
batampos – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Relokasi Puan Ramah, Kota Tanjungpinang, hingga kini masih tertahan pada tahapan penetapan nilai kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penyidik telah bekerja secara optimal dan profesional dalam mengungkap dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Rachmad menyebut seluruh berkas perkara telah disusun, sementara rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait juga telah selesai dan dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang masih kami kejar saat ini adalah perhitungan kerugian negara. Ini menjadi target terakhir sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Rachmad, Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, proses perhitungan kerugian negara melibatkan lebih dari satu lembaga, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi melalui bidang pengawasan.
Menurutnya, pelibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk keterbukaan sekaligus keseriusan Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya penetapan nilai kerugian negara.
“Semoga hasil perhitungannya segera keluar, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah bisa segera mencapai kepastian hukum,” ujarnya.
Diketahui, Pasar Relokasi Puan Ramah dibangun pada 2022 sebagai lokasi penampungan sementara bagi pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi pasar utama berlangsung.
Namun hingga kini, bangunan pasar yang terletak di sebelah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang tersebut tampak terbengkalai dan tidak menunjukkan aktivitas perdagangan. (*)
Artikel Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Mandek, Jaksa Terkendala Perhitungan Kerugian pertama kali tampil pada Kepri.









