Nataru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Berdasarkan proyeksi Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat selama Nataru diperkirakan mencapai 119,5 juta orang melalui jalur darat, laut, dan udara.

“Akurasi informasi adalah kunci keselamatan. Pergerakan lebih dari 119,5 juta orang bukan perkara kecil. Melalui Mudikpedia Nataru, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan real-time, sehingga terhindar dari hoaks dan kebingungan di tengah kepadatan arus lalu lintas,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut dia, meningkatnya mobilitas masyarakat juga didorong oleh kondisi ekonomi yang relatif stabil. Dengan Mudikpedia, pengguna dapat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat untuk menghindari kepadatan di titik rawan kemacetan.

“Pemudik bisa memantau kondisi lalu lintas, mengecek tarif tol, hingga mencari lokasi kuliner untuk beristirahat. Perjalanan diharapkan tidak hanya aman, tetapi juga nyaman,” jelasnya.

Mudikpedia Nataru dilengkapi sejumlah fitur, antara lain daftar nomor penting, pantauan lalu lintas dan rekayasa jalan, informasi tarif tol dan lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU), peta kuliner dan wisata, serta data kesiapan infrastruktur dan transportasi umum.

Selain sebagai panduan perjalanan, platform ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah melalui promosi destinasi wisata dan pelaku UMKM lokal.

Kemkomdigi memastikan Mudikpedia Nataru akan terus diperbarui, termasuk untuk mengantisipasi dinamika cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada akhir tahun. (*)

Artikel Mudikpedia Nataru, Panduan Digital Aman Libur Akhir Tahun pertama kali tampil pada News.

Capaian Terbaik Selama 12 Tahun, Cabor Panahan Sumbang Emas Terbanyak di SEA Games Thailand 2025

0

 

Tim panahan Indonesia yang berlaga di SEA Games Thailand 2025. fotp. dok NOC Indonesia

batampos – Tim panahan Indonesia berhasil mempertahankan gelar juara umum di SEA Games Thailand 2025. Sepanjang perlombaan di lapangan sepak bola Sports Authority of Thailand (SAT), Bangkok, pada 14–18 Desember, Diananda Choirunisa dkk mengoleksi enam medali emas dan dua perunggu.

Raihan enam emas itu melampaui hasil saat panahan kali terakhir diperlombakan di Sea Games Vietnam 2021 atau ketika Indonesia meraih lima emas dan satu perak.

Selain itu, perolehan tersebut juga lebih baik dibanding saat Indonesia menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dengan hasil empat emas dan dua perunggu.

”Selama kurun waktu 12 tahun, enam medali emas ini merupakan capaian terbanyak,” kata pelatih panahan Indonesia Lilies Handayani kepada Jawa Pos.

Baca Juga : Timnas Hoki Es Indonesia Ukir Sejarah, Raih Medali Emas SEA Games 2025

Meski begitu, capaian gelar tahun ini menyimpan satu catatan. Yaitu penurunan perolehan medali di sektor putra. Dari tiga emas pada SEA Games 2021, menjadi hanya dua emas di Thailand.

”Sekarang kan yang berangkat full team (dibandingkan 2021). Seharusnya bisa dapat lebih,” tutur Lilies. (*)

Artikel Capaian Terbaik Selama 12 Tahun, Cabor Panahan Sumbang Emas Terbanyak di SEA Games Thailand 2025 pertama kali tampil pada Olahraga.

Pelanggaran Berulang, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat

0
Ketua Tim Kuasa Hukum FM, Lisman Hulu, didampingi Ferry Hulu, Martin Zega, Leo Halawa, dan Fati Hulu, mengapresiasi langkah tegas Polri, khususnya jajaran Propam dan majelis KKEP Polda Kepri, yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif dalam menegakkan kode etik. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, Selasa (23/12). Putusan tersebut dibacakan setelah sidang etik yang digelar secara tertutup di Mapolda Kepri yang menghadirkan Brigpol Arga dan FM Korban.

Salah satu kuasa hukum korban, Lisman, memastikan bahwa sidang kode etik terhadap Brigpol Arga telah rampung dan berujung pada sanksi terberat. “Sidang kode etik sudah selesai. Hasilnya, yang bersangkutan diputuskan PTDH atau dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri,” ujar Lisman kepada Batam Pos, Selasa siang.

