
MULAI Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem baru yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini menggantikan layanan perpajakan pada sistem administrasi perpajakan sebelumnya yaitu djponline.
Sistem coretax diimplementasikan dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari masa pajak Januari 2025.
Untuk pelaksaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan aplikasi djponlie, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan.
Baca juga: Investasi dan Daya Saing melalui Fasilitas Perpajakan di KEK
Sistem baru ini memberikan begitu banyak kemudahan dalam layanan perpajakan, lebih terintegrasi dan modern. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu segera memahami dan dapat menggunakan fitur-fitur pada sistem coretax ini, terutama tata cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Dengan sistem yang baru, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah.
Sebelumnya untuk menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan layanan DJP Online (djponline.pajak.go.id) seperti E-filling dan E-form.
Berdasarkan sumber resmi dari laman Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id diinformasikan bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2025, total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan oleh wajib pajak sebanyak 13.008.448 SPT yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Pada layanan DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dapat menyampaikan SPT dengan mengisi data penghasilan berdasarkan bukti potong PPh 1721-A1 atau 1721-A2 yang diperoleh dari pemberi kerja atau bendahara dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dapat mengisikan data pembayaran yang sudah dilakukan dengan melihat bukti penerimaan negara yang sudah diperoleh dan dilanjutkan dengan mengisi data lainnya.
Sementara, dengan sistem coretax yang menggabungkan berbagai fitur layanan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, serta pembuatan bukti potong pajak dalam satu aplikasi coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain yang disediakan oleh DJP.
Untuk dapat menyampaikan SPT tepat waktu melalui sistem Coretax, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan sejak sekarang, seperti melakukan aktivasi akun coretax, melakukan permintaan lupa kata sandi untuk mengatur kata sandi akun coretax, dan melakukan permintaan kode otorisasi DJP, serta memastikan bahwa pemberi kerja tempat bekerja sudah menerbitkan bukti potong dengan menggunakan nomor identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto, Ayo Pahami Aturan Perpajakannya
Aktivasi Akun Coretax
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dapat melakukan aktivasi akun coretax secara online pada laman resmi DJP www.coretaxdjp.pajak.go.id.
Selanjutnya, wajib pajak memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada formulir Permintaan Akses Digital dengan melakukan klik centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Apabila sudah terdaftar, wajib pajak melakukan verifikasi NIK, alamat email dan nomor telepon yang sebenarnya.
Dalam hal, wajib pajak tidak berhasil dalam melakukan verifikasi alamat email dan/atau nomor telepon, maka wajib pajak dapat menyampaikan permintaan perubahan data ke kantor pajak terdekat.
Pengaturan kata sandi
Untuk dapat mengakses akun coretax yang sudah diaktivasi, wajib pajak membutuhkan kata sandi akses. Pengaturan kata sandi akses akun coretax dapat dilakukan dengan menggunakan menu Lupa Kata Sandi.
Pada formulir permohonan ubah kata sandi, wajib pajak diminta untuk memasukan data NIK dan memilih tujuan konfirmasi baik menggunakan surat elektronik (email) maupun nomor gawai (nomor handphone) yang sudah terdaftar sebelumnya.
Pada tahap terakhir, wajib pajak akan menerima tautan perubahan data pada halamam web perubahan data kata sandi.
Melalui tautan ini, wajib pajak dapat melakukan pengaturan kata sandi dengan kriteria paling sedikit delapan karakter yang terdiri dari ada satu huruf besar, ada satu huruf kecil, ada satu angka, dan ada satu karakter khusus, misal: Coretax123#.
Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. KO DJP digunakan sebagai sarana untuk pendantangan dokumen elektronik yang dihasilkan dari Coretax Sistem.
Pengajuan atas permintaan KO DJP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun coretax wajib pajak. Untuk memperoleh KO DJP tersebut, wajib pajak harus melakukan2 tahapan yaitu permintaan/pembuatan kode otorisasi, dan validasi kode otorisasi.
Baca juga: Pajak Pedagang E-commerce: Memahami Peran dan Tujuan Pemungutan PPh Pasal 22 E-commerce
Tahapan pertama, permintaan/pembuatan kode otorisasi. Pada tahapan ini, wajib pajak memilih menu Portal Saya – lalu pilih sub menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan dilanjutkan mengisi formulir Permintaan Sertifikat Digital dengan memilih penyelenggara sertifikat elektronik antara lain Kode Otorisasi DJP, Privy ID, Vida, Vinotex, Xignature.
Sertifikat elektronik yang disediakan oleh DJP dalam bentuk KO DJP diberikan secara gratis. Wajib pajak dapat memilih KO DJP sebagai sertifikat elektronik dalama pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax.
Selanjutnya, wajib pajak mengatur passphare dengan kriteria paling sedikit delapan karakter yang terdiri dari ada satu huruf besar, ada satu huruf kecil, ada satu angka, dan ada satu karakter khusus, misal: Pajak123#.
Selanjutnya, pada tahapan terakhir yakni validasi kode otorisasi. Pada tahapan ini, wajib pajak memilih menu Portal Saya – lalu pilih sub menu profil saya dan dlanjutkan sub menu Nomor Identifikasi Eksternal – kemudian klik periksa status kepemilikan sertifikat digital pada menu Digital Certificate.
Apabila status kepemilikan masih Invalid, wajib pajak melakukan validasi dengan cara klik pada aksi “Periksa” dan diikuti dengan klik pada aksi “Menghasilkan”.
Status kepemilikan akan berubah menjadi valid dan siap digunakan.
Setelah melakukan aktivasi akun coretax dan permintaan kode otorisasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Mari segera lakukan aktivasi akun Coretax dan ajukan KO DJP sejak awal agar kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat waktu.
Oleh: Ari Asmit
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Lapor Pajak Lebih Mudah, Segera Aktivasi Akun Coretax dan Minta Kode Otorisasi DJP pertama kali tampil pada News.







