
batampos- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengumumkan tambahan kasus acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut misterius. Data kumulatif hingga 31 Oktober, ada 304 kasus dengan 159 anak meninggal.
Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan data yang diumumkan Kemenkes pada Senin (24/10). Saat itu akumulasi kasus AKI mencapai 251 anak dengan jumlah kematian 143 anak. ’’304 kasus ini dari 27 provinsi,’’ kata Jubir Kemenkes M. Syahril kemarin (1/11).
Hingga kemarin, Kemenkes belum berani memastikan penyebab AKI. Namun, dugaan sementara tetap pada cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG). Kemarin Syahril juga menyatakan bahwa ada penurunan signifikan kasus AKI setelah pemerintah melarang pemberian obat sirup sejak 18 Oktober lalu.
“Gangguan ginjal akut disebabkan banyak hal. Misalnya, infeksi, dehidrasi, atau beberapa penyakit yang memicu pendarahan. Terakhir, gagal ginjal akut ini bisa disebabkan karena keracunan,” ujarnya.
Syahril melanjutkan, Kemenkes sudah melakukan penelitian bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia, rumah sakit, dan ahli kesehatan terkait. ’’Akhirnya mengerucut pada dugaan bahwa pelarut pada obat sirup itu ada kandungan beracun yang memicu kelainan ginjal,’’ imbuhnya. Meski demikian, dugaan itu masih harus terus dibuktikan secara ilmiah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Nadia Siti Tarmizi mengatakan, ada juga temuan pasien anak yang tidak minum obat sirup sama sekali. Jumlahnya diperkirakan 10 persen dari total kasus. Di Jogjakarta, ditemukan 13 anak yang tidak ada riwayat minum obat sirup. ’’Jadi, ada anak dengan gangguan ginjal akut, tapi tidak minum obat sirup atau cair,’’ tuturnya.
Sebanyak 128 sampel telah diperiksa Kemenkes. Masih ada 83 sampel yang harus diinvestigasi. Menurut Nadia, ada beberapa anak yang tidak diambil sampelnya karena tidak sempat atau sudah meninggal.
Untuk memastikan penanganan kasus AKI berjalan dengan baik, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor BPOM. Dia mengecek pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilena glikol dan dietilena glikol.
Muhadjir menegaskan, kasus obat mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti agar dapat diketahui apakah itu merupakan kasus cemaran atau kesengajaan. ’’Karena dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya,’’ terangnya.
Hal itu, kata Muhadjir, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dijerat pidana. Dengan terbukanya kasus tersebut, para pelaku industri yang sudah baik dan patuh, tapi terkena imbas penahanan produk, bisa segera dipulihkan kembali.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai terlalu dini jika pemerintah hanya menyalahkan produsen obat. ’’Bisa jadi justru ada pada sistem pengawasan di BPOM dan Kemenkes,’’ tegasnya.
Sebab, menurut dia, pengawasan adalah tugas BPOM. Seharusnya ada pengawasan pre-market dan post-market. Jika pengawasan pre-market benar, seharusnya sebelum obat dipasarkan dapat diketahui mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Atau, mana yang mengandung zat EG/DEG dan mana yang tidak. “Tapi, ini kan sepertinya BPOM dan Kemenkes justru kaget, kok tiba-tiba banyak kasus. Kalau sama-sama terkejut, berarti mereka nggak mengawasi,” ungkapnya.
Artinya, izin tetap dikeluarkan meskipun obat itu berbahaya. Sebab, tidak mungkin barang bisa dipasarkan jika izinnya tak dipenuhi. “Justru seharusnya proses itu ditekankan. Jadi, bukan hanya produsen yang salah. Mereka-mereka yang mengawasi juga dimintai pertanggungjawaban,” jelas politikus PAN tersebut.
Saleh juga meminta kasus itu benar-benar ditelusuri agar tak terulang lagi. Sistem pengamanan obat harus terjaga dengan baik. Dengan begitu, ketahanan obat dan pangan bisa terjamin.
Selain itu, pemerintah didesak menyelesaikan masalah tersebut sampai ke akarnya. Menurut Saleh, pemerintah masih jauh dari sana. Apalagi, faktor utama penyebab AKI belum ditemukan. Padahal korban terus bertambah. ’’Kita belum dapat kepastian apa yang menyebabkan AKI ini. Yang ada baru dugaan penggunaan obat yang mengandung zat ED dan DEG yang berlebihan,’’ tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus segera mengklasifikasi mana obat sirup yang aman dan tidak. Terlebih, saat ini sudah memasuki musim pancaroba. Banyak orang yang rentan terserang batuk dan pilek.
Di sisi lain, Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, disepakati untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Farma. Perusahaan itu memproduksi obat sirup yang belakangan diketahui mengandung EG melebihi ambang batas hingga 236,39 mg. Padahal ambang batas cemaran EG hanya 0,5 mg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, kesepakatan meningkatkan status kasus itu didasarkan pada penyidik Bareskrim dan BPOM. “PT AFI Farma memproduksi obat sirup merek Paracetamol,” ucapnya kemarin.
Bareskrim hanya meningkatkan status kasus untuk satu perusahaan. Dua perusahaan lain yang diduga melanggar ditangani oleh BPOM. Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Namun, belum bisa dipastikan siapa tersangka dari PT AFI Farma. Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahuinya.
Setelah dirawat selama delapan hari di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), bayi berusia 13 bulan yang didiagnosis gagal ginjal akhirnya meninggal dunia. “Iya benar, bayi 13 bulan yang dirawat dan menjadi kasus pertama gagal ginjal meninggal dunia pada 28 Oktober lalu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Minggu (30/10), melalui pesan WhatsApp, seperti dilansir Radar Lampung.
Dia mengatakan, bayi tersebut sudah mendapatkan tindakan cuci darah atau continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD). Kondisinya membaik. Bayi itu bahkan sempat mengeluarkan urine. Namun, belakangan ini kondisi bayi tersebut terus menurun. ’’Sampai setelah delapan hari dirawat meninggal dunia,’’ lanjut Reihana. Bayi 13 bulan itu menjadi bayi ketiga yang dinyatakan meninggal karena diagnosis gagal ginjal. Dua bayi lainnya berusia 11 bulan dan 8 bulan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lukman Pura mengingatkan para orang tua untuk tidak panik dengan kasus gagal ginjal akut misterius itu. Namun, para orang tua harus tetap waspada. “Jika menemui gejala pada anak, segera mencari pertolongan pada tenaga kesehatan terdekat, terutama jika ada gejala panas, batuk, pilek, dan tidak ada urine,” kata Lukman. (*)
Reporter : JP GROUP