Lisman mengapresiasi langkah tegas Polri, khususnya jajaran Propam dan majelis KKEP Polda Kepri, yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif dalam menegakkan kode etik. Ia berharap putusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

Baca Juga: FM Alami Tekanan Psikologis, Keluarga Bantah Versi Orang Tua Brigadir YAAS

Sementara itu, korban berinisial FM mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim etik tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam Polda Kepri yang telah mengawal proses persidangan hingga menghasilkan keputusan tegas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Propam dan Kode Etik Polda Kepri yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil. Harapan saya ke depan, dua laporan pidana lainnya juga tetap diproses tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari keluarga terlapor,” ujar FM.

FM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Brigpol Arga bukanlah peristiwa pertama. Berdasarkan fakta persidangan, terlapor disebut pernah dilaporkan pada 2021 dan sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Namun, setelah kembali bertugas, perbuatan serupa kembali terulang terhadap korban lain.

Baca Juga: Diperiksa Propam dan Ditreskrimum, Kasus Brigadir YAAS Jadi Atensi Polda Kepri

“Setelah demosi, perbuatannya diulang lagi ke korban kedua hingga hamil dua kali. Sekarang, saya menjadi korban ketiga. Jadi ini jelas pelanggaran berulang,” ungkap FM.

Dalam sidang tersebut, Brigpol Arga diketahui mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Berdasarkan ketentuan, banding diberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan. Jika melewati batas waktu tersebut, hak banding dinyatakan gugur.

“Terkait banding, kami tetap menghormati prosesnya. Namun, kami akan terus mengawal hasil banding dan juga dua laporan pidana lainnya yang saat ini masih berjalan,” tegas FM.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto membenarkan putusan sidang Brigpol Arga sudah keluar. “Benar sudah keluar, di PTDH,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen menjalani sidang KKEP Polri di Polda Kepri pada Kamis (18/12). Sidang berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan sempat menyita perhatian publik karena digelar secara tertutup. Penuntut dalam sidang tersebut merekomendasikan sanksi PTDH lantaran perbuatan terlapor dinilai sebagai pelanggaran berat kode etik Polri. (*)

Artikel Pelanggaran Berulang, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat pertama kali tampil pada Metropolis.

Sebulan Tanpa Sinyal, Aktivitas Warga Desa Belungkur Lingga Terganggu

0
Ilustrasi. F. istockphoto.

batampos – Warga Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mengeluhkan kondisi jaringan provider Telkomsel yang tidak berfungsi selama hampir satu bulan terakhir.

Gangguan jaringan tersebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan desa hingga aktivitas nelayan.

Kepala Desa Belungkur, Arif Rafandi, mengungkapkan keluhan terkait jaringan hampir setiap hari disampaikan warga ke kantor desa. Menurutnya, jaringan komunikasi yang tidak berfungsi menyulitkan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Hampir setiap hari masyarakat datang ke kantor saya mengeluh terkait jaringan ini. Biasanya para nelayan yang pulang melaut menghubungi keluarga melalui panggilan telepon untuk membantu membawa hasil tangkapan,” ujar Arif Rafandi, Selasa (23/12).

Namun akibat tidak adanya jaringan, para nelayan terpaksa pulang ke rumah terlebih dahulu untuk memberi tahu keluarga agar membantu menambatkan perahu serta mengangkut hasil tangkapan.

Gangguan jaringan juga berdampak langsung terhadap kinerja pemerintahan desa. Arif menyebut, menjelang akhir tahun, beban pekerjaan di kantor desa meningkat dan hampir seluruh pekerjaan berbasis daring menjadi terhambat.

“Hampir semua pekerjaan di kantor desa menjadi terganggu. Beruntungnya kami masih bisa memanfaatkan jaringan di desa sebelah. Namun, anak-anak harus pergi ke ujung pelabuhan dulu baru bisa terhubung ke internet untuk menyelesaikan pekerjaan,” jelasnya.

Arif Rafandi menuturkan gangguan jaringan tersebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Pihaknya mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Lingga, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak Telkomsel, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.

“Sampai hari ini masih belum ada tindakan apa pun. Ditambah lagi, tower yang ada di desa kami hanya tower mini dengan jangkauan radius sekitar 10 kilometer,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2022, pemerintah desa telah mengajukan permohonan pembangunan tower induk agar jangkauan jaringan di Desa Belungkur dapat lebih luas dan stabil.

“Dari pihak Telkomsel menyampaikan bahwa Desa Belungkur memang layak dibangun tower induk. Namun akan diusulkan setelah pembangunan tower di Desa Limbung,” kata Arif.

Padahal, lanjutnya, pembangunan tower di Desa Limbung telah selesai hampir satu tahun lalu. Namun hingga kini, pembangunan tower induk di Desa Belungkur belum juga direalisasikan.

“Kami sangat berharap permasalahan jaringan di Desa Belungkur ini segera diselesaikan. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan desa bisa lumpuh total,” tutup Arif. (*)

Artikel Sebulan Tanpa Sinyal, Aktivitas Warga Desa Belungkur Lingga Terganggu pertama kali tampil pada Kepri.

Layakkah Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan?

0
Irfan Nuddin Syah

TAHUN PAJAK 2025 akan segera berakhir, Perseroan Terbatas melalui staf pembukuannya akan segera menyusun laporan keuangan sebagai dasar untuk melaporkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

Dari laporan keuangan yang akan dilaporkan tersebut, pemegang saham maupun para stakeholder perusahaan memperoleh informasi selama menjalankan kegiatan usaha di tahun 2025,apakah perusahaan berjaya dengan memperoleh keuntungan ataukah perusahaan akan mengalami kerugian.

Keuntungan perusahaan berpengaruh positif terhadap laba ditahan yang berbanding lurus terhadap akan adanya pembagian keuntungan kepada para pemegang saham. Pembagian keuntungan ini kita kenal dengan istilah dividen.
Menurut Kamus Besar Bahasa Inonesia (KBBI), dividen berarti bagian dari keuntungan atau pendapatan perusahaan yang besarnya diputuskan dan disetujui oleh rapat umum untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Baca juga: Wajib Tahu! ASN, TNI, dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax DJP Sebelum 31 Desember 2025!

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dividen adalah bagian laba yang diterima oleh pemegang saham.

Salah satu yang dipersyaratkan untuk pembagian dividen tersebut adalah adanya kesepakatan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang dituangkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan adanya RUPS tersebut, maka penerima dividen berhak untuk memilih dividen sebagai objek pajak atau yang dikecualikan dari objek pajak. Pada artikel ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang berasal dari dalam negeri.

Di Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan STTD UU No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan jangka waktu pelaksanaan investasi tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima atau diperoleh.

Sedangkan pelaksanaan investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah menerima dividen tersebut mempunyai waktu untuk memilih untuk menjadikan dividen yang diterimanya sebagai objek pajak atau yang dikecualikan dari objek pajak.

Apabila wajib pajak orang pribadi berencana untuk menginvestasikan dividen yang diterimanya, maka dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, yang bersangkutan harus menginvestasikan dividen tersebut ke dalam bentuk surat berharga, obligasi, invetasi keuangan, investasi infrastruktur, investasi sektor rill, penyertaan modal pada perusahaan baru, penyertaan modal pada perusahaan lama, Kerjasama dengan Lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usahan lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil, dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi penerima dividen tersebut tidak melakukan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terhadap penerimaan tersebut berlaku kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Final atas Dividen sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar 10% dari penghasilan dividen yang diterimanya.

Baca juga: Kenali Mekanisme PYSTT sebagai Solusi Saat Pemindahbukuan Tak Bisa Dilakukan

Selama jangka waktu investasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi diberi kebebasan untuk mengalihkan atau mengubah bentuk investasi dari satu bentuk investasi ke bentuk investasi lainnya, seperti memindahkan dana dividen yang awalnya diinvestasikan dalam bentuk deposito kemudian diubah dalam bentuk emas batangan.

Dan selama jangka waktu investasi tersebut, penerima dividen berkewajiban untuk melaporkan investasinya secara on-line melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ pada menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi -Buat Permohonan Layanan Administrasi – AS.39 e-Pelaporan.

Bagaimana kewajiban perusahaan selaku pemberi penghasilan dividen kepada para pemegang saham?

Di peraturan sebelumnya, perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan atas dividen tersebut sebesar 10% dari penghasilan yang diterima, membuat bukti pemotongan atas pajak penghasilan, serta melaporkan pemotongan pajak penghasilan tersebut.

Akan tetapi, sejak UU No. 7 Tahun 2021 ini berlaku, kewajiban tersebut ditiadakan. Dengan artian, perusahaan tidak diberikan tanggung jawab untuk memotong maupun melaporkan pajak penghasilan atas dividen, sehingga kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas dividen berada di pundak pemegang saham.

Berikut ini contoh kasus terhadap pembagian dividen

PT ABC yang berlokasi di Medan, pada tanggal 8 Maret 2022 telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menyepakati pembagian dividen sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Tuan A sebesar Rp500.000.000, dan Tuan BC sebesar Rp500.000.000.

Oleh Tuan A, dana tersebut diinvestasikan pada tanggal 12 April 2022 dalam bentuk deposito di Bank ZYX di Medan. Akan tetapi, di akhir Desember 2022, Tuan A mencairkan dana tersebut dan membeli emas Batangan senilai Rp400.000.000, sedangkan Rp100.000.000, dihabiskan untuk keperluan pribadi.

Atas dana dividen tersebut, maka Tuan A berkewajiban menyetorkan pajak penghasilan atas dividen sebesar Rp10.000.000 (10% x Rp100.000.000). Sedangkan dana sebesar Rp400.000.000 yang digunakan untuk membeli emas Batangan merupakan yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga tidak membayar pajak penghasilan.

Dengan adanya ketentuan yang menyebutkan dividen merupakan yang dikecualikan dari objek pajak, penulis berpendapat bahwa ketentuan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan, di mana negara memberikan kebebasan bagi wajib pajak orang pribadi penerima dividen untuk memilih apakah akan menyetorkan pajak penghasilan final atas dividen sebesar 10% dari dividen yang diterimanya atau memilih yang dikecualikan objek pajak dengan cara menginvestasikan dividen yang diterimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu juga, penulis berpendapat bahwa terhadap perusahaan sebagai pemberi dividen tidak dibebankan kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan membuat bukti potong atas pembagian dividen tersebut, sehingga tidak terjadi “modus” pembagian laba ditahan secara sembunyi-sembunyi, dimana perusahaan sebenarnya telah membagi laba ditahan kepada pemegang saham, akan tetapi tidak menuangkan di laporan perubahan modal karena keengganan untuk menyetorkan pajak atas dividen tersebut baik atas permintaan pemegang saham maupun kebijakan perusahaan tersebut.

Sehingga, dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, perusahaan akan berusaha menyajikan laporan keuangan sewajar mungkin sesuai dengan kondisi yang ada. (*)

Oleh : Irfan Nuddin Syah 
Penulis adalah Penyuluh Ahli Pertama pada Kanwil DJP Kepulauan Riau
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan instasi tempat berkerja

 

Artikel Layakkah Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? pertama kali tampil pada News.

Kazuyoshi Miura Dapat Klub Baru di Usia 58 Tahun

0
Kajuyoshi Miura. f. instagram

batampos– Kazuyoshi Miura yang dikenal sebagai pesepak bola profesional tertua di dunia, dikabarkan akan bergabung dengan klub J.League divisi ketiga, Fukushima United.

Kepindahannya itu akan dilakukan dengan status pinjaman selama satu musim dari Atletico Suzuka.

Meski belum diumumkan secara resmi, laporan The Japan Times menyebutkan bahwa pengumuman kepindahan Miura kerap dilakukan pada pukul 11.11 waktu setempat setiap 11 Januari, sebagai penghormatan terhadap nomor punggung ikoniknya.

Miura yang akan genap berusia 59 tahun pada Februari 2026, menghabiskan musim lalu bersama Atletico Suzuka di divisi keempat Jepang.

Sayangnya, pemain yang berjuluk King Kazu itu hanya mencatatkan tujuh penampilan dan klubnya harus terdegradasi ke liga regional setelah finis di posisi kedua dari bawah dan kalah dalam laga playoff.

Perjalanan panjangnya di dunia sepak bola telah dimulai sejak 1986 ketika Miura menjalani debut profesional bersama Santos di Brasil. Sejak saat itu, Miura membela berbagai klub di sejumlah negara, termasuk Italia, Kroasia, Australia, dan Portugal.

Sementara itu, kiprah Miura di Jepang mencapai puncaknya bersama Verdy Kawasaki pada era 1990-an. Miura mencetak 110 gol dari 187 pertandingan dan menjadi ikon kebangkitan sepak bola Jepang.

Pada 1992, Miura membantu Jepang menjuarai Piala Asia AFC dan meraih penghargaan Pemain Terbaik Asia.

Di level internasional, Miura mengoleksi 55 gol dari 89 penampilan bersama tim nasional Jepang. Namun, Miura secara mengejutkan tidak masuk skuad Jepang pada Piala Dunia 1998, meski menjadi salah satu pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah timnas.

Dilansir dari Gazeta Express, keberlangsungan karier Miura tak lepas dari kedisiplinannya menjaga kondisi fisik.

Miura secara rutin memantau berat badan dan komposisi lemak tubuh, menjalani pola makan tinggi protein dan rendah lemak, serta melakukan pemulihan ketat seperti mandi es setelah latihan.

Miura bahkan menegaskan keinginannya untuk terus bermain sepak bola hingga tubuhnya tidak lagi mampu.(*)

 

 

Artikel Kazuyoshi Miura Dapat Klub Baru di Usia 58 Tahun pertama kali tampil pada Olahraga.

118 Ribu Liter Solar Subsidi Disalurkan untuk Nelayan Batam

0
Ilustrasi. Nelayan pergi melaut di perairan Batuampar. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan benar-benar tepat sasaran. Hingga saat ini, ratusan nelayan kecil di Batam tercatat telah menerima surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menyampaikan bahwa sebanyak 274 nelayan memperoleh surat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi, sementara 189 nelayan lainnya mendapatkan rekomendasi untuk Pertalite. Penyaluran ini dibatasi secara ketat berdasarkan ukuran kapal dan kebutuhan operasional melaut.

“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil. Kapal besar tidak diperbolehkan menikmati BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Yudi, Selasa (23/12).

Untuk Solar, total kuota yang dialokasikan mencapai 118.021 liter yang disalurkan melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN yang telah ditetapkan. Sedangkan Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.

Yudi menjelaskan, pemberian rekomendasi hanya diperuntukkan bagi kapal nelayan berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Sementara kapal berukuran 5 hingga 30 GT wajib mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, dan kapal di atas 30 GT dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

“Kami mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Tujuannya agar subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Selain pembatasan ukuran kapal, Dinas Perikanan juga mewajibkan kelengkapan administrasi bagi nelayan yang mengajukan rekomendasi, seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Pemerintah Kota Batam juga mengingatkan nelayan agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk aktivitas perikanan. Pengawasan lapangan akan terus dilakukan, dan sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

“Kalau dimanfaatkan dengan benar, subsidi ini sangat membantu nelayan mengurangi beban biaya operasional dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka,” pungkas Yudi. (*)

Artikel 118 Ribu Liter Solar Subsidi Disalurkan untuk Nelayan Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Ayam Murah, Daging Beku Mahal di Pasar Baru Tanjunguban

0
Pedagang memotong daging ayam jadi beberapa potongan di Pasar Baru Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (23/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Harga ayam potong di Pasar Baru Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, mengalami penurunan sekitar Rp1.000 per kilogram. Saat ini, ayam potong dijual dengan harga Rp43.000 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp44.000 per kilogram.

Salah seorang pedagang ayam potong, Ayu, mengatakan penurunan harga terjadi setelah pasokan ayam kembali stabil. Sebelumnya, harga sempat naik akibat pasokan yang menipis.

“Awalnya harga Rp42.000 per kilogram, lalu naik jadi Rp44.000 karena pasokan berkurang. Setelah pasokan stabil, sekarang turun jadi Rp43.000 per kilogram,” ujar Ayu, Selasa (23/12).

Meski pasokan sudah relatif stabil, Ayu mengungkapkan pedagang masih dibatasi dalam pengambilan ayam dari pemasok. Saat ini, pedagang hanya diperbolehkan mengambil 50 kilogram per hari, turun dari sebelumnya 70 kilogram per hari.

“Masih sangat terbatas,” katanya.

Menurut Ayu, kondisi pasar saat ini masih aman karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang memasuki masa libur sekolah. Namun, ia memperkirakan permintaan ayam akan meningkat saat program MBG kembali berjalan.

“Kalau MBG mulai lagi tanggal 5 Januari 2026, pasti permintaan naik. Biasanya mereka sudah pesan ayam tanggal 2 atau 3 Januari,” ujarnya.

Ia menegaskan, pedagang hanya mengikuti pergerakan harga dari pemasok. Jika harga naik, pedagang akan menyesuaikan, begitu juga sebaliknya.

“Kalau harga dari pemasok naik, kami ikut naikkan. Tapi kalau turun, pasti ikut turun,” tambahnya.

Sementara itu, harga daging beku di Pasar Baru Tanjunguban justru mengalami kenaikan. Saat ini, daging beku dijual sekitar Rp125.000 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp115.000 per kilogram.

Pedagang daging beku, Supar, mengatakan kenaikan harga dipicu oleh tersendatnya pasokan dari Batam, sehingga stok di pasaran berkurang.

“Barang sulit masuk dari Batam, sementara permintaan tinggi. Otomatis harga jadi mahal,” ujarnya.

Meski harga meningkat, Supar menyebut masyarakat masih tetap membeli daging beku, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.

“Biasanya beli setengah kilogram, sekarang paling beberapa ons,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa bukan hanya daging beku yang mengalami kenaikan harga, melainkan sejumlah komoditas lain.

“Semuanya mahal sekarang, jadi ibu rumah tangga harus pintar-pintar mengatur keuangan,” ujarnya.

Di sisi lain, harga sejumlah komoditas sayuran justru mengalami penurunan. Pedagang sayur, Rida, menyebut harga cabai merah turun menjadi Rp80.000 per kilogram dari sebelumnya Rp95.000 per kilogram. Sementara cabai rawit turun menjadi Rp80.000 per kilogram dari Rp90.000 per kilogram.

“Cabai hijau juga turun jadi Rp60.000 per kilogram dari Rp70.000 per kilogram,” katanya.

Selain itu, harga wortel turun menjadi Rp22.000 per kilogram dari sebelumnya Rp24.000 per kilogram. Namun, untuk komoditas timun, saat ini belum tersedia di pasaran.

“Timun sedang kosong. Biasanya dijual Rp10.000 sampai Rp12.000 per kilogram,” tutupnya. (*)

Artikel Ayam Murah, Daging Beku Mahal di Pasar Baru Tanjunguban pertama kali tampil pada Kepri.

iPhone 14 Masih Ramai Dicari di 2025 Meski Tak Lagi Dijual Resmi Apple

0
iPhone 14. F. unsplash.com/@quangthai_itshop.

batampos – Meski sudah tidak dipasarkan secara resmi, iPhone 14 masih menjadi salah satu model iPhone yang ramai dicari konsumen hingga tahun 2025. Ponsel ini pertama kali diluncurkan Apple pada September 2022, namun minat pasar terhadap seri tersebut dinilai masih cukup tinggi.

Apple sendiri telah merilis beberapa generasi penerus, mulai dari iPhone 15, iPhone 16, hingga iPhone 17. Kendati demikian, data pencarian global menunjukkan bahwa iPhone 14 masih mencatat volume pencarian signifikan, bahkan bersaing dengan model sebelumnya seperti iPhone 13 dan iPhone 12.

Dikutip dari Accio, lonjakan pencarian terhadap model iPhone lama, termasuk iPhone 14, biasanya terjadi setiap September, bertepatan dengan peluncuran produk terbaru Apple.

“Sebagian besar pembeli iPhone, sekitar 70 persen pada 2024, melakukan upgrade dari perangkat yang berusia dua tahun atau lebih,” tulis Accio, Selasa (23/12).

Pengamatan tersebut menunjukkan bahwa meski iPhone 14 tidak lagi menjadi fokus promosi Apple, banyak konsumen masih aktif mencari informasi terkait perangkat ini. Alasan pencarian pun beragam, mulai dari kebutuhan perbandingan spesifikasi, pertimbangan harga, hingga opsi pembelian alternatif.

Di Indonesia, harga iPhone 14 di pasaran saat ini masih berada di kisaran Rp9,4 juta, tergantung kondisi dan kapasitas penyimpanan.

Dengan performa yang dinilai masih mumpuni serta dukungan sistem operasi iOS terbaru, iPhone 14 tetap menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin beralih ke iPhone dengan harga lebih terjangkau.

Apple diketahui telah menghentikan penjualan resmi seri iPhone 14 pada 2025, seiring fokus perusahaan terhadap lini produk baru seperti iPhone 16e. Meski begitu, perangkat ini masih tersedia melalui pasar sekunder dan toko pihak ketiga.

Kondisi tersebut memperkuat alasan tingginya minat konsumen terhadap iPhone 14, khususnya bagi pengguna yang ingin melakukan upgrade tanpa harus membeli model terbaru dengan harga lebih tinggi.

Volume pencarian yang konsisten tinggi menunjukkan bahwa iPhone 14 masih memiliki daya tarik kuat di pasar, meski siklus pembaruan perangkat Apple terus berjalan. (*)

Artikel iPhone 14 Masih Ramai Dicari di 2025 Meski Tak Lagi Dijual Resmi Apple pertama kali tampil pada Lifestyle.